Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
241/Pdt.Bth/2024/PN Jmb EKA APRIZA YANTI 1.HARDONO
2.PT.BPR CITRA SAHABAT KANTOR CABANG JAMBI
3.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) KANTOR JAMBI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 241/Pdt.Bth/2024/PN Jmb
Tanggal Surat Jumat, 06 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EKA APRIZA YANTI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HARDONO
2PT.BPR CITRA SAHABAT KANTOR CABANG JAMBI
3KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) KANTOR JAMBI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PREIMER;
1.    Menerima bantahan PEMBANTAH  Untuk Seluruhnya.
2.    Menyatakan PEMBANTAH Adalah PEMBANTAH Yang Jujur Dan Benar;
3.    Menyatakan TERBANTAH I dan TERBANTAH II sebagai TERBANTAH yang tidak benar dan tidak beritikat baik;
4.    Menyatakan PEMBANTAH Adalah Pemilik Sebagian Dari Rumah Toko Di Jalan Sultan Hasanudin dengan Luas + 4 Meter X 16 Meter Dengan Sertifikat Hak Milik  No. 12330 Dengan Surat Ukur 06743/Talang Bakung Dengan Luas  123 M2  Atas Nama Eka Apriza Yanti;
5.    Menyatakan Batal dan tidak berkekuatan hukum Penetapan Sita Eksekusi tanggal 29 Oktober 2024 No. 06/Pen Pdt / EKs/2023/PN.Jmb oleh Pengadilan Negeri Jambi;
6.    Menyatakan mencabut eksekusi Lelang No. 06/Pen Pdt / EKs/2023/PN.Jmb tertanggal 29 Oktober 2024;
7.    Membatalkan Eksekusi Terhadap Rumah Toko Di Jalan Sultan Hasanudin Dengan Luas + 4 Meter X 16 Meter Dengan Sertifikat Hak Milik No. 12330 Dengan Surat Ukur 06743/Talang Bakung Dengan Luas 123 M2 Atas Nama Eka Apriza Yanti;
8.    Biaya Perkara menurut hukum;

SUBSIDAIR;

Atau,
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak