Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
41/Pdt.P/2026/PN Jmb JOICE ANANDA PUTRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 41/Pdt.P/2026/PN Jmb
Tanggal Surat Senin, 09 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JOICE ANANDA PUTRI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.;
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan Nama Orang tua pada Akta Kelahiran tersebut, dimana di dalam Akta tersebut tertulis: Dadang Ryanda seharusnya Dadang Suharto Akta Kelahiran No 12996/TAMB/2007 Tanggal 1 September 2007
3. Memerintahkan kepada Pemohon agar melaporkan perubahan tersebut kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil dalam hal ini Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jambi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan Negeri tersebut dan berdasarkan laporan tersebut, kepada Pejabat Pencatatan Sipil untuk membuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil atau menerbitkan Akta Kelahiran yang baru;
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak