PREIMER;
1. Menerima bantahan PEMBANTAH Untuk Seluruhnya.
2. Menyatakan PEMBANTAH Adalah PEMBANTAH Yang Jujur Dan Benar;
3. Menyatakan TERBANTAH I dan TERBANTAH II sebagai TERBANTAH yang tidak benar dan tidak beritikat baik;
4. Menyatakan PEMBANTAH Adalah Pemilik Sebagian Dari Rumah Toko Di Jalan Sultan Hasanudin dengan Luas + 4 Meter X 16 Meter Dengan Sertifikat Hak Milik No. 12330 Dengan Surat Ukur 06743/Talang Bakung Dengan Luas 123 M2 Atas Nama Eka Apriza Yanti;
5. Menyatakan Batal dan tidak berkekuatan hukum Penetapan Sita Eksekusi tanggal 29 Oktober 2024 No. 06/Pen Pdt / EKs/2023/PN.Jmb oleh Pengadilan Negeri Jambi;
6. Menyatakan mencabut eksekusi Lelang No. 06/Pen Pdt / EKs/2023/PN.Jmb tertanggal 29 Oktober 2024;
7. Membatalkan Eksekusi Terhadap Rumah Toko Di Jalan Sultan Hasanudin Dengan Luas + 4 Meter X 16 Meter Dengan Sertifikat Hak Milik No. 12330 Dengan Surat Ukur 06743/Talang Bakung Dengan Luas 123 M2 Atas Nama Eka Apriza Yanti;
8. Biaya Perkara menurut hukum;
SUBSIDAIR;
Atau,
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |