Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.Bth/2024/PN Jmb PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Wilayah 03 1.Achmad Junaidi, SH
2.Luyanto
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 30/Pdt.Bth/2024/PN Jmb
Tanggal Surat Senin, 26 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Wilayah 03
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rustini, SH., MHPT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Wilayah 03
Tergugat
NoNama
1Achmad Junaidi, SH
2Luyanto
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan perlawanan yang diajukan oleh Pelawan untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan perlawanan Pelawan sebagai pihak ketiga adalah  pelawan yang benar dan beritikad baik;

3.    Menyatakan Pelawan sebagai pemegang Hak Tanggungan secara sah berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 112/2010 tanggal 25 Februari 2010 yang dibuat dihadapan PPAT Hasan, SH. dan Sertipikat Hak Tanggungan Nomor: 904/2010 berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) No.3405 atas nama Luyanto yang terletak di Kelurahan Paal Lima, Kec. Kota Baru, Kota Jambi, Provinsi Jambi dan Sertipikat Hak Milik (SHM) No.3408 atas nama Luyanto yang terletak di Kelurahan Paal Lima Kota Baru, Kota Jambi, Provinsi Jambi;

4.    Menyatakan Akta Perdamaian Nomor 84/Pdt.G/2022/PN.Jmb tertanggal 8 September 2022 tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak mengikat;

5.    Menyatakan penetapan sita eksekusi Nomor 1/Pen.Sit.Eks/ Pdt.Eks/2023/PN.Jmb tanggal 08 Juni 2023 terhadap objek jaminan berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) No.3405 tanggal 14-01-2010 atas nama LUYANTO yang di ajukan oleh TERLAWAN I Sdr. Achmad Junaidi,S.H tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;

6.    Menghukum TERLAWAN I, TERLAWAN II,  TURUT TERLAWAN I, TURUT TERLAWAN II, dan TURUT TERLAWAN III, untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;

7.    Menghukum TERLAWAN I    dan     TERLAWAN II    secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;

8.    Menyatakan Keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet dan banding.

A t a u :
Apabila    Majelis    Hakim    berpendapat    lain,    maka    kami    mohon mendapatkan Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak