| Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon. ;
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan Tempat Kelahiran, tanggal lahir dan nama pada Akta Kelahiran tersebut, dimana di dalam Akta tersebut tertulis :
Dian Fertiwi seharusnya Dian Pertiwi akta kelahiran No. 521/Ist/1995 Tanggal 5 Mei 1995.
3. Memerintahkan kepada Pemohon agar melaporkan perubahan tersebut kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil dalam hal ini kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jambi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan Negeri tersebut dan berdasarkan laporan tersebut, kepada Pejabat Pencatatan Sipil untuk membuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil atau menerbitkan Akta Kelahiran yang baru;
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon |