Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
2. Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) yang sudah menimbulkan kerugian terhadap Penggugat.
3. Menyatakan Tergugat memiliki sisa hutang/kewajiban di PT. BPR Universal Sentosa (Pokok, Bunga dan Denda) sebesar Rp. 149.651.213,00 (Seratus empat puluh sembilan juta enam ratus lima puluh satu ribu dua ratus tiga belas rupiah) dengan pokok hutang sebesar Rp. 85.651.508,00 (delapan puluh lima juta enam ratus lima puluh satu ribu lima ratus delapan rupiah), tunggakan bunga sebesar Rp. 37.524.704,00 (tiga puluh tujuh juta lima ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus empat rupiah), denda keterlambatan sebesar Rp. 26.475.001,00 (dua puluh enam juta empat ratus tujuh puluh lima ribu satu rupiah).
4. Menghukum Tergugat untuk melunasi seluruh kewajibannya di PT. BPR Universal Sentosa (Pokok, Bunga dan Denda) sebesar Rp. 149.651.213,00 (Seratus empat puluh sembilan juta enam ratus lima puluh satu ribu dua ratus tiga belas rupiah) dengan pokok hutang sebesar Rp. 85.651.508,00 (delapan puluh lima juta enam ratus lima puluh satu ribu lima ratus delapan rupiah), tunggakan bunga sebesar Rp. 37.524.704,00 (tiga puluh tujuh juta lima ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus empat rupiah), denda keterlambatan sebesar Rp. 26.475.001,00 (dua puluh enam juta empat ratus tujuh puluh lima ribu satu rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus lunas.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |