Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
6/Pid.C/2023/PN Jmb NI LUH HARTINI PUSPITA SARI ,SH.MH Raden Saleh Bin Raden Husein Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 6/Pid.C/2023/PN Jmb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Jun. 2023
Nomor Surat Pelimpahan SPDP/48/VI/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1NI LUH HARTINI PUSPITA SARI ,SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Raden Saleh Bin Raden Husein Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Senin tanggal 15 Maret 2023 sekira pukul 10.30 Wib telah terjadi dugaan Tindak pidana “ Penganiyaan ringan “ sebagaimana di maksut dalam bunyi pasal 352 KUHPidana yang di lakukan tersangka RADEN SALEH Bin RADEN HUSEIN (alm) terhadap korban sdr.RADEN SUMARTO Bin RADEN SULAIMAN (Alm) yang terjadi di Jl.PDAM Rt.12 Kel.Penyengat rendah Kec.Telanaipura Kota Jambi yang mana awal kejadian korban datang ke TKP di mana saat itu sedang ada sidang lapangan tentang permasalah sengketa tanah dari pengadilan negeri jambi yang mana korban hadir di situ sebagai saksi dari pihak tergugat dan saat korban sedang berdiri sedang mengikuti kegiatan tersebut, saat itu korban di dekati pleh Tersangka RADEN SALEH Bin RADEN HUSEIN (alm) sambil mengatakan “ KAU NI NGACAU KUBUNUH KAU “ dan kemudian pelaku tiba-tiba langsung meninju dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali di bagian telinga sebelah kiri dan akibat pukulan tersebut korban sempat terjatuh dan kemudian di lerai oleh warga sekitar dan saat korban berdiri lagi kemudian tersangka kembali meninju ke arah telingan kiri korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanannya dan setelah itu tersangka langsung di pegangi warga sekitar dan di bawa menjauh dari korban dan saat di bawa tersebut tersangka juga masih sempat mengatakan “ AWAS KAU DI MANO KETEMU KAU KUBUNUH “ dan korban tidak menghiraukannya dan masih mengikuti kegiatan tersebut hingga selesai.-----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya