Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jmb 1.AZMIWATI
2.MUHAMMAD SARI
3.SITI UMAYAH
4.ALAMSYAH
5.BOIMIN
6.AZRA'I
7.HERMAN
8.SUPARNO
9.IMRON ROSYADI
PT. DELIMUDA PERKASA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 26/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jmb
Tanggal Surat Selasa, 16 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AZMIWATI
2MUHAMMAD SARI
3SITI UMAYAH
4ALAMSYAH
5BOIMIN
6AZRA'I
7HERMAN
8SUPARNO
9IMRON ROSYADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Khairur rahmanAZMIWATI
2Khairur rahmanIMRON ROSYADI
3Khairur rahmanSUPARNO
4Khairur rahmanHERMAN
5Khairur rahmanAZRA'I
6Khairur rahmanBOIMIN
7Khairur rahmanALAMSYAH
8Khairur rahmanSITI UMAYAH
9Khairur rahmanMUHAMMAD SARI
Tergugat
NoNama
1PT. DELIMUDA PERKASA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum dalam bidang Ketenagakerjaan.
  3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat-I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat V, Penggugat VI, Penggugat VII, Penggugat VIII, Penggugat IX, dengan Tergugat.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak pesangon dan Hak Normatif Para Penggugat, yakni masing-masing sebagai berikut :

 

  1. Hak-hak pesangon serta Hak Normatif  Penggugat-I (AZMIWATI), sebesar Rp. 57.752.400,- (lima puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh dua ribu empat ratus rupiah).

 

  1. Hak-Hak pesangon serta Hak Normatif Penggugat-II (IMRON ROSYADI) sebesar Rp. 64.546.800,- (enam puluh empat juta lima ratus empat puluh enam ribu delapan ratus rupiah).

 

  1. Hak-Hak pesangon serta Hak Normatif Penggugat-III (SUPARNO) sebesar Rp. 64.546.800,- (enam puluh empat juta lima ratus empat puluh enam ribu delapan ratus rupiah).

 

  1. Hak-Hak pesangon serta Hak Normatif Penggugat-IV (HERMAN) sebesar Rp. 86.950.973,- (delapan puluh enam juta sembilan ratus lima puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh tiga rupiah).

 

  1. Hak-Hak pesangon serta Hak Normatif Pengugat-V (AZRA’I) Sebesar Rp. 84.852.537,- (delapan puluh empat juta delapan ratus lima puluh dua ribu lima ratus tiga puluh tujuh rupiah).

 

 

  1. Hak-Hak pesangon serta Hak Normatif Penggugat-VI (BOIMIN) Sebesar Rp. 85.050.873 (delapan puluh lima juta lima puluh ribu delapan ratus tujuh puluh tiga rupiah).

 

  1. Hak-Hak pesangon serta Hak Normatif Penggugat-VII (ALAMSYAH) sebesar Rp. 86.950.973,- (delapan puluh enam juta sembilan ratus lima puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh tiga rupiah).

 

  1. Hak-Hak pesangon serta Hak Normatif Penggugat-VIII (SITI UMAYAH) sebesar Rp. 44.163.600. (empat puluh empat juta seratus enam puluh tiga ribu enam ratus rupiah).

 

  1. Hak-Hak pesangon serta Hak Normatif Penggugat-IX (MUHAMAD SARI) Sebesar RP. 64.546.800.  (enam puluh empat juta lima ratus empat puluh enam ribu delapan ratus rupiah).                               

                       

  1. MenghukumTergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari, apabila lalai dan tidak menjalankan putusan ini.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau :  Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).                  

Demikian gugatan Perselisihan Hubungan Industrial ini diajukan, atas segala perhatian diucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak