Petitum |
Dalam Provisi :
Menangguhkan pelaksanaan Sita Eksekusi berdasarkan Penetapan No.05/Eks/2018/PHI.Jmb terhadap tanah beserta bangunan diatasnya yang terletak Kelurahan The Hok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi tersebut diatas.
PRIMAIR:
1. Menyatakan Pelawan / Pembantah adalah Pelawan / Pembantah yang baik dan benar (Allgoed Opposant);
2. Menyatakan Pelawan / Pembantah adalah pemilik dari tanah beserta bangunan diatasnya yang terletak Kelurahan The Hok, Kecamatan Jambi Selatan, Kotamadya Jambi berdasarkan Pengikatan Jual Beli Nomor: 02 yang diperbuat dihadapan, Heriyanti,Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Medan atas sebidang tanah Hak Milik Nomor 3419, seluas 2.515 M2 (dua ribu lima ratus lima belas meter persegi), Surat Ukur Nomor : 1043/1995, tertanggal 19 April 1995;
3. Memerintahkan untuk mengangkat kembali penetapan sita eksekusi No. 05/Eks/2018/PHI Jmb tanggal 4 Juni 2020 dalam Perkara Perdata Khusus No. 11/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Jmb sepanjang mengenai sebidang tanah milik Pelawan / Pembantah sebagaimana tercantum dalam petitum 2 diatas;
4. Menghukum Para Terlawan / Terbantah Penyita dan Terlawan Tersita secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;
5. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding.
ATAU
Jika Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
|