| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum dalam bidang Ketenagakerjaan.
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat-I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat V, Penggugat VI, Penggugat VII, Penggugat VIII, Penggugat IX, dengan Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak pesangon dan Hak Normatif Para Penggugat, yakni masing-masing sebagai berikut :
- Hak-hak pesangon serta Hak Normatif Penggugat-I (AZMIWATI), sebesar Rp. 57.752.400,- (lima puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh dua ribu empat ratus rupiah).
- Hak-Hak pesangon serta Hak Normatif Penggugat-II (IMRON ROSYADI) sebesar Rp. 64.546.800,- (enam puluh empat juta lima ratus empat puluh enam ribu delapan ratus rupiah).
- Hak-Hak pesangon serta Hak Normatif Penggugat-III (SUPARNO) sebesar Rp. 64.546.800,- (enam puluh empat juta lima ratus empat puluh enam ribu delapan ratus rupiah).
- Hak-Hak pesangon serta Hak Normatif Penggugat-IV (HERMAN) sebesar Rp. 86.950.973,- (delapan puluh enam juta sembilan ratus lima puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh tiga rupiah).
- Hak-Hak pesangon serta Hak Normatif Pengugat-V (AZRA’I) Sebesar Rp. 84.852.537,- (delapan puluh empat juta delapan ratus lima puluh dua ribu lima ratus tiga puluh tujuh rupiah).
- Hak-Hak pesangon serta Hak Normatif Penggugat-VI (BOIMIN) Sebesar Rp. 85.050.873 (delapan puluh lima juta lima puluh ribu delapan ratus tujuh puluh tiga rupiah).
- Hak-Hak pesangon serta Hak Normatif Penggugat-VII (ALAMSYAH) sebesar Rp. 86.950.973,- (delapan puluh enam juta sembilan ratus lima puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh tiga rupiah).
- Hak-Hak pesangon serta Hak Normatif Penggugat-VIII (SITI UMAYAH) sebesar Rp. 44.163.600. (empat puluh empat juta seratus enam puluh tiga ribu enam ratus rupiah).
- Hak-Hak pesangon serta Hak Normatif Penggugat-IX (MUHAMAD SARI) Sebesar RP. 64.546.800. (enam puluh empat juta lima ratus empat puluh enam ribu delapan ratus rupiah).
- MenghukumTergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari, apabila lalai dan tidak menjalankan putusan ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian gugatan Perselisihan Hubungan Industrial ini diajukan, atas segala perhatian diucapkan terima kasih. |