Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
149/Pid.Sus/2024/PN Jmb 1.HARIYONO,S.H
2.WINDA MUHARRANI,S.H.,M.H
3.VINZA BUANANDA,S.H.
ERIK YULIARDI BIN SUKARDI(ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 149/Pid.Sus/2024/PN Jmb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1436/L.5.10/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARIYONO,S.H
2WINDA MUHARRANI,S.H.,M.H
3VINZA BUANANDA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERIK YULIARDI BIN SUKARDI(ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM- 40 /JBI/04/2024

 

A.    IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap                    :  ERIK YULIARDI bin SUKARDI

Nomor Identitas                 : 1571072101850021

Tempat Lahir                      :  Kerinci

Umur / Tanggal Lahir          :  38 tahun/ 21 Januari 1985

Jenis Kelamin                      :  Laki-Laki

Kebangsaan                        :  Indonesia

Tempat Tinggal                    : Lorong Darmo Mulyo Rt. 33 Kelurahan Simpang III Sipin,           Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Provinsi Jambi/ Lorong   Gajah Mada II Rt. 53 Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan      Jelutung, Kota Jambi, Provinsi Jambi.

Agama                                 :  Islam   

Pekerjaan                            :  Swasta

Pendidikan                          :  SMA (tamat)

 

B.    STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

  1. Penangkapan              : sejak tanggal 14 Desember 2023 s/d 15 Desember 2023
  2. Penahanan 
  • Penyidik                      : Rutan, sejak tanggal  15 Desember 2023 s/d 3 Januari 2023 
  • Diperpanjang JPU I     : Rutan, sejak tanggal  4 Januari 2024 s/d 23 Januari 2024
  • Diperpanjang JPU II    : Rutan, sejak tanggal 24 Januari 2024 s/d 12 Februari 2024
  • Diperpanjang PN I      : Rutan, sejak tanggal 13 Februari 2024 s/d 13 Maret 2024
  • Diperpanjang PN II     : Rutan, sejak tanggal 14 Maret 2024 s/d 12 April 2024
  • Penuntut Umum        : Rutan, sejak tanggal 1 April 2024 s/d 20 April 2024

 

 

C.    DAKWAAN :

        PERTAMA

----------Bahwa terdakwa ERIK YULIARDI bin SUKARDI pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023sekira pukul 03.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di Jalan Nuri Rt.14 Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jambi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------

----------Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa menerima telpon private number dari ILHAM (belum diketahui keberadaannya) lalu ILHAM memerintahkan Terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis ekstacy dan shabu ke para pembeli dengan perjanjian Terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 garis (100 gram) untuk narkotika jenis shabu dan Rp5000,00 (lima ribu rupiah) per 1 butir pil ekstacy dan Terdakwa mau menjadi perantara dalam jual beli tersebut meskipun tanpa seizin pihak yang berwenang, lalu Terdakwa diminta untuk menjemput narkotika jenis pil ekstacy di Kelurahan Tambak Sari Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi lalu Terdakwa langsung pergi mengambil narkotika jenis pil ekstacy tersebut di pinggir jalan tersebut dan membawanya ke kosan dan setelah Terdakwa periksa jumlah narkotika jenis pil ekstacy tersebut sebanyak 100 butir pil ekstacy merk pinguin warna cokelat dan 100 butir pil ekstacy merk lion warna hijau tua lalu Terdakwa memisahkannya sebanyak 30 butir pil ekstacy merk lion dan Terdakwa buang/ lemparkan kepada pembelinya di daerah Kasang Pudak, Tanjung Nangko, Kabupaten Muaro Jambi. Kemudian pada hari Senin tanggal 4 Desember 2023 Terdakwa menyisihkan 5 butir pil ekstacy merk lion dan 2 butir pil ekstacy merk pinguin dan dibuang/dilemparkan di dekat SMP 11 Kota Jambi serta 5 butir pil ekstacy merk lion ke daerah Ancol Kota Jambi. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 5 Desember 2023 Terdakwa meletakkan 10 butir pil ekstacy merk lion di daerah pagar drum dan sekira pukul 16.00 Terdakwa kembali dihubungi ILHAM dan mengambil narkotika jenis shabu di daerah Pagar Drum Kelurahan Rawasari, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi yang setelah terdakwa periksa sebanyak ½ garis atau sekira 50 gram lalu Terdakwa membawa narkotika jenis shabu tersebut ke kosannya di Jalan Gajah Mada Kelurahan Jelutung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi dan Terdakwa membagi shabu tersebut menjadi 5 (lima) paket sedang seberat 10 gram per paket. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2023 Terdakwa meletakkan 1 (satu) paket shabu seberat 10 gram di daerah Rumah Makan Ekri, 5 (lima) butir pil ekstacy merk lion di daerah makam pahlawan, 5 (lima) butir pil ekstacy merk lion di daerah Arizona, dan 10 (sepuluh) butir pil ekstacy merk lion di daerah mayang depan RS Abdul Manap. Kemudian pada hari Kamis tanggal 7 Desember 2023 Terdakwa meletakkan 1 (satu) paket shabu seberat 10 (sepuluh) gram dan 14 (empat belas) butir pil ekstacy di dekat pasar mama daerah Mayang Mangurai, Kota Jambi. Kemudian pada hari Jumat tanggal 8 Desember 2023 Terdakwa menggunakan sendiri 1 (satu) butir pil ekstacy merk lion di kosannya dan di hari Sabtu Tanggal 9 Desember 2023 Terdakwa kembali menggunakan 1 (satu) butir pil ekstacy merk lion dan narkotika jenis shabu dari sisa 30 gram tersebut. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa pergi ke rumah saksi JEBI bin AHMAD ABU BAKAR yang berada di Jalan Nuri Rt.14 Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, Provinsi Jambi untuk mencari kakak saksi JEBI bernama IS namun tidak bertemu dan Terdakwa pulang ke kosannya lalu Terdakwa kembali membagi narkotika jenis shabu yang sebanyak 1 (satu) paket seberat 10 gram menjadi 3 (tiga) paket masing-masing 1 (satu) paket seberat ½ kantong dan 2 paket seberat kurang lebih 1,5 jie setelah itu Terdakwa kembali ke rumah saksi JEBI dengan membawa seluruh narkotika jenis shabu dan pil ekstacy merk lion dan pinguin dan sesampainya di rumah saksi JEBI di Jalan Nuri Rt.14 Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, Provinsi Jambi sebelum masuk ke rumah saksi JEBI, Terdakwa menyimpan seluruh narkotika jenis shabu dan pil ekstacy merk lion dan pinguin tersebut di halaman belakang di tumpukan batu bata rumah saksi JEBI lalu Terdakwa menemui saksi JEBI menanyakan kakaknya bernama IS yang masih belum pulang sehingga Terdakwa diminta saksi JEBI beristirahat di rumahnya. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 03.30 Wib tim opsnal satresnarkoba Polresta Jambi yaitu saksi DODI TISNA AMIJAYA, saksi M. ANJAR WIDIYANTO dan saksi AANSYA PUTRA yang mendapatkan informasi masyarakat mengenai perbuatan Terdakwa langsung mengamankan Terdakwa dan seluruh barang bukti tersebut.-------------------------------------------------------------------------------------------------

-----------Bahwa berdasarkan Surat Hasil penimbangan/ pemeriksaan dari pegadaian nomor : 570/10729.12/2023 tanggal 14 Desember 2023 untuk narkotika jenis shabu paket 1 sampai dengan paket 6 dengan total berat bersih 29,14 gram, diuji BPOM dengan berat bersih 0,25 gram dan sisa barang bukti dengan berat bersih 28,89  gram, untuk narkotika jenis ekstasy sebanyak 98 (Sembilan puluh delapan) butir pil ekstasy logo pinguin warna cokelat dengan total berat bersih 24,79 gram, diuji BPOM sebanyak 4 (empat) butir dengan berat bersih 1,01 gram dan sisa barang bukti dengan berat bersih 23,78 gram, untuk narkotika jenis ekstasy sebanyak 14 (empat belas) butir pil ekstasy logo lion warna hijau tua dengan berat bersih 3,48 gram, diuji BPOM sebanyak 4 (empat) butir dengan berat bersih 1,02 gram dan sisa barang bukti dengan berat bersih 2,46 gram.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Bahwa berdasarkan Surat keterangan pengujian BPOM Nomor : R-PP.01.01.5A.5A1.12.23.150 tanggal 15 Desember 2023 untuk narkotika yang diduga jenis shabu dengan kesimpulan sampel positif/ terdeteksi methamphetamine, berdasarkan Surat keterangan pengujian BPOM Nomor : R-PP.01.01.5A.5A1.12.23.150 tanggal 15 Desember 2023 untuk narkotika yang diduga jenis ekstacy logo pinguin dengan kesimpulan sampel positif/ terdeteksi MDMA, Bahwa berdasarkan Surat keterangan pengujian BPOM Nomor : R-PP.01.01.5A.5A1.12.23.150 tanggal 15 Desember 2023 untuk narkotika yang diduga jenis ekstasy logo lion dengan kesimpulan sampel positif/ terdeteksi MDMA.--------------------------------------------------------------------------------------------

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-----------------------

 

ATAU

       KEDUA

----------Bahwa terdakwa ERIK YULIARDI bin SUKARDI pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023sekira pukul 03.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di Jalan Nuri Rt.14 Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jambi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa pergi ke rumah saksi JEBI bin AHMAD ABU BAKAR yang berada di Jalan Nuri Rt.14 Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, Provinsi Jambi untuk mencari kakak saksi JEBI bernama IS dengan membawa 98 (Sembilan puluh delapan) butir pil ekstasy logo pinguin warna cokelat, 14 (empat belas) butir pil ekstasy logo lion warna hijau tua, dan 6 (enam) paket narkotika jenis shabu milik ILHAM (belum diketahui keberadaannya) yang merupakan sisa narkotika yang sebelumnya sempat dijual Terdakwa ke beberapa pembeli atas perintah ILHAM. Sesampainya di rumah saksi JEBI sebelum menemui saksi JEBI lalu Terdakwa tanpa seizin pihak yang berwenang menyimpan 98 (Sembilan puluh delapan) butir pil ekstasy logo pinguin warna cokelat, 14 (empat belas) butir pil ekstasy logo lion warna hijau tua, dan 6 (enam) paket narkotika jenis shabu tersebut di halaman belakang di tumpukan batu bata rumah saksi JEBI lalu Terdakwa menemui saksi JEBI menanyakan kakaknya bernama IS yang masih belum pulang sehingga Terdakwa diminta saksi JEBI beristirahat di rumahnya. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 03.30 Wib tim opsnal satresnarkoba Polresta Jambi yaitu saksi DODI TISNA AMIJAYA, saksi M. ANJAR WIDIYANTO dan saksi AANSYA PUTRA yang mendapatkan informasi masyarakat mengenai perbuatan Terdakwa langsung mengamankan Terdakwa dan seluruh barang bukti tersebut.------------------------

-----------Bahwa berdasarkan Surat Hasil penimbangan/ pemeriksaan dari pegadaian nomor : 570/10729.12/2023 tanggal 14 November 2023 untuk narkotika jenis shabu paket 1 sampai dengan paket 6 dengan total berat bersih 29,14 gram, diuji BPOM dengan berat bersih 0,25 gram dan sisa barang bukti dengan berat bersih 28,89  gram, untuk narkotika jenis ekstasy sebanyak 98 (Sembilan puluh delapan) butir pil ekstasy logo pinguin warna cokelat dengan total berat bersih 24,79 gram, diuji BPOM sebanyak 4 (empat) butir dengan berat bersih 1,01 gram dan sisa barang bukti dengan berat bersih 23,78 gram, untuk narkotika jenis ekstasy sebanyak 14 (empat belas) butir pil ekstasy logo lion warna hijau tua dengan berat bersih 3,48 gram, diuji BPOM sebanyak 4 (empat) butir dengan berat bersih 1,02 gram dan sisa barang bukti dengan berat bersih 2,46 gram.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Bahwa berdasarkan Surat keterangan pengujian BPOM Nomor : R-PP.01.01.5A.5A1.12.23.150 tanggal 15 Desember 2023 untuk narkotika yang diduga jenis shabu dengan kesimpulan sampel positif/ terdeteksi methamphetamine, berdasarkan Surat keterangan pengujian BPOM Nomor : R-PP.01.01.5A.5A1.12.23.150 tanggal 15 Desember 2023 untuk narkotika yang diduga jenis ekstacy logo pinguin dengan kesimpulan sampel positif/ terdeteksi MDMA, Bahwa berdasarkan Surat keterangan pengujian BPOM Nomor : R-PP.01.01.5A.5A1.12.23.150 tanggal 15 Desember 2023 untuk narkotika yang diduga jenis ekstasy logo lion dengan kesimpulan sampel positif/ terdeteksi MDMA.-----------------------------------------------------------------------------------------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------

 

Jambi, 16 April 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

WINDA MUHARRANI, SH., MH

JAKSA MADYA NIP. 19860905 200812 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya