Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
55/Pdt.Bth/2025/PN Jmb PT. Yosindo Jaya Raya 1.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi
2.PT. Bank Mandiri (persero) Jambi
Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 55/Pdt.Bth/2025/PN Jmb
Tanggal Surat Kamis, 06 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Yosindo Jaya Raya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1CECEP SUPRIADI SHIPT. Yosindo Jaya Raya
Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi
2PT. Bank Mandiri (persero) Jambi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
2.    Menetapkan Pelawan sebagai Pelawan yang benar.
3.    Menyatakan Terlawan I dan Terlawan II telah melakukan perbuatan yang merugikan hak-hak Pelawan melalui cara yang bertentangan dengan hukum dan asas kepatutan.
4.    Memerintahkan Para Terlawan untuk musyawarah dengan Pelawan tentang harga limit lelang dan atau memberikan kesempatan Pelawan untuk menjual sendiri objek jaminan milik pelawan.
5.    Manyatakan batal lelang yang dilakukan Terlawan I atas objek sengketa milik Pelawan.
6.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas objek sengketa milik Pelawan.
7.    Menghukum para Terlawan untuk membayar kerugian materil dan immaterial sebesar Rp. 11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah) kepada Pelawan secara tunai dan sekaligus.

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Jambi dan atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak