Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
51/Pdt.G/2024/PN Jmb PT MANDIRI TUNAS FINANCE c.q PT Mandiri Tunas Finance Cabang Jambi 1.PT Rania Anugerah Batanghari
2.RIA ULINA BR. SITEPU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 51/Pdt.G/2024/PN Jmb
Tanggal Surat Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT MANDIRI TUNAS FINANCE c.q PT Mandiri Tunas Finance Cabang Jambi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Pangeran Bernes, SHPT MANDIRI TUNAS FINANCE c.q PT Mandiri Tunas Finance Cabang Jambi
Tergugat
NoNama
1PT Rania Anugerah Batanghari
2RIA ULINA BR. SITEPU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima Gugatan Wanprestasi PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan   sah secara hukum Perjanjian Pembiayaan nomor : 9402300036 tanggal 20 Februari 2023 dan Perjanjian Pembiayaan nomor : 9402300037 tanggal 20 Februari 2023;
3.    Menyatakan Akta Fidusia Nomor : 1284 tanggal 23 Februari 2023 yang dibuat oleh Notaris Ria Agustar, S.H., M.KN dan Akta Fidusia Nomor : 1285 tanggal 23 Februari 2023 yang dibuat oleh Notaris Ria Agustar, S.H., M.KN, berkedudukan di Sumatera Selatan adalah sah secara hukum;
4.    Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W5.00026680.AH.05.01 Tahun 2023 tanggal 23 Februari 2023 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W5.00026681.AH.05.01 Tahun 2023 tanggal 23 Februari 2023 yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jambi adalah sah secara hukum;
5.    Menyatakan secara hukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan cidera janji/ingkar janji/wanprestasi atas pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan nomor  : 9402300036 tanggal 20 Februari 2023 dan Perjanjian Pembiayaan nomor : 9402300037 tanggal 20 Februari 2023;
6.    Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp1.215.398.600,- (satu miliar dua ratus lima belas juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus Rupiah) beserta denda dan biaya-biaya lainnya secara tunai dan sekaligus sejak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi membacakan Putusan dalam Perkara ini kepada PENGGUGAT;
7.    Memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapapun yang menguasai Objek Pembiayaan sebagai Objek Jaminan Fidusia berupa 2 (dua) unit kendaraan Merek/Tipe MITSUBISHIFESHDX 6.6 HI GEAR + TANGKI, Tahun 2022, Warna Biru, Nomor Polisi BH 8469 YX, Nomor Rangka MHMFE84EMNK000955, Nomor Mesin 4V21YY3541 dan kendaraan Merek/Tipe MITSUBISHIFESHDX 6.6 HI GEAR + TANGKI, Tahun 2022, Warna Biru,Nomor Polisi BH 8467 YX, Nomor Rangka MHMFE84EMNK000957, Nomor Mesin4V21YY3528 untuk menyerahkan secara sukarela kepada PENGGUGAT selaku Penerima Fidusia dalam keadaan baik tanpa syarat apapun, apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak dapat melunasi seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT;
8.    Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ganti kerugian immateriil sebesar Rp500.000.000,-kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus sejak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi membacakan Putusan dalam Perkara ini;
9.    Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak eksekutorial dan kewenangan untuk melakukan eksekusi kendaraan yang menjadi Objek Jaminan Fidusia berupa 2 (dua) unit kendaraan Merek/Tipe MITSUBISHIFESHDX 6.6 HI GEAR + TANGKI, Tahun 2022, Warna Biru, Nomor Polisi BH 8469 YX, Nomor Rangka MHMFE84EMNK000955, Nomor Mesin 4V21YY3541 dan kendaraan Merek/Tipe MITSUBISHIFESHDX 6.6 HI GEAR + TANGKI, Tahun 2022, Warna Biru, Nomor Polisi BH 8467 YX, Nomor Rangka MHMFE84EMNK000957, Nomor Mesin 4V21YY3528, apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapapun yang menguasainya tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT;
10.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) atas unit kendaraan sebagaimana yang dimaksud dalam Perjanjian Pembiayaan nomor : 9402300036 tanggal 20 Februari 2023 dan Perjanjian Pembiayaan nomor : 9402300037 tanggal 20 Februari 2023;
11.    Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000.,- (satu juta rupiah) perhari terhitung sejak TERGUGAT I dan TERGUGAT II lalai melaksanakan isi putusan Gugatan Wanprestasi ini;
12.    Menyatakan Putusan atas Gugatan Wanprestasi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum keberatan dari TERGUGAT I dan TERGUGAT II; dan
13.    Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, memutus dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak