Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
56/Pdt.G/2024/PN Jmb | ERIYANTO | PT.ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk CABANG JAMBI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 56/Pdt.G/2024/PN Jmb | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 27 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMER : 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum oleh karena Tergugat tidak memenuhi permintaan Tergugat berupa Restrukturisasi sebagaimana ketentuan peraturan OJK No.48 tahun 2020; 3. Menyatakan pembayaran angsuran kredit Penggugat selama 8 bulan sebesar Rp. 29.040.000,- (dua puluh Sembilan juta empat puluh ribu rupiah) dan Dp. Sebesar Rp.25.000.000- (dua puluh lima juta rupiah) sehingga berjumlah Rp.54.040.000,- (lima puluh empat juta empat puluh ribu rupiah)) merupakan pembayaran yang sah dan berharga bagi Penggugat; 4. Menghukum dan Memerintahkan kepada Tergugat untuk memberikan Restrukturisasi kredit sesuai dengan kemampuan Penggugat; 5. Menghukum dan membebankan biaya kepada Tergugat untuk memberikan ganti rugi materil apabila kendaraan tersebut diambil ditarik Tergugat sebesar Rp.170.920.000,- (seratus tujuh puluh juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) dan kerugian imateril atas rasa ketakutan dan tidak kenyamanan yang dialami Penggugat, yang tidak dapat diukur dengan uang sudah sepatutnya Tergugat memberikan ganti rugi sebesar Rp.500.000.000- (lima ratus juta rupiah); 6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari kelalaian memenuhi isi putusan ini; 7. Menyatakan keputusan ini segera dapat di jalankan secara serta merta walaupun ada upaya hukum Banding maupun Kasasi; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; Atau : Apabila Majelis Hakim Yang Mulya berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |