PRIMAIR
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan non-materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
4. Menghukum Tergugat untuk mematuhi putusan ini ;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini ;
SUBSIDER :
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ; |