Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
6/Pid.C/2019/PN Jmb FIDLI OSKADIANTO, SE EDI SUSANTO Als AYONG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 6/Pid.C/2019/PN Jmb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Des. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B/02/XII/2019/Sabara
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1FIDLI OSKADIANTO, SE
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI SUSANTO Als AYONG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dilaporkan pada hari Senin tanggal 25 Nopember  2019.------------------------------------------------

--------  Uraian singkat Perkara Setiap orang atau badan yang tetap melaksanakan kegiatan usahanya setelah di hentikan secara paksa sebagai mana di maksud pasal 23 perihal perizinan penjualan minuman keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Perda Kota Jambi No. 07 Tahun 2010 Tentang Pelarangan Pengedaran Minuman Beralkohol Ditempat Umum yang terjadi pada hari senin tanggal 25 Nopember 2019 sekira pukul 14.30 Wib di warung milik Tersangka tepatnya di toko NUR HAYATI milik tersangka  di Jl. Prof.M.DR.M.Yamin SH rt. 19 Kel. Lebak Bandung Kec. Jelutung yang diduga dilakukan oleh Tersangka sdr EDI SUSANTO Als AYONG dengan cara menjual minuman yang mengandung alkohol dengan tidak memiliki SIUP-MB (SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN MINUMAN BERALKOHOL),maka atas kejadian tersebut Tersangka melanggar hukum ---------------------------------

 

-------Kejadian tersebut diatas tersangka sdr EDI SUSANTO Als AYONG melanggar Pasal 25 Perda Kota Jambi No. 07 Tahun 2010 Tentang Pelarangan Pengedaran Minuman Beralkohol Ditempat Umum.--

Pihak Dipublikasikan Ya