Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jmb 1.GIO VALDO DIAMNTA,SH
2.JAYANDA AGUNG RAMADHAN
3.ARIE PRATAMA, SH
4.PRIYUDA ADHYTIA MUKHTAR, S.H.
5.ADE MILADI FIRMANSYAH, S.H.
ABDUL HADI Bin YAHYA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 13/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jmb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-330/L.5.14.4/Ft.1/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GIO VALDO DIAMNTA,SH
2JAYANDA AGUNG RAMADHAN
3ARIE PRATAMA, SH
4PRIYUDA ADHYTIA MUKHTAR, S.H.
5ADE MILADI FIRMANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL HADI Bin YAHYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. IDENTITAS TERDAKWA      :

 

Nama lengkap

:

ABDUL HADI Bin YAHYA

Tempat lahir

:

Muara Jernih

Umur/tanggal lahir

:

51 tahun / 04 April 1972

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Desa Muara Jernih, Kec. Tabir Ulu, Kabupaten Merangin

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani

Pendidikan

:

SMA

 

  1. RIWAYAT PENAHANAN        :

Ditahan di Rutan Oleh :

Penyidik                                   : Sejak tanggal 14 November 2023 s/d 03 Desember 2023

Perpanjangan Penuntut Umum   : Sejak tanggal 04 Desember 2023 s/d 12 Januari 2024

Perpanjangan PN 1                     : Sejak tanggal 13 Januari 2024 s/d 11 Februari 2024

Penuntut Umum                        : Sejak tanggal 06 Februari 2024 s/d 25 Februari 2024

 

 

  1. DAKWAAN   :

PRIMAIR

-----------Bahwa terdakwa ABDUL HADI Bin YAHYA (selaku Kepala Desa Muara Jernih berdasarkan Surat Keputusan Bupati Merangin Nomor : 331/BPMPD/2016 tanggal 25 Mei 2016 tentang Pengangkatan Kepala Desa Muara Jernih), pada sekira bulan Januari 2018 sampai dengan bulan Desember 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2018 sampai dengan tahun 2019, bertempat di Desa Muara Jernih Kecamatan Tabir Ulu Kabupaten Merangin Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jambi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No: 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri, sehingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”, yaitu perbuatan Terdakwa ABDUL HADI Bin YAHYA yang melakukan pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Muara Jernih tahun 2018 s/d 2019, secara melawan hukum yaitu : -------------------------------------------------------------

 

 

 

    • Bahwa pada tahun 2018 s/d tahun 2019, setiap penarikan dana APBDes Muara jernih, dilakukan oleh Saksi IRWANSYAH (selaku keuangan desa muara jernih berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Muara Jernih Nomor 01 Tahun 2018 tanggal 29 Januari 2018 tentang Pengangkatan Kaur Keuangan Desa Muara Jernih) dengan didampingi oleh Terdakwa di Bank 9 Jambi di Bangko, yang setelah dilakukan penarikan, uang tersebut dibawa dan disimpan oleh Terdakwa sendiri, kemudian sebagian besar keuangan desa dikelola langsung oleh Terdakwa, sedangkan Saksi IRWANSYAH hanya melaksanakan fungsinya pada saat pencairan keuangan desa, sehingga bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, menyatakan, "Keuangan desa dikelola berdasar asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran” dan Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Bupati Merangin Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, menyatakan “Keuangan desa dikelola berdasar asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran”, dan dengan ditariknya Dana APBDes Desa Muara Jernih oleh Saksi IRWANSYAH dan disimpannya Dana APBDes oleh Terdakwa serta pengelolaan dana desa yang dilakukan oleh Terdakwa, bertentangan dengan Pasal 8 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menyatakan “Kaur keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas: a. menyusun RAK Desa; dan b. melakukan penatausahaan yang meliputi menerima menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa”, Serta bertentangan dengan Pasal 26 ayat (4) huruf (f) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan “Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme”.
    • Selanjutnya pada setiap kegiatan pembangunan di Desa Muara Jernih dari tahun 2018 s/d 2019, Terdakwa yang melakukan pembelanjaan dalam pengadaan barang, sedangkan TPK yang ditunjuk hanya bertugas mengawasi kegiatan, dan tidak mengetahui rincian pengadaan kegiatan karena dana APBDes dipegang dan dikelola sendiri oleh Terdakwa, sehingga hal tersebut bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Bupati Merangin Nomor 35 tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa Dalam Kabupaten Merangin, menyatakan, Pengadaan Barang/Jasa di Desa dilakukan secara swakelola dengan memaksimalkan penggunaan material/bahan dari wilayah setempat yang direncanakan, dikerjakan atau diawasi sendiri oleh Tim Pengelola Kegiatan dan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Bupati Merangin Nomor 35 tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa Dalam Kabupaten Merangin, menyatakan Penyedia Barang/Jasa memberikan bukti transaksi  berupa nota, faktur pembelian atau kuitansi untuk dan atas nama Tim Pengelola Kegiatan (TPK)”, serta Pasal 76 Ayat (2) Peraturan Bupati Merangin Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, menyatakan Pengeluaran atas beban APBDesa untuk kegiatan yang dilakukan secara swakelola dikeluarkan oleh Kaur Keuangan kepada Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran atas dasar DPA dan SPP yang diajukan serta telah disetujui oleh Kepala Desa.

 

 

 

 

    • Kemudian dalam kegiatan pembangunan yang dilaksanakan dari tahun anggaran 2018 s/d 2019 menggunakan dana APBDesa Muara Jernih, tidak terdapat penyerahan hasil pengadaan barang/jasa dari TPK kepada Terdakwa dengan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Bupati Merangin Nomor 35 tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa Dalam Kabupaten Merangin, menyatakan ”Setelah pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa selesai 100% (sasaran akhir pekerjaan telah tercapai), Tim Pengelola Kegiatan (TPK) menyerahkan hasil pengadaan barang/jasa kepada Kepala Desa dengan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan”.
    • Kemudian pada tahun 2018, terdapat kegiatan pembangunan di Desa Muara Jernih yang telah direncanakan, dan dilakukan penarikan dana APBDes namun, kegiatan pembangunan tersebut tidak memenuhi/mencapai standar kualitas sebagaimana yang ditetapkan (Surat Bupati Merangin tentang tindak lanjut hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Kab Merangin tahun 2019 dengan Nomor : 700/589/Inspektorat/2019), seperti Pembukaan Jalan Usaha Tani (JUT), yang mana sepanjang jalan usaha tani terdapat aliran sungai yang tidak memiliki jembatan sehingga tidak dapat dilewati oleh kendaraan roda 2 (dua) atau kendaraan roda 4 (empat) ; Pembangunan Pagar Posyandu, yang mana semen pagar banyak yang rontok dan dapat dihancurkan dengan tangan ; Pembangunan jalan setapak samping Masjid, yang mana lantai jalan sudah banyak mengelupas. Serta pada tahun 2019, terdapat kegiatan pembangunan di Desa Muara Jernih yang telah direncanakan dan dilakukan penarikan dana APBDes, seperti pembangunan Rumah Tidak Layak Huni 10 Unit terlaksana namun volume yang terpasang  terdapat selisih antara pertanggungjawaban dengan realisasi sebenarnya, Pembukaan Jalan Baru Tuo Keramat II terlaksana namun volume yang terpasang  terdapat selisih antara pertanggungjawaban dengan realisasi sebenarnya, Pembangunan Jalan Setapak Pasar Baru terlaksana namun volume yang terpasang  terdapat selisih antara pertanggungjawaban dengan realisasi sebenarnya, Pembangunan Jalan Setapak Tuo Keramat II / Tebing Tinggi terlaksana namun volume yang terpasang  terdapat selisih antara pertanggungjawaban dengan realisasi sebenarnya, Pembangunan Jalan Setapak Baru Tuo Keramat I terlaksana namun volume yang terpasang  terdapat selisih antara pertanggungjawaban dengan realisasi sebenarnya, Pembangunan Jalan Setapak Dusun Bukit Pasat terlaksana namun volume yang terpasang  terdapat selisih antara pertanggungjawaban dengan realisasi sebenarnya, Pembangunan Gorong-gorong Bukit Pasat terlaksana namun Terdapat kelebihan volume yang terpasang  sehingga mengakibatkan selisih antara pertanggungjawaban dengan realisasi sebenarnya, Pembangunan Drainase Pasar Usang, Pembangunan Drainase Pasar Baru terlaksana namun volume yang terpasang  terdapat selisih antara pertanggungjawaban dengan realisasi sebenarnya,  Pembangunan Sumur Bor Mekar Jaya terlaksana namun volume yang terpasang  terdapat selisih antara pertanggungjawaban dengan realisasi sebenarnya, Peremajaan Tanah TKD Desa Muara Jernih terlaksana namun volume yang terpasang  terdapat selisih antara pertanggungjawaban dengan realisasi sebenarnya, penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa/Polindes pembayaran insentif kader posyandu tidak tepat sasaran dan tidak sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Desa Nomor 07 Tahun 2019 tentang pengangkatan Kader Posyandu Desa Muara Jernih tanggal 05 Januari 2019, sehingga hal tersebut bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Bupati Merangin Nomor 35 tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa Dalam Kabupaten Merangin, menyatakan "Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip efisiensi, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum".
    • Selanjutnya, Terdakwa adalah orang yang menyimpan dan mengelola Dana APBDes Desa Muara Jernih tahun 2018 dan tahun 2019 telah membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) terhadap kegiatan yang telah dilaksanakan, namun LPJ tersebut disusun tidak sebagaimana mestinya, yakni dengan melampirkan bukti dukung yang tidak benar (fiktif), hal tersebut bertentangan dengan Pasal 51 ayat (2) Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, "Semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah." dan Pasal 51 Ayat (3) Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, menyatakan bahwa “Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat persetujuan kepala Desa dan kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut”, dan bertentangan dengan Pasal 32 huruf (a) Peraturan Bupati Merangin Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Pengelolaan Kekayaan Desa dan Keuangan Dana Desa di Kabupaten Merangin, yang menyatakan “Setiap Pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”, dan Pasal 32 huruf (b) Peraturan Bupati Merangin Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Pengelolaan Kekayaan Desa dan Keuangan Dana Desa di Kabupaten Merangin, yang menyatakan “Bukti sebagaimana yang dimaksud ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh Sekretaris Desa atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud”, dan Pasal 61 ayat (2) Peraturan Bupati Merangin Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, menyatakan “Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah” dan Pasal 61 ayat (3) Peraturan Bupati Merangin Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, menyatakan “Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat persetujuan kepala Desa dan kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut”, dan dengan tidak dibuatnya LPJ terhadap pengelolaan dana APBDes Koto Renah Tahun 2019 bertentangan dengan Pasal 76 ayat (5) Peraturan Bupati Merangin Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, menyatakan “Pengeluaran atas beban APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dibuktikan dengan kuitansi pengeluaran dan kuitansi penerimaan”.
    • Selanjutnya Pemerintahan Desa Muara Jernih Tahun Anggaran 2018 s/d 2019 tidak mengembalikan kelebihan keuangan desa yang tidak terpakai di tahun 2018 s/d 2019 untuk dijadikan SILPA di tahun Anggaran dimaksud, sehingga bertentangan dengan Pasal 64 ayat (6) Peraturan Bupati Merangin Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, yang menyatakan ”Dalam hal jumlah realisasi pengeluaran pembayaran barang/jasa lebih kecil dari jumlah uang yang diterima, Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran mengembalikan sisa uang ke kas Desa”.
    • Kemudian terhadap LPJ Dana APBDes Muara Jernih tahun anggaran 2018 dan tahun anggaran 2019, Terdakwa tidak pernah menyampaikan LPJ Tahun 2018 dan 2019 tersebut kepada Saksi YUSUP Bin MUHAMMAD NOER selaku Camat di Kecamatan Tabir Ulu Kabupaten Merangin, sehingga bertentangan dengan Pasal 70 ayat (1) Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menyatakan “Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui camat setiap akhir tahun anggaran” dan Pasal 80 ayat (1) Peraturan Bupati Merangin Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, yang menyatakan “Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati melalui camat setiap akhir tahun anggaran”, dan terhadap tidak dibuatnya LPJ APBDes Koto Renah Tahun 2019, melanggar Pasal 70 ayat (2) Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menyatakan “Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa” dan Pasal 80 ayat (2) Peraturan Bupati Merangin Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, yang menyatakan “Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa“.

 

----------- Bahwa Terdakwa ABDUL HADI Bin YAHYA melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sebesar Rp. 600.735.111,15- (enam ratus juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu seratus sebelas koma lima belas rupiah) yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 600.735.111,15- (enam ratus juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu seratus sebelas koma lima belas rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam laporan perhitungan kerugian negara Inspektorat Nomor : 700/737/LHA-PKKN/Inspektorat/2023 tanggal 31 Oktober 2023, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :------------------------------

 

    • Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Muara Jernih Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp.1.574.697.549,03 (satu milyar lima ratus tujuh puluh empat juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus empat puluh sembilan koma tiga rupiah). Namun, realisasi Pendapatan sebenarnya adalah sebesar Rp.1.605.642.437,62 (satu milyar enam ratus lima juta enam ratus empat puluh dua ribu empat ratus tiga puluh tujuh koma enam puluh dua rupiah). Realisasi Pendapatan Dana Desa Muara Jernih Tahun 2018 tersebut bersumber dari :
  1.  

Dana Desa (DD)

:

Rp. 1.071.968.591,00

  1.  

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

:

Rp. 15.647.512,00

  1.  

Alokasi Dana Desa (ADD)

:

Rp. 427.081.446,00

  1.  

Bantuan Keuangan Provinsi (BKP)

:

RP. 60.000.000,00

  1.  

Pendapatan Lain-lain (Bunga Bank)

:

Rp. 414.555,20

  1.  

SILPA 2017 di rekening Desa

:

Rp. 6.547.074,40

  1.  

SILPA 2017 tunai (cash)

:

Rp. 23.983.257,00

Total

:

RP. 1.605.642.437,62

    • Anggaran Desa Tahun 2018 tersebut dianggarkan untuk kegiatan pada:
      1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, sebesar Rp. 315.478.958,37
      2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, sebesar Rp. 1.087.527.999,66
      3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, sebesar Rp. 49.000.000,00
      4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat, sebesar Rp. 315.478.958,37

yang mana total anggaran untuk seluruh kegiatan adalah Rp. 1.767.485.916,40

    • Bahwa pada tahun 2018, Kegiatan Bidang Pelaksana Pembangunan Desa Muara Jernih mempunyai  Nilai Pencairan Keuangan Desa Berdasarkan Laporan Pertanggung-Jawaban (LPJ) adalah sebesar Rp. 1.087.327.900 (satu miliyar delapan puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu sembilan ratus rupiah). Namun, nilai riil pekerjaan/kegiatan terpasang/terlaksana adalah sebesar Rp.823.003.970 (delapan ratus dua puluh tiga juta tuga ribu sembilan ratus tujuh puluh rupiah). Sehingga terdapat selisih antara Nilai Pencairan Keuangan Desa dengan Nilai Realisasi yang sebenarnya sebesar Rp 264.323.930 (dua ratus enam puluh empat juta tiga ratus dua puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah). Dengan rincihan kegiatan, yakni :
  1. Pembangunan/Pengadaan Gedung Kantor (lanjutan) TA 2018, yang telah dianggarkan dan dilakukan pencairan (berdasarkan SPP Nomor 0031/SPP/07.01/2018) sebesar Rp98.550.000 (sembilan puluh delapan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah). Namun, berdasarkan Perhitungan Volume Terpasang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Merangin menjelaskan bahwa “Realisasi atas pembangunan kantor desa adalah senilai Rp82.792.000 (delapan puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu rupiah), sehingga terdapat selisih antara Nilai Pertanggung-Jawaban dengan Nilai Realisasi yang sebenarnya sebesar Rp15.758.000 (lima belas juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu rupiah).
  2. Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT 1) TA 2018, yang dianggarkan dan dilakukan pencairan (berdasarkan SPP nomor 0026/SPP/07.01/2018) sebesar Rp120.600.000 (seratus dua puluh juta enam ratus ribu rupiah). Namun, berdasarkan Perhitungan Volume Terpasang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Merangin, menjelaskan bahwa “Realisasi atas Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT 1) adalah senilai Rp113.200.000 (seratus tiga belas juta dua ratus ribu rupiah), sehingga terdapat selisih antara Nilai Pertanggung-Jawaban dengan Nilai Realisasi yang sebenarnya sebesar Rp.7.400.000 (tujuh juta empat ratus ribu rupiah).
  3. Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT 2) TA 2018, yang dianggarkan dan dilakukan pencairan (berdasarkan SPP nomor 0026/SPP/07.01/2018) sebesar Rp159.400.000 (seratus dua puluh juta enam ratus ribu rupiah). Namun, berdasarkan Perhitungan Volume Terpasang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Merangin, menjelaskan bahwa “Realisasi atas Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT 2) adalah senilai Rp158.700.000 (seratus lima puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah), sehingga terdapat selisih antara Nilai Pertanggung-Jawaban dengan Nilai Realisasi yang sebenarnya sebesar Rp700.000 (tujuh ratus ribu rupiah).
  4. Pembangunan Jalan Setapak Pasar Baru TA 2018, yang dianggarkan dan dilakukan pencairan (berdasarkan SPP nomor 0046/SPP/07.01/2018) sebesar Rp90.000.000 (sembilan puluh juta rupiah). Namun, berdasarkan Perhitungan Volume Terpasang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Merangin, menjelaskan bahwa “Realisasi atas Pembangunan Jalan Setapak Pasar Baru adalah senilai Rp85.465.000 (delapan puluh lima juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah), sehingga terdapat selisih antara Nilai Pertanggung-Jawaban dengan Nilai Realisasi yang sebenarnya sebesar Rp4.535.000 (empat juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
  5. Perkerasan Jalan Usaha Tani Bukit Pasat TA 2018, yang dianggarkan dan dilakukan pencairan (berdasarkan SPP nomor 0047/SPP/07.01/2018) sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah). Namun, berdasarkan Perhitungan Volume Terpasang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Merangin, menjelaskan bahwa “Realisasi atas Perkerasan Jalan Usaha Tani Bukit Pasat adalah senilai Rp88.100.000 (delapan puluh delapan juta seratus ribu rupiah), sehingga terdapat selisih antara Nilai Pertanggung-Jawaban dengan Nilai Realisasi yang sebenarnya sebesar Rp61.900.000 (enam puluh satu juta sembilan ratus ribu rupiah)
  6. Pembangunan Jembatan Plat Duiker Dusun Tebing Tinggi TA 2018, yang dianggarkan dan dilakukan pencairan (berdasarkan SPP nomor 0048/SPP/07.01/2018) sebesar Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah). Namun, berdasarkan Perhitungan Volume Terpasang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Merangin, menjelaskan bahwa “Realisasi atas Pembangunan Jembatan Plat Duiker Dusun Tebing Tinggi adalah senilai Rp24.276.500 (dua puluh empat juta dua ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus rupiah), sehingga terdapat selisih antara Nilai Pertanggung-Jawaban dengan Nilai Realisasi yang sebenarnya sebesar Rp5.723.500 (lima juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah)
  7. Pembangunan Jembatan Dusun Bukit Pasat I, yang dianggarkan dan dilakukan pencairan (berdasarkan SPP nomor 0027/SPP/07.01/2018) sebesar Rp75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah). Namun, berdasarkan Perhitungan Volume Terpasang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Merangin, menjelaskan bahwa “Realisasi atas Pembangunan Jembatan Plat Duiker Dusun Tebing Tinggi adalah senilai Rp63.438.500 (enam puluh tiga juta juta empat ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus rupiah), sehingga terdapat selisih antara Nilai Pertanggung-Jawaban dengan Nilai Realisasi yang sebenarnya sebesar Rp11.561.500 (sebelas juta lima ratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah)
  8. Pembangunan Jembatan Sungai SON TA 2018, yang dianggarkan dan dilakukan pencairan (SPP nomor 0013/SPP/07.01/2018) sebesar Rp95.500.000 (sembilan puluh lima juta lima ratus ribu rupiah). Namun, berdasarkan Hasil Kajian Teknis Ahli dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Merangin, menjelaskan bahwa “Kondisi Jembatan Sungai SON adalah tidak dapat dimanfaatkan, serta Nilai Realisasi atas Pembangunan Jembatan Sungai SON adalah senilai Rp2.110.000 (dua juta seratus sepuluh ribu rupiah), sehingga terdapat selisih antara Nilai Pertanggung-Jawaban dengan Nilai Realisasi yang sebenarnya sebesar Rp93.390.000 (sembilan puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah)
  9. Pembangunan Jembatan Plat Duiker Bukit Pasat I TA 2018, yang dianggarkan dan dilakukan pencairan (berdasarkan SPP nomor 0049/SPP/07.01/2018) sebesar Rp35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah). Namun, berdasarkan Perhitungan Volume Terpasang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Merangin, menjelaskan bahwa “Realisasi atas Pembangunan Jembatan Plat Duiker Bukit Pasat I adalah senilai Rp22.950.460 (dua puluh dua juta sembilan ratus lima puluh ribu empat ratus enam puluh rupiah), sehingga terdapat selisih antara Nilai Pertanggung-Jawaban dengan Nilai Realisasi yang sebenarnya sebesar Rp12.049.540 (dua belas juta empat puluh Sembilan ribu lima ratus empat puluh rupiah)
  10. Pembangunan Jembatan Plat Duiker Bukti Pasat II TA 2018, yang dianggarkan dan dilakukan pencairan (berdasarkan SPP nomor 0050/SPP/07.01/2018) sebesar Rp35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah). Namun, berdasarkan Perhitungan Volume Terpasang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Merangin, menjelaskan bahwa “Realisasi atas Pembangunan Jembatan Plat Duiker Bukti Pasat II adalah senilai Rp23.150.460 (dua puluh tiga juta seratus lima puluh ribu empat ratus enam puluh rupiah), sehingga terdapat selisih antara Nilai Pertanggung-Jawaban dengan Nilai Realisasi yang sebenarnya sebesar Rp11.849.540 (sebelas juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh rupiah)
  11. Pembangunan Jembatan Plat Gorong-gorong Bukit Pasat TA 2018, yang dianggarkan adalah sebesar Rp35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) dan dilakukan pencairan (berdasarkan SPP nomor 0051/SPP/07.01/2018) sebesar Rp34.800.000 (tiga puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah). Namun, berdasarkan Perhitungan Volume Terpasang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Merangin, menjelaskan bahwa “Realisasi atas Pembangunan Jembatan Plat Gorong-gorong Bukti Pasat  adalah senilai Rp16.480.500 (enam belas juta empat ratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah), sehingga terdapat selisih antara Nilai Pertanggung-Jawaban dengan Nilai Realisasi yang sebenarnya sebesar Rp18.319.500 (delapan belas juta tiga ratus sembilan belas ribu lima ratus rupiah)
  12. Pembangunan Jalan Rabat Beton Dusun Kampung Silap/Samping Mesjid TA 2018, yang dianggarkan dan dilakukan pencairan (berdasarkan SPP nomor 0014/SPP/07.01/2018) sebesar Rp35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah). Namun, berdasarkan Perhitungan Volume Terpasang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Merangin, menjelaskan bahwa “Realisasi atas Pembangunan Jalan Rabat Beton Dusun Kampung Silap/Samping Mesjid adalah senilai Rp42.330.000 (empat puluh dua juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah), sehingga terdapat selisih antara Nilai Pertanggung-Jawaban dengan Nilai Realisasi yang sebenarnya yakni terdapat Kelebihan Volume Terpasang sebesar Rp7.330.000 (Tujuh Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah)
  13. Pembangunan Lapangan Bola Volly TA 2018, yang dianggarkan dan dilakukan pencairan (berdasarkan SPP nomor 0029/SPP/07.01/2018) sebesar Rp24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah). Namun, berdasarkan Perhitungan Volume Terpasang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Merangin, menjelaskan bahwa “Realisasi atas Pembangunan Lapangan Bola Volly adalah senilai Rp33.277.000 (tiga puluh tiga juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah), sehingga terdapat selisih antara Nilai Pertanggung-Jawaban dengan Nilai Realisasi yang sebenarnya yakni terdapat Kelebihan Volume Terpasang sebesar sebesar Rp9.277.000 (Sembilan Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah)
  14. Pembangunan Pagar Puskesdes TA 2018, yang dianggarkan dan dilakukan pencairan (berdasarkan SPP nomor 0028/SPP/07.01/2018) sebesar Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah). Namun, berdasarkan Perhitungan Volume Terpasang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Merangin, menjelaskan bahwa “Realisasi atas Pembangunan Pagar Puskesdes adalah senilai Rp22.344.550 (dua puluh dua juta tiga ratus empat puluh empat ribu lima ratus lima puluh rupiah), sehingga terdapat selisih antara Nilai Pertanggung-Jawaban dengan Nilai Realisasi yang sebenarnya sebesar Rp7.655.450 (tujuh juta enam ratus lima puluh lima ribu empat ratus lima puluh rupiah)
  15. Pembangunan Box Coulvert TA 2018, yang dianggarkan adalah sebesar Rp10.477.999,66 (sepuluh juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan koma enam puluh enam rupiah) dan dilakukan pencairan (berdasarkan SPP nomor 0055/SPP/07.01/2018) sebesar Rp10.477.900 (sepuluh juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus rupiah). Namun, berdasarkan Perhitungan Volume Terpasang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Merangin, menjelaskan bahwa “Realisasi atas Pembangunan Box Coulvert adalah senilai Rp6.503.000 (enam juta lima ratus tiga ribu rupiah), sehingga terdapat selisih antara Nilai Pertanggung-Jawaban dengan Nilai Realisasi yang sebenarnya sebesar Rp3.974.900 (tiga juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus rupiah)
  16. Pembangunan Sumur Bor TA 2018, yang dianggarkan dan dilakukan pencairan (berdasarkan SPP nomor 0052/SPP/07.01/2018) sebesar Rp40.000.000 (empat puluh juta rupiah). Namun, berdasarkan Perhitungan Volume Terpasang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Merangin, menjelaskan bahwa “Realisasi atas Pembangunan Sumur Bor adalah senilai Rp22.200.000 (dua puluh dua juta dua ratus ribu rupiah), sehingga terdapat selisih antara Nilai Pertanggung-Jawaban dengan Nilai Realisasi yang sebenarnya sebesar Rp17.800.000 (tujuh belas juta delapan ratus ribu rupiah)
  17. Pembangunan Turap TA 2018, yang dianggarkan dan dilakukan pencairan (berdasarkan SPP nomor 0010/SPP/07.01/2018) sebesar Rp24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah). Namun, berdasarkan Perhitungan Volume Terpasang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Merangin, menjelaskan bahwa “Realisasi atas Pembangunan Turap adalah senilai Rp15.686.000 (lima belas juta enam ratus delapan puluh enam ribu rupiah), sehingga terdapat selisih antara Nilai Pertanggung-Jawaban dengan Nilai Realisasi yang sebenarnya sebesar Rp8.314.000 (delapan juta tiga ratus empat belas ribu rupiah)
    • Bahwa pada tahun 2018 terdapat kelebihan Penarikan Dana yang tidak terealisasikan dan tidak dipertanggungjawabkan, dengan Nilai Total Pertanggungjawaban SPJ Pengelolaan Keuangan Desa Muara Jernih Tahun Anggaran 2018 adalah sebesar Rp1.580.625.434,92, sedangkan nilai yang seharusnya dipertanggung-jawabkan oleh pemerintah Desa Muara Jernih adalah sebesar Rp1.599.172.417,52 (berdasarkan jumlah Nilai Realisasi Penarikan Rekening Koran Pemdes Desa Muara Jernih Nomor Rekening 401013296 pada Bank 9 Jambi dengan jumlah total Rp1.575.189.160,52 dan saldo awal tahun 2018 yang merupakan SILPA Tahun Anggaran 2017 yang dipegang oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Muara Jernih sebesar Rp23.983.257).
    • Bahwa nilai saldo tunai akhir tahun yang dijadikan SILPA 2018 dan telah diakui di APBDes Tahun 2019 adalah sebesar Rp. 2.453.247,16.
    • Sehingga terdapat selisih antara Nilai Total Pertanggungjawaban (SPJ) dengan Nilai Yang Seharusnya Dipertanggung-Jawabkan dikurangi dengan Nilai Saldo Tunai Akhir Tahun Yang Dijadikan SILPA 2018 Dan Telah Diakui di APBDes Tahun 2019 sebesar Rp. 16.093.735,44.
    • Bahwa Anggaran Pendapatan  Desa Muara Jernih Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.1.873.024.934,60 (satu milyar delapan ratus tujuh puluh tiga juta dua puluh empat ribu sembilan ratus tiga puluh empat ribu koma enam puluh rupiah). Namun, Nilai Realisasi Pendapatan Sebenarnya adalah sebesar Rp.1.870.343.414,69 (satu milyar delapan ratus tujuh puluh juta tiga tarus empat puluh tiga ribu empat ratus empat belas koma enam puluh sembilan rupiah). Realisasi Pendapatan Dana Desa Muara Jernih Tahun 2018 tersebut bersumber dari :
  1.  

Dana Desa (DD)

:

Rp. 1.328.947.000,00

  1.  

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

:

Rp. 18.025.000,00

  1.  

Alokasi Dana Desa (ADD)

:

Rp. 456.716.000,00

  1.  

Bantuan Keuangan Provinsi (BKP)

:

RP. 60.000.000,00

  1.  

Pendapatan Lain-lain (Bunga Bank)

:

Rp. 177.452,79

  1.  

SILPA 2018 di rekening Desa

:

Rp. 6.477.962,39

  1.  

SILPA 2018 Cash

:

Rp. 2.445.304,87

Total

:

RP. 1.872.788.720,05

    • Anggaran Desa Tahun 2019 tersebut dianggarkan untuk kegiatan pada:
  1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, sebesar Rp. 453.757.600,84
  2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, sebesar Rp. 1.289.854.334
  3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, sebesar Rp. 75.824.000,00
  4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat, sebesar Rp. 53.589.000,00

yang mana total anggaran untuk seluruh kegiatan adalah Rp. 1.873.024.934,60

    • Bahwa pada tahun 2019, Kegiatan Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Muara Jernih mempunyai Nilai Pencairan Keuangan Desa Berdasarkan Laporan Pertanggung-Jawaban (LPJ) adalah sebesar Rp443.242.400,34 (empat ratus empat puluh tiga juta dua ratus empat puluh dua ribu empat ratus koma tiga puluh empat rupiah). Namun, nilai riil pekerjaan/kegiatan terpasang/terlaksana adalah sebesar Rp403.742.400,34 (empat ratus tiga juta tujuh ratus empat puluh dua ribu empat ratus koma tiga puluh empat rupiah). Sehingga terdapat selisih antara Nilai Pencairan Keuangan Desa dengan Nilai Realisasi yang sebenarnya sebesar Rp39.500.000 (tiga puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah). Dengan rincihan kegiatan, yakni :
  1. Pembangunan/Pengadaan Gedung Kantor Desa (Lanjutan) TA 2019, yang mana telah dianggarkan dan dilakukan pencairan (berdasarkan SPP Nomor 0030/SPP/07.2019/2019) sebesar Rp106.146.000 (seratus enam juta seratus empat puluh enam ribu rupiah). Namun, berdasarkan Perhitungan Volume Terpasang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Merangin menjelaskan bahwa “Realisasi atas pembangunan kantor desa  (lanjutan) adalah senilai Rp66.646.000 (enam puluh enam juta enam ratus empat puluh enam ribu rupiah), sehingga terdapat selisih antara Nilai Pertanggung-Jawaban dengan Nilai Realisasi yang sebenarnya sebesar Rp39.500.000 (tiga puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
    • Bahwa pada tahun 2019, Kegiatan Bidang Pembangunan Desa Muara Jernih mempunyai Nilai Pencairan Keuangan Desa Berdasarkan Laporan Pertanggung-Jawaban (LPJ) adalah sebesar Rp1.289.854.334 (satu miliyar dua ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh empat ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah). Namun, nilai riil pekerjaan/kegiatan terpasang/terlaksana adalah sebesar Rp1.008.800.673 (satu miliyar delapan juta delapan ratus ribu enam ratus tujuh puluh tiga ribu). Sehingga terdapat selisih antara Nilai Pencairan Keuangan Desa dengan Nilai Realisasi yang sebenarnya sebesar Rp281.053.660 (dua ratus delapan puluh satu juta lima puluh tiga ribu enam ratus enam puluh rupiah). Dengan rincihan kegiatan, yakni :
  1. Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni 10 Unit TA 2019, yang mana telah dianggarkan dan dilakukan pencairan (berdasarkan SPP Nomor 0061/SPP/07.2009/2019) sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah). Namun, berdasarkan Perhitungan Volume Terpasang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Merangin menjelaskan bahwa “Realisasi atas Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni 10 Unit adalah senilai Rp197.160.840 (seratus sembilan puluh tujuh juta seratus enam puluh delapan ratus empat puluh rupiah), sehingga terdapat selisih antara Nilai Pertanggung-Jawaban dengan Nilai Realisasi yang sebenarnya sebesar Rp.2.839.160 (dua juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu seratus enam puluh rupiah)
  2. Pembukaan Jalan Baru Tuo Keramat II TA 2019, yang mana telah dianggarkan dan dilakukan pencairan (berdasarkan SPP Nomor 0037/SPP/07.2009/2019) sebesar Rp284.340.000 (dua ratus delapan puluh empat juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah). Namun, berdasarkan Perhitungan Volume Terpasang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Merangin menjelaskan bahwa “Realisasi atas Pembukaan Jalan Baru Tuo Keramat II adalah senilai Rp153.265.000 (seratus lima puluh tiga juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah), sehingga terdapat selisih antara Nilai Pertanggung-Jawaban dengan Nilai Realisasi yang sebenarnya sebesar Rp131.075.000 (seratus tiga puluh satu juta tujug puluh lima ribu rupiah)
  3. Pembangunan Jalan Setapak Dusun Tuo Keramat I TA 2019, yang mana telah dianggarkan dan dilakukan pencairan (berdasarkan SPP Nomor 0015/SPP/07.2009/2019) sebesar Rp62.161.000 (enam puluh dua juta seratus enam puluh satu ribu rupiah). Namun, berdasarkan Perhitungan Volume Terpasang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Merangin menjelaskan bahwa “Realisasi atas Pembangunan Jalan Setapak Dusun Tuo Keramat I adalah senilai Rp52.326.000 (lima puluh dua juta tiga ratus enam puluh tiga ribu rupiah), sehingga terdapat selisih antara Nilai Pertanggung-Jawaban dengan Nilai Realisasi yang sebenarnya sebesar Rp9.835.000 (sembilan juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah)
  4. Pembangunan Jalan Setapak Pasar Baru TA 2019, yang mana telah dianggarkan dan dilakukan pencairan (berdasarkan SPP Nomor 0016/SPP/07.2009/2019) sebesar Rp56.427.000 (lima puluh enam juta empat ratus dua puluh tujuh ribu rupiah). Namun, berdasarkan Perhitungan Volume Terpasang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Merangin menjelaskan bahwa “Realisasi atas Pembangunan Jalan Setapak Pasar Baru adalah senilai Rp52.021.000 (lima puluh dua juta dua puluh satu ribu rupiah), sehingga terdapat selisih antara Nilai Pertanggung-Jawaban dengan Nilai Realisasi yang sebenarnya sebesar Rp4.406.000 (empat juta empat ratus enam ribu rupiah)
  5. Pembangunan Jalan Setapak Tuo Keramat II / Tebing Tinggi TA 2019, yang mana telah dianggarkan dan dilakukan pencairan (berdasarkan SPP Nomor 0038/SPP/07.2009/2019) sebesar Rp137.963.000 (seratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu rupiah). Namun, berdasarkan Perhitungan Volume Terpasang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Merangin menjelaskan bahwa “Realisasi atas Pembangunan Jalan Setapak Tuo Keramat II / Tebing Tinggi adalah senilai Rp115.258.500 (seratus lima belas juta dua ratus lima puluh delapan ribu lima ratus rupiah), sehingga terdapat selisih antara Nilai Pertanggung-Jawaban dengan Nilai Realisasi yang sebenarnya sebesar Rp22.704.500 (dua puluh dua juta tujuh ratus empat ribu lima ratus rupiah)
  6. Pembangunan Jalan Setapak Baru Tuo Keramat I TA 2019, yang mana telah dianggarkan dan dilakukan pencairan (berdasarkan SPP Nomor 0064/SPP/07.2009/2019) sebesar Rp52.200.000 (lima puluh dua juta dua ratus ribu rupiah). Namun, berdasarkan Perhitungan Volume Terpasang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Merangin menjelaskan bahwa “Realisasi atas Pembangunan Jalan Setapak Baru Tuo Keramat I adalah senilai Rp27.387.000 (dua puluh tujuh juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah), sehingga terdapat selisih antara Nilai Pertanggung-Jawaban dengan Nilai Realisasi yang sebenarnya sebesar Rp24.813.000 (dua puluh empat juta delapan ratus tiga belas ribu rupiah)
  7. Pembangunan Jalan Setapak Dusun Bukit Pasat TA 2019, yang mana telah dianggarkan dan dilakukan pencairan (berdasarkan SPP Nomor 0063/SPP/07.2009/2019) sebesar Rp79.867.000 (tujuh puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu rupiah). Namun, berdasarkan Perhitungan Volume Terpasang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Merangin menjelaskan bahwa “Realisasi atas Pembangunan Jalan Setapak Dusun Bukit Pasat adalah senilai Rp74.309.500 (tujuh puluh empat juta tiga ratus sembilan ribu lima ratus rupiah), sehingga terdapat selisih antara Nilai Pertanggung-Jawaban dengan Nilai Realisasi yang sebenarnya sebesar Rp5.557.500 (lima juta lima ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah)
  8. Pembangunan Gorong-gorong Bukit Pasat TA 2019, yang mana telah dianggarkan dan dilakukan pencairan (berdasarkan SPP Nomor 0062/SPP/07.2009/2019) sebesar Rp8.056.000 (delapan juta lima puluh enam ribu rupiah). Namun, berdasarkan Perhitungan Volume Terpasang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Merangin menjelaskan bahwa “Realisasi atas Pembangunan Gorong-gorong Bukit Pasat adalah senilai Rp10.215.000 (sepuluh juta dua ratus lima belas ribu rupiah), sehingga terdapat selisih antara Nilai Pertanggung-Jawaban dengan Nilai Realisasi yang sebenarnya yakni terdapat Kelebihan Volume Terpasang sebesar -Rp2.159.000 (Dua Juta Seratus Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah).

 

  1. Pembangunan Drainase Pasar Usang TA 2019, yang mana telah dianggarkan dan dilakukan pencairan (berdasarkan SPP Nomor 0039/SPP/07.2009/2019) sebesar Rp13.816.000 (tiga belas juta delapan ratus enam belas ribu rupiah). Namun, berdasarkan Perhitungan Volume Terpasang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Merangin menjelaskan bahwa “Realisasi atas Pembangunan Drainase Pasar Usang adalah senilai Rp11.068.500 (sebelas juta enam puluh delapan ribu lima ratus rupiah), sehingga terdapat selisih antara Nilai Pertanggung-Jawaban dengan Nilai Realisasi yang sebenarnya sebesar Rp2.747.500 (dua juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah)
  2. Pembangunan Drainase Pasar Baru TA 2019, yang mana telah dianggarkan dan dilakukan pencairan (berdasarkan SPP Nomor 0017/SPP/07.2009/2019) sebesar Rp82.361.000 (delapan puluh dua juta tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah). Namun, berdasarkan Perhitungan Volume Terpasang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Merangin menjelaskan bahwa “Realisasi atas Pembangunan Drainase Pasar Usang adalah senilai Rp67.356.000 (enam puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah), sehingga terdapat selisih antara Nilai Pertanggung-Jawaban dengan Nilai Realisasi yang sebenarnya sebesar Rp15.005.000 (lima belas juta lima ribu rupiah)
  3. Pembangunan Sumur Bor Mekar Jaya TA 2019, yang mana telah dianggarkan dan dilakukan pencairan (berdasarkan SPP Nomor 0067/SPP/07.2009/2019) sebesar Rp40.000.000 (empat puluh juta rupiah). Namun, berdasarkan Perhitungan Volume Terpasang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Merangin menjelaskan bahwa “Realisasi atas Pembangunan Sumur Bor Mekar Jaya adalah senilai Rp18.200.000 (delapan belas juta dua ratus ribu rupiah), sehingga terdapat selisih antara Nilai Pertanggung-Jawaban dengan Nilai Realisasi yang sebenarnya sebesar Rp21.800.000 (dua puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah)
  4. Peremajaan Tanah TKD Desa Muara Jernih TA 2019, yang mana telah dianggarkan sebesar Rp120.124.100 (seratus dua puluh juta seratus dua puluh empat ribu seratus rupiah) dan dilakukan pencairan (berdasarkan SPP Nomor 0060/SPP/07.2009/2019) sebesar Rp120.024.100 (seratus dua puluh juta seratus dua puluh empat ribu rupiah). Namun, berdasarkan Perhitungan Volume Terpasang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Merangin menjelaskan bahwa “Realisasi atas Peremajaan Tanah TKD Desa Muara Jernih adalah senilai Rp82.394.100 (delapan puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu seratus rupiah), sehingga terdapat selisih antara Nilai Pertanggung-Jawaban dengan Nilai Realisasi yang sebenarnya sebesar Rp37.630.000 (tiga puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah)
  5. Penyelenggaran Pos Kesehatan Desa/Polindes Milik Desa (obat, Insentif, KB, dsb) TA 2019, yang mana telah dianggarkan dan dilakukan pencairan (berdasarkan SPP Nomor 0028/SPP/07.2009/2019 ; SPP Nomor 0042/SPP/07.2009/2019 ; dan SPP Nomor 008/SPP/07.2009/2019) sebesar Rp51.600.000 (lima puluh satu juta enam ratus ribu rupiah). Namun, berdasarkan Perhitungan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Merangin menjelaskan bahwa “Realisasi atas Penyelenggaran Pos Kesehatan Desa/Polindes Milik Desa (obat, Insentif, KB, dsb) adalah senilai Rp.46.800.000 (empat puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah), sehingga terdapat selisih antara Nilai Pertanggung-Jawaban dengan Nilai Realisasi yang sebenarnya sebesar Rp.4.800.000 (empat juta delapan ratus ribu rupiah)
    • Bahwa pada tahun 2019 terdapat kelebihan Penarikan Dana yang tidak terealisasikan dan tidak dipertanggungjawabkan, dengan Nilai Total Pertanggungjawaban SPJ Pengelolaan Keuangan Desa Muara Jernih Tahun Anggaran 2019 adalah sebesar Rp1.848.694.734,34, sedangkan nilai yang seharusnya dipertanggung-jawabkan oleh pemerintah Desa Muara Jernih adalah sebesar Rp1.872.745.304,87 (berdasarkan jumlah Nilai Realisasi Penarikan Rekening Koran Pemdes Desa Muara Jernih Nomor Rekening 401013296 pada Bank 9 Jambi dengan jumlah total Rp1.870.300.000 dan saldo awal tahun 2019 yang merupakan SILPA Tahun Anggaran 2018 yang dipegang oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Muara Jernih sebesar Rp2.445.304,87).
    • Bahwa Nilai Saldo Tunai Akhir Tahun yang dijadikan SILPA 2019 dan telah diakui di APBDes Tahun 2020 adalah sebesar Rp. 24.330.200.
    • Bahwa Nilai Saldo Akhir Tahun 2019 pada rekening Pemerintahan Desa Muara Jernih per 31 Desember 2019 adalah sebesar 43.415,18
    • Sehingga terdapat selisih antara Nilai Yang Seharusnya Dipertanggung-Jawabkan dengan Nilai Total Pertanggungjawaban (SPJ) ditambah dengan Nilai Saldo Akhir Tahun 2019 pada rekening Pemerintahan Desa Muara Jernih per 31 Desember 2019 dan dikurangi dengan Nilai Saldo Tunai Akhir Tahun Yang Dijadikan SILPA 2019 Dan Telah Diakui di APBDes Tahun 2019 sebesar - Rp 236.214.29
    • Bahwa pada tahun 2018 s.d. tahun 2019, setiap penarikan dana APBDes Muara Jernih, dilakukan oleh Saksi IRWANSYAH didampingi oleh Terdakwa di Bank 9 Jambi di Bangko, yang setelah dilakukan penarikan, uang tersebut dibawa dan disimpan oleh Terdakwa sendiri.
    • Bahwa sebagian bersar keuangan desa dikelola langsung oleh Terdakwa, sedangkan Saksi IRWANSYAH hanya melaksanakan fungsinya pada saat pencairan keuangan desa yang dicairkan dari rekening desa.
    • Bahwa pada setiap kegiatan pembangunan di Desa Muara Jernih dari tahun 2018 s/d 2019, Terdakwa yang melakukan pembelanjaan dalam pengadaan barang, sedangkan TPK yang ditunjuk hanya bertugas mengawasi kegiatan, dan tidak mengetahui rincian pengadaan kegiatan karena dana APBDes dipegang dan dikelola sendiri oleh Terdakwa.
    • Kemudian untuk setiap pembayaran Saksi IRWANSYAH meminta uang desa muara jernih kepada Terdakwa dan selanjutnya Saksi IRWANSYAH melakukan pembayaran sesuai kebutuhan yang diajukan.
    • Bahwa dalam kegiatan pembangunan yang dilaksanakan dari tahun anggaran 2018 s/d 2019 menggunakan dana APBDes Muara Jernih, tidak terdapat penyerahan hasil pengadaan barang/jasa dari TPK kepada Terdakwa dengan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
    • Bahwa Terdakwa, yang menyimpan dan mengelola Dana APBDes Desa Muara Jernih tahun 2018 dan tahun 2019 telah membuat Laporan Pertanggung-Jawaban (LPJ) terhadap kegiatan yang telah dilaksanakan, namun LPJ tersebut disusun tidak sebagaimana mestinya, yakni banyak kegiatan yang tidak direalisasikan/ tidak dilaksanakan dengan melampirkan bukti dukung yang tidak benar (fiktif).
    • Bahwa pemerintahan Desa Muara Jernih Tahun Anggaran 2018 s.d. 2019 tidak mengembalikan kelebihan keuangan desa yang tidak terpakai untuk dijadikan SILPA di tahun anggaran dimaksud dan uang tersebut di pegang oleh Terdakwa.
    • Bahwa berdasarkan hasil Penghitungan kerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Bangko terhadap pengelolaan APBDes Muara Jernih Tahun 2018 s/d 2019 diperoleh hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 600.735.111,15 (enam ratus juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu seratus sebelas koma lima belas rupiah) yang sudah dituangkan dalam bentuk Laporan Hasil Audit dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa tahun Anggaran 2018 dan 2019 di Desa Muara Jernih, Kecamatan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin Nomor : 700/737/LHA-PKKN/Inspektorat/2023 tanggal 31 Oktober 2023, dengan rincian sebagai berikut :

 

 

No

Uraian

Nilai (Rp)

Tahun Anggaran 2018

 

1

Kegiatan Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa

 

 

a. Dana dicairkan

307.806.943,92

 

b. Realisasi belanja sebenarnya

307.806.943,92

 

c. Selisih (a-b)

0

 

Sub Jumlah Nilai Kerugian

0

2

Kegiatan Bidang Pembangunan Desa

 

 

a. Dana dicairkan

1.087.327.900,00

 

b. Realisasi belanja sebenarnya

823.003.970,00

 

c. Selisih (a-b)

264.323.930,00

 

Sub Jumlah Nilai Kerugian

264.323.930,00

3

Kegiatan Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

 

 

a. Dana dicairkan

49.000.000,00

 

b. Realisasi belanja sebenarnya

49.000.000,00

 

c. Selisih (a-b)

0

 

Sub Jumlah Nilai Kerugian (a-b)

0

4

Kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat

 

 

a. Dana dicairkan

136.490.591,00

 

b. Realisasi belanja sebenarnya

136.490.591,00

 

c. Selisih (a-b)

0,00

 

Sub Jumlah Nilai Kerugian

0,00

6

Kelebihan Penarikan tidak di-SPJ-kan dan tidak terlaksana

16.093.735,44

Jumlah  Temuan Kerugian Keuangan Negara TA 2018 (1+2+3+4+5+6)

280.417.665,44

Tahun Anggaran 2019

 

1

Kegiatan Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa

 

 

a. Dana dicairkan

443.242.410,00

 

b. Realisasi belanja sebenarnya

403.742.400,00

 

c. Selisih (a-b)

39.500.000,00

 

Sub Jumlah Nilai Kerugian

39.500.000,00

2

Kegiatan Bidang Pembangunan Desa

 

 

a. Dana dicairkan

1.289.854.334,00

 

b. Realisasi belanja sebenarnya

1.008.800.673,00

 

c. Selisih (a-b)

281.053.660,00

 

Sub Jumlah Nilai Kerugian

281.053.660,00

3

Kegiatan Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

 

 

a. Dana dicairkan

69.598.000,00

 

b. Realisasi belanja sebenarnya

69.598.000,00

 

c. Selisih (a-b)

0

 

Sub Jumlah Nilai Kerugian (a-b)

0

4

Kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat

 

 

a. Dana dicairkan

46.000.000,00

 

b. Realisasi belanja sebenarnya

46.000.000,00

 

c. Selisih (a-b)

0

 

Sub Jumlah Nilai Kerugian

0

5

Kelebihan Penetapan SILPA Tahun 2019

-236.214,29

Jumlah  Temuan Kerugian Keuangan Negara TA 2019 (1+2+3+4)

320.317.445,71

TOTAL KERUGIAN NEGARA TA 2018 SAMPAI TA 2019

600.735.111,15

 

    • Bahwa terdakwa telah menaikan harga (melakukan mark up) LPJ APBDes Muara Jernih untuk belanja-belanja pada saat bimtek pada tahun 2018 dan tahun 2019, serta terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi terdakwa dan biaya kuliah anak.
    • Bahwa berdasarkan Surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Nomor : HP.02.02/0053-15.02/XI/2023 tanggal 17 November 2023, terkait pelacakan asset didapati bahwa terdakwa ABDUL HADI Bin YAHYA tidak memiliki asset berupa tanah. Namun istri terdakwa An. Linda Wati memilik sebidang tanah berdasarkan Hak Milik No. 866/ Muara Jernih serta Anak Terdakwa An. Irgi Ahmad Fahrezi memilik 2 (dua) bidang tanah berdasarkan Hak Milik No. 1049/ Muara jernih dan Hak Milik No. 1050 / Muara Jernih
    • Bahwa berdasarkan Surat dari Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Merangin Nomor : 438/ BPKPD-9.2/XI/2023 tanggal 15 November 2023, terkait penyampaian data asset didapati bahwa terdakwa ABDUL HADI Bin YAHYA memiliki asset berupa 3 (tiga) unit kendaraan bermotor dan Anak Terdakwa An. Jhon Safta Hadi memilik 1 (satu) unit Kendaraan bermotor.

 

------

Pihak Dipublikasikan Ya