Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jmb TETI KURNIA NINGSIH,S.H.,M.H ILHAMSYAH, SP, Bin ABDULAH HASAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 27/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jmb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1068/L.5.10/Ft.1/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TETI KURNIA NINGSIH,S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ILHAMSYAH, SP, Bin ABDULAH HASAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa ILHAMSYAH, S.P Bin ABDULAH HASAN secara bersama-sama dengan saksi AMRI DAIMAN, SE dan Saksi ABDUL MUKTI, S.Pd., M.H. (masing-masing dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti sekira bulan Maret 2018 sampai dengan Desember 2018 atau setidak-tidaknya disuatu waktu dalam tahun 2018, bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Jalan A. Yani Nomor 6 Kecamatan Telanaipura Kota Jambi Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi yang berwenang untuk memeriksa mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 UU No. 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 3 angka 3 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No : 153 / KMA / SK / X / 2011 tanggal 11 Oktober 2011, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yaitu :

  1. Bahwa pada tahun anggaran 2018 Dinas Pendidikan Provinsi Jambi mengalokasikan anggaran Belanja Beasiswa Pendidikan Menengah Jenjang SMA dan SMK sebesar  Rp 6.900.000.000,00,- (enam milyar Sembilan ratus juta rupiah) untuk 2.760 siswa dengan besaran beasiswa yang diberikan kepada per siswa adalah sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus rupiah), sebagaimana termuat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 SKPD Nomor: 01-01-20-01-5-2, sebelum berjalannya kegiatan tersebut, Terdakwa selaku Direktur CV. SNG yang tidak lain adalah calon Penyedia pelaksana kegiatan swakelola belanja beasiswa Pendidikan Menengah jenjang SMA dan SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi TA. 2018 telah melakukan pertemuan dengan saksi MARI DAIMAN selaku PPTK membicarakan bagaimana progam yang tepat untuk diberikan kepada siswa SMA dan SMK dalam pelaksanaan kegiatan ;
  2. Terdakwa menerima data-data terkait dengan persuratan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang berisikan daftar nama guru dan nama sekolah yang telah dilakukan pendataan oleh saksi AMRI DAIMAN yang kemudian digunakan oleh Terdakwa untuk melengkapi dokumen pekerjaan dalam Kegiatan Belanja Beasiswa Jenjang SMA dan SMK Tahun Anggaran 2018 ;
  3. Penunjukan CV. SNG tidak sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Belanja Beasiswa Pendidikan Menengah Jenjang SMA dan SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, yang dalam pelaksanaanya ternyata Terdakwa mengalihkan pekerjaan kepada beberapa pihak, yaitu:
    1. LTI untuk pelaksanaan pekerjaan berupa Screening/Pre-Test TOEFL, Training/Pelatihan dan Post-Test TOEFL ITP kepada 131 orang Guru Bahasa Inggris dan 2.600 orang siswa SMA se-Provinsi Jambi.
    2. Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pertanian, Malang untuk pelaksanaan pekerjaan berupa sertifikasi kompetensi untuk 100 orang peserta SMK kelas 3 Pertanian se-Provinsi Jambi yang diselenggarakan pada tanggal 5 s/d 8 Oktober 2018 di Hotel V/Golden Harvest.
    3. Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Kelautan dan Perikanan, Bogor untuk pelaksanaan pekerjaan berupa sertifikasi kompetensi untuk 60 siswa SMK se- Provinsi Jambi dengan rincian sebagai berikut:
      • Sertifikasi budidaya ikan 40 siswa
      • Sertifikasi penangkapan ikan 20 siswa

Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 3 hari mulai tanggal 18 s.d. 20 Oktober 2018 di Hotel V/Golden Harvest, Kota Jambi.

  1. Terdakwa sengaja menyiapkan dokumen-dokumen pencairan untuk Termin I dan Termin II, kemudian saksi AMRI DAIMAN dan saksi BADUL MUKTI mendatangani dokumen-dokumen pencairan tersebut dan selanjutnya Terdakwa menerima pembayaran termin I tanggal 1 November 2018 sebesar Rp 138.344.000,- (empat milyar seratus tiga puluh delapan juta tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah) dan menerima pembayaran termin II (100%) tanggal 29 November 2018 sebesar Rp 2.758.896.000,- (dua milyar tujuh ratus lima puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) pada kenyataannya pelaksanaan Kegiatan Belanja Beasiswa Jenjang SMA dan SMK Tahun Anggaran 2018 belum selesai dilaksanakan dan masih berlangsung, karena para siswa SMA baru mendapatkan sertifikat TOEFL ITP di bulan Januari 2019, dan selain itu pembayaran riil yang dilakukan oleh Terdakwa dalam kegiatan Belanja Beasiswa Pendidikan Menengah Jenjang SMA dan SMK pada Dinas Pendidikan Prov. Jambi TA. 2018 hanya sebesar Rp 3.023.09937,00 (tiga milyar dua puluh tiga juta sembilan puluh empat ribu sembilan ratus tiga puluh tujuh rupiah) ;

Sehingga bertentangan dengan :

  1. Pasal 3 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, “Keuangan Negara di kelola secara tertib, taat pada peraturan Perundang- Undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilaan dan kepatutan”
  2. Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran materiil dan akibat yang di timbul dari penggunaan surat bukti di maksud”
  3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, khususnya Pasal 1 menyatakan bahwa:
  • Ayat 39. Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.
  • Ayat 40. Pengadaan Langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua rates juta rupiah)”.
  1. Pasal 7 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, “semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:

(a).   Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;

(f).   Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;

(g).   Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan

(h).   Tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa”.

  1. Pasal 184 ayat (2) Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali di ubah terakhir dengan peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran dan akibat yang timbul dari surat bukti dimaksud”.
  2. Peraturan LKPP No. 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Swakelola angka 4.1 menyatakan, “bahwa pihak atau tim yang melaksanakan swakelola type II adalah K/L/PD yang lain Pelaksana Swakelola. Angka 1.2 Persyaratan Penyelenggara Swakelola tipe II. Penyelenggara Swakelola Tipe II memiliki sumber daya yang cukup dan kemampuan teknis untuk menyediakan barang/jasa yang diswakelolakan”.

Swakelola Tipe II dapat dilaksanakan oleh:

1)  Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi yang sesuai dengan pekerjaan Swakelola yang akan dilaksanakan;

2) Badan Layanan Umum (BLU); atau

3)  Perguruan Tinggi Negeri.

Perbuatan terdakwa tersebut telah memperkaya diri terdakwa sendiri atau orang lain yaitu Saksi ABDUL MUKTI, S.Pd., M.H. Bin NGADIMIN dan saksi AMRI DAIMAN, S.E kurang lebih sebesar Rp 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah) atau suatu korporasi, yang pada akhirnya mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 3.023.094.937,00 (tiga milyar dua puluh tiga juta sembilan puluh empat ribu sembilan ratus tiga puluh tujuh rupiah), sebagaimana laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara (awal dan lanjutan) atas dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Belanja Beasiswa Pendidikan Menengah Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada Dinas Pendidikan Prov. Jambi TA. 2018 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi No : PE.03.03/SR-198/PW05/5/2023 tanggal 24 Juli 2023 atau setidak tidaknya di sekitar jumlah tersebut, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa ILHAMSYAH, S.P Bin ABDULAH HASAN dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------

 

  • Bahwa sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2018 SKPD Nomor: 1.01-01-20-01-5-2 pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi terdapat kegiatan belanja Beasiswa Pendidikan Menengah Jenjang SMA dan SMK dengan pagu anggaran sebesar Rp.6.900.000.000,00 (enam milyar Sembilan ratus juta rupiah) untuk 2.760 siswa masing-masing memperoleh bea siswa sejumlah Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus rupiah):
  • Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jambi No.14/KEP.GUB/BAKEUDA/2018 tanggal 4 Januari 2018 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Bendahara Pengeluaran/Penerimaan, Bendahara Pengeluaran/Penerimaan Pembantu dan Bendahara BLUD pada Sekretariat DPRD, Dinas, Inspektorat, Badan, Lembaga Teknis, RSUD Raden Mattaher dan RSJ Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 maka yang bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi TA. 2018 dalam pelaksanaan kegiatan tersebut adalah Saksi AGUS HERIANTO selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah saksi ABDUL MUKTI selaku Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Saksi ABDUL MUKTI, S.Pd., M.H. selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA Lingkup Bid. Pembinaan SMA) yang membidangi kegiatan belanja Beasiswa Pendidikan Menengah Jenjang SMA dan SMK tahun anggaran 2018 tidak menunjuk / menugaskan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) oleh karenanya tugas PPK dirangkap oleh Kuasa Pengguna Anggaran, sedangkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan adalah saksi AMRI DAIMAN selaku Kepala Seksi SMA pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi sebagaimana SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Nomor : KPTS/110.b/Disdik-2.1/ii/2018 tanggal 6 Februari 2018 Tentang Penunjukan staf Pengelola Kegiatan Beasiswa Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun 2018.
  • Bahwa sebelum adanya SK pengangkatan saksi AMRI DAIMAN sebagai PPTK, sekira bulan Januari 2018, saksi AMRI DAIMAN selaku Kepala Seksi SMA pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi bersama-sama dengan saksi ABDUL MUKTI selaku Kepala Bidang Pembinaan SMA dan Saksi AGUS HERIANTO selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi telah melakukan pertemuan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jambi membahas tentang Pelaksanaan Kegiatan Belanja Beasiswa Pendidikan Menengah Jenjang SMA dan SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi TA. 2018, dimana dalam pertemuan tersebut Saksi AGUS HERIANTO mengusulkan dan menyarankan kepada saksi AMRI DAIMAN dan saksi ABDUL MUKTI agar pemberian beasiswa untuk SMA dan SMK tidak diberikan secara tunai, akan tetapi diberikan dalam bentuk pemberian manfaat kemampuan berbahasa Inggris, atas usulan dan saran Saksi AGUS HERIANTO tersebut saksi AMRI DAIMAN dan saksi ABDUL MUKTI tidak keberatan dan menyetujuinya.
  • Bahwa setelah mengetahui adanya perubahan bentuk kegiatan program Beasiswa yang awalnya diberikan uang tunai diubah ke pemberian manfaat kemampuan berbahasa Inggris, selanjutnya sekira bulan Maret 2018 saksi AMRI DAIMAN yang telah mengetahui dirinya diangkat sebagai PPTK bersama dengan Saksi IBNU JAMIL datang ke Restorant Hotel Willtop WTC menemui Terdakwa yang sebelumnya pernah menjadi rekanan pekerjaan pengadaan barang/jasa di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, yang mana dalam pertemuan tersebut, saksi AMRI DAIMAN telah memberitahukan kepada Terdakwa mengenai adanya program pemberian beasiswa di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang nantinya akan diberikan kepada 2.700 siswa dengan pagu sebesar Rp.6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah), saksi AMRI DAIMAN juga memperkenalkan Terdakwa kepada Saksi IBNU JAMIL serta memberitahukan kepada Terdakwa bahwa Saksi IBNU JAMIL adalah orang kepercayaan Saksi AGUS HARIYANTO, SH selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, yang dapat mengerjakan program yang akan dilaksanakan pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
  • Bahwa selanjutnya sekira bulan April 2018 Terdakwa datang ke Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dengan tujuan untuk menemui saksi AMRI DAIMAN dan setelah bertemu dengan saksi AMRI DAIMAN, Terdakwa diminta untuk memberikan pendapat oleh saksi AMRI DAIMAN, “bagaimana tepatnya pelaksanaan program beasiswa penerima manfaat kemampuan berbahasa Inggris untuk SMA dan SMK yang nantinya akan dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jambi”, Terdakwa kemudian memberikan masukan dan mengatakan kepada saksi AMRI DAIMAN, “beasiswa penerima manfaat untuk SMA diberikan dalam bentuk TOEFL, yang membuat materi/soal dari Indonesian Internasional Education Foundation (IIEF), sedangkan untuk SMK diberikan dalam bentuk Sertifikasi Kompetensi”, mendengar jawaban Terdakwa tersebut, saksi AMRI DAIMAN kemudian menanyakan lagi kepada Terdakwa, kapan kira-kira Terdakwa bisa bertemu dengan saksi ABDUL MUKTI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Terdakwa menjawab bahwa ia terlebih dahulu akan akan mencari partner yang dapat diajak bekerjasama untuk melakukan kegiatan tersebut.
  • Bahwa sekira bulan Agustus 2018, Terdakwa datang kembali ke kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jambi menemui saksi AMRI DAIMAN dan saksi AMRI DAIMAN kemudian memperlihatkan DPA Dinas Pendidikan Prov. Jambi Tahun Anggaran 2018 kepada Terdakwa, dimana pada DPA tersebut tercantum program belanja beasiswa, saksi AMRI DAIMAN meminta kepada Terdakwa untuk segera memulai pekerjaan di bulan September 2018, mendengar permintaan dari saksi AMRI DAIMAN tersebut, Terdakwa meminta kepada saksi AMRI DAIMAN untuk melakukan pendataan terlebih dahulu terhadap guru-guru yang akan dijadikan pengajar TOEFL dan untuk menindaklanjuti permintaan Terdakwa tersebut kemudian saksi AMRI DAIMAN membuat surat untuk guru-guru se-Provinsi Jambi yang selanjutnya ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, padahal terdakwa menyadari dan menginsafi bahwa pada saat itu belum ada surat penunjukan terhadap CV. SNG sebagai pelaksana kegiatan, adapun SK Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Provinsi Jambi No. 30-14/PP/DISDIK.2.1/VIII/2018 tentang Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Kegiatan Belanja Beasiswa Pendidikan Menengah Belanja Beasiswa Jenjang SMA dan SMK Pembayaran Beasiswa jenjang SMA dan SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 tanpa tanggal bulan Agustus 2018 ditujukan kepada CV. Syah Nusantara Group yang ditandatangani oleh saksi ABDUL MUKTI, S.Pd, MH, Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Provinsi Jambi selaku KPA/PPK Bidang Pembinaan SMA, dibuat dan dipersiapkan sendiri oleh Terdakwa setelah berjalannya kegiatan.
  • Bahwa untuk melaksanakan program bantuan beasiswa pemberian manfaat kemampuan berbahasa Inggris tersebut, Saksi H. AGUS HERIANTO, selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi selaku Pengguna Anggaran, menandatangani Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Nomor : KPTS-725/DISDIK.2.1/XI/2018 tanpa tanggal pada bulan September 2018 tentang Penetapan Tipe dan Tim Swakelola Kegiatan Program Beasiswa Pemberian Manfaat bagi SDM Siswa dan Siswi SMA/SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, yang pada pokoknya menetapkan kegiatan program pemberian manfaat bagi SDM siswa dan siswi SMA/ SMK kepada siswa dan siswi bekerja sama dengan Language Training Institute (LTI) dengan menggunakan pelaksanaan Tipe Swakelola II dan Pembentukan Tim Persiapan dan Tim Pengawas, sebagai berikut :

No.

Nama

Jabatan

Jabatan Kepanitiaan

1.

H.ABDUL MUKTI, S.Pd, MH

Kabid Pembinaan SMA

Ketua

2.

H. ADITRIONO, M.Pd

Pengawas SMA

Wakil Ketua

3.

AMRI DAIMAN, SE

PPTK

Sekretaris

4.

H.SYAMSIRWAN, M.Kom

Pengawas SMA

Anggota

5.

SUWARDIMAN MALAI, M.Pd

Pengawas SMA

Anggota

6.

H.M.SALEH, M.Pd

Pengawas SMA

Anggota

7.

RINI SEPTRIYANTI

Staf Pembinaan SMA

Anggota

8.

FENI PUSPITA SARI

Staf Pembinaan SMA

Anggota

9.

MARUSIN SIREGAR (Alm)

Staf Pembinaan SMA

Anggota

10.

REZA ALFIANDO ILHAM

Staf Pembinaan SMA

Anggota

  • Bahwa masih sekira bulan September 2018, Terdakwa datang lagi ke Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jambi untuk kembali bertemu saksi AMRI DAIMAN dan kemudian Saksi AMRI DAIMAN mengajak terdakwa menemui saksi ABDUL MUKTI, dalam pertemuan tersebut saksi AMRI DAIMAN memberitahukan kepada saksi ABDUL MUKTI bahwa Terdakwa adalah Direktur CV. SNG yang akan mengerjakan program beasiswa pemberian manfaat kepada siswa SMA/ SMK, Terdakwa memberi masukan kepada saksi ABDUL MUKTI, dengan mengatakan, “pemberian manfaat beasiswa sebaiknya diberikan kepada Siswa kelas III saja, karena Toefl untuk kelas III SMA nantinya bisa digunakan untuk kerja atau kuliah, sedangkan untuk siswa/siswi SMK lebih baik diberikan dalam bentuk Sertifikasi kompetensi, karena berorientasi untuk bekerja”, selain itu Terdakwa juga menyarankan kepada saksi ABDUL MUKTI, “untuk pemberian Toefl agar didata terlebih dahulu jumlah guru-guru SMA, selanjutnya guru-guru SMA itulah nantinya yang akan mengajar TOEFL kepada siswa-siswa SMA, sedangkan untuk siswa/siswi SMK dapat langsung diundang melalui pihak sekolah, selain itu Terdakwa juga memberitahukan kepada saksi ABDUL MUKTI, bahwa berdasarkan pengalaman pekerjaan Program Beasiswa untuk Guru Bahasa Inggris di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2017 dilakukan dengan Swakelola Tipe II, pekerjaan tersebut dikerjakan oleh pihak LTI, Terdakwa mengatakan, “pengerjaannya kurang lebih sama”, setelah mendengar penjelasan, masukan dan saran dari Terdakwa tersebut, saksi ABDUL MUKTI kemudian menayakan kepada Terdakwa, “Apakah Kepala Dinas Pendidikan sudah mengetahui bahwa yang akan mengerjakan pekerjaan tersebut adalah Terdakwa”?, oleh karena pertemuan tersebut juga turut dihadiri oleh saksi AMRI DAIMAN, maka saksi AMRI DAIMAN berupaya meyakinkan saksi ABDUL MUKTI dengan mengatakan, “Kepala Dinas Pendidikan sudah mengetahuinya”, selanjutnya setelah mendengar masukan, saran dan penjelasan Terdakwa dan saksi AMRI DAIMAN, kemudian saksi ABDUL MUKTI, menyetujui penunjukan langsung CV. SNG sebagai pelaksana atas kegiatan swakelola Belanja Beasiswa Pendidikan Jenjang Menengah SMA dan SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun 2018 sebagaimana Surat Penunjukan Pelaksana Pekerjaan Swakelola Program Beasiswa Pendidikan Menengah Nomor : 30/BAS/DISDIK.2.1/IX/2018 tanpa tanggal bulan September 2018 yang ditujukan kepada CV. Syah Nusantara Group yang penandatanganannya dilakukan oleh saksi ABDUL MUKTI, S.Pd, MH, Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Provinsi Jambi selaku KPA/PPK Bidang Pembinaan SMA, yang mana dokumen tersebut ternyata dibuat dan dipersiapkan oleh Terdakwa setelah berjalannya kegiatan.
  • Bahwa setelah mendapat kepastian dari saksi ABDUL MUKTI, nantinya CV. SNG yang akan ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan Belanja Beasiswa Pendidikan Jenjang Menengah SMA dan SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi TA. 2018 tersebut, selanjutnya sekira tanggal 14 September 2018, Terdakwa langsung menghubungi serta mengundang Saksi WAHYUDI selaku Direktur Language Training Institution (LTI) yang beralamat di Pekanbaru dan saksi AGUS SUSANTO anak dari SADIYONO yang merupakan owner/pemilik Language Training Institution (LTI) Pekan Baru untuk datang ke Jambi, dan kemudian setelah bertemu, Terdakwa menjelaskan kepada saksi WAHYUDI dan Saksi AGUS SUSANTO bahwa ada Program bantuan Beasiswa Pemberian Manfaat jenjang SMA/SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi T.A. 2018 yang diberikan kepada 2.200 siswa, dalam pertemuan tersebut saksi WAHYUDI dan Saksi AGUS SUSANTO diberikan waktu untuk menghitung berapa harga/biaya paketan per-siswa untuk kegiatan yang dimaksud, kemudian dari hasil perhitungan yang dilakukan oleh saksi WAHYUDI dan Saksi AGUS SUSANTO tercapai kesepakatan antara Terdakwa dengan saksi WAHYUDI dan Saksi AGUS SUSANTO, bahwa biaya yang dibutuhkan adalah sebesar Rp. 930.000,00 (sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) per siswa, antara lain adalah untuk Pre-Test Guru dan Siswa, Pelatihan Guru, TOEFL ITP Guru dan Siswa (meliputi semua perlengkapan yang dibutuhkan untuk test TOEFL ITP), Pendampingan Guru, Materi Pelatihan Guru dan Siswa. Dalam pertemuan tersebut juga disepakati, pihak LTI akan memberikan proposal kepada Terdakwa sebagai bahan atau pedoman kepada Terdakwa untuk dapat menjelaskan kepada pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
  • Pada tanggal 22 September 2018, saksi WAHYUDI selaku pihak dari Language Training Institution (LTI) Pekan Baru mengirimkan draft Kontrak Kerja Sama kepada Terdakwa yang isinya meliputi Pelaksanaan Pelatihan untuk Guru Bahasa Inggris dalam pengajaran TOEFL Preparation dan Test TOEFL-ITP untuk Guru dan Siswa SMA Se- Provinsi Jambi dengan target peserta sebanyak 220 orang Guru dan 2.200 Siswa dari 220 SMA se-Provinsi Jambi, disertai dengan Dasar dan Bentuk Kerja Sama, Rincian Pekerjaan, Biaya dan Pembayaran, Jadwal Kegiatan serta Masa dan Berlakunya Kerja Sama.
  • Bahwa draft Kontrak Kerjasama yang dikirimkan saksi WAHYUDI kepada Terdakwa tersebut diberi nama dengan Perjanjian Kerja Sama Antara LTI dan SNG dengan waktu yang sudah dituliskan yaitu pada hari Sabtu tanggal dua puluh dua bulan September tahun dua ribu delapan belas, dan di dalam draft kontrak yang dikirimkan oleh saksi WAHYUDI melalui email wahyudi_lti@yahoo.com kepada email megastarharmoni1@gmail.com milik Terdakwa tersebut tidak ada angka 560 terhadap kegiatan uji sertifikasi kompetensi Siswa SMK.
  • Bahwa untuk menindaklanjuti pelaksanaan kegiatan beasiswa Toefl ITP terhadap 2.200 siswa SMA tersebut kemudian Terdakwa kembali menghubungi Saksi WAHYUDI (Direktur LTI) Pekan Baru dan menyampaikan kepada Saksi WAHYUDI supaya Saksi WAHYUDI datang kembali ke Jambi untuk segera melaksanakan kegiatan.
  • Pada tanggal 26 September 2022, saksi AGUS SUSANTO selaku pihak dari LTI Pekanbaru berkunjung ke Indonesian Internasional Education Foundation (IIEF) untuk melakukan koordinasi terkait dengan persiapan dan pemesanan buku soal TOEFL ITP dengan jumlah sebanyak 2.500 Buku Soal TOEFL ITP untuk Siswa, dimana kunjungan tersebut dilakukan oleh saksi AGUS SUSANTO setelah mendapat konfirmasi dari Indonesian Internasional Education Foundation (IIEF) sehari sebelumnya melalui e-mail.
  • Pada tanggal 27 September 2018 Saksi WAHYUDI selaku Direktur LTI bersama Saksi AGUS SUSANTO beserta 8 (delapan) orang staf dan instruktur dari LTI Pekanbaru bertemu dengan saksi AMRI DAIMAN dan Terdakwa di Jambi, kemudian dilakukan rapat untuk pelaksanaan kegiatan, padahal Terdakwa dan saksi AMRI DAIMAN telah menyadari dan menginsafi bahwa pada saat itu belum ada Surat Penunjukan terhadap CV. SNG sebagai pelaksana kegiatan, Surat Penunjukan Pelaksana Pekerjaan Swakelola Program Beasiswa Pendidikan Menengah Nomor : 30/BAS/DISDIK.2.1/IX/2018 tanpa tanggal bulan September 2018 yang ditujukan kepada CV. Syah Nusantara Group yang ditandatangani oleh saksi ABDUL MUKTI, S.Pd, MH, Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Provinsi Jambi selaku KPA/PPK Bidang Pembinaan SMA baru dibuat setelah berjalannya kegiatan, saat itu belum ada kontrak kerja sama antara Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dengan CV. SNG, belum ada Kontrak Kerjasama antara Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dengan LTI Pekanbaru, belum ada juga Kontrak Kerjasama antara CV. SNG dengan LTI Pekanbaru, selain itu CV. Syah Nusantara Group yang ditunjuk oleh saksi ABDUL MUKTI, S.Pd, MH sebagai pelaksana swakelola atas kegiatan belanja beasiswa Pendidikan menengah Jenjang SMA dan SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun 2018 tersebut ternyata juga tidak memenuhi syarat/kualifikasi untuk ditunjuk atau ditetapkan sebagai pelaksana swakelola Tipe II, karena CV. SNG dan LTI Pekan Baru tidak termasuk dalam kategori Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi yang sesuai dengan pekerjaan Swakelola, bukan Badan Layanan Umum (BLU) dan bukan pula Perguruan Tinggi Negeri yang dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Swakelola tipe II, sehingga bertentangan dengan :
  1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, khususnya Pasal 1 menyatakan bahwa:
  • Ayat 39. Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.
  • Ayat 40. Pengadaan Langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua rates juta rupiah)”.
  1. Peraturan LKPP No. 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Swakelola angka 4.1 menyatakan, “bahwa pihak atau tim yang melaksanakan swakelola type II adalah K/L/PD yang lain Pelaksana Swakelola. Angka 1.6.2 Persyaratan Penyelenggara Swakelola tipe II. Penyelenggara Swakelola Tipe II memiliki sumber daya yang cukup dan kemampuan teknis untuk menyediakan barang/jasa yang diswakelolakan”.

Swakelola Tipe II dapat dilaksanakan oleh:

1)    Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi yang sesuai dengan pekerjaan Swakelola yang akan dilaksanakan;

2)    Badan Layanan Umum (BLU); atau

3)    Perguruan Tinggi Negeri.

  • Pada tanggal 28 September 2018, Pihak LTI Pekan Baru mulai melaksanakan kegiatan, diawali dengan kegiatan placement-test (screening) guru bahasa inggris di 8 (delapan) di Provinsi Jambi, wilayah 1 (satu) meliputi Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Batanghari, wilayah 2 (dua) Kabupaten Tanjab Barat, wilayah 3 (tiga) Kabupaten Tanjab Timur, wilayah 4 (empat) Kabupaten Sarolangun, wilayah 5 (lima) Kabupaten Bangko, wilayah 6 (enam) Kabupaten Tebo, wilayah 7 (tujuh) Kabupaten Bungo dan wilayah 8 (delapan) Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci, kemudian dilakukan Pelatihan Guru bahasa Inggris yang dibagi ke dalam dari 2 (dua) Grup, yaitu Grup A dan Grup B, yang mana untuk Grup A pelatihannya dilaksanakan dari tanggal 30 September 2018 s/d 01 Oktober 2018, sedangkan untuk Grup B pelatihannya dilaksanakan dari tanggal 02 Oktober 2018 s/d 03 Oktober 2018.
  • Bahwa pada tanggal 3 Oktober 2018 Terdakwa mulai menyiapkan dokumen untuk pelaksanaan kegiatan, yang antara lain terdiri dari :
  1. Nota Kesepahaman antara LANGUAGE TRAINING INSTITUTION (LTI) dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Nomor : 99.a/MKTT-LTI/VIII/2018 Nomor : NK-726/DISDIK.2.1 /IX/2018 yang dibuat tanggal mundur tertanggal 14 September 2018 tentang Kerjasama Pengembangan Sumber Daya Manusia Melalui Program Beasiswa Pemberian Manfaat bagi Siswa dan Siswi SMK SE-PROVINSI JAMBI dalam bentuk Pemberian Pendidikan TOEFL, Tes TOEFL ITP dan UJI SERTIFIKASI KOMPETENSI DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAMBI, lalu Terdakwa meminta tanda tangan Saksi WAHYUDI selaku Direktur LTI dan selanjutnya Nota Kesepahaman tersebut dibawa oleh Terdakwa ke kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan kemudian ditandatangani pula oleh Saksi AGUS HERIYANTO selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
  2. Surat Keputusan Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Nomor : 30-14/PP/DISDIK.1/VIII/2018 yang seolah-olah dibuat pada bulan Agustus tanpa tanggal tahun 2018 tentang Surat Penunjukan CV. Syah Nusantara Group (SNG) sebagai Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Kegiatan Belanja Beasiswa Pendidikan Menengah Belanja Beasiswa Jenjang SMA dan SMK.
  3. Surat Perjanjian (Kontrak) Kegiatan Belanja Beasiswa Pendidikan Menengah Belanja Beasiswa Jenjang SMA dan SMK Pembayaran beasiswa jenjang SMA dan SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Nomor : 33/PP/DISDIK.2.1/IX/2018 yang dibuat tanggal mundur tertanggal 27 September 2018 antara saksi ABDUL MUKTI Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Provinsi Jambi selaku KPA Bidang Pembinaan SMA dan Terdakwa selaku Direktur CV. SNG, yang pada pokoknya bahwa pekerjaan belanja beasiswa Pendidikan Menengah Belanja Beasiswa jenjang SMA dan SMK dilaksanakan selama 43 hari dari tanggal 27 September 2018 s/d 9 November 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 6.897.240.000,- (enam miliyar delapan ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) termasuk Pajak, harga satuan Rp. 2.450.000,- x 2.760 siswa = Rp. 6.762.000.000,- + pajak 2% yaitu sebesar Rp.135.240.000,- (seratus tiga puluh lima juta dua ratus empat puluh ribu rupiah).

Selanjutnya Surat Penunjukan CV. Syah Nusantara Group (SNG) sebagai Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) atas Kegiatan Belanja Beasiswa Pendidikan Menengah Belanja Beasiswa Jenjang SMA dan SMK Tahun 2018 yang seolah-olah dibuat pada bulan Agustus tanpa tanggal tahun 2018 serta Surat Perjanjian (Kontrak) Kegiatan Belanja Beasiswa Pendidikan Menengah Belanja Beasiswa Jenjang SMA dan SMK Pembayaran beasiswa jenjang SMA dan SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Nomor : 33/PP/DISDIK.2.1/IX/2018 yang dibuat tertanggal 27 September 2018 tersebut diserahkan Terdakwa kepada saksi ABDUL MUKTI di Hotel Ratu Jambi, yang kemudian tanpa dikoreksi dan tanpa dikroscek lagi langsung ditandatangani oleh saksi ABDUL MUKTI, dokumen-dokumen yang telah ditandatangani saksi ABDUL MUKTI tersebut selanjutnya dibawa dan disimpan oleh Terdakwa, dokumen-dokumen tersebut seharusnya dipersiapkan oleh saksi ABDUL MUKTI Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Provinsi Jambi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pada kenyataannya dokumen-dokumen tersebut justru dipersiapkan oleh orang yang tidak berhak yaitu Terdakwa selaku Direktur CV. SNG yang tidak lain adalah sebagai penyedia atau pelaksana atas kegiatan belanja beasiswa Pendidikan Menengah Jenjang SMA dan SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun 2018.

  • Bahwa selanjutnya terkait dengan hasil Pelatihan Guru bahasa Inggris pada Grup A dan Grup B yang telah dilaksanakan sebelumnya pada tanggal 30 September 2018 s/d 03 Oktober 2018, kemudian Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Nomor : S.2533/DISDIK-2.1/IX/2018 tanpa tanggal Bulan Oktober 2018 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yaitu Saksi AGUS HERIANTO, SH, yang menetapkan bahwa guru yang dinyatakan lulus dan memenuhi syarat pada Grup A sebanyak 55 orang guru dan yang dinyatakan lulus/memenuhi syarat pada Grup B adalah sebanyak 76 orang guru, sehingga jumlah total yang dinyatakan lulus adalah sebanyak 131 orang guru.
  • Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan beasiswa penerima manfaat bagi siswa SMK Pertanian berupa Sertifikasi kompetensi, dialihkan oleh Terdakwa selaku Direktur CV. Syah Nusantara Group kepada LSP Pertanian Nasional Malang, yang dilakukan Terdakwa dengan cara mengirimkan Surat Permohonan Nomor : 300/SNG/IX/2018 tertanggal 29 September 2018 tentang Uji Kompetensi kepada Siswa-siswa SMK di Provinsi Jambi ke LSP Pertanian Nasional Malang melalui email LSP Pertanian Nasional Malang : lsp.pertaniannasional@yahoo.co.id, yang kemudian surat permohonan dari Terdakwa selaku Direktur CV. Syah Nusantara Group Nomor : 300/SNG/IX/2018 tanggal 29 September 2018 tersebut ditindaklanjuti oleh Direktur LSP Pertanian Nasional dengan menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor : 266/LSP-PN/X/2018 tanggal 01 Oktober 2018 yang menugaskan kepada Sdr. Ir. BAMBANG TRIWIBOWO (alm) dan Ir. SOEMARSONO, MP (Dosen Pertanian Politeknik Payakumbuh, Sumatera Barat) untuk melaksanakan tugas Asesor Kompetensi kepada 100 orang peserta siswa SMK kelas 3 Pertanian Jambi yang diselenggarakan pada hari Jum’at s/d Senin tanggal 05 s/d 08 Oktober 2018 di TUK Pertanian CV. Syah Nusantara Group Jambi di jalan Pattimura Jambi yaitu di hotel V / Golden Harvest Jambi, dengan kesepakatan bahwa pemberian sertifikasi siswa SMK di Provinsi Jambi TA. 2018 adalah untuk uji sertifikasi sebanyak 100 siswa dengan biaya sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)/siswa, dengan total biaya sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), sedangkan untuk pelaksanaan beasiswa penerima manfaat untuk SMK Kelautan berupa sertifikasi kompetensi, oleh Terdakwa selaku Direktur CV. Syah Nusantara Group dialihkannya kepada LSP Kelautan dan Perikanan Bogor dengan cara melakukan kerja sama dengan Direktur LSP Kelautan dan Perikanan Bogor, yang mana untuk pelaksanaan kegiatan tersebut Direktur LSP Kelautan dan Perikanan menunjuk Asesor Kompetensi kepada 60 orang siswa dengan biaya sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per siswa dengan skema sertifikasi penangkapan ikan di laut dengan alat Long Line sebanyak 20 orang, budidaya ikan sebanyak 40 orang, sehingga total biayanya adalah sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), yang diselenggarakan dari tanggal 19 s/d 20 Oktober 2018 di TUK Sewaktu di jalan Pattimura Jambi (hotel V / Golden Harvest).
  • Pada tanggal 4 Oktober 2018 s/d 8 Oktober 2018 dilakukan placement-test (screening) terhadap siswa di wilayah yang sudah ditentukan, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dengan menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Nomor : S.2533/DISDIK-2.1/X/2018 tanpa tanggal Bulan Oktober 2018 ditandatangani oleh Saksi AGUS HERIANTO, SH selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tentang Penetapan nama-nama siswa dan siswi SMA/ SMK yang lolos seleksi dan mendapatkan program beasiswa pemberian manfaat bagi SDM siswa dan siswi SMA/SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
  • Pada tanggal 09 Oktober 2018 s/d 03 November 2018 siswa yang dinyatakan lulus/memenuhi syarat placement-test mengikuti Pelatihan TOEFL-ITP di tempat yang sudah disediakan oleh CV. SNG di wilayah masing-masing dan pada tanggal 12 November s/d 18 November 2018 pihak LTI melakukan Test TOEFL-ITP di tempat yang sudah disediakan oleh CV. SNG di wilayah masing-masing.
  • Bahwa selama pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh CV. SNG melalui LTI Pekan Baru, LSP Pertanian dan LSP Kelautan dan Perikanan, saksi AMRI DAIMAN selaku PPTK tidak pernah mengendalikan pelaksanaan kegiatan begitupun dengan saksi ABDUL MUKTI selaku PPK juga tidak mengendalikan serta tidak melakukan pengawasan terhadap kegiatan tersebut.
  • Bahwa atas pelaksanaan kegiatan belanja beasiswa Pendidikan Menengah Jenjang SMA dan SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun 2018, Terdakwa selaku Direktur CV. SNG telah menerima pembayaran termin I 60% tanggal 01 Nopember 2018 sebesar Rp. 4.138.344.000,00 (empat milyar serratus tiga puluh delapan juta tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah) sebelum potong pajak, yang dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagai berikut :
      1. SPP-LS Barang dan Jasa No. 0765/SPP-LS/Disdik/X/2018 tanggal 31 Oktober 2018 ditandatangani oleh HELMIAH, S.Pd selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Bidang Pembinaan SMA yang diketahui oleh saksi AMRI DAIMAN selaku PPTK ;
      2. Surat Perintah Membayar Nomor SPM : 0765/SPM-LS/Disdik/X/2018 tanggal 31 Oktober 2018 ditandatangani oleh saksi ABDUL MUKTI, S.Pd, MH, selaku KPA bidang Pembinaan SMA ;
      3. Surat Perintah Pencairan Dana No.1887/SP2D-LS/BJS/BUD/XI/2018 tanggal 01 Nopember 2018 ditandatangani oleh Hj. Meiriah Suhatri selaku Kuasa BUD ;
      4. 1 (satu) lembar Nota Dinas Kepada PA dari PPTK tanpa Nomor : bulan Oktober 2018 ditandatangani oleh saksi AMRI DAIMAN selaku PPTK yang diketahui saksi ABDUL MUKTI, S.Pd, MH, selaku KPA bidang Pembinaan SMA
      5. 1 (satu) lembar kwitansi yang ditandatangani oleh Direktur CV. SNG yaitu Terdakwa, diketahui oleh saksi ABDUL MUKTI, S.Pd, MH, selaku KPA bidang Pembinaan SMA dan disetujui dibayar saksi AMRI DAIMAN selaku PPTK;
      6. 1(satu) lembar ringkasan kontrak Nomor : 0765/SPP-LS/DISDIK/X/2018 tanggal 31 Oktober 2018 yang ditandatangani oleh saksi ABDUL MUKTI, S.Pd, MH, selaku KPA bidang Pembinaan SMA ;
      7. 1 (satu) lembar surat pernyataan Tanggung Jawab Penggunaan Dana -LS Nomor : 0765/SPP-LS/DISDIK/X/2018 tanggal 31 Oktober 2018 ditandatangani oleh saksi ABDUL MUKTI, S.Pd, MH, selaku KPA bidang Pembinaan SMA ;
      8. 1 (satu) lembar surat pernyataan Tanggung Jawab Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 0765/SPP-LS/DISDIK/X/2018 tanggal 31 Oktober 2018 ditandatangani oleh saksi ABDUL MUKTI, S.Pd, MH, selaku KPA bidang Pembinaan SMA ;
      9. 1 (satu) lembar surat pernyataan Kelengkapan Dokumen-LS Nomor : 0765/SPP-LS/DISDIK/X/2018 tanggal 31 Oktober 2018 ditandatangani oleh saksi ABDUL MUKTI, S.Pd, MH, selaku KPA bidang Pembinaan SMA ;
      10. 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Sebagian Hasil Pekerjaan Nomor : 369/BASTSHP/SNG/X/2018 tanggal 29 Oktober 2018 ditandatangani oleh pihak Pertama yaitu saksi ABDUL MUKTI, S.Pd, MH, selaku KPA bidang Pembinaan SMA dan pihak kedua yaitu Terdakwa selaku Direktur CV. SNG ;
      11. 3 (tiga) lembar Nota Kesepahaman (MoU) antara Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dengan CV. Syah Nusantara Group tentang Kegiatan Belanja Beasiswa Pendidikan Menengah Belanja Beasiswa Jenjang SMA dan SMK Pembayaran beasiswa jenjang SMA dan SMK nomor : 32/BES/DISDIK.2.1/IX/2018, Nomor : 391/SNG/IX/2018 tanggal 18 September 2018 ditandatangani oleh saksi ABDUL MUKTI, S.Pd, MH, untuk dan atas nama Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Kepala Bidang Pembinaan SMA/PPK Bidang Pembinaan SMA serta ditandatangani Terdakwa selaku Direktur CV. SNG ;
      12. 2 (dua) lembar Surat Keputusan Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Prov. Jambi Nomor : 30-14/PP/DISDIK.2.1/VIII/2018 tentang Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Kegiatan Belanja Beasiswa Pendidikan Menegah Belanja Beasiswa Jenjang SMA DAN SMK PEMBAYARAN BEASISWA JENJANG SMA DAN SMK PADA DINAS PENDIDIKAN PROV. JAMBI T.A. 2018 tanggal  Agustus 2018 ditandatangani oleh saksi ABDUL MUKTI, S.Pd, MH, selaku KPA/PPK Pembinaan SMA ;
      13. 3 (tiga) lembar Surat Perjanjian (kontrak) Kegiatan Belanja Beasiswa Pendidikan Menengah Belanja Beasiswa Jenjang SMA dan SMK Pembayaran beasiswa jenjang SMA dan SMK Dinas Pendidikan Prov. Jambi nomor : 33/PP/DISDIK.2.1/IX/2018, tanggal 27 September 2018 ditandatangani oleh saksi ABDUL MUKTI, S.Pd, MH, sebagai Pihak Pertama selaku KPA Bidang Pembinaan SMA dan Terdakwa sebagai Pihak Kedua selaku Direktur CV. SNG ;
      14. Nota Kesepahaman antara LTI dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tentang Kerjasama pengembangan sumber daya manusia melalui program beasiswa pemberian manfaat bagi siswa dan siswi SMA/SMK se Provinsi Jambi dalam bentuk pemberian Pendidikan toefl, tes toefl, ITP dan uji sertifikasi kompentensi Dinas Pendidikan Provinsi jambi nomor : 99.a/MKT-LTI/IX/2018 nomor : NK-726/DISDIK.2.1/IX/2018 tanggal 14 September 2018 yang ditandatangani oleh Agus Susanto selaku pihak pertama dari LTI dan Saksi Agus Herianto selaku Pihak kedua (Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi) ;
      15. Perjanjian Kerjasama antara LTI dan CV SNG dalam kegiatan bantuan beasiswa pemberian manfaat jenjang SMA/SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi 2018 tanpa tanggal bulan September 2018 yang ditandatangani oleh Saksi Agus Susanto selaku Pihak pertama dari LTI dan Terdakwa sebagai pihak kedua selaku Direktur ;
      16. Undangan Penawaran Harga dari Kabid SMA kepada CV. Syah Nusantara Group tgl 3 September 2018 ditandangani oleh saksi ABDUL MUKTI, S.Pd, MH, selaku KPA/PPK Bidang Pembinaan SMA ;
      17. Surat Penunjukan Pelaksana Pekerjaan Swakelola Program Beasiswa Pendidikan Menegah Nomor :30/BAS/DISDIK.2.1/IX/2018 kepada CV. Syah Nusantara Group tanggal September 2018 ditandatangani oleh saksi ABDUL MUKTI, S.Pd, MH, selaku KPA/PPK Bidang Pembinaan SMA ;
      18. SPMK No. 31/BAS/DISDIK.2.1/XI/2018 tanpa tanggal yang ditandatangani oleh saksi ABDUL MUKTI, S.Pd, MH, selaku KPA Bidang Pembinaan SMA serta diterima dan disetujui oleh Terdakwa selaku Direktur CV. SNG ;
      19. Berita Acara pemeriksaan hasil Pekerjaan No. 39.a/PPHP/BJ/X/2018 tanggal 29 Oktober 2018 ditandatangani oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan terdiri dari H. ZAIDAN JAUHARI, SE, MM, M. SOLIHIN, SH dan YAZIKRI serta Terdakwa selaku Rekanan CV. SNG ;
      20. Berita acara penyelesaian hasil pekerjaan nomor : 029/DISDIK.2.1/X/2018 tanggal 29 Oktober 2018 yang ditandatangani oleh Terdakwa sebagai pihak kedua selaku Direktur CV SNG dan saksi ABDUL MUKTI sebagai pihak pertama selaku Kabid SMA selaku KPA Bidang Pembinaan SMA ;
      21. Berita acara penyelesaian pekerjaan tanggal 29 Oktober 2018 yang ditandatangani oleh Terdakwa sebagai pihak kedua selaku Direktur CV SNG dan saksi ABDUL MUKTI sebagai pihak pertama selaku Kabid SMA selaku KPA Bidang Pembinaan SMA ;
  • Bahwa atas pelaksanaan kegiatan belanja beasiswa Pendidikan Menengah Jenjang SMA dan SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun 2018, Terdakwa selaku Direktur CV. SNG telah menerima pembayaran termin II 100% sebesar Rp. 2.758.896.000,00 (dua milyar tujuh ratus lima puluh delapan juta delapan ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah) sebelum potong pajak, yang dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung sebagai berikut :
  1. SPP-LS Barang dan Jasa No. 0902/SPP-LS/Disdik/XI/2018 tanggal 27 Oktober 2018 ditandatangani oleh HELMIAH, S.Pd selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Bidang Pembinaan SMA yang diketahui oleh saksi AMRI DAIMAN selaku PPTK
  2. Surat Perintah Membayar Nomor SPM : 0902/SPM-LS/Disdik/XI/2018 tanggal 27 Nopember 2018 ditandatangani oleh saksi ABDUL MUKTI, S.Pd, MH, selaku KPA bidang Pembinaan SMA
  3. SP2D nomor 1887/SP2D-LS/BJS/BUD/XI/2018 tanggal 29 November 2018 yang ditandatangani oleh Hj MEIRIA SUHATRI, S.E., M.E selaku Kuasa BUD
  4. 1 (satu) lembar Nota Dinas Kepada PA dari PPTK tanpa Nomor : tanggal 26 Nopember 2018 ditandatangani oleh saksi AMRI DAIMAN selaku PPTK yang diketahui saksi ABDUL MUKTI, S.Pd, MH, selaku KPA bidang Pembinaan SMA ;
  5. 1 (satu) lembar kwitansi yang ditandatangani oleh Direktur CV. SNG yaitu Terdakwa, diketahui oleh saksi ABDUL MUKTI, S.Pd, MH, selaku KPA bidang Pembinaan SMA dan disetujui dibayar saksi AMRI DAIMAN selaku PPTK;
  6. 1(satu) lembar ringkasan kontrak Nomor : 0902/SPP-LS/DISDIK/XI/2018 tanggal 27 Nopember 2018 yang ditandatangani oleh saksi ABDUL MUKTI, S.Pd, MH, selaku KPA bidang Pembinaan SMA ;
  7. 1 (satu) lembar surat pernyataan Tanggung Jawab Penggunaan Dana -LS Nomor : 0902/SPP-LS/DISDIK/XI/2018 tanggal 27 Nopmeber 2018 ditandatangani oleh saksi ABDUL MUKTI, S.Pd, MH, selaku KPA bidang Pembinaan SMA ;
  8. 1 (satu) lembar surat pernyataan Tanggung Jawab Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 0902/SPP-LS/DISDIK/XI/2018 tanggal 27 Nopember 2018 ditandatangani oleh saksi ABDUL MUKTI, S.Pd, MH, selaku KPA bidang Pembinaan SMA ;
  9. Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 370/BASTHP/SNG/XI/2018 tanggal 9 November 2018 yang ditandatangani oleh Terdakwa sebagai pihak kedua selaku Direktur CV SNG dan ABDUL MUKTI sebagai pihak pertama KABID SMA Dinas Pendidikan Provinsi Jambi selaku KPA/PPK Bidang Pembinaan SMA
  10. Berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan nomor : 247/PPHP/BJ/XI/2018 tanggal 9 November 2018 yang ditandatangani oleh TIM PPHP terdiri dari H ZAIDAN JAUHARI SE MM, M Solihin SH dan YAZIKRI serta rekanan Terdakwa selaku Direktur CV SNG
  11. Berita acara pengawasan pekerjaan nomor : 06/BAPP.6/SNG/XI/2018 tanggal 9 November 2018 yang ditandatangani oleh tim pengawas terdiri dari : Saksi ABDUL MUKTI SPd, MH dan saksi AMRI DAIMAN SH serta rekanan CV SNG yang dalam hal ini ditandatangani oleh Terdakwa selaku Direktur
  12. Progeress kegiatan bantuan beasiswa pemberian manfaat jenjang SMA/SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi 2018 tanggal 9 November yang ditandatangani oleh saksi AMRI DAIMAN selaku PPTK serta diketahui oleh saksi ABDUL MUKTI selaku Kabid SMA
  • Bahwa seluruh dokumen-dokumen untuk pembayaran termin I dan termin II tersebut dibuat oleh yang tidak berhak yaitu Terdakwa, saksi AMRI DAIMAN dan saksi ABDUL MUKTI tidak pernah meneliti kebenaran atas dokumen-dokumen dimaksud, saksi AMRI DAIMAN dan saksi ABDUL MUKTI hanya dimintai tandatangan oleh Terdakwa pada satu waktu, selain itu dari awal saksi AMRI DAIMAN juga telah menyadari dan menginsafi bahwa CV. SNG yang ditunjuk sebagai Penyedia tidak memenuhi syarat atau kulifikasi sebagai pelaksana swakelola Tipe II, kondisi tersebut bertentangan dengan :
  1. UU No.17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara, Pasal 5, “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
  2. UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendahraan Negara, Pasal 18 ayat (3) “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
  3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Pasal 7 ayat (1) Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:

(a).   Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;

(f).   Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;

(g).   Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan

(h).   Tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa”.

  1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, khususnya Pasal 1 menyatakan bahwa:
  • Ayat 39. Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.
  • Ayat 40. Pengadaan Langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua rates juta rupiah)”.
  1. Pasal 7 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, “semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:

(a).   Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;

(f).   Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;

(g).   Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan

(h).   Tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa”.

  1. Permendagri No. 13 tahun 2006 tentang pedoman Pengelolaan Kuangan daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri No.13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 315 ayat (2) “Bendahara, Pegawai Negeri Sipil bukan Bendahara, atau pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya secara langsung merugikan keuangan daerah, wajib mengganti keuangan tersebut”.
  2. Peraturan LKPP No. 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Swakelola angka 4.1 menyatakan, “bahwa pihak atau tim yang melaksanakan swakelola type II adalah K/L/PD yang lain Pelaksana Swakelola. Angka 1.6.2 Persyaratan Penyelenggara Swakelola tipe II. Penyelenggara Swakelola Tipe II memiliki sumber daya yang cukup dan kemampuan teknis untuk menyediakan barang/jasa yang diswakelolakan”.

Swakelola Tipe II dapat dilaksanakan oleh:

1)   Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi yang sesuai dengan pekerjaan Swakelola yang akan dilaksanakan;

2)   Badan Layanan Umum (BLU); atau

3)   Perguruan Tinggi Negeri.

  • Bahwa atas pelaksanaan Kegiatan Belanja Beasiswa Pendidikan Menengah Jenjang SMA dan SMK Pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018, total pembayaran yang telah diterima oleh Terdakwa ILHAMSYAH selaku penyedia yang pembayarannya kepada CV. Syah Nusantara Group pada Bank Jambi dengan No.Rekening No. 3001260428 dari termin I dan termin II adalah sebesar Rp. 6.771.835.637,00 (enam milyar tujuh ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus tiga puluh lima ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah) setelah potong pajak.
  • Bahwa dari uang pembayaran yang diterima dari anggaran Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tersebut kemudian digunakan Terdakwa ILHAMSYAH untuk kegiatan Bantuan Beasiswa Pemberian Manfaat Jenjang SMA/SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi 2018 yaitu kepada Saksi Ilhamsyah kepada LTI Pekanbaru sebesar Rp.2.418.000.000,-, kepada LSP Pertanian Nasional sebesar Rp.100.000.000,- dan LSP Kelautan dan Perikanan Bogor sebesar Rp.60.000.000,-.
  • Bahwa berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh ahli dari BPKP Provinsi Jambi dalam kegiatan beasiswa penerima manfaat jenjang SMA/ SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 telah terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 3.023.094.937,00 (Tiga milyar dua puluh tiga juta Sembilan puluh empat ribu Sembilan ratus tiga puluh tujuh rupiah) dengan perincian sebagai berikut :

 

No

Uraian

Rincian (Rp)

Jumlah (Rp)

1

Nilai SP2D yang dibayarkan:

  • Termin I nomor : 1887/SP2DLS/BJS/BUD/XI/2018
  • Termin II nomor: 2182/SP2D-LS/BJS/BUD/XI/2018       

 

4.138.344.000,00

  2.758.896.000,00

6.897.240.000,00

2

Potongan PPh Pasal 23:

  • Termin I
  • Termin II

 

75.242.618,00

50.161.745,00

125.404.363,00

3

Nilai pembayaran bersih setelah pajak (1-2)

 

6.771.835.637,00

4

Biaya sebenarnya yang dikeluarkan oleh CV. SNG:

  • Tes TOEFL - SMA
  • Sertifikasi - SMK
  • Uang transport, kaos seragam, dan honor
  • Biaya lainnya

 

2.500.410.700,00

396.427.000,00

712.245.000,00

139.658.000,00

3.748.740.700,00

5

Nilai Kerugian Keuangan Negara (3-4)

 

3.023.094.937,00

 

--------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

SUBSIDAIR :

 

-------- Bahwa Terdakwa ILHAMSYAH, S.P Bin ABDULAH HASAN selaku Direktur CV. Syah Nusantara Group (CV. SNG) berdasarkan Akta Pendirian Nomor : 32 tanggal 18 Desember 2015 dari Notaris dan PPAT Absar Surwansyah, SH., M.Kn. yang bertindak sebagai Penyedia dalam Kegiatan Belanja Beasiswa Pendidikan Menengah Jenjang SMA dan SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi TA. 2018 berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) No. 33/PP/Disdik.2.I/X/2018 tanggal 27 September 2018 bersama-sama dengan saksi AMRI DAIMAN, S.E, selaku Kepala Seksi SMA pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun 2018 sekaligus sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang diangkat berdasarkan SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Nomor : KPTS/110.b/Disdik-2.1/ii/2018 tanggal 6 Februari 2018 Tentang Penunjukan Staf Pengelola Kegiatan Beasiswa Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun 2018, bertindak secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dengan Saksi ABDUL MUKTI, S.Pd., M.H, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi berdasarkan SK Gubernur Jambi Nomor : 14/KEPGUB/BAKEUDA/2018 tanggal 4 Januari 2018 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran/ Penerimaan, Bendahara Pengeluaran/ Penerimaan Pembantu dan BLUD pada Sekretariat DPRD/ Dinas/ Inspektorat, Badan, Lembaga Teknis, RSUD Raden Mattaher dan RSJ Daerah Provinsi Jambi dan sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi berdasarkan SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Nomor : 792/Kep.Gub/Bakeuda/2018 tanggal 31 Juli 2018 (yang masing-masing dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti sekira bulan Maret 2018 sampai dengan Desember 2018 atau setidak-tidaknya disuatu waktu dalam tahun 2018, bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Jalan A. Yani Nomor 6 Kecamatan Telanaipura Kota Jambi Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi yang berwenang untuk memeriksa mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 UU No. 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 3 angka 3 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No : 153 / KMA / SK / X / 2011 tanggal 11 Oktober 2011, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri Terdakwa sendiri selaku Direktur CV. SNG kurang lebih sebesar Rp. 2.038.094.937,- (dua milyar tiga puluh delapan juta Sembilan puluh empat ribu Sembilan ratus tiga puluh tujuh rupiah), atau orang lain yaitu Saksi ABDUL MUKTI, S.Pd., M.H. Bin NGADIMIN kurang lebih sebesar Rp. 755.000.000,- (tujuh ratus lima puluh lima juta rupiah) yang diterima secara bertahap, saksi AMRI DAIMAN, S.E kurang lebih sebesar Rp 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah) atau suatu korporasi, dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dimana dalam kapasitasnya sebagai Direktur CV. SNG yang tidak memenuhi syarat atau kualifikasi sebagai pelaksana kegiatan swakelola atas Belanja Beasiswa Pendidikan Menengah Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah kejuruan (SMK) pada Dinas Pendidikan Prov. Jambi TA. 2018, Terdakwa telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewajibanya sebagai penyedia yaitu dengan mengalihkan pekerjaan kepada beberapa pihak, yaitu:

  1. LTI untuk pelaksanaan pekerjaan berupa Screening/Pre-Test TOEFL, Training/Pelatihan dan Post-Test TOEFL ITP kepada 131 orang Guru Bahasa Inggris dan 2.600 orang siswa SMA se-Provinsi Jambi.
  2. Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pertanian, Malang untuk pelaksanaan pekerjaan berupa sertifikasi kompetensi untuk 100 orang peserta SMK kelas 3 Pertanian se-Provinsi Jambi yang diselenggarakan pada tanggal 5 s/d 8 Oktober 2018 di Hotel V/Golden Harvest.
  3. Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Kelautan dan Perikanan, Bogor untuk pelaksanaan pekerjaan berupa sertifikasi kompetensi untuk 60 siswa SMK se- Provinsi Jambi dengan rincian sebagai berikut:
      • Sertifikasi budidaya ikan 40 siswa
      • Sertifikasi penangkapan ikan 20 siswa

Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 3 hari mulai tanggal 18 s.d. 20 Oktober 2018 di Hotel V/Golden Harvest, Kota Jambi.

Terdakwa sengaja menyiapkan dokumen-dokumen pencairan untuk Termin I dan Termin II, kemudian saksi AMRI DAIMAN dan saksi BADUL MUKTI mendatangani dokumen-dokumen pencairan tersebut, dan selanjutnya Terdakwa menerima pembayaran termin I tanggal 1 November 2018 sebesar Rp 4.138.344.000,- (empat milyar seratus tiga puluh delapan juta tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah) dan menerima pembayaran termin II (100%) tanggal 29 November 2018 sebesar Rp 2.758.896.000,- (dua milyar tujuh ratus lima puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) pada kenyataannya pelaksanaan Kegiatan Belanja Beasiswa Jenjang SMA dan SMK Tahun Anggaran 2018 belum selesai dilaksanakan dan masih berlangsung, karena para siswa SMA baru mendapatkan sertifikat FOEFL ITP di bulan Januari 2019, dan selain itu pembayaran riil yang dilakukan oleh Terdakwa dalam kegiatan Belanja Beasiswa Pendidikan Menengah Jenjang SMA dan SMK pada Dinas Pendidikan Prov. Jambi TA. 2018 hanya sebesar Rp 3.023.094.937,00 (tiga milyar dua puluh tiga juta sembilan puluh empat ribu sembilan ratus tiga puluh tujuh rupiah),

Perbuatan tersebut telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 3.023.094.937,00 (Tiga milyar dua puluh tiga juta Sembilan puluh empat ribu Sembilan ratus tiga puluh tujuh rupiah) sebagaimana laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara (awal dan lanjutan) atas dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Belanja Beasiswa Pendidikan Menengah Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah kejuruan (SMK) pada Dinas Pendidikan Prov. Jambi TA. 2018 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi No : PE.03.03/SR-198/PW05/5/2023 tanggal 24 Juli 2023 atau setidak-tidaknya di sekitar jumlah tersebut. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa ILHAMSYAH, S.P Bin ABDULAH HASAN dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------

 

  • Bahwa berdasarkan dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2018 SKPD Nomor : 1.01-01-20-01-5-2 Dinas Pendidikan Provinsi Jambi terdapat kegiatan belanja Beasiswa Pendidikan Menengah Jenjang SMA dan SMK dengan pagu anggaran sebesar Rp 6.900.000.000,00 (enam milyar sembilan ratus juta rupiah) untuk 2.760 siswa, dimana masing-masing siswa akan memperoleh beasiswa sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jambi No.14/KEP.GUB/BAKEUDA/2018 tanggal 4 Januari 2018 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Bendahara Pengeluaran/Penerimaan, Bendahara Pengeluaran/Penerimaan Pembantu dan Bendahara BLUD pada Sekretariat DPRD, Dinas, Inspektorat, Badan, Lembaga Teknis, RSUD Raden Mattaher dan RSJ Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 maka yang bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi TA. 2018 dalam pelaksanaan kegiatan tersebut adalah Saksi AGUS HERIANTO selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah saksi ABDUL MUKTI selaku Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Saksi ABDUL MUKTI, S.Pd., M.H. selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA Lingkup Bid. Pembinaan SMA) yang membidangi kegiatan belanja Beasiswa Pendidikan Menengah Jenjang SMA dan SMK tahun anggaran 2018 tidak menunjuk / menugaskan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) oleh karenanya tugas PPK dirangkap oleh Saksi ABDUL MUKTI, S.Pd., M.H., sedangkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan adalah saksi AMRI DAIMAN selaku Kepala Seksi SMA pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi sebagaimana SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Nomor : KPTS/110.b/Disdik-2.1/ii/2018 tanggal 6 Februari 2018 Tentang Penunjukan staf Pengelola Kegiatan Beasiswa Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun 2018.
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 :

Pasal 1 menyatakan :

  • Angka 39. Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.
  • Angka 40. Pengadaan Langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua rates juta rupiah)”.

Pasal 7 ayat (1, “semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:

(a).   Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;

(f).   Menghindari dan me

Pihak Dipublikasikan Ya