Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2025/PN Jmb GILANG RAMADAN bin KUJANG KUSMIANTO KAPOLRI c.q. KAPOLDA JAMBI c.q. KAPOLRESTA JAMBI q.q. KASAT RESKRIM POLRESTA JAMBI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2025/PN Jmb
Tanggal Surat Selasa, 13 Mei 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1GILANG RAMADAN bin KUJANG KUSMIANTO
Termohon
NoNama
1KAPOLRI c.q. KAPOLDA JAMBI c.q. KAPOLRESTA JAMBI q.q. KASAT RESKRIM POLRESTA JAMBI
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Termohon tanggal 17 April 2025 bertentangan dengan Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209) Juncto Putusan Mahkamah Konstitusi  Nomor 130/PUU-XIII/2015 tanggal 11 Januari 2017;  
  3. Menyatakan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Termohon tanggal 17 April 2025 batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan nomor: SP.Sidik/72.a/IV/RES 1.24/2025/Reskrim tanggal 17 April 2025 batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  5. Menyatakan segala upaya paksa, keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  6. Menyatakan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/65/V/RES.1.24/2025/Reskrim Tentang Penetapan Tersangka Pemohon yang ditandatangani Termohon tanggal 06 Mei 2025 bertentangan dengan Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) Juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor  21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 Juncto Pasal 25 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana;
  7. Menyatakan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/65/V/RES.1.24/2025/Reskrim Tentang Penetapan Tersangkayang ditandatangani Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka melakukan Tindak Pidana sebagaimana Penelantaran Anak dan atau Penelantaran Dalam Keluarga sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 76B Jo. Pasal 77b Undang-Undang Nomor 35   Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 9 ayat (1) Jo. Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  8. Menyatakan Surat Penangkapan Sp.Kap/57/V/Res 1.24/2025/Reskrim adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  9. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon;
  10. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan setelah putusan ini dibacakan;
  11. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  12. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;

 

Atau

 

Jika Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (Et aequo ex bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya