Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
30/Pdt.Bth/2024/PN Jmb | PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Wilayah 03 | 1.Achmad Junaidi, SH 2.Luyanto |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 28 Feb. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 30/Pdt.Bth/2024/PN Jmb | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 26 Feb. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan perlawanan yang diajukan oleh Pelawan untuk seluruhnya; 3. Menyatakan Pelawan sebagai pemegang Hak Tanggungan secara sah berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 112/2010 tanggal 25 Februari 2010 yang dibuat dihadapan PPAT Hasan, SH. dan Sertipikat Hak Tanggungan Nomor: 904/2010 berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) No.3405 atas nama Luyanto yang terletak di Kelurahan Paal Lima, Kec. Kota Baru, Kota Jambi, Provinsi Jambi dan Sertipikat Hak Milik (SHM) No.3408 atas nama Luyanto yang terletak di Kelurahan Paal Lima Kota Baru, Kota Jambi, Provinsi Jambi; 4. Menyatakan Akta Perdamaian Nomor 84/Pdt.G/2022/PN.Jmb tertanggal 8 September 2022 tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak mengikat; 5. Menyatakan penetapan sita eksekusi Nomor 1/Pen.Sit.Eks/ Pdt.Eks/2023/PN.Jmb tanggal 08 Juni 2023 terhadap objek jaminan berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) No.3405 tanggal 14-01-2010 atas nama LUYANTO yang di ajukan oleh TERLAWAN I Sdr. Achmad Junaidi,S.H tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum; 6. Menghukum TERLAWAN I, TERLAWAN II, TURUT TERLAWAN I, TURUT TERLAWAN II, dan TURUT TERLAWAN III, untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini; 7. Menghukum TERLAWAN I dan TERLAWAN II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini; 8. Menyatakan Keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet dan banding. A t a u : |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |