Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2023/PN Jmb RTS. YUNITA SARI ANGGRAINI 1.Pemerintah RI cq KAPOLRI cq KAPOLDA JAMBI cq DIRESKRIMUM POLDA JAMBI
2.Pemerintah RI cq KAJAGUNG RI cq KEJATI JAMBI
3.Pemerintah RI cq KAPOLRI cq KAPOLDA JAMBI cq KAPOLRESTA JAMBI cq KASATRESKRIM POLRESTA JAMBI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2023/PN Jmb
Tanggal Surat Selasa, 28 Mar. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1RTS. YUNITA SARI ANGGRAINI
Termohon
NoNama
1Pemerintah RI cq KAPOLRI cq KAPOLDA JAMBI cq DIRESKRIMUM POLDA JAMBI
2Pemerintah RI cq KAJAGUNG RI cq KEJATI JAMBI
3Pemerintah RI cq KAPOLRI cq KAPOLDA JAMBI cq KAPOLRESTA JAMBI cq KASATRESKRIM POLRESTA JAMBI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Perihal                       : Permohonan Praperadilan

                                      atas nama RTS. YUNITA SARI ANGGRAINI

 

Jambi, 28 Maret 2023

Kepada Yth

Ketua Pengadilan Negeri Jambi

Di

Pengadilan Negeri Jambi

 

Dengan hormat

Yang bertanda tangan dibawah ini : M. AMIN. SH, Advokat/Penasihat Hukum pada Kantor Hukum “ M. AMIN, SH” beralamat di Jl. Prop. M. Yamin No 51 Kota Jambi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 23 Maret 2023 bertindak untuk dan atas nama :

Nama                         : RTS. YUNITA SARI ANGGRAINI

Tempat/Tgl Lahir      : Jambi, 17 Maret 2002

Agama                       : Islam

Pekerjaan                  : Ibu Rumah Tangga

Alamat                        : Jl. Kapten Pattimura Rt 28 Kel. Rawasari Kec. Alam Barajo

    Kota Jambi

                                      Selanjutnya disebut PEMOHON PRAPERADILAN.

Dengan ini mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap

Pemerintah RI cq KAPOLRI cq KAPOLDA JAMBI cq DIRESKRIMUM POLDA JAMBI yang beralamat di Jl. Jend Sudirman No 45 Kota Jambi  yang selanjutnya disebut TERMOHON I PRAPERADILAN.
Pemerintah RI cq KAJAGUNG RI cq KEJATI JAMBI yang beralamat di Jl. Ahmad Yani No 12 Telanaipura  Kota Jambi selanjutnya disebut TERMOHON II PRAPERADILAN.
Pemerintah RI cq KAPOLRI cq KAPOLDA JAMBI cq KAPOLRESTA JAMBI cq KASATRESKRIM POLRESTA JAMBI yang beralamat di Jl. Bhayangkara No 01 Kota Jambi yang selanjutnya disebut TERMOHON III PRAPERADILAN.

 

Adapun alasan Pemohon mengajukan Permohonan Praperadilan dikarenakan Pemohon telah ditetapkan Tersangka oleh Termohon I dan Termohon II serta perbuatan Termohon III yang telah menghentikan penyelidikan atas Laporan Pemohon, untuk lebih jelasnya Pemohon uraikan sebagai berikut :

 

Bahwa kejadian ini berawal pada tanggal 2 Februari 2023 sekitar jam 17.00 wib, dimana sekitar jam 16.00 Wib, suami Pemohon bernama AFRIANTO als APEK masih dirumah dan melihat anak-anak masih maen rental Playstation miiknya. Selanjutnya karena ada pengobatan gratis di Pos Kamling, maka suami Pemohon ingin berobat dan pergi kesana.
Bahwa pada saat suami Pemohon keluar rumah, dimana anak-anak yang maen Playstation pun ikut keluar dan hanya tinggal 4 (empat) orang anak-anak wanita yang masih maen dengan anak Pemohon. Adapun nama keempat anak yang maen dengan anak Pemohon yaitu bernama ENJEL, DAFA, OKTA dan KIRAN.
Bahwa karna melihat rumah sepi, maka Pemohon pergi ke dapur mengambil sapu untuk membersihkan rumah menyapu bagian depan rumah tempat anak-anak maen Play Station dan setelah itu menyapu bagian kamar dan membereskan kasur setelah selesai membereskan kamar dan akan keluar dari pintu kamar secara tiba-tiba datang lagi anak laki-laki  yang maen PlayStation tadi sekitar 8 (delapan) orang yang masing-masing bernama RENDI, ABEL, IBAL, REVAN, DENIS, DAVIS, AKBAR dan NABIL dan mereka mendorong masuk Pemohon kedalam kamar dan mengunci pintu kamar dan Pemohon dibekap mulutnya serta ditelanjangi dan memegang tangan dan kaki Pemohon dan memasukan alat kelaminnya secara bergantian. Selanjutnya 4 (empat) orang anak wanita yang sedang maen dengan anak Pemohon merasa takut dengan peristiwa itu maka mereka keluar rumah dan salah satu dari anak wanita yang maen dengan anak Pemohon bernama ENJEL pergi memanggil suami Pemohon untuk menyuruhnya pulang kerumah.
Bahwa disaat ENJEL memanggil Suami Pemohon, salah satu anak depan rumah Pemohon memberitahu anak-anak dalam kamar kalau ENJEL memanggil Suami Pemohon dan anak-anak tersebut bergegas keluar kamar dan duduk diruang depan tempat mereka biasa maen Playstation.  Setelah Suami Pemohon sampe kerumah dan langsung menanyakan kepada Pemohon, apa yang diperbuat oleh 8 (delapan) anak tersebut secara berulang-ulang karena Pemohon hanya menangis dan badan gemetaran.  Selanjutnya suami Pemohon mendatangi 8 (delapan) anak-anak yang ada dalam rumahnya dan memarahi mereka sehingga mereka semua lari namun Suami Pemohon belum tahu apa yang diperbuat anak-anak tersebut terhadap Pemohon.
Bahwa sehabis magrib, sekitar jam 18.30 wib setelah kondisi Pemohon sudah normal, barulah Pemohon menceritakan perbuatan 8 (delapan) anak-anak yang dimarahin suami Pemohon tadi, atas hal ini suami Pemohon membawa Pemohon kerumah anak-anak tersebut

Setelah sampai dirumah salah satu dari 8 (delapan) anak tersebut, suami pemohon memarahi anak itu dan disaksikan oleh warga sekitar. Selanjutnya tak selang lama Pak RT bernama HELMI datang dan mengajak suami Pemohon untuk musyawarah dirumah HELMI serta memanggil 8 (delapan)anak yang memerkosa Pemohon bersama orang tua mereka.

 Bahwa didepan 8 (delapan) anak-anak serta orang tua mereka masing-masing, suami Pemohon menceritakan kejadian pelecehan yang dilakukan 8 (delapan) anak-anak tersebut dan 2 (dua) orang anak Pak RT (HELMI) ikut dalam kejadian itu. Selanjutnya Pak RT menanyakan langsung kepada 8 (delapan) anak-anak tersebut namun mereka tidak mengakui dan setelah ditanya berulang kali, akhirnya salah satu dari kedelapan anak tersebut mengakui dan mengatakan apa yang terhadap Pemohon, setelah satu anak tersebut mengakui maka anak-anak yang lain mengakui perbuatannya dan ortu masing-masing anak memarahi anak mereka masing-masing, oleh karena hari sudah malam Pak RT menyarankan Pemohon beserta suami Pemohon untuk pulang dulu dan besok akan dilanjutkan membicarakan permasalah ini.
Bahwa sesampai dirumah, suami Pemohon memarahi Pemohon dan merasa JIJIK dengan Pemohon yang telah diperkosa, atas hal ini Pemohon melalui Handphone mengirim pesan kepada Keluarga suami Pemohon ingin menitipkan anaknya dan Pemohon ingin bunuh diri karena dihina dan dicaci suami Pemohon akibat kejadian pemerkosaan atas diri Pemohon.
Bahwa esok paginya yaitu tanggal 3 Februari 2023, sekitar  jam 08.wib dimana Kakak beserta orang tua Pemohon datang kerumah Pemohon dan menanyakan masalah Pemohon kepada Pemohon dan Suami Pemohon. Selanjutnya suami Pemohon mengatakan akan ada pertemuan lagi dengan hari ini jam 10.00 wib  dirumah Pak RT (HELMI) dengan 8 (delapan) anak tersebut beserta orang tua mereka masing-masing. 
Bahwa dari pertemuan kedua dirumah Pak RT (HELMI) tersebut dimana Pemohon malah disudutkan dan atas permintaan warga setempat mengusir Pemohon untuk pergi dari kampung tersebut. 
Bahwa 8 (delapan) anak pelaku pemerkosaan Pemohon beserta orang tuanya meminta bukti dan saksi kalau 8 (delapan) anak laki-laki mereka telah melakukan pemerkosaan terhadap Pemohon. Selanjutnya Pemohon memanggil ENJEL yang ada di Tempat Kejadian Perkara dan yang memanggil suami Pemohon untuk pulang kerumah mengatakan dengan ‘TEGAS” bahwa memang benar 8 (delapan) anak-anak ini telah mendorong Pemohon kedalam kamar dan mengunci pintu kamar.  Atas keterangan ENJEL orang tua 8 (delapan) anak tersebut memarahi ENJEL dan akan masuk penjara karena memfitnah anak mereka.
Bahwa atas keberanian ENJEL menjelaskan kejadian yang ia lihat, alami dan diketahuinya tersebut membuat wartawan tertarik dan menginterogasinya sambil merekam cerita-cerita ENJEL mengenai kasus Pemohon.
Bahwa sesampai dirumah Pemohon, Orang tua suami Pemohon mengatakan “ jika Pemohon melaporkan masalah ini ke polisi maka Pemohon akan berurusan dengannya dan suami Pemohon dimarahi Orang Tuanya karena salah satu pelaku pemerkosaan Pemohon adalah cucunya.
Bahwa oleh karena Pemohon merasa dihina oleh  orang tua 8 (delapan) anak-anak tersebut maka Pemohon mengajak suami Pemohon untuk “MELAPOR KE POLRESTA JAMBI” namun suami Pemohon tidak mau karena takut akan ribut dengan keluarganya nanti jika ikut melapor bersama Pemohon. Selanjutnya sekitar jam 14.00 Wib, Pemohon, Kakak Pemohon, Orang tua Pemohon pergi Ke POLRESTA Jambi untuk melaporkan perkara Pemohon. Selanjutnya Pemohon disuruh ke RS. Bhayangkara Jambi untuk melakukan VISUM dan Pihak RS. Bhayangkara hanya melakukan visum luka ditubuh Pemohon dan mengenai Visum Alat Kelamin dilakukan Besok pada tanggal 4 Februari 2023,.
Bahwa setelah selesai membuat Laporan di Polresta dan melakukan Visum, Pemohon beserta Kakak dan orang tua Pemohon pulang kerumah dan sekitar jam 22. Wib ada orang mengetuk pintu dan memanggil nama Pemohon, selanjutnya Kakak Pemohon yang menemui orang tersebut dan menanyakan mencari siapa.
Bahwa ternyata orang yang datang kerumah Pemohon adalah orang TERMOHON I dan mengatakan akan memeriksa Pemohon dikantornya paling lama sekitar dua jam. Atas hal ini kakak Pemohon ingin ikut mendampingi Pemohon serta membawa anak Pemohon yang masih menyusui. Selanjutnya selesai pemeriksaan Pemohon, dimana Pemohon ditahan Termohon I atas tuduhan melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur  yang dilaporkan orang tua korban dengan Laporan Polisi No : LP/B/40/II/2023/SPKT/POLDA JBI tanggal 3 Februari 2023.
Bahwa atas laporan polisi No. LP/B/40/II/2023/SPKT/Polda Jbi tanggal 3 Februari 2023, Termohon I pada hari itu juga sekitar jam 22.wib mendatangi Pemohon dan melakukan PENANGKAPAN atas diri Pemohon dan tanggal 4 Februari 2023, Pemohon ditahan TERMOHON I dengan Surat Perintah Penahanan No. SP.Han/20/II/Res.1.24/2023/Ditreskrimum tertanggal 4 Februari 2023.
Bahwa dari uraian poin 16 nampak jelas TERMOHON I tidak propesional dan tidak memahami aturan hukum yang dibuat oleh KAPOLRI  yaitu PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA No, 6 TAHUN 2019 TENTANG PENYIDIKAN TINDAK PIDANA. Sebagaimana diatur dalam  aturan tersebut diatas yakni  Pasal 25 menyebutkan :

Penetapan Tersangka berdasarkan paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang didukung barang bukti.
Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui mekanisme gelar perkara kecuali tertangkap tangan. 

Bila dilihat dari Laporan Polisi dan proses penetapan Tersangka atas diri Pemohon, hanya dalam hitungan jam, apakah mungkin TERMOHON I mempunyai 2 (dua) alat bukti yang didukung barang bukti dalam menetapkan TERSANGKA dan melakukn penahanan atas diri Pemohon

Bahwa menurut Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 367 K/Pid/1998 tertanggal 29 Mei 1998 yang pada pokoknya menyatakan “ Bahwa bila tak didampingi oleh Penasihat Hukum ditingkat penyidikan maka bertentangan dengan Pasal 56 KUHAP hingga BAP penyidikan dan Penuntut Umum tidak dapat diterima walaupun pemeriksaan di sidang pengadilan didampingi Penasihat Hukum”.

Dari uraian tersebut diatas, dimana Pemohon ditangkap dan dibawak keruangan pemeriksaan TERMOHON I dan langsung ditetapkan TERSANGKA dan DITAHAN maka nampak jelas kalau Pemohon saat pemeriksaan ditingkat penyelidikan dan penyidikan oleh TERMOHON I tidak didampingi Penasihat Hukum.

Bahwa atas uraian tersebut diatas, maka kami mohon kehadapan Ketua Pengadilan Negeri Jambi atau Majelis Hakim yang memeriksa perkra ini berkenan memberikan putusan “ Menyatakan Batal PENETAPAN TERSANGKA atas diri Pemohon dan memerintahkan Termohon I dan atau TERMOHON II mengeluarkan Pemohon dari tahanan.
Bahwa atas Penetapan Tersangka dan Penahanan atas diri Pemohon oleh TERMOHON I dan TERMOHON II maka TERMOHON III menghentikan penyelidikan terhadap Laporan Pengaduan Pemohon
Bahwa perbuatan TERMOHON III tidak mengacu kepada Surat Edaran Kapolri No : SE/7/II/2018 tentang Penghentian Penyelidikan. Dimana dapat dilihat format Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan menurut Surat Edaran Kapolri No. SE/7/II/2018 tentang Penghentian Penyelidikan berbeda dengan Format Surat Penghentian Penyelidikan dikeluarkan TERMOHON III, atas dasar ini nampak jelas ketidak propesionalnya TERMOHON III dalam memproses Laporan Pemohon
Bahwa tata cara Penghentian Penyelidikan telah diatur dalam Surat Edaran Kapolri No. SE/7/II/2018 tentang Penghentian Penyelidikan didalam angka 3 menyebutkan :

Angka 3

Berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud pada angka 2 diberitahukan bahwa dalam melaksanakan Penghentian Penyeldikan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

Persyaratan dalam proses penyelidikan

Laporan Polisi ; Laporan Informasi dan Pengaduan
Surat Perintah Tugas.
Surat Perintah Penyeldikan.
Pengumpulan bahan keterangan.
Pengumpulan dokumen
Pendapat ahli ( jika diperlukan)
Laporan hasil penyelidikan..

Mekanisme Penghentian Penyeldikan

Penyelidik membuat Laporan Hasil Penyelidikan guna menentukan, apakah peristiwa tersebut dapat ditingkatkan ke proses penyeldikan atau tidak.
.Penyidik melakukan Gelar Perkara Biasa dan dapat melibatkan Fungsi Pengawassan dan Fungsi Hukum pada tingkat.

- Mabes Polri oleh Direktorat.

- Polda oleh Subdit

- Polres oleh Satuan

- Polsek oleh Unit

Menerbitkan administrasi, meliputi :

Laporan hasil gelar perkara (absensi dokumen dan notulen gelar)
Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) dengan alasan tidak ditemukan peristiwa pidana.
Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan diberikan kepada Pelapor.

Bahwa TERMOHON IIII telah mengeluarkan Surat No B/368/III/2023/Reskrim tertanggal 17 Maret 2023, hal mana perihal surat tersebut mengenai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) namun dalam poin ke 2 menyebutkan  “ Bersama ini diberitahukan kepada saudari bahwa mendasari rujukan tersebut diatas bahwa Laporan saudari kami HENTIKAN PENYELIDIKANNYA dikarenakan TIDAK DIKETEMUKANNYA PERISTIWA PIDANA “. Selanjutnya secara administrasi dan hukum sudah jelas Surat tertanggal 17 Maret 2023 tersebut bukanlah mengenai surat Penghentian Penyelidikan lebih tepatnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan maka atas  hal ini Pemohon memohon kehadapan Ketua Pengadilan Negeri Jambi untuk memberikan putusan Membatalkan Surat No,B/368/III/2023/Reskrim tertanggal 17 Maret 2023 dari Termohon III dan memerinntahkan Termohon III untuk melanjutkan penyelidikan perkara dugaan pemerkosaan sebagaimana Laporan Pengaduan atas nama Pemohon tertanggal 3 Februari 2023.
Bahwa akibat Perbuatan Termohon I, II dan III seperti didalam uraian tersebut diatas telah menyebabkan Pemohon mengalami kerugian sebagaimana yang sudah diatur dalam peraturan praperadilan maka diwajibkan Para Termohon secara tanggung renteng menganti rugi rehabilitasi atas diri Pemohon sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah)

 

 

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas maka kami mohon kiranya Ketua Pengadian Negeri Jambi atau Majelis Hakim Praperadilan yang memeriksa mohon kiranya untuk dapat memutuskan permohonan ini dengan amar sebagai berikut :

Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
Menyatakan Batal Penetapan Tersangka atas diri Pemohon.
Memerintahkan Termohon I dan atau TERMOHON II  mengeluarkan Pemohon dari tahanan.
Menyatakan membatalkan Surat No,B/368/III/2023/Reskrim tertanggal 17 Maret 2023 dari Termohon III tentang Penghentian Penyelidikan.
Memerintahkan Termohon III untuk melanjutkan peyelidikan perkara atas diri Pemohon
Menghukum Para Termohon membayar kerugian sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada Pemohon.

 

Apabila Ketua Pengadian Negeri Jambi atau Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain maka Pemohon memohon putusan yang seadil-adilnya.

Demikianlah Permohonan Praperadilan ini disampaikan, atas perhatian dan perkenanya diucapkan terimaksih

 

Hormat Kuasa Hukum Pemohon

 

 

M. AMIN. SH

Pihak Dipublikasikan Ya