Petitum |
DALAM PROVISI :
Menetapkan Menunda PelaksanaanEksekusi atas Penetapan Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 2/Pdt.Eks/2023/PN.Jmb.
DALAM POKOK PERKARA :
1. Menyatakan perlawanan Pelawan sebagai pihak ketigaadalah tepat dan beralasan;
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan jujur;;
3. Menyatakan rumah yang terletak di Perumahan Istana Tamarona, Blok F No.7, RT.017, RW.00, Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambiberdasarkan Akta Jual Beli Nomor 2826/2018 tanggal 20 Desember 2018 yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) MUHAMMAD ZEN, S.H dan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1039 Tahun 1998 adalah sah milik Pelawan dan Turut Terlawan I ;
4. Membatalkan dan mengangkat Sita Jaminan atas rumah milik Pelawan dan Turut Terlawan I yang terletak di Perumahan Istana Tamarona, Blok F No.7, RT.017, RW.00, Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambiberdasarkan Akta Jual Beli Nomor 2826/2018 tanggal 20 Desember 2018 yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) MUHAMMAD ZEN, S.H dan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1039 Tahun 1998 ;
5. Menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 2/Pdt.Eks/2023/PN.Jmb mengenai Aanmaning , tidak mengikat secara hukum kepada Pelawan
6. Memperbaiki putuan Pengadilan Negeri angka 5 dan 6 pada amar Putusan perkara Nomor 74/Pdt.G/2022/PN Jmb yang berbunyi sebagai berikut:
1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar hutang dagang pokok kepada Penggugat sejumlah Rp. 880.000.000,00 (delapan ratus delapan puluh juta rupiah);
2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar bunga keterlambatan pembayaran hutang sejumlah Rp. 52.800.000,00 (lima puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah);
Menjadi
- Menghukum Turut Terlawan II untuk membayar seluruh hutang dagang pokok kepada Terlawan sejumlah Rp. 880.000.000,00 (delapan ratus delapan puluh juta rupiah);
- Menghukum Turut Terlawan II untuk membayar bunga keterlambatan pembayaran sejumlah Rp.26.400.000,00 (dua puluh enam juta empat ratus ribu rupiah);
7. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara ini;
8. Menghukum Turut Terlawan I dan Turut Terlawan II untuk tunduk dan taat pada putusan;
9. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada verzet, banding atau kasasi;
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aquo et bono). |