Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Para Pemohon Praperadilan memohon dengan segala hormat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jambi untuk memberikan putusan sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan seluruhnya.
- Menyatakan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/440.6/XII/RES.1.9/2025 /Ditreskrimum tentang Penghentian Penyelidikan tanggal 1 Desember 2025 batal demi hukum.
- Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan Penyelidikan Perkara Pemohon.
Atau
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Jambi cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |