Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
53/Pdt.G/2024/PN Jmb Jusli Wijaya PT Bank Nationalnobu Tbk Cq. Bank Nationalnobu KC Jambi Plaza Lippo Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 53/Pdt.G/2024/PN Jmb
Tanggal Surat Sabtu, 23 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Jusli Wijaya
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Bank Nationalnobu Tbk Cq. Bank Nationalnobu KC Jambi Plaza Lippo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR
1.    Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
2.    Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3.    Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan non-materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
4.    Menghukum Tergugat untuk mematuhi putusan ini ;
5.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini ;

SUBSIDER :
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak