Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
159/Pid.B/2024/PN Jmb | 1.WINDA MUHARRANI,S.H.,M.H 2.ERNOVI CHAIRIANSYAH,SH |
ADITYA WARMAN Als ADIT Bin AMIRIL MUKMININ | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Apr. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||||||||
Nomor Perkara | 159/Pid.B/2024/PN Jmb | ||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Apr. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1442/L.5.10/E.oh2/04/2024 | ||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI JAMBI KEJAKSAAN NEGERI JAMBI Jl. Jend. A. Yani No. 15 Kelurahan Telanaipura Kecamatan Telanaipura, Jambi 36122 Telp./fax. (0741) 670630 email:kn.kejari-jambi.kejaksaan.go.id
KEJAKSAAN NEGERI JAMBI P-29 “DEMI KEADILAN BERDASARKAN BERDASARKAN TUHAN YME”
S U R A T D A K W A A N NO.REG.PERKARA : PDM – 74/ JBI / 04 / 2024
Nama lengkap : ADITYA WARMAN Als ADIT Bin AMIRIL MUKMININ Tempat lahir : Jakarta Umur/tanggal lahir : 23 Tahun / 29 Desember 2000 Jenis Kelamin : Laki - laki Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Rantau Badak Rt.008 Kec. Muara Papalik Kab. Tanjab Barat Propinsi Jambi Pekerjaan : Tiada Pendidikan : SMA (Tamat)
Bahwa terdakwa ADITYA WARMAN Als ADIT Bin AMIRIL MUKMININ pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023 sekitar pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2013 bertempat di Basecamp Jln. Danau Sipin Rt.036 Kel. Legok Kec. Danau Sipin Kota Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jambi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yakni milik saksi korban TRI WAHYUDI YULISMAN Bin LEGIMAN, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
Bahwa sebagaimana waktu dan tempat diatas pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023 sekitar pukul 10.30 Wib saksi korban TRI WAHYUDI YULISMAN Bin LEGIMAN pergi ke Basecamp Jln. Danau Sipin Rt.036 Kel. Legok Kec. Danau Sipin Kota Jambi dengan menggunakan Sepeda motor (SPM) Yamaha NMAX Tahun 2017, warna abu –abu dengan no.polisi BH 3492 ZP, Noka: MH3SG190HK0026, Nosin G3E4E-0679890, sesampainya di basecamp tersebut datang terdakwa ADITYA WARMAN Als ADIT Bin AMIRIL MUKMININ menghampiri saksi korban dan meminjam sepeda motor (SPM) kepada saksi korban dengan alasan untuk membeli nasi, lalu saksi korban meminjamkan sepeda motor (SPM) tersebut dan memberi stock kontak (anak kunci) kepada terdakwa, kemudian kira – kira sampai pukul 16.00 Wib terdakwa belum juga datang untuk mengembalikan motor yang di pinjamnya sampai saat ini, akhirnya saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Telanaipura Kota Jambi. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban TRI WAHYUDI YULISMAN Bin LEGIMAN mengalami kerugian sebesar ±Rp. 18.000.000,- (Delapan belas juta rupiah).
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana
Jambi, 17 April 2024 Penuntut Umum
ERNOVI CHAIRIANSYAH,SH JAKSA MUDA NIP. 19761005 200112 1 002
|
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |