| Petitum Permohonan |
Pemohon memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Jambi berkenan memutus:
- Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan penetapan tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum, karena tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup serta menggunakan alas hak yang cacat (sporadik 2013);
- Menyatakan penangkapan terhadap Pemohon adalah tidak sah dan batal demi hukum, karena surat perintah penangkapan tidak ditandatangani Pemohon/keluarganya;
- Menyatakan penahanan terhadap Pemohon adalah tidak sah dan batal demi hukum, karena surat perintah penahanan tidak ditandatangani Pemohon;
- Memerintahkan Termohon segera membebaskan Pemohon dari tahanan sejak putusan ini dibacakan;
- Menghukum Termohon membayar biaya perkara.
|