Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jmb 1.BEJISEKHI HALAWA
2.UCOK NIUS HALAWA
PT SUKSES MAJU ABADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 11/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jmb
Tanggal Surat Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BEJISEKHI HALAWA
2UCOK NIUS HALAWA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ineng Sulastri, S.HBEJISEKHI HALAWA
2Ineng Sulastri, S.HUCOK NIUS HALAWA
Tergugat
NoNama
1PT SUKSES MAJU ABADI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal Surat Pemutusan Hubungan Kerja Nomor 837/Pimp-SMA/XII/2023 dan Surat Pemutusan Hubungan Kerja Nomor 839/Pimp-SMA/XII/2023;
  3. Menyatakan Pemutusan Hubungan kerja dengan alasan efisiensi.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Para Penggugat  secara tunai dan sekaligus sebesar Rp77.204.543 (tujuh puluh tujuh juta dua ratus empat ribu lima ratus empat puluh tiga rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

I. Penggugat I

No

Keterangan

Perhitungan (Rp)

Jumlah (Rp)

1

Pesangon

1

x

8

x

3.437.515                  

     27.500.120                 

2

Penghargaan Masa Kerja

3

x

3.437.515                 

     10.312.545               

3

Uang Penggantian Hak

(3.437.515 : 25)                 

x

12             

  1.650.007            

4

Upah yang belum dibayar (4 bulan)

4

x

3.437.515                 

13.750.060

5

Jumlah

        53.212.732         

 

II. Penggugat II

No

Keterangan

Perhitungan (Rp)

Jumlah (Rp)

1

Pesangon

1

x

3

x

2.943.033

8.829.099    

2

Uang Penggantian Hak

(2.943.033,08 : 25)                 

x

12             

  1.412.652            

3

Upah yang belum dibayar (4 bulan)

4

x

3.437.515                 

13.750.060

4

Jumlah

23.991.811                

Subsidair: atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya