Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
145/Pid.Sus/2024/PN Jmb HASNIYANTI RIZKY MULIA,S.H RICKI RICARDO ALS MEDENG BIN GANJAR K.S Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 145/Pid.Sus/2024/PN Jmb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1317/L.5.10/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HASNIYANTI RIZKY MULIA,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RICKI RICARDO ALS MEDENG BIN GANJAR K.S[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

 

                          Bahwa terdakwa RICKI RICARDO Als MEDENG Bin GANJAR KASO SABAR pada hari Jumat tanggal 3 November 2023 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023 bertempat di Ruang sel tahanan Polresta Jambi Jl. Bhayangkara Nomor 1 Kel. Talang Banjar Kec. Jambi Timur Kota Jambi atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jambi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

 

 Awalnya pada hari Jumat tanggal 3 November 2023 sekira pukul 09.00 WIB pada saat terdakwa sedang berada di ruang sel tahanan Polresta Jambi terdakwa menghubungi teman terdakwa yang bernama Faisal (dalam lidik)  dengan menggunakan 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna biru milik terdakwa dimana saat itu terdakwa memesan narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) kantong, kemudian terdakwa meminta tolong ke Faisal untuk membuat sbahu-shabu tersebut menjadi 2 (dua) bagis dengan perincian 1,5 kantong dikasihkan ke teman terdakwa yang bernama PUR (dalam lidik) sedangkan yang ½ kantong lagi diberikan kepada teman terdakwa yang lain yang bernama EPAL (dalam lidik) dan terdakwa akan memberikan nomor telefon Epal kepada Faisal, selanjutnya sekira pukul 11.00 WIB terdakwa menghubungi teman terdakwa yang bernama PUR dimana saat itu terdakwa meminta PUR untuk menjualkan sabu-sabu engan total 1,5 kantong dengan harga Rp.9.100.000,- (sembilan juta seratus ribu rupiah) dimana saat itu terdakwa mengatakan agar PUR langsung berkomunikasi dengan Faisal dan nomor telfon Faisal akan terdakwa kirim ke PUR, selanjutnya sekira pukul 12.00 WIB terdakwa menghubungi EPAL dimana saat itu terdakwa meminta kepada Epal untuk menyimpan sabu-sabu milik terdakwa sebanyak ½ kantong dan mengantarkan shabu-shabu ssuai arahan terdakwa dimana saat itu terdakwa berjanji akan memberikan upah kepada Epal uang dan shabu untuk Epal gunakan dan Epal pun menyeujuinya dan pada hari Minggu tanggal 5 November 2023 sekira pukul 07.00 WIB terdakwa kembali menghubungi EPAL dan meminta EPAL untuk menyiapkan shabu-shabu paket 1.000 dan shabu-shabu tersebut dimasukkan ke dalam botol shampo kemudian botol shampo yang sudah ada narkotika jenis shabu-shabu tersebut diserahkan ke ANTOK (dalam Lidik) dan menyuruh antok untuk mengantar paket tersebut dengan menggunakan ojek online ke ruang tahanan Polresta Jambi atas nama WAHYU RAMADHAN, setelah Epal menyetujuinya kemudian terdakwa langsung menghubungi ANTOK dan mengatakan bahwa EPAL akan mengantarkan shampo yang didalamnya berisikan shabu-shabu dan terdakwa meminta kepada ANTOK untuk mengantarkan shampo yang berisikan shabu-shabu dengan menggunakan ojek online dan mengirimnya ke sel tahanan atas nama Wahyu Ramadhan, namun sekira pukul 09.00 WIB terdakwa mendengar saksi Candra memanggil saksi Wahyu Ramadhan kemudian saksi Wahyu Ramadan dibawa ke depan sel dimana terdakwa mendengar bahwa saksi Candra menemukan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu-shabu yang beraa di dalam botol shampo head and sholder dan tidak beberapa lama kemudian terdakwa melihat saksi Naufal dan saksi Vrayoga datang menemui terdakwa dan menanyakan mengenai paket yang berisi makanan ringan dan 1 (satu) buah botol shampo yang berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu- shabu namun saat itu terdakwa tidak mengakui bahwa barang tersebut adalah milik terdakwa namun setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru yang diakui milik terdakwa yang didalamnya terdapat chat antara terdakwa dyang menyuruh engan EPAL dan ANTOK untuk mengantarkan shabu-shabu tersebut ke sel tahanan barulah terdakwa mengakui bahwa shabu-shabu yang terdapat dalam 1 (satu) buah botol head and sholders tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa beli dari FAISAL dan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli dan menerima narkotika jenis shabu-shabu, berdasarkan pengakuan terdakwa tersebut kemudian terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Polresta Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut, bahwa selanjutnya terhadap barang bukti berupa 2 (dua) paket kecil narkotika jenis shabu-shabu yang disita dari terdakwa atas permintaan dari Penyidik Polresta Jambi telah dilakukan penimbangan oleh Kantor Pegadaian Cabang Kota Jambi dan berdasarkan hasil penimbangan diperoleh berat bersih sebanyak 1, 15 gram (netto) sebagaimana Hasil Penimbangan tanggal 6 November 2023 yang ditandatangani oleh Fitri Anisyah selaku Tim Pemeriksa dan diketahui oleh Rizky Putra Perdana selaku Pimpinan Cabang Pegadaian Jambi, selanjutnya atas barang bukti shabu- shabu tersebut telah disisihkan seberat 0,18 gram (netto) untuk pengujian di BPOM Jambi sehingga sisa shabu-shabu seberat 0,97 gram (netto)  dipergunakan untuk pembuktian di Pengadilan Negeri Jambi dan berdasarkan hasil pemeriksaan Badan POM Jambi No. R-PP.01.01.5A.5A1.11.23.074 tanggal 6 November 2023 yang diverifikasi oleh Armeiny Romita, S.Si, Apt selaku Manajer Teknis dengan kesimpulan bahwa : sampel Positif/ Terdeteksi Methamphetamin.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Atau

Kedua :                                             

 

            Bahwa terdakwa RICKI RICARDO Als MEDENG Bin GANJAR KASO SABAR pada hari Minggu tanggal 5 November 2023 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023 bertempat di Ruang sel tahanan Polresta Jambi Jl. Bhayangkara Nomor 1 Kel. Talang Banjar Kec. Jambi Timur Kota Jambi atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jambi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 5 November 2023 sekira pukul 07.00 WIB terdakwa kembali menghubungi EPAL dan meminta EPAL untuk menyiapkan shabu-shabu paket 1.000 dan shabu-shabu tersebut dimasukkan ke dalam botol shampo kemudian botol shampo yang sudah ada narkotika jenis shabu-shabu tersebut diserahkan ke ANTOK (dalam Lidik) dan menyuruh antok untuk mengantar paket tersebut dengan menggunakan ojek online ke ruang tahanan Polresta Jambi atas nama WAHYU RAMADHAN, setelah Epal menyetujuinya kemudian terdakwa langsung menghubungi ANTOK dan mengatakan bahwa EPAL akan mengantarkan shampo yang didalamnya berisikan shabu-shabu dan terdakwa meminta kepada ANTOK untuk mengantarkan shampo yang berisikan shabu-shabu dengan menggunakan ojek online dan mengirimnya ke sel tahanan atas nama Wahyu Ramadhan, namun sekira pukul 09.00 WIB terdakwa mendengar saksi Candra memanggil saksi Wahyu Ramadhan kemudian saksi Wahyu Ramadan dibawa ke depan sel dimana terdakwa mendengar bahwa saksi Candra menemukan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu-shabu yang beraa di dalam botol shampo head and sholder dan tidak beberapa lama kemudian terdakwa melihat saksi Naufal dan saksi Vrayoga datang menemui terdakwa dan menanyakan mengenai paket yang berisi makanan ringan dan 1 (satu) buah botol shampo yang berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu- shabu namun saat itu terdakwa tidak mengakui bahwa barang tersebut adalah milik terdakwa namun setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru yang diakui milik terdakwa yang didalamnya terdapat chat antara terdakwa dyang menyuruh engan EPAL dan ANTOK untuk mengantarkan shabu-shabu tersebut ke sel tahanan barulah terdakwa mengakui bahwa shabu-shabu yang terdapat dalam 1 (satu) buah botol head and sholders tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa beli dari FAISAL dan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli dan menerima narkotika jenis shabu-shabu, berdasarkan pengakuan terdakwa tersebut kemudian terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Polresta Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut, bahwa selanjutnya terhadap barang bukti berupa 2 (dua) paket kecil narkotika jenis shabu-shabu yang disita dari terdakwa atas permintaan dari Penyidik Polresta Jambi telah dilakukan penimbangan oleh Kantor Pegadaian Cabang Kota Jambi dan berdasarkan hasil penimbangan diperoleh berat bersih sebanyak 1, 15 gram (netto) sebagaimana Hasil Penimbangan tanggal 6 November 2023 yang ditandatangani oleh Fitri Anisyah selaku Tim Pemeriksa dan diketahui oleh Rizky Putra Perdana selaku Pimpinan Cabang Pegadaian Jambi, selanjutnya atas barang bukti shabu- shabu tersebut telah disisihkan seberat 0,18 gram (netto) untuk pengujian di BPOM Jambi sehingga sisa shabu-shabu seberat 0,97 gram (netto)  dipergunakan untuk pembuktian di Pengadilan Negeri Jambi dan berdasarkan hasil pemeriksaan Badan POM Jambi No. R-PP.01.01.5A.5A1.11.23.074 tanggal 6 November 2023 yang diverifikasi oleh Armeiny Romita, S.Si, Apt selaku Manajer Teknis dengan kesimpulan bahwa : sampel Positif/ Terdeteksi Methamphetamin.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya