Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jmb HOTAN SAMOSIR PT.KARYA DARMA JAMBI PERSADA (KDJP) Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 16/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jmb
Tanggal Surat Rabu, 13 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HOTAN SAMOSIR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ineng Sulastri, S.HHOTAN SAMOSIR
Tergugat
NoNama
1PT.KARYA DARMA JAMBI PERSADA (KDJP)
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan  Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; -----------------------------------
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar secara Tunai dan sekaligus  kepada Penggugat sebesar :
  3. Pesangon pasal 156 ayat II huruf i 9x1,75xRp.3.230.207, = Rp.50.068.208,-
  4. Uang Masa Kerja 23 tahun 8xRp.3.230.207,-                      = Rp.25.841.656,-
  5. Uang UPH pasal 167 UU No.13/2003                                    = Rp.11.386.479,-
  6. Uang Iyuran BPJS yg tidak dibayarkan                                 = Rp.32.986.692,-
  7. Kekurangan Upah selama bekaerja                                       = Rp.25.142.484,-

      Jumlah TotalRp.144.238.484,- (Seratus empat puluh empat dua ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus delapan puluh empat rupiah).;----------------------------------------------------

  1. Menghukum  Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) apabila ia lalai melaksanakan isi Putusan ini sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari secara tunai; -----------------------------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan Putusan ini  dapat dijalankan terlebih dahulu  meskipun ada Verzet, Banding dan kasasi ( Uit voerbaar bij Vorraad ); -----------------------------------------
  3. Menghukum Tergugat membayar  ongkos / biaya yang timbul dalam perkara ini.

          Atau : Apabila  Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan  yang seadil-

                      adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya