Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.S/2023/PN Jmb 1.NI LUH HARTINI PUSPITA SARI ,SH.MH
2.HARIYONO SH
M YASRI alias YAS bin ABDUL RAHMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 4/Pid.S/2023/PN Jmb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Jul. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B- 2566 /L.5.10/Eku.2/07/2023
Penuntut Umum
NoNama
1NI LUH HARTINI PUSPITA SARI ,SH.MH
2HARIYONO SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M YASRI alias YAS bin ABDUL RAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Catatan Tindak Pidana yang Didakwakan :

---------- Bahwa terdakwa M. YASRI alias YAS bin ABDUL RAHMAN pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Februari 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Hj. Nurijah Arifin Manap Keluraga Pasir Panjang Kecamatan Danau teluk Kota Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jambi yang berwenang mengadili perkara ini, melanggar ketentuan setiap kendaraan angkutan barang dilarang menggunakan jalan yang tidak sesuai dengan kelas, daya dukung, serta tidak sesuai dengan muatan sumbu terberat yang diizinkan oleh jalan itu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------

Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Januari 2023 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa bergerak dari Tambang Peranginan Pagar Beton Kabupaten Batanghari dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Truck Fuso merk Mitsubishi warna kuning kombinasi dengan nomor polisi BH 4881 XX dengan membawa muatan batu bara seberat 15.350 Ton menuju Timbangan Pus di Daerah Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muara Jambi. Selanjutnya terdakwa sampai di Desa Sridadi Kecamatan Muara Bulian pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023 sekira pukul 04.30 WIB dan beristirahat dan melanjutkan perjalanan kembali ke Jambi pada pukul 18.00 WIB. Kemudian pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023 sekira pukul 00.30 WIB terdakwa sampai di Jalan Hj. Nurijah Arifin Manap Keluraga Pasir Panjang Kecamatan Danau teluk Kota Jambi dan pada saat terdakwa hendak memarkirkan kendaraan terdakwa, datang beberapa petugas Satpol PP dan melakukan pengecekan.
Bahwa mobil Truck Fuso merk Mitsubishi warna kuning kombinasi dengan nomor polisi BH 4881 XX berjalan tidak sesuai dengan kelas jalan yang dilalui dan muatan yang diangkutnya juga melebihi dari berat yang sudah ditetapkan dalam peraturan.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 22 Jo Pasal 184 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Jambi -

Pihak Dipublikasikan Ya