INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jmb | SABANDI | PT NUSANTARA EKSPRESS KILAT | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Jan. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jmb | ||||
Tanggal Surat | Sabtu, 27 Jan. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Petitum |
((gaji+tunjangan) x Masa Kerja 1tahun x 0,5)
(1/25 x 14 hari) 1/25 x Rp.9.450.000x 14 =Rp.5.292.000
(gaji+tunjangan x 6 bulan)
15 % x UP+UPMK 15 % x Rp. 14.175.000 = Rp.2.126.250 Maka demikian keseluruhan uang yang harus dibayar Tergugat kepada Penggugat adalah sejumlah Rp. 73.568.250(tujuh puluh tiga lima ratus enam puluh delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah)
Subsider Apabila Pengadilan Hubungan Industrial Jambi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Demikian surat gugatan ini ajukan. Atas perhatian dan terkabulnya gugatan ini. Kami Para Kuasa Hukum Penggugat mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Ya |