Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jmb YULINA PT. SABDA KREASI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 3/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jmb
Tanggal Surat Rabu, 21 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YULINA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jon Selamat Lumban Toruan, S.H.YULINA
Tergugat
NoNama
1PT. SABDA KREASI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak normatif Penggugat dengan perincian sebagai berikut:

-Uang Pesangon : 9 x 1 x Rp 3.607.223,-                      = Rp.   32.465.007,-

-Uang Penghargaan Masa Kerja:4 x Rp. 3.607.223,-  = Rp.   14.482.892,-

-Uang penggantian hak (cuti yang belum diambil

Rp. 3.607.223 : 25 x 12 hari)                                         =Rp.      1.731.476,-

-Uang Tunjangan Hari Raya 2023 : 1 x Rp. 3.230.207=Rp.3.230.207,-

-Uang Tunjangan Hari Raya 2024 : 1 x Rp. 3.387.604=Rp.3.387.604,-

  •  

Total = Rp.55.297.186,-

(Terbilang: Lima puluh lima juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu seratus delapan puluh enam rupiah)

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses kepada Penggugat
  2. Membebankan biaya perkara kepada Negara ;

 

Atau :

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon pertimbangkan hukum, perjanjian yang ada, kebiasaan, dan keadilan, atau mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

 

Demikian Gugatan ini diajukan, atas perkenan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan  Industrial Pada Pengadilan Negeri Jambi yang memeriksa dan mengadili perkara ini secara arif dan bijaksana, kami ucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya