Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jmb YUNITA WIDIYANTI PT. SWADAYA LANGGENG BERSAMA Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 17/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jmb
Tanggal Surat Selasa, 12 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YUNITA WIDIYANTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jon Selamat Lumban Toruan, S.H.YUNITA WIDIYANTI
Tergugat
NoNama
1PT. SWADAYA LANGGENG BERSAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berakhir karena Pemutusan Hubungan Kerja oleh Tergugat;
  3. Menghukum/memerintahkan Tergugat untuk membayar Pesangon, Upah Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak, dan Uang Pengganti Sisa Cuti Penggugat akibat Pemutusan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat sebesar Rp. 50.051.771 (lima puluh juta lima puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh satu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
  4. Gaji Bulan Desember 2024 (1-20 Nov. 2024                       = Rp.     3.037.122,-
  5. Uang Pesangon (1 x 9 x  3.037.122)                                    = Rp.  27.334.098,-
  6. Uang Penghargaan Masa Kerja (1 x 6 x 3.037.122)          = Rp.  18.222.732,-
  7. Uang Penggantian Cuti yang belum diambi

 (12/25)  x  Rp. 3.037.122,-                                                       = Rp.     1.457.819,-

 

Total Hak Penggugat yang belum dibayar Tergugat           = Rp.  50.051.771,-

  • lima puluh juta lima puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh satu rupiah).

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses;
  2. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

Atau :

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon pertimbangkan hukum, perjanjian yang ada, kebiasaan, dan keadilan, atau mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya