Petitum |
DALAM POKOK PERKARA:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuataan hukum perjanjian tertulis yang disepakati oleh Arie dwi debrata (Penggugat) dan Angga Tri Yono (Tergugat) pada tanggal 13 Juni 2021,18 September 2021,dan 25 April 2022;
3. Menyatakan Tergugat Telah melakukan wanprestasi;
4. Menyatakan Penggugat telah mengalami kerugian materil dan imateril akibat perbuatan Wanprestasi yang dilakukan Tergugat yakni sebesar :
Kerugian Materil :
Total kerugian materil Penggugat yakni Modal awal ditambah dengan keuntungan yang belum dibayar :
Rp. 250.000.000,- + Rp.38.600.000 = Rp.288.600.000 terbilang Dua Delapan Puluh Delapan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah
Kerugian Imateril :
kerugian imateril Penggugat adalah sebesar Rp. 35.000.000
5. Menghukum Tergugat membayar kerugian materil dan imateril yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp.323.600.000 (Tiga Ratus Dua Puluh Tiga Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) secara langsung, tunai dan sekaligus kepada Penggugat.
6. Membebankan Biaya perkara kepada Tergugat;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain ,mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |