| Dakwaan |
PRIMAIR :
------ Bahwa Terdakwa H. WAWAN SETIAWAN Bin UJANG DARUSMAN baik secara sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama dengan Saksi RUDY WAGE SOEPARMAN als RUDI, Saksi ENDAH SUSANTI dan Saksi ZAINUL HAVIS, S.Kom (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti sekira bulan Januari 2022 s/d bulan Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu pada bulan Januari 2022 s/d bulan Januari 2023 bertempat di kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jambi di Jl. Jend. Ahmad Yani No. 6 Kec. Telanaipura Kota Jambi Provinsi atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi sehingga berdasarkan Pasal 35 UU No. 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 3 angka 3 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No : 153 / KMA / SK / X / 2011 tanggal 11 Oktober 2011, Telah melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa
dengan cara sebagai berikut: -------
- Bahwa pada TA. 2022, terdapat kegiatan Pengadaan Peralatan Praktik Utama DAK Fisik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi sebagaimana tertuang dalam DPPA-RKL TA. 2022 SKPD No. 1.01.02.1.02.33 Tanggal 27 April 2022 kode rekening 5.2.2.08.03.0014 (belanja modal alat peraga kejuruan) dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp.62.199.663.000,- (enam puluh dua milyar seratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus enam puluh tiga ribu rupiah) untuk 30 paket pengadaan.
- Bahwa pada bulan Januari 2022, sekira pukul 20.00 wib Terdakwa H. WAWAN SETIAWAN Bin UJANG DARUSMAN selaku Komisaris PT. Indotec Lestari Prima (PT. ILP) sedang berada dirumahnya di Cibeunying Permai No.105 RT.2 Kelurahan Cigadung Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung didatangi oleh saksi ABDUL AZIZ yang merupakan Direktur PT. ILP, dalam pertemuan tersebut terdakwa memperoleh informasi dari saksi ABDUL AZIZ bahwa Saksi JAJANG HEORU NURJAMAN yang merupakan tenaga freelance PT. Tahta Djaga Indonesia (PT.TDI) akan mendapatkan pekerjaan (paket pengadaan) di beberapa daerah/instansi, salah satunya adalah di Provinsi Jambi, akan tetapi Saksi JAJANG HEORU NURJAMAN tidak memiliki alat-alat/barang-barang yang akan diadakan, saat itu Saksi JAJANG HEORU NURJAMAN belum memberitahukan kepada saksi ABDUL AZIZ tentang nama alat-alat/barang-barang pengadaan yang akan diadakan.
- Bahwa masih sekira bulan Januari 2022, terdakwa juga menerima informasi dari saksi DEDDY HENDARSYAH yang tidak lain adalah Adik kandung dari terdakwa, yang menginformasikan kepada terdakwa bahwa saksi RUDY WAGE akan melaksanakan beberapa paket pengadaan di Provinsi Jambi, saksi RUDY WAGE memberitahukan kepada saksi DEDDY HENDARSYAH supaya menyampaikan pesannya kepada terdakwa dan meminta kepada terdakwa untuk mengerjakan paket tersebut.
- Bahwa selanjutnya sekira bulan Februari 2022, terdakwa ditemui oleh saksi ABDUL AZIZ dan saksi JAJANG HEORU NURJAMAN, pada saat itu saksi JAJANG HEORU NURJAMAN mengatakan kepada terdakwa, “beberapa waktu yang lalu RUDI membawa orang Dinas Jambi datang ke PT. TDI, namun tidak jadi karena tidak bisa memenuhi permintaan fee sebesar Rp.2.000.000.000 (dua milyar rupiah) dari nilai Paket sebesar Rp.20.000.000.000 (dua puluh milyar rupiah)”, saat itu disampaikan bahwa pengadaan yang akan dilaksanakan adalah pengadaan alat peraga pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, setelah mendengar penjelasan dari saksi JAJANG HEORU NURJAMAN, terdakwa akhirnya bersedia melaksanakan pekerjaan pengadaan alat peraga di Jambi tersebut. Namun untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, terdakwa meminta kepada saksi ABDUL AZIZ agar selalu menjalin komunikasi dengan saksi JAJANG HEORU NURJAMAN, terdakwa juga menyampaikan kepada saksi ABDUL AZIS, bahwa untuk melaksanakan paket pekerjaan di Provinsi Jambi, saksi ABDUL AZIZ dan terdakwa jangan menjadi Penyedia yang berkontrak dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi namun yang berkontrak adalah PT. TDI sedangkan barang-barang pengadaannya akan dipenuuhi oleh PT. ILP. Dalam pertemuan antara terdakwa dengan saksi ABDUL AZIZ dan saksi JAJANG HEORU NURJAMAN, terdakwa juga menyampaikan bahwa PT. ILP belum mempunyai modal yang cukup untuk melaksanakaan paket kegiatan dimaksud sehingga terdakwa meminta kepada saksi JAJANG HEORU NURJAMAN agar dapat memberikan bantuan modal, selanjutnya saksi JAJANG HEORU NURJAMAN menyampaikan agar terdakwa meminta bantuan kepada saksi DASEP SETIADY selaku Direktur Operasional PT. TDI.
- Bahwa kemudian Saksi JAJANG HEORU NURJAMAN menyampaikan keinginan terdakwa tersebut kepada Saksi DASEP SETIADY dan Saksi DASEP SETIADY bersepakat untuk memberikan bantuan modal, dan PT. TDI bersedia menjadi Penyedia yang nantinya akan berkontrak dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, sesuai kesepakatan maka PT. ILP diminta menyiapkan RAB yang berisi spesifikasi barang /peralatan, harga barang / peralatan, brosur barang yang nantinya akan ditayangkan ke dalam e-katalog PT. TDI. Atas kesepakatan tersebut kemudian saksi ABDUL AZIS menyampaikannya kepada terdakwa.
- Bahwa sekira tanggal 3 Maret 2022, terdakwa dan saksi ABDUL AZIZ bertemu dengan saksi JAJANG HEORU NURJAMAN di kantor PT. ILP, saksi JAJANG HEORU NURJAMAN kemudian memberikan user id dan password PT. TDI (user id : tahtadjaga, Pasword : P4swordn@) kepada terdakwa, dan kemudian terdakwa meminta kepada saksi ABDUL AZIZ agar memberikan user ID dan Password PT. TDI tersebut kepada saksi HEFRI RINJANA selaku operator PT. ILP.
- Bahwa sekira tanggal 5 Maret 2022, ketika terdakwa dan saksi ABDUL AZIZ sedang berada di Ternate, terdakwa ditelepon oleh saksi DEDDY HENDARSYAH yang memberitahukan kepada terdakwa bahwa harus ada perwakilan yang berangkat ke Jambi untuk mengurus pelaksanan paket pengadaan di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2022, selanjutnya untuk memastikan informasi tersebut terdakwa menghubungi saksi RUDY WAGE dan atas konfirmasi terdakwa tersebut dibenarkan oleh saksi RUDY WAGE, lalu terdakwa meminta kepada saksi ABDUL AZIS untuk segera berangkat ke Jambi guna menemui saksi RUDY WAGE. Bahwa pada saat di Kota Jambi, Saksi ABDUL AZIZ bertemu dengan Saksi RUDY WAGE dan membahas rencana pelaksanan paket pengadaan di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi diantaranya dengan Saksi ZAINUL HAVIS, S.Kom yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan pengadaan Peralatan Praktik Utama SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi T.A 2022 dan selanjutnya Saksi ABDUL AZIZ melaporkanya kepada terdakwa.
- Bahwa masih dibulan Maret 2022 terdakwa menerima dokumen berupa file excel dari saksi DEDDY HENDARSYAH, file tersebut berisi kompetensi paket pengadaan yang berisi spesifikasi teknis barang dan volume barang, yang sebelumnya diperoleh saksi DEDDY HENDARSYAH dari saksi RUDY WAGE. Selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi ABDUL AZIS dan saksi HEFRI RINJANA menyusun komponen harga terhadap spesifikasi barang yang diberikan dengan mengacu pada Juknis dan Juklak Kemendikbud dan Nilai Pagu kegiatan tersebut serta brosur atau gambar terhadap barang tersebut.
- Bahwa terdakwa kemudian memerintahkan saksi HEFRI RINJANA untuk memasukan gambar dan harga yang telah terdakwa susun, namun ada beberapa barang yang tidak dimiliki PT. ILP maka terdakwa meminta kepada saksi HEFRI RINJANA untuk mengambil spesifikasi barang dari tokopedia, kemudian diinput kedalam aplikasi excel mengacu kepada jumlah PAGU dari RAB pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, setelah penyusunan harga dan brosur gambar tersebut, selanjutnya terhadap RAB yang sudah disusun diserahkan kembali oleh terdakwa kepada saksi RUDY WAGE, untuk diserahkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dengan tujuan supaya Dinas Pendidikan Provinsi Jambi menyetujui harga yang telah terdakwa susun tersebut, terdakwa juga mengirimkan RAB Format excel tersebut kepada saksi JAJANG HEORU NURJAMAN dan saksi DEDDY HENDARSYAH.
- Bahwa setelah RAB yang disusun terdakwa disetujui oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, selanjutnya terdakwa melakukan penayangan produk/barang sesuai dengan RAB melalui e-katalog PT. TDI yang dilakukan saksi HEFRI RINJANA selaku operator PT. ILP atas akun PT. TDI yang sebelumnya diberikan oleh saksi DASEP SETIADY.
- Bahwa setelah saksi ZAINUL HAVIZ selaku PPK menerima link produk E-Katalog PT. TDI dari saksi RUDY WAGE SOEPARMAN, selanjutnya saksi ZAINUL HAVIZ melakukan proses pembelian barang dengan cara memilih barang sesuai dengan link yang diterima, kemudian melakukan negosiasi harga dan penerbitan Surat Pesanan (SP). Proses negosiasi harga hanya terkait dengan biaya pengiriman barang, sedangkan harga barang tidak dilakukan negosiasi kembali.
- Bahwa dari 30 (tiga puluh) paket pengadaan Peralatan Praktik Utama SMKN di Provinsi Jambi TA. 2022, saksi ZAINUL HAVIZ menyampaikan 7 (tujuh) Surat Pesanan kepada PT. TDI , Surat Pesanan tersebut ditandatangani oleh saksi ZAINUL HAVIZ selaku PPK pengadaan Peralatan Praktik Utama SMKN pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi kepada PT. TDI dan saksi ENDAH SUSANTI selaku Direktur PT TDI. Saksi ENDAH SUSANTI telah mengetahui tentang penunjukkan PT. TDI sebagai Penyedia untuk pekerjaan di Provinsi Jambi karena sebelumnya telah dilaporkan oleh saksi DASEP SETIADI tentang adanya pesanan barang kepada PT. TDI yang dilakukan oleh saksi ZAINUL HAVIZ.
- Bahwa dengan menandatangani Surat Pesanan / Kontrak bersama saksi ZAINUL HAVIZ selaku PPK, maka saksi ENDAH SUSANTI selaku Direktur PT. TDI menyadari dan menginsafi sepenuhnya bahwa saksi ENDAH SUSANTI memiliki perikatan atau tanggung jawab untuk menyediakan pengadan peralatan SMK yang dipesan oleh Dinas Pendidikan provinsi Jambi kepada PT. TDI.
- Bahwa dalam Surat Pesanan / SP yang ditandatangani saksi ENDAH SUSANTI selaku Direktur PT. TDI bersama saksi ZAINUL HAVIZ selaku PPK tersebut diantaranya menyebutkan Nama Paket, Nomor / Surat Pesanan / Tanggal Kontrak, Tanggal Selesai sesuai SP, Nilai Kontrak, Uraian Barang, Volume, Harga Satuan dan Ongkos Kirim Terhadap Paket Pengadaan Peralatan Praktik Utama (DAK SMK 2022) pada Dinas Pendidikan Prov. Jambi TA. 2022 kepada PT. TDI, serta diatur juga tentang tangungjawab masing -masing pihak.
- Bahwa sekira tanggal 20 April 2022, terdakwa mengetahui bahwa untuk paket pengadaan tersebut telah di “klik” atau dipesan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jambi melalui e-katalog PT. TDI berdasarkan informasi yang diperoleh Terdakwa dari saksi RUDY WAGE, dan saksi RUDY WAGE telah mengirimkan bukti pesanan dinas Pendidikan berupa Peralatan elektronik perkantoran dan peralatan pendukung kepada terdakwa untuk 5 (lima) paket pengadaan, yang kemudian terdakwa teruskan kepada saksi HEFRI RINJANA untuk menyiapkan barang/ peralatan sesuai dengan Peralatan elektronik perkantoran dan peralatan pendukung tersebut.
- Bahwa pada tanggal 28 April 2022 terdakwa mengikuti pertemuan di rumah Saksi RUDY WAGE bersama dengan Saksi DEDDY HENDARSYAH dan saksi JAJANG HEORU NURJAMAN untuk membicarakan pelaksanaan penyiapan barang / peralatan paket pengadaan tersebut. Dalam pertemuan tersebut Saksi RUDY WAGE mengatakan “Kang, lima paket aja ya… yang dua saya kasih ke orang saja, bagi-bagi rejeki aja”. Oleh karena dari 7 paket pekerjaan PT. TDI, yang diberikan kepada terdakwa hanya 5 (lima) paket sehingga terdakwa meminta pengurangan harga 5 paket pekerjaan yang akan dikerjakan oleh terdakwa yang semula nilainya kurang lebih sekitar Rp.9.600.000.000,- (sembilan milyar enam ratus juta) menjadi kurang lebih sekitar Rp.7.401.000.000,- (tujuh milyar empat ratus satu juta rupiah).
- Bahwa mulai bulan Juni 2022 terdakwa sudah mulai mengirimkan uang kepada saksi Heri Rustandi yang tidak lain adalah adik terdakwa sendiri, untuk memproduksi barang/ peralatan yang menjadi paket pekerjaan yang akan dikerjakan PT. ILP yaitu peralatan rakitan untuk SMKN TKRO, Program televisi dan Teknik audio video, untuk paket pengadaan audio dan pertelivisian di beli dari pihak toko oleh saksi ENDIN SURYANA.
- Bahwa selanjutnya sekira bulan September 2022 sebelum pengiriman barang, terdakwa mengajak saksi ABDUL AZIZ, Saksi WAHYU dan saksi DENI ke Hotel Jayakarta di Jakarta untuk bertemu dengan saksi RUDY WAGE, dan saksi DAVID HADIOSMAN alias UUD, SAKSI ZAINUL HAVIS dan pihak dinas untuk membahas pelaksanaan paket pekerjaan, terdakwa menyampaikan kepada saksi ZAINUL HAFIZ bahwa nanti yang akan memberikan pelatihan adalah Saksi WAHYU dan saksi DENI, pada kenyataannya pelatihan hanya dilakukan pada SMKN 2 Sungai Penuh, selain itu terdakwa juga menerima pemberitahuan dari saksi ZAINUL HAFIZ agar barang yang dipesan segera dikirimkan langsung ke sekolah-sekolah.
- Bahwa dari 7 (tujuh) SP yang seharusnya dilaksanakan oleh PT. TDI selaku penyedia, hanya 5 (lima) paket dengan total sebesar Rp.12.492.550.000,00 ( dua belas milyar empat ratus sembilan puluh dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudian dikerjakan oleh terdakwa selaku Komisaris PT. ILP, dengan rincian sebagai berikut :
- SP No.066/SP/PPK/DISDIK-3/1V/2022 tanggal 20 April 2022 atas Pengadaan peralatan praktik utama - Kompetensi Keahlian Teknik Kendaraan Ringan Otomotif SMKN 3 Sarolangun senilai Rp.2.661.718.469 (dua milyar enam ratus enam puluh satu juta tujuh ratus delapan belas ribu empat ratus enam puluh sembilan rupiah) setelah dipotong pajak, yang kemudian Pengadaan peralatan praktik tersebut dibuat pesanan (P.O) kepada PT. ILP sebesar Rp.1.774.920.381 (satu milyar tujuh ratus tujuh puluh empat juta Sembilan ratus dua puluh ribu tiga ratus delapan puluh satu rupiah);
- SP No. 065/SP/PPK/DISD1K-3/1V/2022 tanggal 20 April 2022 atas Pengadaan peralatan praktik utama - Kompetensi Keahlian Teknik Kendaraan Ringan Otomotif SMKN 2 Sungai Penuh senilai Rp.2.659.500.000 (dua milyar enam ratus lima puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah) setelah dipotong pajak, yang kemudian Pengadaan peralatan praktik tersebut dibuat pesanan (P.O) kepada PT. ILP sebesar Rp.1.773.441.034 ( satu milyar tujuh ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus empat puluh satu ribu tiga puluh empat rupiah).
- SP No. 163-2/SP/PPK/DISDIK-3/VI/2022 tanggal 21 Juni 2022 atas Pengadaan peralatan praktik utama - Kompetensi Keahlian Produksi dan siaran program televisi SMKN 4 Sarollangun senilai Rp.1.596.543.019 (satu milyar lima ratus Sembilan puluh enam juta lima ratus empat puluh tiga ribu sembilan belas rupiah) setelah dipotong pajak, yang kemudian Pengadaan peralatan praktik tersebut dibuat pesanan (P.O) kepada PT. ILP sebesar Rp.1.064.626.772 (satu milyar enam puluh empat juta enam ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh dua rupiah).
- SP No.163-l/SP/PPK/DISDIK-3m/2022 tanggal 21 Juni 2022 atss Pengadaan peralatan praktik utama - Kompetensi Keahlian Produksi dan siaran program televisi SMKN 2 Kota Jambi senilai Rp.2.662.073.424 (dua milyar enam ratus enam puluh dua juta tujuh puluh tiga ribu empat ratus dua puluh empat rupiah) setelah dipotong pajak, yang kemudian Pengadaan peralatan praktik tersebut dibuat pesanan (P.O) kepada PT. ILP sebesar Rp.1.775.157.076 (satu milyar tujuh ratus tujuh puluh lima juta seratus lima puluh tujuh ribu tujuh puluh enam rupiah).
- SP Nomor 064/SP/PPK/D1SD1K-3/1V/2022 tanggal 20 April 2022 atas Pengadaan peralatan praktik utama - Kompetensi Keahlian Teknik Audio Vidio SMKN 3 BUNGO senilai Rp.1.505.896.396 (satu milyar lima ratus lima juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu tiga ratus Sembilan puluh enam rupiah) setelah dipotong pajak, yang kemudian Pengadaan peralatan praktik tersebut dibuat pesanan (P.O) kepada PT. ILP sebesar Rp.1.013.613.737 (satu milyar tiga belas juta enam ratus tiga belas ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah).
Sedangkan 2 (dua) paket lagi, sesuai kesepakatan sebelumnya dikerjakan oleh saksi JAJANG HEORU NURJAMAN yaitu sebagai berikut :
- Surat Pesanan Nomor 135/SP/PPK/DlSDIK-3/V/2022 tanggal 30 Mei 2022 atas pengadaan Kompetensi Perjalanan Wisata untuk SMKN 2 Kota Jambi senilai Rp.1.107.015.766,00 (satu milyar seratus tujuh juta lima belas ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah) setelah dipotong pajak.
- Surat Pesanan Nomor 086/SP/PPK/D1SD1K-3/IV/2022 tanggal 26 April 2022 atas pengadaan Kompetensi Keahlian Agribisnis Pengolahan Hasil Perikanan untuk SMKN 14 Sarolangun senilai Rp.1.596.409.910,00 (satu milyar lima ratus sembilan puluh enam juta empat ratus sembilan ribu sembilan ratus sepuluh rupiah) setelah dipotong pajak, pada kenyataannya terhadap Surat Pesanan Nomor 086/SP/PPK/D1SD1K-3/IV/2022 tanggal 26 April 2022 atas pengadaan Kompetensi Keahlian Agribisnis Pengolahan Hasil Perikanan untuk SMKN 14 Sarolangun senilai Rp.1.596.409.910,00 (satu milyar lima ratus sembilan puluh enam juta empat ratus sembilan ribu sembilan ratus sepuluh rupiah) setelah dipotong pajak tersebut diserahkan oleh saksi JAJANG HOERU NURJAMAN kepada saksi DEDDY HENDARSYAH.
- Bahwa oleh karena barang – barang yang dipesan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tidak tersedia di PT. TDI, oleh karena itu saksi ENDAH SUSANTI selaku Direktur mengeluarkan 5 (lima) Purchase Order / Pesanan kepada PT. INDOTECH LESTARI PRIMA, padahal sejak semula Saksi ENDAH SUSANTI mengetahui dan menyadari bahwa paket tersebut merupakan paket pekerjaan yang akan dikerjakan oleh PT. ILP, adapun surat pesanan (P.O) tersebut sengaja dibuat seolah-olah pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT. ILP sesuai dari pesanan PT. TDI. Pesanan tersebut sebagai berikut :
|
No
|
Surat Pesanan
|
PO
|
|
1
|
SP Nomor : 065/SP/PPK/DISDIK-3/IV/2022, tanggal 20 April 2022
|
Purchose Order ke PT. ILP, Nomor : 394/PO/Tadji-Indotec Lestari Prima/IV/2022, tanggal 19 April 2022
|
|
2
|
SP Nomor : 066/SP/PPK/DISDIK-3/IV/2022, tanggal 20 April 2022
|
Purchose Order ke PT. ILP Nomor : 396/PO/Tadji-Indotec Lestari Prima/IV/2022, tanggal 19 April 2022
|
|
3
|
SP Nomor : 163-2/SP/PPK/DISDIK-3/VI/2022, tanggal 21 Juni 2022
|
Purchose Order ke PT. ILP, Nomor : 393/PO/Tadji-Indotec Lestari Prima/IV/2022, tanggal 19 April 2022
|
|
4
|
SP Nomor : 064/SP/PPK/DISDIK-3/IV/2022, tanggal 20 April 2022
|
Purchose Order ke PT. ILP, Nomor : 395/PO/Tadji-Indotec Lestari Prima/IV/2022, tanggal 19 April 2022
|
|
5
|
SP Nomor : 163-1/ SP / PPK / DISDIK-3 / VI /2022, tanggal 21 Juni 2022
|
Purchose Order ke PT. ILP, Nomor : 392/PO/Tadji-Indotec Lestari Prima/IV/2022, tanggal 19 April 2022
|
- Bahwa untuk 2 (dua) paket pekerjaan lagi sebagaimana surat pesanan maka Saksi ENDAH SUSANTI membuat 1 (satu) Purchase Order / Pesanan kepada CV. Pratama Jaya, sedangkan untuk 1 (satu) paket pekerjaan dilakukan belanja langsung oleh PT. TDI kepada pihak toko. Adapun 2 (dua) paket pekerjaan sebagaimana surat pesanan sebagai berikut :
|
No
|
Surat Pesanan
|
PO
|
|
1
|
SP Nomor : 086/SP/PPK/DISDIK-3/IV/2022, tanggal 26 April 2022
|
Purchose Order ke CV. Pratama Jaya, Nomor : 390/PO/Tadji-Indotec Lestari Prima/VII/2022, tanggal 20 Juli 2022
|
|
2
|
SP Nomor : 135/SP/PPK/DISDIK-3/V/2022, tanggal 30 Mei 2022
|
dibeli langsung oleh PT. TDI.
|
Bahwa surat pesanan/ purchase order (P.O) yang disampaikan oleh PT. TDI ke PT. INDOTECH LESTARI PRIMA (PT. TDI) dan CV. PRATAMA JAYA tersebut dibuat atas permintaan dari saksi DASEP SETIADY yang tidak lain adalah kakak kandung saksi ENDAH SUSANTI. Adapun semua administrasi terkait pemesanan tersebut dibuat oleh staf dari Saksi DASEP SETIADY atas perintah Saksi DASEP SETIADY yang kemudian ditandatangani oleh saksi ENDAH SUSANTI.
- Bahwa untuk dapat melaksanakan 5 (lima) paket pengadaan Peralatan Praktik Utama DAK Fisik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tersebut, terdakwa melakukan pembelian barang-barang kepada beberapa orang penyedia sebagai berikut :
- Pembelian kepada saksi ENDIN SURYADIN barang-barang berupa Komputer beserta accesorisnya (CPU, Wifi, Antena, VGA card. Monitor, dan lisensi).
- Pembelian kepada saksi HERI RUSTANDl yang tidak lain adalah adik Kandung terdakwa dan kepada saksi INDRA SURYAWIJAYA atas barang barang lainnya selain komputer beserta aksesorisnya yang telah dibeli dari saksi ENDIN SURYADIN.
- Bahwa setelah 7 (tujuh) barang/ peralatan praktik utama SMK sebagaimana SP dari Dinas Pendidikan Prov. Jambi disiapkan oleh PT. ILP sebanyak 5 Paket, CV. PRATAMA JAYA sebanyak 1 paket dan 1 (satu) paket pekerjaan yang dibeli langsung oleh PT. TDI, selanjutnya PT. TDI mengirimkan barang ke sekolah-sekolah melalui ekspedisi PT. TAHTA BUANA LOGISTIK (PT TBL), selanjutnya penerimaan barang tersebut dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Barang (BAST) ke sekolah yang ditandatangani oleh saksi ENDAH SUSANTI selaku Direktur PT TDI, saksi BUKRI selaku KPA, saksi ZAINUL HAVIZ selaku PPK. dan masing-masing Kepala Sekolah/Pihak Sekolah.
- Bahwa saksi ENDAH SUSANTI selaku Direktur PT. TDI sebagai penyedia pengadaan Peralatan Praktik Utama DAK Fisik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi telah mengajukan permohonan pembayaran uang muka 30% untuk masing-masing SP dan mengajukan permohonan pembayaran 100% untuk masing-masing SP dengan persyaratan, antara lain :
-
- Surat permohonan;
- BAST;
- Dokumentasi serah terima barang;
- Surat pesanan dan addendum (bila ada);
- Profil Perusahaan;
- NPWP;
- Rek koran;
Dokumen-dokumen tersebut diserahkan kepada saksi SOLIHIN selaku PPTK, dan PPTK kemudian menyiapkan :
- Nota dinas pengajuan pencairan kepada KPA dengan lampiran
- Ringkasan kontrak,
- Berita Acara pembayaran,
- Kwitansi
Dokumen-dokumen tersebut diserahkan oleh saksi SOLIHIN selaku PPTK kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu yaitu Sdri. Indrati. Sdri. Indrati kemudian menarik data dari SimDA berupa :
- SPP LS surat pengantar ;
- Ringkasan kegiatan ;
- Rincian Biaya pada SPP LS ;
Sdri. Indrati selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) juga membuat :
- Surat pernyataan Kelengkapan dok LS ;
- Surat Pertanggung jawaban penggunaan dana LS ;
- Surat pernyataan tanggung jawab KPA ;
Dokumen-dokumen tersebut kemudian diserahkan ke Bagian Keuangan untuk di verifikasi oleh PPK SKPD yaitu saksi RIRI SUTRISNO yang mencetak SPM, kemudian baru di cetak surat pemotongan pph 22 dan PPn, selanjutnya saksi Sukriadi selaku Bendahara Pengeluaran mencocokan antara surat pemotongan pajak dengan SPM.
- Bahwa oleh karena secara administrasi PT. TDI telah selesai melakukan pekerjaannya 100 % sebagaimana Berita Acara Serah Terima Barang (BAST), maka Dinas Pendidikan Provinsi Jambi melakukan pembayaran 100?ngan total sebesar Rp.13.789.156.984,00 (tiga belas milyar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta seratus lima puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh empat rupiah) setelah dipotong pajak, dengan cara memindahbukukan dari baki Rekening No. 101431703 pada Bank Jambi kepada PT. TDI untuk pembayaran uang muka 30% ditujukan ke No. Rekening : 0091258587001 pada Bank BJB KC Buah Batu dan kemudian untuk pembayaran 100% ditujukan kepada PT. TDI No.Rekening : 0966989889 pada Bank BNI Cab. Perguruan Tinggi Bandung.
- Bahwa dari total pembayaran yang diterima oleh PT. TDI atas 7 (tujuh) Paket Pekerjaan Pengadaan Peralatan Praktik Utama DAK Fisik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi sebesar Rp.13.789.156.984,00 (tiga belas milyar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta seratus lima puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh empat rupiah) setelah dipotong pajak terdapat potongan denda keterlambatan sebesar Rp.480.879.712 (empat ratus delapan puluh juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus dua belas rupiah) karena keterlambatan dalam pelaksanaan pekerjaan, sehingga total uang yang riil diterima PT. TDI adalah sebesar Rp.13.308.277.272,- (tiga belas milyar tiga ratus delapan juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah).
- Bahwa atas 5 (lima) paket pekerjaan yang sudah dilaksanakan oleh PT. ILP, maka PT. ILP kemudian menyampaikan invoice kepada PT. TDI Nomor : 180/PI SMK Jambi/XII/2022 tanggal 22 Desember 2022, permintaan pembayaran pekerjaan untuk pengadaan peralatan praktek utama pada Dinas Pendidikan Prov. Jambi tahun 2022, senilai Rp.7.401.000.000,- (tujuh milyar empat ratus satu juta rupiah) terdiri dari :
|
kegiatan
|
SP TDI dari PPK (Rp) setelah potongan
|
PO TDI Ke Indotec (Rp)
|
|
Teknik Audio Vidio pada SMKN 3 Bungo
|
1.505.896.396
|
1.013.613.737
|
|
Kendaraan Ringan dan otomotif pada SMKN 3 Sarolangun
|
2.661.718.469
|
1.774.920.381
|
|
Kendaraan Ringan dan otomotif pada SMKN 2 Sungai Penuh
|
2.659.500.000
|
1.773.441.034
|
|
Produksi dan Siaran Program televisi pada SMKN 4 Sarolangun
|
1.596.543.019
|
1.064.626.772
|
|
Produksi dan Siaran Program televisi pada SMKN 2 Kota Jambi
|
2.662.073.424
|
1.775.157.076
|
|
Jumlah
|
11.085.731.308
|
7.401.000.000
|
akan tetapi yang dibayarkan oleh PT.TDI kepada terdakwa adalah sebesar Rp.7.678.000.000 (tujuh milyar enam ratus tujuh puluh delapan juta rupiah) sehingga terdapat selisih jumlah uang antara uang yang diterima PT. TDI berdasarkan data SP2D dengan jumlah uang sesuai yang dipesan oleh terdakwa yaitu sebesar Rp. 3.407.731.308 (tiga milyar empat ratus tujuh juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu tiga ratus delapan rupiah).
- Bahwa setelah terdakwa menerima seluruh pembayaran atas 5 (lima) paket pengadaan Peralatan Praktik Utama DAK Fisik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi sebesar Rp.7.678.000.000 (tujuh milyar enam ratus tujuh puluh delapan juta rupiah), terdakwa kemudian memberikan uang kepada RUDY WAGE SOEPARMAN yang diberikan dalam 3 (tiga) tahap dengan jumlah total sebesar Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah), yaitu pemberian pertama sebesar Rp. 250.000,000 (dua ratus lima puluh juta rupiah), pemberian kedua sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan pemberian ketiga sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Terdakwa juga memberikan uang dengan jumlah total Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) kepada saksi JAJANG HOERU NURJAMAN, yang diberikan dalam 2 (dua) tahap, yaitu pemberian pertama sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan kedua dengan nominal yang sama yaitu sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), selain itu terdakwa juga memberikan uang kepada PT. TDI melalui saksi ANASTASYA PUTRI selaku Staf PT. TDI sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah), sehingga jumlah total uang dari PT. TDI yang riil diterima oleh terdakwa adalah sebesar Rp. 6.678.000.000 (enam milyar enam ratus tujuh puluh delapan juta rupiah), maka apabila selisih jumlah uang sebesar Rp. 3.407.731.308 (tiga milyar empat ratus tujuh juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu tiga ratus delapan rupiah) yang sebelumnya berada dalam penguasaan PT.TDI kemudian ditambah dengan uang sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) yang dikembalikan kepada PT. TDI melalui saksi ANASTASYA PUTRI, sehingga total selisih uang yang berada dalam penguasaan PT.TDI adalah sebesar Rp. 3.907.731.308 (tiga milyar sembilan ratus tujuh juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu tiga ratus delapan rupiah).
- Bahwa dari uang sebesar Rp. 6.678.000.000 (enam milyar enam ratus tujuh puluh delapan juta rupiah) yang telah diterima riil oleh terdakwa, kemudian terdakwa memberikan kepada Saksi ENDIN SURYADI sebesar Rp. 875.000.000 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah), selanjutnya terdakwa juga memberikan uang kepada Sdri. AJENG WULANDARI, saksi HERI RUSTANDI dan Sdri. NENI MULYANI dengan jumlah total uang sebesar Rp. 3.452.000.000 (tiga milyar empat ratus lima puluh dua juta rupiah), sehingga masih terdapat sisa uang sebesar Rp. 2.351.000.000 (dua milyar tiga ratus lima puluh satu juta rupiah) yang masih berada dalam penguasaan terdakwa.
- Bahwa terhadap 1 (satu) paket pengadaan Peralatan Praktik Utama DAK Fisik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang diserahkan PT. TDI kepada CV. Pratama Jaya maka PT. TDI telah menerima pembayaran dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi sebesar Rp.1.596.409.910,00 (satu milyar lima ratus sembilan puluh enam juta empat ratus sembilan ribu sembilan ratus sepuluh rupiah) setelah dipotong pajak, namun pada kenyataannya yang dibayarkan oleh PT. TDI kepada saksi DEDDY HENDARSYAH kurang lebih sebesar Rp.1.063.000.000 (satu milyar enam puluh tiga juta rupiah), sehingga masih terdapat selisih pembayaran yang dikuasai oleh PT. TDI kurang lebih sebesar Rp.533.409.910 (lima ratus tiga puluh tiga juta empat ratus sembilan ribu sembilan ratus sepuluh rupiah).
- Bahwa terhadap paket pengadaan peralatan praktik utama SMKN 2 Kota Jambi, telah dilaksanakan PT. TDI dengan melakukan belanja langsung dengan rincian sebagai berikut :
- PT. ANINDYA KREASI UTAMA (PT. AKU) sebesar Rp.57.301.530,- (lima puluh tujuh juta tiga ratus satu ribu lima ratus tiga puluh rupiah) berdasarkan invoice yang dikeluarkan oleh PT. ANINDYA KREASI UTAMA pada tanggal 03 oktober 2022 yang ditandatangani oleh sdr. LINCE HASIBUAN
- PT. ANJANI MAHLIGAI SEJAHTERA sebesar Rp.245.500.000,- (dua ratus empat puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) berdasarkan invoice yang dikeluarkan oleh PT. ANJANI MAHLIGAI SEJAHTERA tanggal 06 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh A.K SUTANTO.
- PT. CAKRA MEDIA DATA sebesar Rp.133.000.000,- (seratus tiga puluh tiga ribu rupiah) berdasarkan invoice yang dikeluarkan oleh PT. CAKRA MEDIA DATA tanggal 24 Oktober 2022 yang ditandatangani DETI KARYATI, S.Kom (transfer ke DETI KARYATI).
- PT. FOKUS NUSANTARA SEJAHTERA untuk pembelian kamera Canon EOS 1500D Kit EF-S 18-55mm III dengan total belanja sebesar Rp.183.974.000,- (seratus delapan puluh tiga juta Sembilan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) dan Rp.195.189.000,- (seratus Sembilan puluh lima juta seratus delapan puluh sembilan ribu rupiah).
Totalnya adalah sebesar Rp.814.964.530 (delapan ratus empat belas juta Sembilan ratus enam puluh empat ribu lima ratus tiga puluh rupiah).
- Bahwa total pembayaran yang diterima PT. TDI dari 7 (tujuh) paket pekerjaan pengadaan peralatan praktik utama DAK Fisik SMKN di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi TA. 2022 setelah dipotong denda keterlambatan adalah sebesar Rp.13.308.277.272,- (tiga belas milyar tiga ratus delapan juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah), yang selanjutnya rincian pengeluaran PT.TDI adalah sebagai berikut :
- Pembayaran kepada terdakwa sebesar Rp.7.678.000.000 (tujuh milyar enam ratus tujuh puluh delapan juta rupiah). Namun kemudian ada yang dikembalikan lagi kepada PT.TDI melalui saksi ANASTASYA PUTRI yaitu sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
- Pembayaran kepada saksi DEDDY HENDARSYAH sebesar Rp.1.063.000.000 (satu milyar enam puluh tiga juta rupiah) selaku pelaksana pekerjaan, dan selanjutnya saksi DEDDY HENDARSYAH memberikan sebagian uang tersebut kepada saksi JAJANG HEORU NURJAMAN yaitu sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) ;
- Pembayaran kepada PT. ANINDYA KREASI UTAMA, PT. ANJANI MAHLIGAI SEJAHTERA, PT. CAKRA MEDIA DATA, dan kepada PT. FOKUS NUSANTARA SEJAHTERA dengan nilai total Rp.814.964.530 (delapan ratus empat belas juta sembilan ratus enam puluh empat ribu lima ratus tiga puluh rupiah)
- Pembayaran atas pengiriman barang oleh PT. TAHTA BUANA LOGISTIK (PT TBL) dengan nilai total Rp.130.715.000 (seratus tiga puluh juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah) ;
- Pemberian uang kepada Saksi RUDY WAGE dengan jumlah total kurang lebih sebesar Rp.2.580.000.000 (dua milyar lima ratus delapan puluh juta rupiah) ;
Nilai total pengeluaran PT. TDI selaku penyedia adalah sebesar Rp.12.266.679.530,- (dua belas milyar dua ratus enam puluh enam juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus tiga puluh rupiah).
- Bahwa dari nilai total pembayaran yang diterima oleh PT. TDI sebesar Rp.13.308.277.272,- (tiga belas milyar tiga ratus delapan juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah) dikurangkan dengan nilai total pengeluaran PT. TDI sebesar Rp.12.266.679.530,- (dua belas milyar dua ratus enam puluh enam juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus tiga puluh rupiah) dan kemudian ditambahkan lagi pengembalian uang Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) kepada PT.TDI melalui saksi ANASTASYA PUTRI, maka terdapat selisih jumlah uang sebesar Rp. 1.541.597.742 (satu milyar lima ratus empat puluh satu juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah) yang dikuasai oleh PT.TDI.
- Bahwa berdasarkan laporan Hasil Assesment Pengadaan Peralatan Praktik Utama SMK Program Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022 SMKN Provinsi Jambi oleh lnstitut 'Teknologi Sepuluh Nopember pada Tahun 2024 sesuai Surat Nomor 2669/IT2.IX.7/B/TU.00.09/Xll/2024 tanggal 10 Desember 2024 ditemukan hal-hal sebagai berikut :
- Bahwa 7 (tujuh) paket pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT. TDI yang terbagi kedalam 5 (lima) Kompetensi Keahlian dilakukan atas 103 (seratus tiga) jenis barang dengan kuantitas sebanyak 600 (enam ratus) barang.
- Terdapat barang-barang dari PT. TDI yang memiliki spesifikasi tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja atau Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022 dan tidak sesuai dengan tujuan pembelajaran di sekolah dengan rincian sebagai berikut :
- Kompetensi Keahlian Produksi dan Siaran Program Televisi :
Terdapat 14 (empat belas) jenis barang dari 19 (sembilan belas) jenis barang yang memiliki spesifikasi tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja atau Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022 dan tidak sesuai dengan tujuan pembelajaran di sekolah dengan rincian sebagai berikut :
-
- Kamera Studio pada SMKN 4 Sarolangun dan SMKN 2 Kota Jambi yang dikirim oleh Penyedia adalah Kamera Digital Canon dengan tipe CANON 1500D, sehingga tidak sesuai untuk membuat video karena kualitas rendah. Seharusnya kamera studio spesifikasinya lebih kompleks.
- CCU (Camera Controle Unit) pada SMKN 4 Sarolangun dan SMKN 2 Kota Jambi yang dikirim merk CANON dan tidak pernah digunakan oleh sekolah karena tidak ada kabel konektor dan diduga barang kanibal.
- Lampu Studio pada SMKN 4 Sarolangun dan SMKN 2 Kota Jambi yang datang adalah lampu flash. Hal ini tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah yang membutuhkan lampu fluorocent/LED. Selain itu lampu ini tidak disertai dengan ceiling supaya bisa digantung di langit-langit.
- Video Tape Recorder pada SMKN 4 Sarolangun dan SMKN 2 Kota Jambi ini tidak bisa digunakan sama sekali karena kualitas rendah dan tidak bisa dioperasikan. Barang ini diduga barang kanibal
- Monitore Controle pada SMKN 4 Sarolangun dan SMKN 2 Kota Jambi ini kualitasnya sangat rendah dan layarnya buram sehingga tidak digunakan oleh Sekolah.
- Wired System Intercom pada SMKN 4 Sarolangun dan SMKN 2 Kota Jambi ini tidak bisa digunakan oleh sekolah karena kualitas rendah dan tidak bisa dioperasikan. Barang ini diduga barang kanibal.
- Lensa fix pada SMKN 4 Sarolangun dan SMKN 2 Kota Jambi ini tidak kompatible dengan kamera digital yang ada disekolah sehingga tidak pernah digunakan. Tidak sesuai spesifikasi dalam Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan TA 2022 karena ukuran filter harus nya 58mm, tetapi yang datang dengan ukuran filter 50 mm. Sedangkan Kamera Digital Canon 300 yang dikirim ukuran 58 mm (sudah ada filter sendiri).
- Processor audio pada SMKN 4 Sarolangun dan SMKN 2 Kota Jambi ini tidak bisa digunakan oleh sekolah karena kualitas rendah dan tidak bisa dioperasikan. Barang ini diduga barang kanibal.
- Software Adobe Primer Pro pada SMKN 4 Sarolangun dan SMKN 2 Kota Jambi ini diduga palsu karena tidak ada serial number nya dan cover CD-nya adalah hasil print manual menggunakan stiker.
- PC komputer pada SMKN 4 Sarolangun dan SMKN 2 Kota Jambi ini tidak bisa digunakan dari awal datang (ketika dinyalakan, komputer akan cepat panas dan akan mati kira-kira 5 menit kemudian). Komputer diduga barang rekondisi dan komputer ini tidak digunakan oleh pihak sekolah.
- PC komputer editing pada SMKN 4 Sarolangun dan SMKN 2 Kota Jambi ini tidak bisa digunakan dari awal datang (ketika dinyalakan, komputer akan cepat panas dan akan mati kira-kira 5 menit kemudian). Komputer ini tidak digunakan oleh sekolah untuk editing karena untuk rendering sangat lama.
- Hard disk Ekstemal pada SMKN 2 Kota Jambi yang dikirim diduga barang rekondisi karena dari merk-nya. SAGET dimana merk ini merupakan tempelan dan data sering hilang sehingga tidak digunakan oleh Sekolah.
- Kamera ENG (Electronic News Gathering) System pada SMKN 2 Kota Jambi ini bisa dioperasikan hanya saja harus dalam keadaan disambungkan dengan arus listrik, artinya baterainya tidak bisa tahan sampai 120 menit sehingga tidak bisa mobile. Selain itu dari 8 barang hasil pengadaan, terdapat 1 Kamera ENG yang rusak/cacat dari awal sehingga tidak digunakan oleh sekolah.
- Tripod pada SMKN 2 Kota Jambi ini bisa bekerja dengan baik. Namun dari 8 barang hasil pengadaan, diketahui terdapat 1 barang yang tidak bisa digunakan sejak awal untuk mengunci dengan baik sehingga tidak digunakan oleh sekolah.
- Kompetensi Keahlian Teknik Audio Video :
Terdapat 24 jenis barang dari 24 jenis barang pada SMKN 3 Bungo yang memiliki spesifikasi tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja atau Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022 dan tidak sesuai dengan tujuan pembelajaran di sekolah dengan rincian sebagai berikut :
- Kit Pelatihan Sirkuit Analog (analog circuit training KIT), tidak digunakan sekolah karena alat bantu belum bisa di operasikan, barang dalam keadaan belum difungsikan, dan tidak ada manual book.
- Digital Circuit Training Kit tidak digunakan sekolah karena tidak ada pelatihan penggunaan alat dan tidak ada manual book.
- MCU Experiment Box tidak digunakan sekolah karena tidak ada pelatihan sehingga tidak dapat digunakan dan tidak ada manual book
- Proximity Sensor Training Set, tidak digunakan sekolah karena kelengkapan alat tidak ada sehingga tidak diketahui fungsional alat, barang belum difungsikan dan tidak ada manual book.
- MCU Training Set, tidak digunakan sekolah karena tidak ada pelatihan dan belum dilakukan uji coba, barang dalam kondisi belum difungsikan, dan Tidak ada manual book.
- Portable Solar Power Experiment Box, tidak digunakan sekolah karena tidak ada pelatihan, tidak lengkap, barang belum difungsikan, dan tidak ada manual book.
- Public Addres System Training Kit, tidak digunakan sekolah karena keadaan barang belum difungsikan, tidak ada pelatihan, dan tidak ada manual book.
- Antene Trainer Kit, tidak digunakan sekolah karena komponen tidak lengkap dan belum berfungsi.
- Modul Pelatihan Pemancar AM (AM Tranceiver Trainer Module), tidak digunakan sekolah karena barang dalam keadaan belum berfungsi, tidak ada pelatihan, dan tidak ada manual book.
- FM (Stereo Tranceiver Trainer Module) tidak digunakan sekolah karena barang dalam keadaan belum berfungsi, tidak ada pelatihan, dan tidak ada manual book.
- Microwave Trainer Module tidak digunakan sekolah karena barang dalam keadaan belum berfungsi, tidak ada pelatihan, tidak ada manual book.
- Circuit Board Engraving Macine, tidak digunakan sekolah karena barang dalam keadaan belum berfungsi, tidak ada pelatihan, ketidak lengkapan barang, dan tidak ada manual book.
- Basic Electronic Trainer, tidak digunakan sekolah karena barang dalam keadaan belum berfungsi, tidak ada pelatihan, dan tidak ada manual book.
- Kamera, tidak berfungsi karena tidak sesuai untuk digunakan dalam pembelajaran sehingga barang belum digunakan oleh Sekolah. Yang datang adalah Kamera travel (dipasang di helm) dan tidak ada manual book.
- CCTV Security System Training Kit, tidak digunakan sekolah karena kelengkapan barang tidak lengkap, tidak ada pelatihan, belum dioperasikan, dan tidak ada manual book.
- Electronic Skill and PCB Production Prosses Training Device, tidak digunakan sekolah karena kelengkapan barang tidak lengkap, tidak ada pelatihan, belum difungsikan, dan tidak ada manual book.
- Alat Pelatihan Dasar Kelistrikan (Electricity Fundamental Training System) tidak digunakan oleh sekolah karena barang dalam keadaan belum berfungsi, tidak ada pelatihan, dan tidak ada manual book
- Basic Principle of Digital Tecnology and Electronic, tidak digunakan oleh sekolah karena belum dilakukan ujicoba, tidak ada pelatihan, dan tidak ada manual book.
- Digital Comunication, tidak digunakan oleh sekolah karena barang dalam keadaan belum berfungsi tidak ada pelatihan, dan tidak ada manual book.
- Kelistrikan Dasar, tidak digunakan oleh sekolah karena barang dalam keadaan belum,berfungsi, tidak ada pelatihan, dan tidak ada manual book.
- Alat Pelatihan Arus AC dan DC (AC/DC Training System) tidak digunakan oleh sekolah karena barang dalam keadaan belum dioperasikan, belum ada pelatihan, tidak ada manual book.
- Electronika and Digital Trainer tidak digunakan oleh sekolah karena barang dalam keadaan belum berfungsi, tidak ada pelatihan, dan tidak ada manual book.
- Microcontroller Trainer tidak digunakan oleh sekolah karena belum ada pelatihan, alat belum digunakan, dan tidak ada manual book.
- Pelatihan Elektronik Dasar (Basic Electronic Trainer) tidak digunakan oleh sekolah karena barang dalam keadaan belum berfungsi, tidak ada pelatihan, dan tidak ada manual book.
- Kompetensi Keahlian Teknik Kendaraan Ringan Otomotif :
Terdapat 20 jenis barang dari 34 jenis barang yang memiliki spesifikasi tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja atau Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022 dan tidak sesuai dengan tujuan pembelajaran di sekolah dengan rincian sebagai berikut :
- Gasoline Emission Analyzer pada SMKN 2 Sungai Penuh yang dikirim oleh Penyedia adalah barang yang tidak berfungsi dan tidak bisa membaca emisi sesuai spesifikasi.
- Automotive Sensor Measuring System pada SMKN 3 Sarolangun dan SMKN 2 Sungai Penuh yang dikirim oleh Penyedia adalah barang yang tidak berfungsi karena part tidak lengkap, tidak ada manual book, tidak ada sensor A/T pulse Generator, ABS wheel, humidity, AQS, engine temperatur, Automatic Light, Safety, dan Modul Automotive Sensors System.
- Sistem Kontrol Injeksi Mesin CRDI dengan kesalahan otomatis pada SMKN 3 Sarolangun yang dikirim oleh Penyedia adalah barang yang tidak berfungsi karena part tidak lengkap dengan catatan tidak ada manual book, tidak mewakili CRDI (hanya engine konvensional), throtle tidak terhubung dengan tuas gas sehingga tidak responsif, lampu indikator menyala semua tanpa diketahui asalnya, dan injektor tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Sedangkan pada SMKN 2 Sungai Penuh yang dikirim oleh Penyedia adalah barang yang tidak berfungsi karena tidak ada Auto Fault Function, tidak ada CRDI Engine dan hanya engine diesel konvensional.
- Standar Mechanical Tool Set pada SMKN 3 Sarolangun dan SMKN 2 Sungai Penuh yang dikirim oleh Penyedia adalah barang yang tidak berfungsi secara maksimal karena part tidak lengkap dengan catatan banyak bagian kunci yang kurang atau salah.
- Vehicle Mechanical Tool Set pada SMKN 3 Sarolangun dan SMKN 2 Sungai Penuh yang dikirim oleh Penyedia adalah barang yang tidak berfungsi secara maksimal karena part tidak lengkap dan tidak sesuai spesifikasi.
- Simulator ABS dengan Diagnosis Kesalahan dengan 4 Sumbu pada SMKN 3 Sarolangun dan SMKN 2 Sungai Penuh yang dikirim oleh Penyedia adalah barang yang tidak berfungsi karena part tidak lengkap, tidak ada manual book, integrasi sensor & sistem tidak ada, sistem braker konvensional tidak menyambung dengan input ABS, tidak ada sistem pengisian otomatis, dan unit kontrol kesalahan diagnosis tombol ke ECU.
- Electrical Wiring Diagram Simulator for Car pada SMKN 3 Sarolangun dan SMKN 2 Sungai Penuh yang dikirim oleh Penyedia adalah barang yang tidak berfungsi karena part tidak lengkap, tidak ada manual book, modul, koneksi ke PC, bluetooth, konektor ke printer, power supply tidak sesuai spesifikasi pakai 2A (tidak ada inverter).
- Simulator Sistem Pendingin Udara Otomotif pada SMKN 3 Sarolangun dan SMKN 2 Sungai Penuh yang dikirim oleh Penyedia adalah Barang yang tidak berfungsi karena part tidak lengkap, tidak ada manual book, motor tidak 5 HP, tidak ada kontrol RPM, tidak ada motor dengan kontrol kecepatan, tidak ada pengukur suhu, dan tidak terhubung dengan PC.
- Sistem Power Steering dan Peralatan Latihan Suspensi pada SMKN 3 Sarolangun dan SMKN 2 Sungai Penuh yang dikirim oleh Penyedia adalah barang yang tidak berfungsi karena part tidak lengkap, tidak ada manual book, tampilan suhu, kontrol kecepatan, papan PCB kontrol, Inverter, dudukan sekring, saklar darurat, Motor 3HP.
- Peralatan pelatihan kendali sabuk (belt drive training equipment) pada SMKN 3 Sarolangun dan SMKN 2 Sungai Penuh yang dikirim oleh Penyedia adalah barang yang tidak berfungsi karena part tidak lengkap, tidak ada manual book, dan Motor Speed Variable.
- Gasoline Engine Trainer EFI stand with wiring panel pada SMKN 3 Sarolangun dan SMKN 2 Sungai Penuh yang dikirim oleh Penyedia adalah barang yang tidak berfungsi karena part tidak lengkap, tidak ada manual book, tidak ada filter air, dashbord efi tidak seluruhnya hidup karena tidak semua terhubung ke mesin, dan terdapat kekurangan part sehingga sekolah tidak dapat menggunakan secara penuh.
- Alarm, Central Lock and Power Windows Stand with Wiring Panel pada SMKN 3 Sarolangun dan SMKN 2 Sungai Penuh yang dikirim oleh Penyedia adalah barang yang tidak berfungsi karena part tidak lengkap dan tidak ada manual book.
- Diesel Engine Stand Trainer pada SMKN 3 Sarolangun dan SMKN 2 Sungai Penuh yang dikirim oleh Penyedia adalah barang yang tidak berfungsi karena part tidak lengkap, tidak ada manual book, dan produk rusak berupa body cover beltfan pecah.
- Pelatih Kemudi Tenaga Listrik (Electric Power Steering Trainer) pada SMKN 3 Sarolangun yang dikirim oleh Penyedia adalah barang rakitan, tidak ada manual book, dan tidak terdapat panel-panel penunjuk. Sedangkan pada SMKN 2 Sungai Penuh barang yang dikirim adalah barang yang tidak berfungsi karena part tidak lengkap, tidak ada manual book, dan speedo meter.
- Alat latih Kemudi Daya Hidraulik (Hydraulic Power Steering Trainer) pada SMKN 3 Sarolangun dan SMKN 2 Sungai Penuh yang dikirim oleh Penyedia adalah barang yang tidak berfungsi karena part tidak lengkap, tidak ada manual book, manometer tidak berfungsi, dan tidak ada indicator lamp.
- Automotive Bodi Elekrikal Trainer pada SMKN 3 Sarolangun dan SMKN 2 Sungai Penuh yang dikirim oleh Penyedia adalah barang yang tidak berfungsi karena part tidak lengkap, tidak ada manual book, dan barang tersebut tidak ada di Petunjuk Operasional DAK TA 2022 sehingga barang tidak sesuai Spesifikasi dan tidak digunakan sekolah secara maksimal. Dalam Petunjuk Operasional DAK TA 2022 disebutkan ‘elektronik otomotif trainer ".
- Basic Analog Comunikasion Trainer pada SMKN 3 Sarolangun dan SMKN 2 Sungai Penuh yang dikirim oleh Penyedia barang yang tidak digunakan disekolah karena ketidaksesuaian dengan kebutuhan/kondisi sekolah dengan kompetensi TKRO. Alat ini digunakan untuk pembelajaran elektronika.
- Comonrail Diesel Tes Bench pada SMKN 3 Sarolangun dan SMKN 2 Sungai Penuh yang dikirim oleh Penyedia adalah barang yang tidak berfungsi karena part tidak lengkap dan barang tidak sesuai spesifikasi karena dalam spesifikasi disebutkan barang elektrik, tetapi yang datang manual.
- Disk Brake Trainer pada SMKN 3 Sarolangun dan SMKN 2 Sungai Penuh yang dikirim oleh Penyedia adalah barang yang tidak berfungsi karena part tidak lengkap, tidak ada manual book, swith rem, lampu rem, lampu indikator rem tangan, dan pompa angin listrik.
- CRDI diesel engine fault diagnosis training equipment pada SMKN 3 Sarolangun dan SMKN 2 Sungai Penuh yang dikirim oleh Penyedia adalah barang yang tidak berfungsi karena part tidak lengkap, tidak ada manual book, sistem pengukuran diagnostik dan dashboard tidak sesuai, engine yang dipasang diesel konvensional bukan CRDl, tidak ada tuas akselerator di dashboard, panduan keamanan tidak ada, dan tidak ada pengukuran tekanan vakum, bahan bakar, dan tegangan baterai.
Selain itu, terdapat dua unit barang yang belum dikirimkan ke sekolah oleh penyedia PT TDl atas Kompetensi Keahlian Teknik Kendaraan Ringan Otomotif dengan rincian yaitu dua unit barang berupa Sistem Kontrol Injeksi Mesin CRDI dengan kesalahan otomatis masing-masing sebesar Rp.82.500.000,00 di SMKN 3 Sarolangun dan SMKN 2 Sungai Penuh sehingga total barang yang belum dikirim oleh PT TDl ke sekolah penerima senilai Rp.l65.000.000,00 (termasuk pajak).
- Kompetensi Keahlian Agribisnis Pengolahan Hasil Perikanan Terdapat 2 jenis barang dari 16 jenis barang pada SMKN 14 Sarolangun yang memiliki spesifikasi tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja atau Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022 dan tidak sesuai dengan tujuan pembelajaran di sekolah dengan rincian sebagai berikut :
- Nitrogen Analyzer 1th Digest Furnace pada SMKN 14 Sarolangun yang dikirim oleh Penyedia adalah barang rakitan dari modifikasi dispenser air “Pure It” dan tidak memenuhi spesifikasi sebagai nitrogen analyzer. Alat tersebut juga terbuat dari bahan yang tidak tahan panas, sedangkan sebagaimana diketahui bahwa nitrogen analyzer mensyaratkan perlakuan panas pada sampel.
- High Speed Automatic Filling and Packaging Machine for Irregular Shapes pada SMKN 14 Sarolangun yang dikirim oleh Penyedia adalah item yang tidak memenuhi persyaratan bahan food grade yang mensyaratkan terbuat dari bahan stainless steel. Alat tersebut hanya berbahan besi biasa (carbon stell) sehingga tidak aman untuk makanan. Selain itu, alat tidak dapat difungsikan karena ada komponen yang tidak terpasang sempuma.
- Kompetensi Keahlian Usaha Perjalanan Wisata Terdapat 1 (satu) jenis barang dari 10 (sepuluh) jenis barang pada SMKN 2 Kota Jambi yang memiliki spesikasi tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja atau Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan TA 2022 dan tidak sesuai dengan tujuan pembelajaran di sekolah yaitu Computer Reservation System pada SMKN 2 Kota Jambi yang dikirim oleh Penyedia merupakan software yang tidak dapat diinstal pada komputer di Sekolah. Software tersebut terbatas pada Kompetensi Reservasi Hotel sebagaimana dilihat pada buku petunjuk manual. Software tersebut juga tidak digunakan oleh Sekolah karena tidak sesuai dengan kompetensi Usaha Perjalanan Wisata.
Terdapat barang-barang dari PT TDI yang memiliki spesifikasi tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja atau Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022 namun masih sesuai dengan tujuan pembelajaran di Sekolah sebanyak 11 jenis barang dengan kuantitas sebanyak 111 barang dengan rincian sebagai berikut :
|
No
|
Nama Barang
|
Sekolah
|
Kompetensi
|
Kuantitas
|
Hasil Pemeriksaan Ahli
|
|
1
|
Pemindai Otomotif/Alat Diagnostik
|
SMKN 3 Sarolangun
|
Teknik Kendaraan Ringan Otomatis
|
4
|
Tidak sesuai spesifikasi namun berfungsi dan sesuai fungsi pembelajaran
|
|
|
|
SMKN 2 Sungai Penuh
|
Teknik Kendaraan Ringan Otomatis
|
6
|
Tidak sesuai spesifikasi namun berfungsi dan sesuai fungsi pembelajaran
|
|
2
|
Diesel Compression Tester
|
SMKN 3 Sarolangun
|
Teknik Kendaraan Ringan Otomatis
|
2
|
Tidak sesuai spesifikasi namun berfungsi dan sesuai fungsi pembelajaran
|
|
|
|
SMKN 2 Sungai Penuh
|
Teknik Kendaraan Ringan Otomatis
|
2
|
Tidak sesuai spesifikasi namun berfungsi dan sesuai fungsi pembelajaran
|
|
3
|
Gasoline Emission Analyzer
|
SMKN 3 Sarolangun
|
Teknik Kendaraan Ringan Otomatis
|
2
|
Tidak sesuai spesifikasi namun berfungsi dan sesuai fungsi pembelajaran
|
|
4
|
Kamera ENG (Electronic News Gathering) System
|
SMKN 4 Sarolangun
|
Produksi dan Siaran Program Televisi
|
7
|
Tidak sesuai spesifikasi namun berfungsi dan sesuai fungsi pembelajaran
|
|
|
|
SMKN 2 Sungai Penuh
|
Produksi dan Siaran Program Televisi
|
4
|
Tidak sesuai spesifikasi namun berfungsi dan sesuai fungsi pembelajaran
|
|
5
|
Pengalih Pencampuran Audio Video Audio Video Mixing Switcher
|
SMKN 4 Sarolangun
|
Produksi dan Siaran Program Televisi
|
3
|
Tidak sesuai spesifikasi namun berfungsi dan sesuai fungsi pembelajaran
|
|
|
|
SMKN 2 Sungai Penuh
|
Produksi dan Siaran Program Televisi
|
2
|
Tidak sesuai spesifikasi namun berfungsi dan sesuai fungsi pembelajaran
|
|
6
|
Clip On
|
SMKN 4 Sarolangun
|
Produksi dan Siaran Program Televisi
|
7
|
Tidak sesuai spesifikasi namun berfungsi dan sesuai fungsi pembelajaran
|
|
|
|
SMKN 2 Sungai Penuh
|
Produksi dan Siaran Program Televisi
|
4
|
Tidak sesuai spesifikasi namun berfungsi dan sesuai fungsi pembelajaran
|
|
7
|
Tripod
|
SMKN 4 Sarolangun
|
Produksi dan Siaran Program Televisi
|
7
|
Tidak sesuai spesifikasi namun berfungsi dan sesuai fungsi pembelajaran
|
|
|
|
SMKN 2 Sungai Penuh
|
Produksi dan Siaran Program Televisi
|
4
|
Tidak sesuai spesifikasi namun berfungsi dan sesuai fungsi pembelajaran
|
|
8
|
Microphone
|
SMKN 4 Sarolangun
|
Produksi dan Siaran Program Televisi
|
8
|
Tidak sesuai spesifikasi namun berfungsi dan sesuai fungsi pembelajaran
|
|
|
|
SMKN 2 Sungai Penuh
|
Produksi dan Siaran Program Televisi
|
5
|
Tidak sesuai spesifikasi namun berfungsi dan sesuai fungsi pembelajaran
|
|
9
|
HD Eksternal
|
SMKN 4 Sarolangun
|
Produksi dan Siaran Program Televisi
|
12
|
Tidak sesuai spesifikasi namun berfungsi dan sesuai fungsi pembelajaran
|
|
10
|
Personal Computer All in One HP pro One 200GA IOA-win (pc all in one)
|
SMKN 2 Kota Jambi
|
Usaha Perjalanan WIsata
|
26
|
Tidak sesuai spesifikasi namun berfungsi dan sesuai fungsi pembelajaran
|
|
11
|
Prinfer EPSON LI 210
|
SMKN 2 Kota Jambi
|
Usaha Perjalanan WIsata
|
6
|
Tidak sesuai spesifikasi namun berfungsi dan sesuai fungsi pembelajaran
|
- Bahwa dalam pelaksanaan Pengadaan Peralatan Praktik Utama DAK Fisik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, saksi ENDAH SUSANTI selaku Direktur PT. TDI sebagai pihak yang berkontrak dengan saksi ZAINUL HAVIZ selaku PPK dari Pendidikan Provinsi Jambi dan sebagai pihak yang bertanggungjawab melaksanakan pekerjaan sesuai dengan surat pesanan (SP) yang ditandatanganinya ternyata tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan surat pesanan (SP), terbukti dari 5 (lima) paket PT. TDI tidak dikerjakan oleh saksi ENDAH SUSANTI, melainkan dilaksanakan oleh terdakwa selaku pemilik/ Komisaris PT. ILP, begitupun dengan 2 (dua) paket lainnya juga dilaksanakan oleh pihak lain yaitu oleh saksi JAJANG HEORU NURJAMAN selaku perantara dan Marketing PT. TDI dan saksi DEDDY HENDARSYAH selaku Marketing CV. Pratama Jaya sebagai pelaksana sesungguhnya, sehingga bertentangan dengan Surat Pesanan yang ditandatangani oleh PPK dan Penyedia, pada syarat dan ketentuan. Angka 8 pengalihan dan / atau subkontrak.
Poin a. Pengalihan seluruh kontrak hanya diperbolehkan dalam hal terdapat pergantian nama penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger), konsolidasi atau pemisahan.
Poin b. Pengalihan sebagian pelaksanaan kontrak dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Pengalihan sebagian pelaksanaan kontrak untuk barang/jasa yang bersifat standar dilakukan untuk pekerjaan seperti pengiriman barang (distribusi barang) dari penyedia kepada Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi; dan
- Pengalihan sebagian pelaksanaan kontrak dapat dilakukan untuk barang/jasa yang bersifat tidak standar misalnya untuk pekerjaan konstruksi (minor), pengadaan ambulans, ready mix, hot mix dan lain sebagainya.
- Bahwa saksi ZAINUL HAVIZ selaku PPK dan saksi BUKRI selaku KPA bersama-sama dengan saksi ENDAH SUSANTI selaku Direktur PT. TDI sebagai penyedia juga telah menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) pekerjaan 100%, pada kenyataannya terdapat barang-barang yang tidak diterima, tidak sesuai dengan spesifikasi, dan / atau tidak dapat berfungsi, sehingga bertentangan dengan :
- Perpres No. 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yaitu :
- Pasal 4 huruf a, “pengadaan barang/jasa bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia ;
- Pasal 57 ayat (2) : PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan.
- Permendikbudristek No.3 tahun 2022 Tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan TA. 2022 Bab IV Poin A. Peralatan Praktik Utama SMK pada :
- Nomor 1.f yang menyatakan bahwa alat yang diadakan harus dilengkapi dengan program pelatihan beserta modul (jobsheet/handout) apabila diperlukan, buku petunjuk pemakaian dan perawatan, dan perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang melekat pada peralatan;
- Nomor 2.b.1 Aspek khusus yang harus dipenuhi dalam setiap pengadaan peralatan praktik utama yang harus dilengkapi (1) Jaminan/Garansi Peralatan, (2) jaminan keaslian barang dan kualitas (3) Instalasi, Uji Coba dan Pelatihan penggunaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan kepada minimal 2 orang guru kejuruan dari setiap sekolah penerima barang/alat yang diperlukan pelatihan penggunaannya.
- Surat Pesanan masing-masing penyedia, pada:
- Hak dan Kewajiban Penyedia yang menyatakan penyedia memiliki kewajiban untuk:
-
- Angka 2.c mengirimkan barang sesuai spesifikasi dalam SP ini selambat-lambatnya pada (tanggal/bulan/tahun) sejak SP ini diterima oleh Penyedia;
- Angka 2.d bertanggungjawab atas keamanan, kualitas, dan kuantitas barang yang dipesan;
- Angka 2.e mengganti barang setelah penandatangan/pengesahan tanda bukti perjanjian melalui Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaaan (PPHP) melakukan pemeriksaan barang dan menemukan bahwa barang yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi barang sebagaimana tercantum dalam SP ini;
- Angka 2.f memberikan layanan tambahan yang diperjanjikan seperti instalasi, testing, dan pelatihan (apabila ada); dan
- Angka 2.g memberikan layanan purnajual ses
|