Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
4/Pid.C/2020/PN Jmb | M.ZUHDI.SH,MH | FACHRUR ROZI HAMDANI Bin AHMAD HAMDANI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Feb. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pid.C/2020/PN Jmb | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 26 Feb. 2020 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/223/II/RES.2.1/2020/Direskrimsus | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, keterangan tersangka dan dikuatkan dengan barang bukti yang ada maka penyidik berkesimpulan sebagai berikut : 1. Berdasarkan keterangan para saksi-saksi dan tersangka bahwa benar Tersangka an. FACHRUR ROZI HAMDANI Bin AHMAD HAMDANI telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana “Setiap Orang atau Badan yang menjual minuman beralkohol golongan B dan C wajib memiliki SIUP-MB” sebagaimana Pasal 25 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 7 tahun 2010 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Tempat Umum.
2. Berdasarkan keterangan para saksi-saksi dan tersangka bahwa benar yang melakukan pengiriman barang – barang tersebut adalah FACHRUR ROZI HAMDANI Bin AHMAD HAMDANI.
3. Berdasarkan keterangan para saksi-saksi dan tersangka bahwa benar Minuman Beralkohol yang dibawah ke Batam melalui Pelabuhan Kuala Tungkal menuju Padang sebanyak 102 (seratus dua) Dus dengan Merek MARTEL, HENNESSY, JACK DANIEL dan CHIVAS REGAL.
Sehingga terhadap tersangka FACHRUR ROZI HAMDANI Bin AHMAD HAMDANI dapat diduga dan telah cukup bukti melakukan perbuatan melanggar tindak pidana Pasal 25 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 7 tahun 2010 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Tempat Umum. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |