Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G.S/2025/PN Jmb Husni Mubarok M. Akbar Enrico Farezcha Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 33/Pdt.G.S/2025/PN Jmb
Tanggal Surat Jumat, 18 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Husni Mubarok
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1M. Akbar Enrico Farezcha
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 118.000.000,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat dalam perjanjian penitipan kendaraan dan uang senilai Rp118.000.000(seratus delapan belas Juta Rupah);
3.    Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang sebesar Rp118.000.000,- (seratus delapan belas juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
4.    Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateril sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) atas tekanan psikis dan reputasi yang dialami Penggugat;
5.    Menyatakan bahwa hubungan hukum penitipan antara Penggugat dan Tergugat adalah sah dan mengikat secara hukum;
6.    Melarang Tergugat untuk melakukan upaya hukum pidana terhadap Penggugat atas dasar hubungan perdata ini;
7.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak