Petitum |
PRIMIER:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan;
2. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian pembiyaan konsumen yang dilakukan oleh Penggugat dengan Tergugat No. Kontrak: 244377/CV23/002065.
3. Menyatakan sah dan berharga Sertifikat Jaminan Fidusia satu unit Mobil merk MITSUBISHI FE 84 SDHX N 4 X 2 M/T dengan Nopol, BH 8151 MY, NO. Rangaka: MHMFE84ELPK001404 NO Mesin.4V21-Z17882tahun,2023, atas nama pemilik MAHRIZAL No. Kontrak:244377/CV23/002065;
4. Menyatakan tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
5. Memerintahkan tergugat untuk memberikan salinan Sertifikat Jaminan Fidusia kepada Penggugat;
6. Memerintahkan Tergugat untuk tidak melakukan exsekusi terhadap objek jaminan Fidusia Penggugat berupa satu unit Mobil merk MITSUBISHI FE 84 SDHX N 4 X 2 M/T dengan Nopol, BH 8151 MY, NO. Rangaka: MHMFE84ELPK001404 NO Mesin. 4V21-Z17882 tahun,2023, atas nama pemilik MAHRIZAL No. Kontrak:244377/CV23/002065, berdasarkan Pasal 29 hurup a Undang-Undang No.42 tentang Jaminan Fidusia;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immaterial kepada pengugat sebesar Rp.1.000.000.000.(Satu Milyar Rupiah) dan Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian material kepada pengugat yaitu senilai Rp.13,231,000.x11=145,541,000. (seratus empat puluh lima juta lima ratus empat puluh satu ribu rupiah) untuk di bayar tunai dan seketika;
8. Menyatakan Tergugat melakukan pelanggaran klausula baku sebagaimana diuraikan dalam gugatan ini dan Tergugat dikenakan denda yang harus dibayarkan kepada Penggugat untuk pendidikan konsumen sebesar Rp.2.000.000.000,-(dua milyar rupiah);
9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun Tergugat mengajukan verzet, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDEIR:
Apbila Majlis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |