Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G.S/2023/PN Jmb PT. BPR Universal Sentosa 1.Edy
2.Hudayani
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 40/Pdt.G.S/2023/PN Jmb
Tanggal Surat Selasa, 14 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Universal Sentosa
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Edy
2Hudayani
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 149.651.213,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
2.    Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) yang sudah menimbulkan kerugian terhadap Penggugat.
3.    Menyatakan Tergugat memiliki sisa hutang/kewajiban di PT. BPR Universal Sentosa (Pokok, Bunga dan Denda) sebesar Rp. 149.651.213,00 (Seratus empat puluh sembilan juta enam ratus lima puluh satu ribu dua ratus tiga belas rupiah) dengan pokok hutang sebesar Rp. 85.651.508,00 (delapan puluh lima juta enam ratus lima puluh satu ribu lima ratus delapan rupiah), tunggakan bunga sebesar Rp. 37.524.704,00 (tiga puluh tujuh juta lima ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus empat rupiah), denda keterlambatan sebesar Rp. 26.475.001,00 (dua puluh enam juta empat ratus tujuh puluh lima ribu satu rupiah).
4.    Menghukum Tergugat untuk melunasi seluruh kewajibannya di PT. BPR Universal Sentosa (Pokok, Bunga dan Denda) sebesar Rp. 149.651.213,00 (Seratus empat puluh sembilan juta enam ratus lima puluh satu ribu dua ratus tiga belas rupiah) dengan pokok hutang sebesar Rp. 85.651.508,00 (delapan puluh lima juta enam ratus lima puluh satu ribu lima ratus delapan rupiah), tunggakan bunga sebesar Rp. 37.524.704,00 (tiga puluh tujuh juta lima ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus empat rupiah), denda keterlambatan sebesar Rp. 26.475.001,00 (dua puluh enam juta empat ratus tujuh puluh lima ribu satu rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus lunas.
5.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak