Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
154/Pid.B/2024/PN Jmb 1.DEWANGGA ADHI PRADANA,S.H
2.ERNOVI CHAIRIANSYAH,SH
JOAN PRATAMA ALS JAROT BIN HERMANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 154/Pid.B/2024/PN Jmb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1444/L.5.10/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEWANGGA ADHI PRADANA,S.H
2ERNOVI CHAIRIANSYAH,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOAN PRATAMA ALS JAROT BIN HERMANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa JOAN PRATAMA ALS JAROT BIN HERMANTO bersama – sama dengan Saksi ADITTIYA HENDRAWAN ALS ADIT BOTAK BIN AMAT (Penuntutan Terpisah), Sdr. KILA (DPO), Sdr. IJAL (DPO) dan Sdr. ARTAN (DPO) pada hari Senin Tanggal 11 Februari 2024 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2024 atau setidak-tidak pada Tahun 2024, bertempat Simpang Puncak Kel Jelutung Kecamatan Jelutung Kota Jambi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jambi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap yang mengakibatkan kematian yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Tanggal 11 Februari 2024 sekira pukul 05.00 WIB Terdakwa bersama – sama dengan Saksi ADITTIYA HENDRAWAN ALS ADIT BOTAK BIN AMAT, Sdr. KILA (DPO), Sdr. IJAL (DPO) dan Sdr. ARTAN (DPO) dan beberapa orang yang tidak terdakwa kenal yang tergabung dalam Kelompok Puncak bersama Aliansi Kasang melakukan penyerangan terhadap Kelompok Tim Wok-Wok dan pada saat terjadi saling serang antara kelompok puncak dengan kelompok Tim Wok-Wok kemudian saat kelompok puncak kembali menyerang kelompok Tim Wok-Wok yang kemudian pada saat itu kelompok Tim Wok-Wok mundur

 

  • Bahwa Pada Tim Wok-Wok Mundur saat itu Terdakwa melihat Sdr. ADITTYA PARAWANSAH sempat naik sepeda motor bersama temannya kemudian dikejar Saksi ADITTIYA HENDRAWAN ALS ADIT BOTAK BIN AMAT sambil menghayunkan sebilah egrek yang dipegangnya mengenai Sdr. ADITTYA PARAWANSAH kemudian Sdr. ADITTYA PARAWANSAH turun dari motor berlari ke arah Taman Kembang di Dekat Lampu Merah Simpang Puncak saat itu Saksi ADITTIYA HENDRAWAN ALS ADIT BOTAK BIN AMAT dan Sdr. KILA (DPO) mengejar Sdr. ADITTYA PARAWANSAH hingga Sdr. ADITTYA PARAWANSAH  terjatuh dan saat posisi Sdr. ADITTYA PARAWANSAH  terjatuh, ADIT langsung menghayunkan sebilah egrek yang dipegangnya kearah perut Sdr. ADITTYA PARAWANSAH  hingga mengeluarkan bunyi dan sebilah egrek yang dipegang itu Saksi ADITTIYA HENDRAWAN ALS ADIT BOTAK BIN AMAT tersebut masih lengket di badan Sdr. ADITTYA PARAWANSAH dan itu Saksi ADITTIYA HENDRAWAN ALS ADIT BOTAK BIN AMAT  sempat ingin mencabut sebilah egrek di badan Sdr. ADITTYA PARAWANSAH  namun Sdr. ADITTYA PARAWANSAH  berontak sambil menendang-nendang kakinya ke arah Kami, kemudian Sdr. KILA (DPO) menghayunkan sebilah egrek yang  dipegang ke arah Sdr. ADITTYA PARAWANSAH  secara berulang-ulang (4-5 kali), Terdakwa menghayunkan sebilah celurit kearah kaki Sdr. ADITTYA PARAWANSAH  secara berulang-ulang (3-4 kali), kemudian IJAL (DPO) menabrak Sdr. ADITTYA PARAWANSAH menggunakan sepeda motor Honda Scoopy kearah badan Sdr. ADITTYA PARAWANSAH  sebanyak 1 kali yang selanjutnya.

 

  • Bahwa kemudian Terdakwa, Saksi ADITTIYA HENDRAWAN ALS ADIT BOTAK BIN AMAT, Sdr. KILA (DPO), Sdr.ARTAN (DPO), dan Sdr. IJAL(DPO) mundur menjauhi Sdr. ADITTYA PARAWANSAH  dan saat Terdakwa, Saksi ADITTIYA HENDRAWAN ALS ADIT BOTAK BIN AMAT, Sdr. KILA (DPO), Sdr.ARTAN (DPO), dan Sdr. IJAL(DPO) mundur datang beberapa orang yang tidak Terdakwa kenal dari Kelompok Kasang mendekati Sdr. ADITTYA PARAWANSAH sambil menghayunkan alat berupa celurit dan egrek kearah Sdr. ADITTYA PARAWANSAH.

 

  • Setelah Kelompok Kasang mundur menjauhi Sdr. ADITTYA PARAWANSAH kemudian ARTAN mencabut sebilah egrek dari badan Sdr. ADITTYA PARAWANSAH dan Sdr.ARTAN (DPO) menyerahkan ke sebilah egrek ke Saksi ADITTIYA HENDRAWAN ALS ADIT BOTAK BIN AMAT kemudian Terdakwa melihat Sdr. ADITTYA PARAWANSAH  berdiri dan berlari sambil memegang perutnya ke arah temannya yang menjemput menggunakan sepeda motor lalu pergi kearah pasar handil kemudian Terdakwa melihat kelompok kelompok Tim Wok-Wok menyerang Kami lagi namun saat itu Sdr. TAMA (DPO) mengambil celurit yang Terdakwa pegang kemudian Sdr. TAMA (DPO) bersama kelompok kasang menghadang kelompok Tim Wok-Wok namun saat itu Terdakwa melihat tidak ada yang terluka dikarenakan kelompok Tim Wok-Wok langsung mundur dan pergi membubarkan diri.

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor :0147/RS.RPJ/II/2024 yang ditandatangani oleh dr. Kelvin Aidil Putra dengan kesimpulan Sdr. ADITTYA PARAWANSAH mengalami Luka Terbuka Di Pinggang Kanan, Luka Terbuka Dilengan Bawah Kiri Luka Terbuka Pada Pegelangan Kiri, Luka Terbuka Pada Ibu Jari Kiri Dan Luka Terbuka Diantara Ibu Jari Dan Jari Telunjuk Tangan Kiri yang kemudian berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor :119/RS.RPJ/II/2024 yand ditanda tangani oleh dr. Kelvin Aidil Putra menjelaskan Sdr. ADITTYA PARAWANSAH  telah dinyatakan meninggal pada Hari Minggu Tanggal 11 Februari 2024 pada pukul 07.28 WIB

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 170 Ayat (2) Ke- 3 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya