Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
2. Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) yang sudah menimbulkan kerugian terhadap Penggugat.
3. Menyatakan Tergugat memiliki sisa hutang/kewajiban di PT. BPR Universal Sentosa (Pokok, Bunga dan Denda) sebesar Rp. 497.257.413,00 (empat ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus lima puluh tujuh ribu empat ratus tiga belas rupiah) dengan pokok hutang sebesar Rp. 188.657.300,00 (seratus delapan puluh delapan juta enam ratus lima puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah) tunggakan bunga sebesar Rp. 17.318.556,00 (tujuh belas juta tiga ratus delapan belas ribu lima ratus lima puluh enam rupiah) denda keterlambatan sebesar Rp. 291.281.557,00 (dua ratus sembilan puluh satu juta dua ratus delapan puluh satu ribu lima ratus lima puluh tujuh rupiah).
4. Menghukum Tergugat untuk melunasi seluruh kewajibannya di PT. BPR Universal Sentosa (Pokok, Bunga dan Denda) sebesar Rp. 497.257.413,00 (empat ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus lima puluh tujuh ribu empat ratus tiga belas rupiah) dengan pokok hutang sebesar Rp. 188.657.300,00 (seratus delapan puluh delapan juta enam ratus lima puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah) tunggakan bunga sebesar Rp. 17.318.556,00 (tujuh belas juta tiga ratus delapan belas ribu lima ratus lima puluh enam rupiah) denda keterlambatan sebesar Rp. 291.281.557,00 (dua ratus sembilan puluh satu juta dua ratus delapan puluh satu ribu lima ratus lima puluh tujuh rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus lunas.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |