1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Berakhirnya Surat Perjanjian Kredit Nomor : R02.RL.2/0084/KUR/2020 Tanggal 24 September 2020 disebabkan meninggalnya Debitur a/n Almarhumah Suparmi (Istri Penggugat).
3. Menyatakan Tergugat Wanfrestasi.
4. Mememerintahkan Tergugat untuk mengembalikan:
a. SHM No. 1226 Surat Ukur Nomor. 681 Tahun 1989 atas nama Syamsudin yang beralamat di Desa Rantau Indah Kecamatan Dendang Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
b. SHM No. 487 Surat Ukur Nomor. 3 Tahun 1998 atas nama Syamsudin yang beralamatdi Desa Rantau Indah Kecamatan Dendang Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Kepada Penggugat setelah pembacaan Putusan aquo.
5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, verzet maupun Kasasi.
6. Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|