Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
32/Pdt.P/2026/PN Jmb DIAN FERTIWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 32/Pdt.P/2026/PN Jmb
Tanggal Surat Jumat, 30 Jan. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DIAN FERTIWI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon. ;
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan Tempat Kelahiran, tanggal lahir dan nama pada Akta Kelahiran tersebut, dimana di dalam Akta tersebut tertulis :
Dian Fertiwi seharusnya Dian Pertiwi akta kelahiran No. 521/Ist/1995 Tanggal 5 Mei 1995.
3. Memerintahkan kepada Pemohon agar melaporkan perubahan tersebut kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil dalam hal ini kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jambi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan Negeri tersebut dan berdasarkan laporan tersebut, kepada Pejabat Pencatatan Sipil untuk membuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil atau menerbitkan Akta Kelahiran yang baru;
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak