Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jmb Samuel Joshida WILLIAM MAHASASTRA Bin SUBRATA AGHANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 29/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jmb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-775/L.5.11/Ft.1/4/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Samuel Joshida
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WILLIAM MAHASASTRA Bin SUBRATA AGHANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Primair

--------- Bahwa ia Terdakwa WILLIAM MAHASASTRA Bin SUBRATA AGHANI yang merupakan Karyawan Tetap Kantor Wilayah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (selanjutnya disebut Bank BRI) Palembang dengan Personal Number 124065 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Wilayah Bank BRI Palembang Nokep : 202-KW-IV/SDM/05/2014 perihal Pengangkatan Pekerja Tetap tanggal 8 Mei 2014, Nomor Urut 3 atas nama WILLIAM MAHASASTRA sebagai Mantri Kupedes Unit Sungai Bahar III KC Muara Bulian, dalam kedudukannya sebagai Mantri (marketing) Kupedes pada Bank BRI Unit Pemayung Tahun 2018 s/d Tahun 2019 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Bank BRI Cabang Muara Bulian Nokep : 228/KC-IV/SDM/12/2017 tanggal 29 Desember 2017 atas nama WILLIAM MAHASASTRA dari Mantri Kupedes BRI Unit Sungai Bahar III Kanca BRI Muara Bulian menjadi Mantri Kupedes BRI Unit Pemayung Kanca BRI Muara Bulian, baik bertindak secara sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama dengan Saksi MUHYADI (agen BRILink) dan Saksi BEJO SUTARJO (Nasabah BRI Unit Pemayung), pada beberapa waktu yang sudah tidak dapat ditentukan dengan pasti antara Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2019, bertempat di Bank BRI Unit  Pemayung di Jalan Jambi-Muara Bulian, RT.06, Kelurahan Jembatan Mas, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi yang berdasarkan Pasal 5 jo. Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 1, Pasal 3 angka 3, Pasal 4 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011 berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi di daerah hukum Provinsi Jambi, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------

  • Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi MUHYADI dan Saksi BEJO SUTARJO dalam pengajuan pinjaman Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) di BRI Unit Pemayung berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat lagi ditentukan dengan pasti pada tahun 2018 saat Saksi MUHYADI yang merupakan AgenBRIlink dari Desa Petajen, Kec. Pemayung, Kab. Batang Hari mendatangi BRI Unit Pemayung untuk mengajukan pinjaman Kupedes sebesar Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah), Saksi MUHYADI bertemu dengan terdakwa yang merupakan Mantri Kupedes BRI Unit Pemayung, selanjutnya Saksi MUHYADI menyerahkan agunan berupa sertifikat tanah dan sporadik kepada terdakwa sebagai jaminan untuk mengajukan pinjaman kupedes, dikarenakan pinjaman yang diajukan Saksi MUHYADI lebih dari 200 juta rupiah sehingga berdasarkan SOP harus dilaksanakan perikatan di hadapan notaris dengan melampirkan Akta Jual Beli,
  • Bahwa selanjutnya terdakwa memproses pinjaman yang diajukan Saksi MUHYADI hingga dapat dicairkan sejumlah Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah), saat pinjaman telah berjalan sekitar 6 (enam) sampai 7(tujuh) bulan ditemukan bahwa sertifikat Tanah yang menjadi agunan pinjaman Kupedes Saksi MUHYADI tersebut belum dilakukan perikatan di hadapan notaris, namun sudah ada Akta Jual Beli, kemudian berdasarkan instruksi pimpinan cabang BRI Muara Bulian bahwa pinjaman Kupedes tersebut harus segera dilunasi karena pinjaman tersebut belum dilakukan balik nama dan dilakukan perikatan di hadapan notaris sehingga terdakwa meminta Saksi MUHYADI melunasi pinjaman tersebut dengan ikut membantu Saksi MUHYADI memberi pinjaman uang sejumlah Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk biaya pelunasan pinjaman, hingga sejak saat itu kedekatan antara terdakwa dan Saksi MUHYADI mulai terjalin, yang kemudian terdakwa dan Saksi MUHYADI bekerjasama untuk nasabah dari Desa Petajen yang ingin mengajukan pinjaman Kupedes di BRI Unit Pemayung dapat dibantu mengajukan pinjaman melalui Saksi MUHYADI dan diproses pengajuan pinjamannya oleh terdakwa dengan memberikan fee kepada terdakwa sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) sampai dengan Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tergantung jumlah pinjaman yang diajukan;
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti sekira bulan Juli Tahun 2018 Saksi BEJO SUTARJO mendapatkan informasi dari warga Desa Petajen mengenai Saksi MUHYADI yang dapat membantu warga Desa Petajen mengajukan pinjaman Kupedes ke Bank BRI Unit Pemayung dengan proses yang cepat, kemudian Saksi BEJO SUTARJO mendatangi Saksi MUHYADI untuk meminta bantuannya mengajukan pinjaman Kupedes ke Bank BRI Unit Pemayung sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), Saksi MUHYADI pun menyanggupi permohonan dari Saksi BEJO SUTARJO tersebut, namun Saksi MUHYADI juga menyampaikan bahwa dirinya juga hendak ikut meminjam dalam pinjaman Kupedes atas nama Saksi BEJO SUTARJO tersebut sehingga menambah jika pengajuan pinjamannya telah disetujui, uang pencairan tersebut agar dibagi dua antara dirinya dan Saksi BEJO SUTARJO, Saksi BEJO SUTARJO pun menyetujui tawaran dari Saksi MUHYADI tersebut untuk membagi dua pinjaman atas nama dirinya tersebut dengan menyerahkan Sertifikat rumahnya berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 758 Atas Nama BEJO SUTARJO kepada Saksi MUHYADI;
  • Bahwa selanjutnya Saksi MUHYADI menghubungi terdakwa memberitahukan jika ada calon nasabah yang akan mengajukan pinjaman Kupedes dengan agunan berupa sertifikat tanah serta dirinya ikut menempil/menumpang pinjaman dalam pengajuan pinjaman Kupedes atas nama BEJO SUTARJO tersebut, kemudian terdakwa menyetujui akan memproses pinjaman tersebut dan meminta Saksi MUHYADI untuk menyiapkan persyaratannya, namun terdakwa meminta tambahan agunan dengan meminta Saksi MUHYADI menyiapkan Sporadik palsu untuk menaikan nilai plafon menjadi Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dikarenakan terdakwa juga ingin ikut menempil/menumpang meminjam sebanyak Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dari pengajuan Kupedes atas nama BEJO SUTARJO tersebut, Saksi MUHYADI pun menyanggupi akan menambah agunan untuk menaikan nilai plafon pinjaman dengan membuat sporadik palsu sebagai tambahan agunan sesuai dengan saran terdakwa, sporadik tersebut dipalsukan saksi MUHAYDI dengan menggunakan stempel palsu dari Kepala Desa Petajen dan tandatangan palsu dari Kepala Desa Petajen yang seolah-olah Sporadik tersebut dikeluarkan oleh Kepala Desa Petajen namun kenyataannya sporadik tersebut tidak pernah di tandatangani oleh Saksi SUMIATI selaku Kepala Desa Petajen sejak Tahun 2016 sampai dengan sekarang;
  • Bahwa kemudian Saksi MUHYADI menyampaikan kepada Saksi BEJO SUTARJO jika nilai plafon pinjaman naik menjadi Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan menambahkan agunan berupa sporadik palsu berdasarkan saran dari Terdakwa, dikarenakan terdakwa yang membantu proses pengajuan pinjaman juga ikut menempil/menumpang meminjam sebanyak Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk mempercepat proses pencairan sedangkan untuk Saksi MUHYADI sebanyak Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan Saksi BEJO SUTARJO sendiri sebesar Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) sehingga tambahan (top up) pinjaman yang diajukan genap Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) , Saksi BEJO SUTARJO pun menyetujui hal tersebut dengan meminta Saksi MUHYADI yang membagikan jumlah angsuran yang harus dibayarkan masing-masing yang ikut menempil/menumpang meminjam terhadap pengajuan pinjaman Kupedes atas nama dirinya tersebut;
  • Bahwa selanjutnya Saksi MUHYADI menyerahkan seluruh persyaratan berserta agunan pengajuan Kupedes kepada terdakwa, lalu terdakwa mengunjungi Saksi BEJO SUTARJO untuk keperluan survey nasabah dan menyampaikan jika pimpinan BRI Unit Pemayung melakukan survey agar Saksi BEJO SUTARJO mengakui bahwa pinjaman tersebut diajukan untuk keperluan pengembangan usahanya sendiri dan Saksi BEJO SUTARJO pun mengikuti saran tersebut, namun terdakwa yang mengetahui sporadik yang dijadikan agunan tersebut palsu kemudian meminta Saksi BEJO SUTARJO berfoto di kebun milik orang lain yang tidak jauh dari rumah Saksi BEJO SUTARJO untuk kelengkapan hasil survey yang seolah-olah kebun tersebut milik Saksi BEJO SUTARJO yang dijadikan alasan peminjaman untuk pengembangan usaha, saat Saksi SYAMSU HIDAYAT melakukan On The spot (OTS) menemui Saksi BEJO SUTARJO untuk keperluan survey agunan dan usaha calon debitur, Saksi BEJO SUTARJO mengatakan bahwa pengajuan pinjaman Kupedes tersebut digunakan untuk keperluan dirinya sendiri sesuai arahan dari Saksi MUHYADI dan terdakwa, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 24 Juli 2018 Saksi BEJO SUTARJO dipanggil ke kantor BRI Unit Pemayung untuk pelaksaan akad pencairan pinjaman yang sudah disetujui kemudian Saksi BEJO SUTARJO menandatangani Surat Pengakuan Hutang Nomor : PK1807TWHB/7915/07/2018, setelah melakukan pencairan di BRI Unit Pemayung kemudian Saksi BEJO SUTARJO menemui Saksi MUHYADI dengan menyerahkan buku tabungan beserta kartu ATM kepada Saksi MUHYADI lalu Saksi BEJO SUTARJO meminta bagian pencairan atas dirinya sebesar Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) secara tunai, dan sisanya Saksi MUHYADI mendapatkan Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan terdakwa mendapatkan Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)  ;
  • Bahwa sekira pada bulan Desember Tahun 2019 saat pinjaman Kupedes Saksi BEJO SUTARJO masih berjalan, Saksi MUHYADI datang menemui Saksi BEJO SUTARJO dengan membawa sertifikat atas nama SITI SUPATMI, Saksi MUHYADI mengatakan untuk meminta menambah pinjaman KUPEDES di Bank BRI Unit Pemayung dengan meminjam nama Saksi BEJO SUTARJO untuk pengajuan penambahan pinjaman sejumlah Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan menawarkan jika Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tersebut cair akan dipotong terlebih dahulu pinjaman Saksi BEJO SUTARJO yang pertama, dikarenakan Saksi MUHYADI hanya memerlukan Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) sisanya diberikan untuk Saksi BEJO SUTARJO untuk menutup pinjaman yang lama dan semua persyaratanya akan dibantu oleh terdakwa untuk mempercepat proses pencairan yang sudah mengetahui hal tersebut, Saksi BEJO SUTARJO menyetujui permintaan Saksi MUHYADI tersebut;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2019 terdakwa mendatangi Saksi BEJO SUTARJO dan meminta Saksi BEJO SUTARJO beserta istrinya ikut pergi bersamanya, lalu Saksi BEJO SUTARJO menyerahkan sertifikat atas nama SITI SUPATMI kepada terdakwa, kemudian Saksi BEJO SUTARJO dibawa ke POM Besin Rantau Puri untuk bertemu Saksi ANDI ARMUS selaku Asisten Manger Bisnis Mikro (AMBM) BRI Cabang Muara Bulian dikarenakan pinjaman yang diajukan mencapai Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang memerlukan persetujuan dari AMBM sebagai pemutus kredit, Saksi ANDI ARMUS dan terdakwa kemudian mengajak Saksi BEJO SUTARJO dan istri untuk ikut berfoto bersama di sana untuk keperluan telah dilaksanakan persyaratan survey nasabah, selanjutnya terdakwa langsung mengajak Saksi BEJO SUTARJO ke Kantor BRI Unit Pemayung untuk melaksanakan pencairan, sesampainya di Bank BRI Unit Pemayung terdakwa  meminta Saksi BEJO SUTARJO menandatangani Surat Pengakuan Hutang Nomor : SPK19121VCT/12/2019, yang kemudian pinjaman tersebut langsung dicairkan dengan menutup terlebih dahulu pinjaman sebelumnya yang sebesar Rp 87.000.000,- (delapan puluh tujuh juta rupiah), sehingga keseluruhan pencairan yang diterima hanya sebesar Rp 113.000.000,- (seratus tiga belas juta rupiah) kemudian Saksi BEJO SUTARJO menemui Saksi MUHYADI dengan menyerahkan buku tabungan beserta ATM, lalu Saksi MUHYADI menyampaikan bahwa Saksi BEJO SUTARJO akan mendapatkan Rp 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) sementara Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dipergunakan untuk dirinya;
  • Bahwa perbuatan sebagaimana diuraikan di atas telah dilakukan terdakwa dan Saksi MUHYADI sejak periode bulan Juli Tahun 2018 s.d. Desember Tahun 2019, BRI Unit Pemayung telah menyalurkan pinjaman tempilan/topengan Kupedes melalui perantara Saksi MUHYADI (Agen BRILink dengan Nomor: PKS B.011/AB/MKR/MBR/06/2017, tanggal 16 Juni 2017 dengan Nomor Agen BRILink: 1067866)  dengan Terdakwa sebesar Rp2.030.000.000,00 (dua miliyar tiga puluh juta rupiah) kepada 30 (tiga puluh) debitur asal Desa Petajen, Kec. Bajubang, Kabupaten Batang Hari dengan rincian sebagai berikut :

 

 

 

No

 

 

Nama Debitur

Tanggal Permohonan Pinjaman pada BRISPOT

 

Nomor dan Tanggal Surat Pengakuan Hutang

 

 

Plafond (Rp)

1

Yudi Prihandono

25-Agu-18

PK1808O6YT/7915/08/2018

tanggal 27 Agustus 2018

70.000.000

2

Anang Supriatna

23-Okt-18

PK1810RUEF/7915/10/2018

tanggal 24 Oktober 2018

50.000.000

3

Imam Syafi'i

24-Okt-18

PK1810RVYD/7915/10/2018

tanggal 25 Oktober 2018

100.000.000

4

Khaerudin

22-Nov-18

PK1811XLZG/7915/11/2018

tanggal 22 November 2018

50.000.000

5

Agus Suriadi

15-Nov-18

PK1811Q91E/7915/11/2018

tanggal 23 November 2018

100.000.000

6

Joko Aris Subowo

18-Des-18

PK181271EI/7915/12/2018

tanggal 20 Desember 2018

200.000.000

7

Tri Wahyuni Novita Sari

20-Des-18

PK1812Q7B5/7915/12/2018

tanggal 20 Desember 2018

100.000.000

8

M. Sodikin

18-Jan-19

PK1901LTZ7/7915/01/2019

tanggal 18 Januari 2019

50.000.000

9

Iswanto

08-Mar-19

PK1903EK34/7915/03/2019

tanggal 8 Maret 2019

50.000.000

10

Jumali

10-Apr-19

PK1904ZSHY/7915/04/2019

tanggal 12 April 2019

50.000.000

11

Eko Ramadi

10-Apr-19

PK1904SKOW/7915/04/2019

tanggal 12 April 2019

35.000.000

12

Yaasin Waspodo

11-Apr-19

PK19041QA4/7915/04/2019

tanggal 12 April 2019

50.000.000

13

Sohari

26-Apr-19

PK1904RLJ6/7915/04/2019

tanggal 29 April 2019

50.000.000

14

Andi Irawan

10-Mei-19

PK19056GXA/7915/05/2019

tanggal 14 Mei 2019

50.000.000

15

Dian Ardiansyah

10-Mei-19

PK1905N73J/7915/05/2019

tanggal 14 Mei 2019

50.000.000

16

Kasim

14-Mei-19

PK1905H9Z2/7915/05/2019

tanggal 14 Mei 2019

50.000.000

17

Yanuarfi

14-Mei-19

PK1905LOBW/7915/05/2019

tanggal 15 Mei 2019

35.000.000

18

Joko Cahyono

28-Mei-19

PK19054A8H/7915/05/2019

tanggal 28 Mei 2019

50.000.000

19

Slamet Riadi

23-Mei-19

PK19052S6Q/7915/05/2019

tanggal 28 Mei 2019

50.000.000

20

Tri Sahiful Anam

23-Mei-19

PK1905UTSE/7915/05/2019

tanggal 28 Mei 2019

50.000.000

21

Farkhani

24-Jun-19

PK19066YDK/7915/06/2019

tanggal 26 Juni 2019

50.000.000

22

Herman

25-Jun-19

PK19067281/7915/06/2019

tanggal 26 Juni 2019

50.000.000

23

Saeroni

26-Jun-19

PK19068TUO/7915/07/2019

tanggal 9 Juli 2019

50.000.000

24

Suparno

23-Jul-19

PK19071HF8/7915/07/2019

tanggal 25 Juli 2019

50.000.000

25

Atis Misdik

23-Jul-19

PK1907711B/7915/07/2019

tanggal 26 Juli 2019

50.000.000

26

Mulyono

24-Jul-19

PK19071J37/7915/07/2019

tanggal 26 Juli 2019

50.000.000

27

Rusmanto

22-Jul-19

PK1907LVSX/7915/07/2019

tanggal 26 Juli 2019

40.000.000

28

Saripudin

25-Okt-19

PK1910185F/7915/10/2019

tanggal 31 Oktober 2019

50.000.000

29

Ngatijo

26-Nov-19

PK19118LQ9/7915/11/2019

tanggal 29 November 2019

150.000.000

30

Bejo Sutarjo

18-Des-19

PK19121VCT/7915/12/2019

tanggal 27 Desember 2019

200.000.000

Total

2.030.000.000

 

 

 

  • Bahwa sejak Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2019 terdakwa telah memprakasai permohonan pengajuan Kupedes topengan/tempilan dan agunan fiktif dari warga Desa Petajen sebanyak 30 (tiga puluh) nasabah antara lain pada Tahun 2018 sebanyak 7 (tujuh) nasabah dan pada Tahun 2019 sebanyak 23 (dua puluh tiga) nasabah;
  • Bahwa Terdakwa melakukan hal tersebut untuk memenuhi target marketing di kantor dan kebutuhan pribadi terdakwa. Terdakwa juga meminta Saksi MUHYADI mencarikan nasabah yang akan mengajukan pinjaman Kupedes serta meminta Saksi MUHYADI membuat beberapa dokumen yang dipalsukan seperti sporadik palsu sebagai agunan kredit, surat keterangan jual beli, serta surat keterangan usaha yang dipalsukan yang tidak pernah dikeluarkan oleh Kepala Desa Petajen;
  • Bahwa Permohonan pengajuan pinjaman Kupedes yang diajukan Saksi MUHYADI tersebut tidak memenuhi syarat pengajuan Kupedes BRI sesuai SOP Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) TBK (PPK Bisnis Mikro) Nomor : PP.8-DIR/KRD/12/2018 tanggal 17 Desember 2018, karena calon debitur yang diajukan tersebut tidak mempunyai usaha produktif dikarenakan Surat Keterangan Usaha yang seharusnya menjadi salah satu persyaratan pengajuan kredit dibuat oleh Saksi MUHYADI seolah-oleh asli nasabah memiliki usaha dengan mencontoh dari Surat Keterangan Asli milik nasabah lain, serta saat penyerahan berkas permohonan Kupedes terdakwa menerima hanya melalui Saksi MUHYADI tidak diserahkan langsung oleh calon debitur, terdakwa baru bertemu dengan calon debitur pada saat akan melakukan survey on the spot (OTS)
  • Bahwa jumlah plafon kredit yang diajukan calon debitur disesuaikan dengan kebutuhan Saksi MUHYADI (kebutuhan pribadi dan kebutuhan untuk menutup pembayaran angsuran tempilan/topengan dari nasabah lain);
  • Bahwa saksi MUHYADI membuat sporadik palsu dengan menggunakan stempel palsu Kepala Desa Petajen dan tanda tangan palsu dari Kepala Desa Petajen yang seolah-olah Sporadik tersebut dikeluarkan oleh Kepala Desa Petajen namun kenyataannya sporadik tersebut tidak pernah di tandatangani oleh Saksi SUMIATI selaku Kepala Desa Petajen sejak Tahun 2016 sampai dengan sekarang;
  • Bahwa terhadap berkas pengajuan kredit atas nama calon debitur, terdakwa selaku Mantri Pemrakarsa tidak benar-benar melakukan survey OTS sesuai dengan SOP, seperti tempat tinggal, agunan debitur, maupun usahanya. Terdakwa memanfaatkan adanya aplikasi BRISpot, dimana semua berkas pengajuan Kupedes di-upload dan di-approval Kepala Unit selaku Pejabat Pemutus Kredit melalui aplikasi BRISpot. Kepala Unit tidak selalu melakukan OTS ulang dari pengajuan Kupedes yang terdakwa prakarsai, terdakwa berusaha meyakinkan Kepala Unit bahwa pengajuan Kupedes yang terdakwa prakarsai sudah sesuai dengan SOP. Pengecekan BI Checking tetap terdakwa lakukan sesuai SOP, hanya saja beberapa pengajuan Kupedes tempilan /topengan dari nasabah yang pernah menunggak atau termasuk dalam daftar hitam pada BI Checking, kelengkapannya terdakwa buat seolah-olah benar dan memenuhi persyaratan, sehingga langsung disetujui/di-approve oleh Kepala Unit selaku Pejabat Pemutus Kredit.
  • Bahwa pada saat pencairan Kupedes tempilan/topengan, terdakwa meminta Saksi MUHYADI mendatangkan para debitur topengannya ke Kantor BRI Unit Pemayung, para debitur tempilan/topengan yang akan melakukan akad kredit diminta menandatangani dokumen-dokumen oleh Saksi GYSDA SAGITA ataupun Saksi DWI RAHMAWATI selaku Customer Service (CS). Terdakwa tidak mendampingi para debitur tempilan/topengannya ketika pencairan kredit, tetapi tetap berkomunikasi dengan Saksi MUHYADI jika debitur tempilan/topengan telah melakukan pencairan Kupedes untuk meminta bagian fee terdakwa dari pencairan tersebut.
  • Bahwa terdakwa memberikan rekapan nama-nama debitur yang menjadi tempilan/topengan dari Saksi MUHYADI beserta jumlah plafon pinjaman dan nomor rekening pembayaran angsuran debitur, untuk memudahkan Saksi MUHYADI membayarkan angsuran tempilan/topengan Kupedes tersebut.
  • Bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam memprakarsai pengajuan Kupedes menggunakan modus topengan/tempilan bersama Saksi MUHYADI sebagaimana uraian di atas tersebut dilakukan secara berlanjut terhadap 30 (tiga puluh nasabah) dari tahun 2018 s/d 2019, dengan rincian sebagai berikut :

 

NO

Nama debitur

Plafond

Yang diterima Debitur

Tempilan yang diterima pihak lain

Tempilan/Topengan

Yang ditema Muhyadi

Fee Pinjam Nama Debitur

Fee William dari Muhyadi

1

AGUS SURYADI

100.000.000

35.000.000

-

-

65.000.000

-

10.000.000

2

ANANG SUPRIATNA

50.000.000

30.000.000

-

-

20.000.000

-

5.000.000

3

ANDI IRAWAN

50.000.000

15.000.000

-

-

35.000.000

-

5.000.000

4

ATIS MISDIK

50.000.000

10.000.000

-

-

40.000.000

-

5.000.000

5

BEJO SUTARJO

200.000.000

58.000.000

-

-

142.000.000

-

25.000.000

6

DIAN ARDIANSYAH

50.000.000

-

-

-

50.000.000

-

5.000.000

7

EKO RAHMADI

35.000.000

10.000.000

-

-

25.000.000

-

5.000.000

8

FARKHANI

50.000.000

30.000.000

-

-

20.000.000

-

5.000.000

9

HERMAN

50.000.000

10.000.000

SUKARNO

15.000.000

25.000.000

-

5.000.000

10

IMAM SYAFII

100.000.000

-

SOBIRIN

40.000.000

60.000.000

500.000

10.000.000

11

ISWANTO

50.000.000

-

-

-

50.000.000

500.000

5.000.000

12

JOKO ARIS SUBUWO

200.000.000

-

DURIAT

25.000.000

175.000.000

1.200.000

10.000.000

13

JOKO CAHYONO

50.000.000

15.000.000

-

-

35.000.000

-

5.000.000

14

JUMALI

50.000.000

5.000.000

-

-

45.000.000

-

5.000.000

15

KASIM

50.000.000

10.000.000

M.SODIKIN

10.000.000

30.000.000

-

5.000.000

16

KHAIRUDIN

50.000.000

-

-

-

50.000.000

1.000.000

5.000.000

17

M.SODIKIN

50.000.000

-

NARSIM & MAEPUL

20.000.000

30.000.000

-

5.000.000

18

MULYONO

50.000.000

10.000.000

-

-

40.000.000

-

5.000.000

19

NGATIJO

150.000.000

-

SUTIATNI

50.000.000

100.000.000

1.000.000

10.000.000

20

RUSMANTO

40.000.000

30.000.000

-

-

10.000.000

-

5.000.000

21

SAERONI

50.000.000

-

-

-

50.000.000

300.000

5.000.000

22

SARIPUDIN

50.000.000

-

-

-

50.000.000

-

5.000.000

23

SLAMET RIADI

50.000.000

-

-

-

50.000.000

1.000.000

5.000.000

24

SOHARI

50.000.000

-

ISWANTO

10.000.000

40.000.000

1.000.000

5.000.000

25

SUPARNO

50.000.000

10.000.000

-

-

40.000.000

-

5.000.000

26

TRI SAIFUL ANAM

50.000.000

-

-

-

50.000.000

1.000.000

5.000.000

27

TRI WAHYUNI

100.000.000

45.000.000

-

-

55.000.000

-

10.000.000

28

YAASIN WAPODO

50.000.000

-

-

-

50.000.000

100.000

5.000.000

29

YANUARFI

35.000.000

-

-

-

35.000.000

-

5.000.000

30

YUDI PRIHANDONO

70.000.000

-

-

-

70.000.000

-

5.000.000

 

 

Total

323.000.000

 

170.000.000

1.537.000.000

7.600.000

195.000.000

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Edaran pada Tahun 2018 dan Tahun 2019 Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. menerbitkan Surat Edaran Direksi Nomor: SE.09-DIR/ADK/05/2015, tanggal 28 Mei 2015 tentang KUPEDES dan Surat Edaran Direksi Nomor: SE.29-DIR/KRD/05/2019, tanggal 16 Mei 2019 tentang KUPEDES, yang mengatur mengenai pengajuan Pinjaman Kupedes antara lain:
  1. Besar plafon Kupedes yang dapat diberikan adalah sampai dengan Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). BRI Unit yang dapat melayani Kupedes di atas Rp 100.000.000,-  (seratus juta rupiah) s.d. Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) ditetapkan oleh Pemimpin Wilayah berdasarkan atas rekomendasi Pemimpin cabang kecuali dalam Surat Edaran Direksi Nomor: SE.09-DIR/ADK/05/2015 besaran plafon yang diberikan sampai dengan Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
  2. Persyaratan Umum Calon Debitur :
  1. WNI cakap hukum;
  2. Usia calon debitur minimal 21 tahun atau sudah menikah;
  3. Fotocopy KTP (calon debitur dan suami/istri calon debitur) atau kartu identitas lainnya dan harus dicocokkan dengan aslinya. Identitas calon debitur juga harus dicocokkan dengan Fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku;
  4. Fotocopy Surat Nikah;
  5. Pas Foto Suami-Istri;
  6. Fotocopy Kepemilikan Agunan;
  7. Untuk penyaluran Kupedes dengan plafond di atas Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), debitur wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
  8. Mempunyai Surat Perijinan Usaha (SIUP, TDP, dan sejenisnya) Dapat menggunakan Surat Keterangan Usaha dari Kepala Desa/Lurah setempat. Batasan Surat Keterangan Usaha yang dapat diterima diserahkan kepada judgement Pimpinan Caban.
  1. Jenis Agunan yang dapat diterima adalah sebagai berikut :
  1. Tanah atau Tanah/Bangunan dengan status kepemilikan berupa SHM, SHGB, SHGU, Petok D, Letter C, Girik / Kepemilikan tanah berdasarkan hak adat lainnya.
  2. Kendaraan bermotor yang dapat diterima sebagai agunan adalah kendaraan roda empat (diantaranya mobil/truk) dan kendaraan roda dua / sepeda motor (baru dan bekas).
  1. Jangka Waktu Kupedes :
  1. Modal Kerja, jangka waktu Kupedes Modal Kerja maksimal 60 bulan.
  2. Investasi, jangka waktu Kupedes untuk keperluan Investasi maksimal 60 bulan, kecuali Kupedes Investasi untuk pembelian, pembangunan dan atau merenovasi tempat usaha, jangka waktu Kupedes Investasi dimaksud maksimal s.d 120 bulan.
  1. Suplesi Kupedes:

Suplesi Kupedes adalah penambahan plafon/baki debet dari Kupedes yang sedang dinikmati, baik dengan penambahan jangka waktu atau tanpa penambahan jangka waktu kredit. Suplesi Kupedes dapat diberikan dengan ketentuan Kewajiban selama 6 bulan terakhir telah dibayar tanpa pernah menunggak.

  • Bahwa dalam memproses berkas pengajuan Kupedes tempilan/topengan dari Saksi MUHYADI sejak Tahun 2018 s/d 2018 tidak mempedomani SOP sebagaiman yang tercantum di atas, terdakwa hanya mempedomani terkait dokumen KTP, Kartu Keluarga (KK) dan SLIK OJK saja. Selebihnya terdakwa mengetahui Saksi MUHYADI telah merekayasa sendiri sporadik yang dijadikan agunan, Surat Jual Beli dan Surat Keterangan Usaha serta terdakwa juga merekayasa foto OTS tempat usaha dan agunan calon debitur sehingga hasil Analisis dan Evaluasi serta Rekomendasi Kredit di Aplikasi BRISPOT seolah-olah benar digunakan untuk keperluan pengembangan usaha calon nasabah sendiri, sehingga Saksi SYAMSU HIDAYAT dan Saksi ANDI ARMUS selaku Pejabat Pemutus Kredit tidak menaruh curiga saat memeriksa pengajuan dan langsung menyetujui (approval) permohonan kredit tersebut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi MUHYADI, saksi BEJO SUTARJO telah menyimpang atau bertentangan dengan ketentuan antara lain :
  1. Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menerangkan ”Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
  2. Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang menerangkan ”Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, Bank Umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atau itikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi hutangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan”.

Penjelasan Pasal 8 ayat (1), yaitu ” Kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang diberikan oleh Bank mengandung resiko, sehingga dalam pelaksanaannya bank harus memperhatikan asas-asas perkreditan atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang sehat. Untuk mengurangi resiko tersebut, jaminan pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dalam arti keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan Nasabah debitur untuk melunasi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan merupakan faktor penting yang harus diperhatikan Bank. Untuk memperoleh keyakinan tersebut, sebelum memberikan kredit, bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan dana prospek usaha dari Nasabah Debitur”.

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor : 42 /Pojk.03/2017 tentang Kewajiban Penyusunan Dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan Atau Pembiayaan Bank Bagi Bank Umum, berdasarkan Pasal 3  Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor : 42 /Pojk.03/2017 menjelaskan salah satu Pedoman dalam Penyusunan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank yakni dengan menggunakan Prinsip kehatian-hatian, yang mana pada  Bab IV huruf e salah satunya  menjelaskan dalam perkreditan atau pembiayaan Analisis Kredit atau Pembiayaan paling sedikit harus mencakup penilaian atas watak (character), kemampuan (capacity), modal (capital), agunan (collateral), dan prospek usaha debitur (condition of economy) atau yang lebih dikenal dengan 5 C's.
  2. Peraturan Bank Indonesia Nomor: 5/21//PBI/2003 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor: 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles).

Pasal 4, yang menyatakan sebagai berikut:

  1. Sebelum melakukan hubungan usaha dengan Nasabah, Bank wajib meminta informasi mengenai:
  1. identitas calon Nasabah;
  2. maksud dan tujuan hubungan usaha yang akan dilakukan calon Nasabah dengan Bank;
  3. informasi lain yang memungkinkan Bank untuk dapat mengetahui profil calon Nasabah; dan
  4. identitas pihak lain, dalam hal calon Nasabah bertindak untuk dan atas nama pihak lain sebagaimana diatur dalam Pasal 6.
  1. Identitas calon Nasabah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dapat dibuktikan dengan keberadaan dokumen-dokumen pendukung.
  2. Bank wajib meneliti kebenaran dokumen pendukung identitas calon Nasabah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
  3. Bagi Bank yang telah menggunakan media elektronis dalam pelayanan jasa perbankan wajib melakukan pertemuan dengan calon Nasabah sekurang-kurangnya pada saat pembukaan rekening.
  4. Apabila diperlukan, Bank dapat melakukan wawancara dengan calon Nasabah untuk meneliti dan meyakini keabsahan dan kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).

Pasal 7, yang menyatakan sebagai berikut:

  1. Bank wajib menolak membuka rekening dan atau menolak melaksanakan transaksi dengan calon nasabah yang :
  1. Tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6;
  2. Diketahui menggunakan identitas dan atau memberikan informasi yang tidak benar;
  3. Berbentuk shell banks atau dengan Bank yang mengizinkan rekeningnya digunakan oleh Shell Banks.
  1. Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menerangkan ”Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai”.
  • Bahwa PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (Bank BRI) menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang menjelaskan BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
  • Bahwa berdasarkan hasil Penelusuruan Residen Auditor Unit (RAU) yang dilaksanakan oleh Saksi SUDIONO ditemukan adanya pembayaran angsuran Kupedes di BRI Unit Pemayung yang tercatat di system tertunggak dengan jumlah pontetial loss sebesar Rp 1.805.431.143,- (satu milyar delapan ratus lima juta empat ratus tiga puluh satu ribu seratus empah puluh tiga rupiah). Hal ini mengakibatkan Non Performing Loan (NPL) BRI Unit Pemayung naik. Yang pada saat dilakukan penagihan kredit oleh Saksi RIDWAN (Mantri pengganti Terdakwa) diketahui para debitur yang kreditnya tertunggak tersebut menyatakan tidak pernah menggunakan seluruhnya atau sebagian dari pencairan pinjaman Kupedes di BRI Unit Pemayung melainkan pinjaman Kupedes tersebut digunakan seluruhnya atau sebagian oleh Saksi MUHYADI.
  • Bahwa dari temuan tersebut kemudian berdasarkan Surat Nomor : R.5-AIW-III/0315/05/2020 tanggal 6 Mei 2020, Sdr. Mochammad Muldan Nurul Yakin selaku Residen Auditor Kanca mengajukan permohonan kepada Audit Intern Wilyaah BRI Palembang untuk dilakukan Special Audit di BRI Unit Pemayung Kanca Muara Bulian, yang selanjutnya dibentuk tim khusus oleh Sdr. Donny Himawan Ratri D selaku PJ Kepala Audit Intern Wilayah dengan Surat Perintah Nomor : R.133-AIW-III/05/2020 tanggal 11 Mei 2020
  • Bahwa berdasarkan dari spesial audit di BRI Unit Pemayung tersebut dituangkan ke dalam Kertas Kerja Pengembangan Temuan (KKPT) No Temuan : Ex.04, Judul Temuan : Analisa Kredit Tidak Optimal, Kredit Topenga ditemukan adanya 30 (tiga puluh) Nasabah BRI Unit Pemayung yang keseluruhannya berasal dari Desa Petajen yang merupakan Kredit Topengan/Tempilan dari pihak ketiga yang memberikan rekomendasi dalam hal ini adalah Saksi MUHYADI yang merupakan AgenBRIlink dengan potensi kerugian BRI Unit Pemayung sesuai baki debet pinjaman sejumlah Rp 1.722.446.143,- (satu miliyar tujuh ratus dua puluh dua juta empat  ratus empat puluh enam ribu seratus empat puluh tiga rupiah)

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Bahwa berdasarkan special audit yang dituangkan dalam Temuan No : Ex.05 , ditemukan adanya 6 (enam) Nasabah BRI Unit Pemayung dengan Penialaian Agunan dilakukan tidak dengan kondisi yang sebenarnya yakni Saksi MUHYADI membuat sendiri berkas surat jual beli SHM dan Sporadik palsu, yang mana 6 (enam) Nasabah tersebut termasuk dalam 30 (tiga puluh) Nasabah Topengan/Tempilan  dari Saksi MUHYADI

 

 

 

 

 

 

 

  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor : PE.03.03/SR-412.1/PW05/5/2023 tanggal 15 Desember 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kasus Pemberian Kredit Usaha Pedesaan (KUPEDES) BRI Unit Pemayung Kabupaten Batang Hari Tahun 2018 s.d. 2019, dapat disimpulkan bahwa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit Usaha Pedesaan (KUPEDES) BRI Unit Pemayung Kabupaten Batang Hari Tahun 2018 s.d. 2019 telah terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1.548.174.602,- (Satu Milyar Lima Ratus Empat Puluh Delapan Juta Seratus Tujuh Puluh Empat Ribu Enam Ratus Dua Rupiah), dengan perhitungan:

 

1.

Jumlah penyaluran (plafond) Kredit Usaha Pedesaan (KUPEDES) pada BRI Unit Pemayung Kabupaten Batang Hari Tahun

2018 s.d. 2019 (Lampiran 1)

Rp

2.030.000.000,00

2.

Dikurangi      jumlah     setoran     pokok     Kredit

Usaha Pedesaan (KUPEDES) yang diterima

Rp

(701.785.562,00)

3.

Total sisa pokok Kredit Usaha Pedesaan

(KUPEDES) (1-2)

Rp

1.328.214.438,00

4.

Jumlah     tunggakan     bunga     Kredit     Usaha

Pedesaan (KUPEDES) yang seharusnya diterima

Rp

219.960.164,00

5.

Nilai Kerugian Keuangan Negara (3+4)

Rp

1.548.174.602,00

 

Adapun perhitungan sebagaimana tersebut di atas diuraikan dengan rincian sebagai berikut:

 

No

Nama

No. Rekening

Plafond

Angsuran Pokok

Sisa Pokok

Tunggakan Bunga

Nilai Kerugian Negara

Kolektibilitas

1

Agus Suriadi

791501003178103

100.000.000

22.467.954

77.532.046

10.736.556

88.268.602

DH

2

Anang Supriatna

791501003127102

50.000.000

50.000.000

-

-

-

Lunas

3

Andi Irawan

791501003560106

50.000.000

6.284.652

43.715.348

6.570.001

50.285.349

DH

4

Atis Misdik

791501003755109

50.000.000

5.208.500

44.791.500

6.327.031

51.118.531

DH

5

Bejo Sutarjo

791501004045109

200.000.000

12.143.600

187.856.400

18.485.605

206.342.005

DH

6

Dian Ardiansyah

791501003561102

50.000.000

7.403.422

42.596.578

6.434.208

49.030.786

DH

7

Eko Ramadi

791501003479101

35.000.000

5.931.515

29.068.485

5.036.062

34.104.547

DH

8

Farkhani

791501003674109

50.000.000

18.512.423

31.487.577

6.935.466

38.423.043

DH

9

Herman

791501003675105

50.000.000

50.000.000

-

-

-

Lunas

10

Imam Syafii

791501003144104

100.000.000

100.000.000

-

-

-

Lunas

11

Iswanto

791501003382100

50.000.000

8.365.698

41.634.302

6.539.055

48.173.357

DH

12

Joko Aris Subowo

791501003225104

200.000.000

58.874.980

141.125.020

21.730.000

162.855.020

DH

13

Joko Cahyono

791501003619109

50.000.000

21.082.524

28.917.476

6.034.295

34.951.771

DH

14

Jumali

791501003477109

50.000.000

7.109.430

42.890.570

6.610.207

49.500.777

DH

15

Kasim

791501003563104

50.000.000

7.220.705

42.779.295

7.165.399

49.944.694

DH

16

Khaerudin

791501003176101

50.000.000

18.382.290

31.617.710

6.411.165

38.028.875

DH

17

M. Sodikin

791501003264108

50.000.000

15.985.408

34.014.592

6.431.452

40.446.044

DH

18

Mulyono

791501003757101

50.000.000

5.208.500

44.791.500

6.320.860

51.112.360

DH

19

Ngatijo

791501004011100

150.000.000

106.854.784

43.145.216

Pihak Dipublikasikan Ya