INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 22/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jmb | JEJEN SAGITA PRANSISKA | PT. WIRAKARYA SAKTI (WKS) | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja | ||||||
| Nomor Perkara | 22/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jmb | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 10 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | x | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; --------------------------------------
2. Menghukum Tergugat untuk membayar secara Tunai dan sekaligus kepada Penggugat sebesar :
A. Pesangon pasal 156 ayat (2) huruf i 9 x Rp. 5.945.839,- = Rp.53.512.551,-
B. Uang Masa Kerja psl.156 (3)c 10 tahun 4 x Rp. 5.945.839,- = Rp.23.783.356,-
C. Upah Proses sampai pada Putusan Tetap 6 x Rp. 5.945.839 = Rp.35.675.034,-
D. Sisa Cuti yang belum diambil 9/12 x Rp. 5.945.839,- = Rp. 4.459.379,-
Jumlah Total Rp.117.430.320,- (seratus tujuh belas juta empat ratus tiga puluh ribu tiga ratus dua puluh rupiah).;-------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) apabila ia lalai melaksanakan isi Putusan ini sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari secara tunai; -------------------------------------------------------------------------------------------
Page 4 Of 5.
4. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Verzet, Banding dan kasasi ( Uit voerbaar bij Vorraad ); -------------------------------------------
5. Menghukum Tergugat membayar ongkos / biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil- adilnya |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Ya |
