Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jmb 1.Eko wahyudi
2.HANNA FITRIANTI
3.HERMAN TANGKAS PANGABEAN, S.H
4.RINCE YUTARI, S.H.
5.YOSSIE SINAGA
6.HABIBI RAHMAN, S.H
7.BAMBANG HARMOKO, S.H., MH
DESY MUNARSIH Binti WASTIB MUNAWAR Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 49/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jmb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2786/L.5.16/Ft.1/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Eko wahyudi
2HANNA FITRIANTI
3HERMAN TANGKAS PANGABEAN, S.H
4RINCE YUTARI, S.H.
5YOSSIE SINAGA
6HABIBI RAHMAN, S.H
7BAMBANG HARMOKO, S.H., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DESY MUNARSIH Binti WASTIB MUNAWAR[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

 

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa DESY MUNARSIH Binti WASTIB MUNAWAR selaku ASN yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sarolangun sejak tanggal 01 bulan Januari tahun 2021 sampai dengan tanggal 31 bulan Desember tahun 2021 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sarolangun Nomor: 203/BPKAD/2021 tentang Penetapan Perubahan Ketiga atas Keputusan Bupati Nomor 14/BPKAD/2021 tentang Penetapan Penunjukan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran pada RSUD Prof. Dr. H. M. Chat?b Quzwain, Inspektorat, Badan, Dinas. Kantor Dan Satuan Polis Pamong Praja tanggal 03 Februari tahun 2021, pada kurun waktu bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Desember 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2021, bertempat di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sarolangun yang beralamat di Komplek Perkantoran Gunung Kembang Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 5 Jo Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 1, Pasal 3 angka 3, Pasal 4 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011 berwenang memeriksa mengadili dan memutus Perkara Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum membuat pertanggungjawaban fiktif pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sarolangun TA.2021 bertentangan dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Pasal 21 ayat (3) dan ayat (5), Pasal 59 ayat (1) dan (2), Pasal 61 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 150 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PERMENDAGRI Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 90 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati , Wakil Bupati, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kontrak Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2021, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.346.736.468,- (tiga ratus empat puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu empat ratus enam delapan rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Daerah Provinsi Jambi Nomor : LAP-700/348/ITPROV-6/XII/2025 tanggal 3 Desember 2025, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa Terdakwa DESY MUNARSIH Binti WASTIB MUNAWAR selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sarolangun TA.2021 memiliki Tugas dan Kewenangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Huruf J Nomor 2 yang menyatakan sebagai berikut :
    1. Mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP UP, SPP GU, SPP TU, dan SPP LS;
    2. Menerima dan menyimpan UP, GU, dan TU;
    3. Melaksanakan pembayaran dari UP, GU, dan TU yang dikelolanya;
    4. Menolak perintah bayar dari PA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    5. Meneliti kelengkapan dokumen pembayaran;
    6. Meneliti kelengkapan dokumen pendukung SPP-LS yang diberikan oleh PPTK;
    7. Memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    8. Mengembalikan dokumen pendukung SPP-LS yang diberikan oleh PPTK, apabila dokumen tersebut tidak memenuhi syarat dan/ atau tidak lengkap; dan
    9. Membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif kepada PA dan laporan pertanggungjawaban secara fungsional kepada BUD secara periodik.
  • Bahwa pada masa Jabatan Plt. (Pelaksana Tugas) Kepala Dinas di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kab. Sarolangun pada TA.2021 memiliki Struktur Organisasi sebagai berikut :

1)

Susunan Organisasi di Kantor DP3A sejak bulan Januari s/d Maret TA.2021 yaitu:

 

-

Peltu Kepala Dinas

:

HJ. FEBRIATI, S.E

-

Sekretariat

:

HJ. FEBRIATI, S.E

-

Bendahara

:

DESI MUNARSIH

-

Kabid Pemberyaan Perempuan

:

Dr. FARIDA, S.ag, M.pd

-

Kabid perlindungan Anak

:

Hj. MISLAWATI

-

Kabid Kesetaraan Gender

:

ARIE KUSMARINI S.E

2)

Susunan Organisasi di Kantor DP3A sejak bulan April s/d Juni TA.2021 yaitu:

 

-

Kepala Dinas

:

ENDANG ABDUL NASIR

-

Sekretariat

:

HJ. FEBRIATI, S.E

-

Bendahara

:

DESI MUNARSIH

-

Kabid Pemberyaan Perempuan

:

Dr. FARIDA, S.ag, M.Pd

-

Kabid Perlindungan Anak

:

Hj. MISLAWATI

-

Kabid Kesetaraan Gender

:

ARIE KUSMARINI S.E

3)

Susunan Organisasi di Kantor DP3A sejak bulan Juli s/d September TA.2021 yaitu:

 

-

Kepala Dinas

:

RAMAWI, S.E

-

Sekretariat

:

HJ. FEBRIATI, S.E

-

Bendahara

:

DESI MUNARSIH

-

Kabid Pemberyaan Perempuan

:

Dr. FARIDA, S.ag, M.Pd

-

Kabid Perlindungan Anak

:

Hj. MISLAWATI

-

Kabid Kesetaraan Gender

:

ARIE KUSMARINI S.E

4)

Susunan Organisasi di Kantor DP3A sejak bulan Oktober s/d Desember TA.2021 yaitu:

 

-

Kepala Dinas

:

BAMBANG HERMANTO, S.KM

-

Sekretariat

:

HJ. FEBRIATI, S.E

-

Bendahara

:

DESI MUNARSIH

-

Kabid Pemberyaan Perempuan

:

Dr. FARIDA, S.ag, M.Pd

-

Kabid Perlindungan Anak

:

Hj. MISLAWATI

-

Kabid Kesetaraan Gender

:

ARIE KUSMARINI S.E

 

  • Bahwa berdasarkan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kab. Sarolangun memiliki jumlah Alokasi Anggaran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kab. Sarolangun TA.2021 sebesar Rp.3.147.118.229,- (tiga milyar seratus empat puluh tujuh juta seratus delapan belas ribu dua ratus dua sembilan rupiah);
  • Bahwa sumber dana atau pembiayaan dalam Pelaksanaan Pengelolaan Anggaran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kab. Sarolangun TA.2021 bersumber dari APBD Kabupaten Sarolangun TA.2021 yang termasuk dalam ruang lingkup Keuangan Negara;
  • Bahwa terkait proses pencairan anggaran pada TA.2021 pertama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kab. Sarolangun membuat DPA/RKA (Dokumen Pembuatan Anggaran/ Rencana Kegiatan Anggaran) yang dibuat di akhir tahun anggaran sebelumnya dan di awal tahun anggaran sesuai kebutuhan di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kab. Sarolangun. DPA/RKA tersebut dibuat oleh Tim Keuangan dan Perencanaan pada DP3A Kab. Sarolangun, setelah itu, DPA/RKA pada tahun anggaran 2021 ditandatangani oleh Kepala Dinas, BAPEDA, dan BPKAD lalu DPA/RKA tersebut disahkan oleh Bupati Sarolangun. Kemudian BPKAD Kab. Sarolangun mengeluarkan SPD (Surat Penyediaan Dana) Pencairan. Selanjutnya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kab. Sarolangun dapat melaksanakan kegiatan sesuai dengan DPA/RKA yang diajukan. Pencairan dana tersebut dibuat pembuktian melalui (Surat Pertanggungjawaban) SPJ Belanja yang tertuang kebutuhan dalam satu tahun di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kab. Sarolangun. Lalu Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran mengajukan SPP – SPM (Surat Pengajuan Pembayaran) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas dan diajukan ke Kantor Keuangan BPKAD Kab. Sarolangun untuk melakukan pencairan. Terkait dengan jangka waktu permohonan pencairan dilakukan 1 (satu) hari kerja oleh BPKAD Kab. Sarolangun, selanjutnya BPKAD Kab. Sarolangun mengeluarkan Surat Pencairan (SP2D) untuk pengambilan uang ke Bank Pembangunan Daerah (BPD)/ Bank Jambi. Setelah itu, Terdakwa selaku bendahara Pengeluaran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kab. Sarolangun mengambil check Bank untuk pencairan dan menuliskan jumlah nominal yang tertera dalam SP2D tersebut yang telah ditandatangani oleh Terdakwa selaku Bendahara dan Kepala Dinas. Setiap bidang yang mengajukan dana anggaran yang telah dibuat dalam nota dinas dapat mengambil uang kegiatan tersebut berdasarkan disposisi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) TA.2021;
  • Bahwa Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kab. Sarolangun TA.2021 telah melakukan Pencairan Anggaran pada masa Jabatan Plt (Pelaksana Tugas) Kepala Dinas yang tertuang berdasarkan bukti Dokumen SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) yang telah dikeluarkan oleh Dinas BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah) Kab. Sarolangun TA.2021 sebesar Rp.2.752.349.157,- (dua milyar tujuh ratus lima puluh dua juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu seratus lima puluh tujuh rupiah) dengan rincian jumlah Pencairan yang telah dilakukan sebagai berikut :
  1. Pencairan Anggaran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kab. Sarolangun TA.2021 berdasarkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) yang telah diterbitkan oleh Dinas BPKAD Kab.Sarolangun pada masa Jabatan Plt (Pelaksana Tugas) Kepala Dinas Saksi Hj. FEBRIATI, S.E. Binti SUTAN JABUS (Alm) Periode bulan Januari s.d bulan Maret tahun 2021 dengan rincian sebagai berikut :
  1. Pencairan SPPD Nomor : 10.06/04.0/000001/UP/2.08.0.00.0.00 .01.0000/M/2/2021 Tanggal 11 Februari 2021 merupakan Pencairan Uang Persediaan sebesar Rp.81.000.000 ,- (delapan puluh satu juta rupiah), yaitu sebagai uang persediaan pertama cair, sehingga belum terdapat pencairan kegiatan pada bulan Februari 2021;
  2. Pencairan SPPD Nomor : 10.06/04.0/000001/GU/2.08.0.00.0.00 .01.0000/M/2/2021 Tanggal 04 Maret 2021 merupakan pencairan Ganti Uang (GU) sebesar Rp.80.999.055,- (delapan puluh juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu lima puluh rupiah). Untuk rincian kegiatan belum dilampirkan di Surat Perintah Pencairan Dana, dikarenakan belum dilakukan pengimputan pada aplikasi SIMDA;
  3. Pencairan SPPD Nomor : 10.06/04.0/000002/GU/2.08.0.00.0.00 .01.0000/M/2/2021 Tanggal 17 Maret 2021 merupakan pencairan Ganti Uang (GU) sebesar Rp.81.000.000,- (delapan puluh satu juta rupiah).
  4. Pencairan SPPD Nomor : 10.06/04.0/000002/GU/2.08.0.00.0.00 .01.0000/M/2/2021 Tanggal 30 Maret 2021 merupakan pencairan Ganti Uang (GU) sebesar Rp.81.000.000,- (delapan puluh satu juta rupiah).
  1. Pencairan Anggaran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kab. Sarolangun TA.2021 berdasarkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) yang telah diterbitkan oleh Dinas BPKAD Kab.Sarolangun pada masa Jabatan Plt (Pelaksana Tugas) Kepala Dinas Saksi Ir. ENDANG ABDUL NASER Periode 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Agustus 2021 dengan rincian sebagai berikut :
  1. Pencairan SPPD Nomor : 06/03.0/000040/GU/2.08.0.00.0.00.01 Tanggal 30 Juni 2021 merupakan Pencairan Langsung (LS) sebesar Rp.80.991.921 (delapan puluh juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh satu rupiah) yang terdiri dari:
  •  

Belanja Alat Bahan/ untuk kegiatan kantor ATK

Rp.1.515.914,-

  •  

Belanja Alata Bahan untuk kegiatan kantor kertas dan cover

Rp.2.561.625,-

  •  

Belanja lembur

Rp.5.940.000,-

  •  

Belanja perjalanan dinas biasa

Rp.5.670.000,-

  •  

Belanja perjalanan dinas biasa

Rp.7.728.000,-

  •  

Belanja tagihan air

Rp.593.600,-

  •  

Belanja tagihan listirk

Rp.3.363.483,-

  •  

Belanja langganan jurnal dari surat kabar dari majalah

Rp.1.250.000,-

  •  

Belanja kawat/fax family dari TV berlangganan

Rp.1.550.000,-

  •  

Belanja pemeliharaan alat angkutan kendaraan bermotor

Rp.4.000.000,-

  •  

Belanja pemeliharaan alat angkutan kendaraan bermotor

Rp.1.000.000,-

  •  

Belanja alat bahan untuk alat tulis kantor

Rp.1.148.279,-

  •  

Belanja alat/bahan untuk keperluan kantor kertas dan koper

Rp.647.095,-

  •  

Belanja alat bahan untuk kegiatan kantor benda pos

Rp.88.000,-

  •  

Belanja bahan untuk kegiatan kantor bahan computer

Rp.615.593,-

  •  

Belanja alat bahan untuk kegiatan kantor/alat bahan untuk kegiatan

Rp.550.000,-

  •  

Belanja makanan dan minuman aktivitas lapangan

Rp.1.980.000,-

  •  

Honorarium narasumber/pembahas moderator dan pembawa acara

Rp.3.800.000,-

  •  

Belanja perjalanan dinas biasa

Rp.6.170.000,-

  •  

Belanja perjalanan dinas dalam kota

Rp.6.600.000,-

  •  

Belanja alat atau bahan untuk kegiatan kantor ATK

Rp.2.490.239,-

  •  

Belanja alat bahan untuk kegiatan kantor kertas dan cover

Rp.808.038,-

  •  

Belanja alat bahan untuk kegiatan benda pos

Rp.440.000,-

  •  

Belanja alat bahan kantor kegiatan computer

Rp.1.985.555,-

  •  

Belanja alat bahan untuk kegiatan kantor/alat bahan kegiatan

Rp.330.000,-

  •  

Belanja makanan minuman aktivitas lapangan

Rp.3.949.000,-

  •  

Belanja lembur

Rp.1.237.500,-

  •  

Belanja perjalanan dinas biasa

Rp.6.670.000,-

  •  

Belanja perjalanan dinas dalam kota

Rp.6.310.000,-

 

  1. Pencairan SPPD Nomor : 06/04.0/000046/GU/2.08.0.00.0.00.01 Tanggal 13 Juli 2021 merupakan Pencairan Ganti Uang (GU) sebesar Rp.70.228.427,- (tujuh puluh juta dua ratus dua puluh delapan ribu empat ratus dua puluh tujuh rupiah) yang terdiri dari:
  •  

Belanja alat bahan kegiatan kantor untuk kertas dan koper 

Rp.3.101.855,-

  •  

Belanja perjalanan dinas biasa

Rp.11.040.000,-

  •  

Belanja jasa tenaga operator computer

Rp.3.600.000,-

  •  

Belanja tagihan Listrik

Rp.1.100.000,-

  •  

Belanja kawat/fax mail/internet/tv berlangganan

Rp.750.000,-

  •  

Belanja pemeliharaan alat-alat angkutan darat bermotor

Rp.3.000.000,-

  •  

Belanja pemeliharaan bangunan Gedung

Rp.1.581.000,-

  •  

Belanja lembur

Rp.618.750,-

  •  

Belanja perjalanan dinas biasa

Rp.8.436.000,-

  •  

Belanja perjalanan dinas dalam kota

Rp.200.000,-

  •  

Belanja alat bahan untuk kegiatan alat tulis kantor

Rp.1.789.781,-

  •  

Belanja alat bahan untuk kegiatan kantor kertas dan koper

Rp.528.000,-

  •  

Belanja alat bahan untuk kegiatan kantor untuk benda pos

Rp.88.000,-

  •  

Belanja alat atau bahan untuk kegiatan kantor bahan computer

Rp.609.356,-

  •  

Belanja alat bahan untuk kegiatan kantor alat atau bahan kegiatan

Rp.1.342.000,-

  •  

Belanja makanan dan minuman aktivitas di lapangan

Rp.3.168.000,-

  •  

Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara

Rp.4.700.000,-

  •  

Belanja perjalanan dinas biasa

Rp.6.170.000,-

  •  

Perjalanan dinas dalam kota

Rp.6.600.000,-

  •  

Belanja alat bahan untuk kegiatan kantor alat tulis kantor

Rp.407.689,-

  •  

Belanja alat bahan untuk kegiatan kantor kertas dan koper

Rp.568.216,-

  •  

Belanja alat bahan kegiatan kantor benda pos

Rp.176.000,-

  •  

Belanja alat bahan untuk kegiatan kantor bahan computer

Rp.679.210,-

  •  

Belanja alat bahan kegiatan kantor atau alat bahan untuk kegiatan

Rp.988.570,-

  •  

Belanja jasa iklan/ reklamen, film, dan pemotretan

Rp.915.000,-

  •  

Belanja lembur

Rp.1.881.000,-

  •  

Belanja perjalanan dinas biasa

Rp.6.170.000,-

 

  1. Pencairan SPPD Nomor : 06/04.0/000038/GU/2.08.0.00.0.00.01 Tanggal 28 Juli 2021 merupakan Pencairan Ganti Uang (GU) sebesar Rp.56.888.968,- (lima puluh enam juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh delapan rupiah) yang terdiri dari:
  •  

Belanja bimbingan teknis

Rp.9.570.000,-

  •  

Belanja alat bahan untuk kegiatan kantor alat Listrik

Rp.1.200.225,-

  •  

Belanja alat bahan untuk kegiatan perabot kantor

Rp.916.855,-

  •  

Belanja alat bahan untuk kegiatan kantor bahan computer

Rp.1.558.776,-

  •  

Belanja bahan untuk kegiatan alat tulis kantor

Rp.519.300,-

  •  

Belanja alat bahan untuk kegiatan kantor alat bahan untuk kegiatan

Rp.147.000,-

  •  

Belanja makanan dan minum rapat

Rp.1.558.000,-

  •  

Belanja makanan dan minuman jamuan tamu

Rp.242.000,-

  •  

Belanja makanan dan minuman aktivitas lapangan

Rp.128.000,-

  •  

Belanja perjalanan dinas biasa

Rp.7.701.200,-

  •  

Belanja perjalanan dinas dalam kota

Rp.1.450.000,-

  •  

Belanja makan dan minum rapat

Rp.585.900,-

  •  

Belanja alat bahan untuk kegiatan kantor benda pos

Rp.350.000,-

  •  

Belanja pemeliharaan alat angkutan darat bermotor

Rp.2.258.000,-

  •  

Belanja alat bahan kegiatan alat tulis kantor

Rp.185.722,-

  •  

Belanja alat bahan untuk kegiatan kantor alat bahan untuk kegiatan

Rp.136.290,-

  •  

Belanja makanan dan minuman jamuan tamu

Rp.1.877.700,-

  •  

Honorarium Narasumber, Moderator, Pembawa Acara

Rp.2.100.000,-

  •  

Belanja jasa iklan atau Reklame Film dan Pemotretan

Rp.2.200.000,-

  •  

Belanja lembur

Rp.594.000,-

  •  

Belanja perjalanan dinas biasa

Rp.20.010.000,-

  •  

Belanja perjalanan dinas dalam kota

Rp.1.300.000,-

 

  1. Pencairan SPPD Nomor : 06/04.0/000049/GU/2.08.0.00.0.00.01 Tanggal 18 Agustus 2021 merupakan Pencairan Ganti Uang (GU) sebesar Rp.62.143.809,- (enam puluh dua juta seratus empat puluh tiga ribu delapan ratus sembilan rupiah) yang terdiri dari:
  •  

Belanja alat bahan untuk kegiatan kantor alat Listrik

Rp.2.000.225,-

  •  

Belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor perabot kantor

Rp.1.500.00,-

  •  

Belanja alat bahan untuk kegiatan kantor alat tulis kantor

Rp.1.250.000,-

  •  

Belanja alat bahan untuk kegiatan kantor kertas dan cover

Rp.2.000.000,-

  •  

Belanja bahan untuk kegiatan kantor bahan komputer

Rp.1.330.000,-

  •  

Belanja alat bahan untuk kegiatan kantor alat tulis kantor

Rp.400.000,-

  •  

Belanja alat bahan untuk kegiatan kantor kertas dan cover

Rp.686.309,-

  •  

Belanja alat bahan untuk kegiatan kantor alat/bahan untuk kegiatan

Rp.2.000.000,-

  •  

Belanja perjalanan dinas biasa

Rp.9.120.000,-

  •  

Belanja perjalanan dinas dalam kota

Rp.3.600.000,-

  •  

Belanja alat bahan untuk kegiatan kantor benda pos

Rp.550.000,-

  •  

Belanja tagihan air

Rp.300.000,-

  •  

Belanja tagihan Listrik

Rp.2.300.000,-

  •  

Belanja langganan jurnal/surat kabar/majalah

Rp.350.000,-

  •  

Belanja kawat/fax mail/internet/tv berlangganan

Rp.1.500.000,-

  •  

Belanja pemeliharaan alat-alat angkutan darat bermotor

Rp.5.000.000,-

  •  

Belanja pemeliharaan alat-alat angkutan darat bermotor

Rp.1.000.000,-

  •  

Belanja pemeliharaan alat kantor dan rumah tangga

Rp.3.000.000,-

  •  

Belanja pemeliharaan bangunan Gedung

Rp.6.000.000,-

  •  

Honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat pelaksanaan

Rp.7.100.000,-

  •  

Belanja lembur

Rp.1.237.500,-

  •  

Belanja perjalanan dinas biasa

Rp.4.280.000,-

 

  1. Pencairan Anggaran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kab. Sarolangun TA.2021 berdasarkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) yang telah diterbitkan oleh Dinas BPKAD Kab.Sarolangun pada masa Jabatan Plt (Pelaksana Tugas) Kepala Dinas Saksi RAMAWI, S.E., M.M Periode 1 September 2021 sampai dengan 05 Oktober 2021 dengan rincian sebagai berikut :
  1. Pencairan SPPD Nomor : 04.0/00055/GU/2.08.0.00.0.00.01.000 Tanggal 16 September 2021 merupakan Pencairan Ganti Uang (GU) sebesar Rp.47.429.202,- (empat puluh tujuh juta empat ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus dua rupiah) yang terdiri dari:
  •  

Belanja perjalanan dinas biasa

Rp.10.880.000,-

  •  

Belanja jasa tenaga operator computer

Rp.3.600.000,-

  •  

Belanja tagihan air

Rp.150.000,-

  •  

Belanja tagihan Listrik

Rp.1.300.000,-

  •  

Belanja langganan jurnal/surat kabar/majalah

Rp.500.000,-

  •  

Belanja kawat/fax mail/internet/tv berlangganan

Rp.1.500.000,-

  •  

Belanja pemeliharaan alat-alat angkutan darat bermotor

Rp.3.000.000,-

  •  

Belanja pemeliharaan alat kantor dan rumah tangga

Rp.1.500.000,-

  •  

Belanja pemeliharaan bangunan Gedung

Rp.5.000.000,-

  •  

Belanja alat bahan untuk kegiatan kantor alat tulis kantor

Rp.496.566,-

  •  

Belanja alat bahan untuk kegiatan kantor kertas dan cover

Rp.766.216,-

  •  

Belanja alat bahan untuk kegiatan kantor untuk benda pos

Rp.176.000,-

  •  

Belanja alat bahan untuk kegiatan kantor

Rp.504.020,-

  •  

Belanja pakaian olahraga

Rp.7.425.000,-

  •  

Belanja jasa iklan atau reklame film dan pemotretan

Rp.5.005.000,-

  •  

Belanja lembur

Rp.1.346.400,-

 

  1. Pencairan Anggaran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kab. Sarolangun TA.2021 berdasarkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) yang telah diterbitkan oleh Dinas BPKAD Kab.Sarolangun pada masa Jabatan Plt (Pelaksana Tugas) Kepala Dinas Saksi BAMBANG HERMANTO, S.KM, M.M Periode 06 Oktober 2021sampai dengan Desember 2021 dengan rincian sebagai berikut :
  1. Pencairan SPPD Nomor : 03.0/0056/GU/2.08.0.00.0.00.01.0000 Tanggal 11 November 2021 merupakan Pencairan Ganti Uang (GU) sebesar Rp.60.870.041,- (enam puluh juta delapan ratus tujuh puluh ribu empat puluh satu rupiah) yang terdiri dari:
  •  

Belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor perabot kantor

Rp.2.559.402,-

  •  

Belanja alat bahan untuk kegiatan kantor alat tulis kantor

Rp.2.494.521,-

  •  

Belanja alat bahan untuk kegiatan kantor kertas dan cover

Rp.1.558.090,-

  •  

Belanja bahan untuk kegiatan kantor bahan komputer

Rp.649.588,-

  •  

Belanja alat bahan untuk kegiatan kantor alat tulis kantor

Rp.391.831,-

  •  

Belanja alat bahan untuk kegiatan kantor kertas dan cover

Rp.596.166,-

  •  

Belanja alat bahan untuk kegiatan kantor alat/bahan untuk kegiatan kantor

Rp.610.050,-

  •  

Belanja makanan dan minuman rapat

Rp.1.797.000,-

  •  

Belanja makanan dan minuman jamuan tamu

Rp.3.814.200,-

  •  

Belanja makan dan minuman aktivitas lapangan

Rp.3.495.090,-

  •  

Belanja perjalanan dinas biasa

Rp.636.000,-

  •  

Belanja jasa tenaga operator computer

Rp.3.600.000,-

  •  

Belanja alat bahan untuk kegiatan Kantor Benda Pos

Rp.200.000,-

  •  

Belanja tagihan air

Rp.1.548.200,-

  •  

Belanja tagihan Listrik

Rp.10.754.903,-

  •  

Belanja langganan jurnal/surat kabar/majalah

Rp.1.250.000,-

  •  

Belanja kawat/fax mail/internet/tv berlangganan

Rp.3.170.000,-

  •  

Belanja honorarium pengelola keuangan

Rp.10.543.000,-

  •  

Belanja iuran jaminan Kesehatan bagi non ASN

Rp.1.512.000,-

  •  

Belanja pembayaran alat angkutan darat bermotor

Rp.7.130.000,-

  •  

Belanja pembayaran alat angkutan darat bermotor

Rp.860.000,-

  •  

Belanja pemeliharaan alat kantor dan rumah tangga

Rp.1.700.000,-

 

  1. Pencairan SPPD Nomor : 10.06/04.0/0057/GU-NIHIL/M/12/20 tanggal 31 Desember 2021 merupakan Pencairan Ganti Uang (GU) Nihil sebesar Rp.204.822,- (dua ratus empat ribu delapan ratus dua dua rupiah).
  • Bahwa dari jumlah Alokasi Anggaran Perubahan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlidungan Anak (DP3A) Kab. Sarolangun TA.2021 sebesar Rp.3.147.118.229,- (tiga milyar seratus empat puluh tujuh juta seratus delapan belas ribu dua ratus dua sembilan rupiah) dan Anggaran belanja yang dicairkan oleh Bendahara Pengeluaran berdasarkan dokumen SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) yang diterbitkan oleh Dinas BPKAD Kab. Sarolangun TA.2021 adalah sebesar Rp.2.752.349.157,- (dua milyar tujuh ratus lima puluh dua juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu seratus lima tujuh rupiah) yang terdiri dari :

No

SP2D

Jumlah (Rp)

1

SP2D UP/GU

            702.551.423

2

SP2D LS Gaji ASN

   1.215.879.109           

3

SP2D LS TPP ASN

453.311.625

4

SP2D LS Honorarium Penanggungjawaban Pengelola Keuangan

       133.695.000

5

SP2D LS Tenaga Kontrak Daerah

             246.912.000

 

TOTAL

2.752.349.157

 

  • Bahwa Terdakwa DESY MUNARSIH Binti WASTIB MUNAWAR sebagai Bendahara Pengeluaran pada Dinas DP3A (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) Kab. Sarolangun TA.2021 yang bertugas melakukan Pencairan SP2D UP/GU dengan jumlah sebesar Rp.702.551.423,- (tujuh ratus dua juta lima ratus lima puluh satu ribu empat ratus dua tiga rupiah) dan melakukan Penginputan BKU (Buku Kas Umum) Belanja dengan dibantu oleh Staf BPKAD Kabupaten Sarolangun pada aplikasi SIMDA tanpa berdasarkan bukti fisik surat pertanggungjawaban pengeluaran (SPJ) hanya berdasarkan buku catatan Bendahara Pengeluaran;
  • Bahwa Tim Audit pada Inspektorat Provinsi Jambi telah melakukan Audit terhadap Jenis Belanja UP/ GU dan menemukan selisih jumlah dokumen Fisik SPJ UP/ GU Dinas DP3A (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) Kab. Sarolangun TA.2021 dari Anggaran belanja sebesar Rp.395.203.540,- (tiga ratus sembilan puluh lima juta dua ratus tiga ribu lima ratus empat puluh rupiah)  terdiri dari :

 

No

Bidang

PPTK

Pertanggungjawaban/ SPJ (Rp)

1

Perlindungan Perempuan

DR. FARIDA, S.Ag., M.Pd

97.243.886

2

Perlindungan Anak

Hj. MISLAWATI, S.Pd

60.257.283

3

Kesetaraan Gender

ARIE KUSMARINI, S.E

42.223.476

4

Kesekretariat

FEBRIATI, S.E

 

100.391.457

 

MARHASAN, SKM. M.M

95.087.438

       Total

395.203.540

 

  • Bahwa Pertanggungjawaban UP/GU berdasarkan dokumen SPJ sebesar Rp.395.203.540 (tiga ratus sembilan puluh lima juta dua ratus tiga ribu lima ratus empat puluh rupiah) tidak sesuai dengan Realisasi Anggaran yang diinput dalam SIMDA oleh Bendahara Pengeluaran. Bendahara Pengeluaran melakukan realisasi pencairan anggaran terhadap kegiatan Penyediaan Layanan bagi keluarga dalam mewujudkan KG dan Hak Anak yang wilayah kerjanya dalam daerah Kabupaten/ Kota tanpa sepengetahuan saksi Hj. MISLAWATI, S.Pd selaku PPTK Bidang Perlindungan Anak. Sehingga terdapat selisih realisasi anggaran kegiatan dengan Dokumen Fisik SPJ sebagai berikut :

 

 

No

Bidang/ Kegiatan

PPTK

Realisasi SIMDA (Rp)

SPJ Bidang Jumlah (Rp)

Selisih

1

Perlindungan Perempuan

DR. FARIDA, S.Ag.,M.Pd

97.926.686

 

97.243.886

 

   682.800

 

2

Perlindungan Anak

Hj. MISLAWATI, S.Pd

80.201.661

 

60.257.283

19.944.378  

 

3

Kesetaraan Gender

ARIE KUSMARINI, S.E

79.961.188

 

42.223.476

 37.737.712

 

4

Kesekretariat

Febriati,S.E/ Marhasan, SKM. M.M

 

363.666.710

 

195.478.895

168.187.815

Total

621.756.245

173.538.476

 

226.552.705

 

 

  • Bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa selaku bendahara pengeluaran, ditemukan Laporan Pertanggungjawaban Fiktif (Spj Fiktif) yang terjadi dilingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kab. Sarolangun TA.2021 berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Daerah Provinsi Jambi Nomor : LAP-700/348/ITPROV-6/XII/2025 tanggal 3 Desember 2025 sebesar Rp.346.736.468,- (tiga ratus empat puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu empat ratus enam delapan rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
  1. Pengeluaran yang tidak ada bukti Pertanggungjawaban sebesar Rp.189.925.097,- (seratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh lima ribu sembilan tujuh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

No

Uraian

SP2D UP/GU

(Rp)

1

SP2D UP/GU

                                           702.551.423

2

Setoran UYHD Tanggal 2 Februari 2022

(80.795.178)

3

SPJ UP/GU DP3A Kab.Sarolangun seharusnya

621.756.245

4

Total Rekap Dokumen Fisik SPJ UP/GU

395.203.540

5

Kekurangan Dokumen Fisik SPJ UP/GU

226.552.705

6

Setoran Pajak UP/GU DP3A Kab. Sarolangun

(8.828.608)

 

 

 

 

7

Setoran Temuan BPK RI Tanggal 28 April 2022

(10.000.000)

8

Setoran Temuan BPK RI Tanggal 11 Juli 2022

(17.799.000)

9

 SPJ UP/GU yang tidak ada bukti pertanggungjawaban

189.925.097

 

  1. Ditemukan adanya Pengeluaran Fiktif sebesar Rp.145.293.546,- (seratus empat puluh lima juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus empat enam rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

 

No

Uraian

Jumlah (Rp)

1

Perjalanan Dinas

41.180.000

2

Belanja ATK, Fotokopi & Percetakan

45.339.261

3

Belanja Makan Minum

11.940.725

4

Belanja PDAM,Listrik,Asuransi & Internet

11.490.000

5

Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas,DLL

35.343.560

Jumlah

145.293.546

 

  1. Adanya kelebihan Pembayaran sebesar Rp.11.517.825,- (sebelas juta lima ratus tujuh belas ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

No

Keterangan

Jumlah (Rp)

1

Belanja ATK, Fotokopi & Percetakan

            834.872

 

2

Belanja Makan Minum

4.983.090

 

3

Belanja PDAM,Listrik,Asuransi & Internet

2.819.863

4

Belanja Langganan Jurnal / Surat Kabar / Majalah

2.880.000

Jumlah

11.517.825

 

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa DESY MUNARSIH Binti WASTIB MUNAWAR selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sarolangun TA.2021 dalam Pengelolaan Anggaran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kab. Sarolangun TA.2021 ditemukan Penyimpangan yang dilakukan oleh Terdakwa berupa Laporan Realisasi Penggunaan Anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan berupa Pertanggungjawaban (SPJ Fiktif) dan Kelebihan Pembayaran telah melanggar ketentuan perundang-undangan sebagai berikut :
  1. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara yang berbunyi :
  1. Setiap pejabat negara dan pegawai negeri bukan bendahara yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan negara diwajibkan mengganti kerugian dimaksud.
  2. Setiap orang yang diberi tugas menerima, menyimpan, membayar, dan/atau menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara adalah bendahara yang wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
  3. Setiap bendahara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian keuangan negara yang berada dalam pengurusannya.
  4. Ketentuan mengenai penyelesaian kerugian negara diatur di dalam undang-undang mengenai Perbendaharaan Negara.

 

  1. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang berbunyi :
  • Pasal 21 ayat (3) dan ayat (5)

Ayat (3): Bendahara Pengeluaran melaksanakan pembayaran dari uang persediaan yang dikelolanya setelah:

    1. Meneliti Kelengkapan Perintah Pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran /Kuasa Pengguna Anggaran
    2. Menguji Kebenaran Perhitungan Tagihan yang tercantum dalam Perintah Pembayaran
    3. Menguji Ketersediaan dana yang bersangkutan

Ayat (5): Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya.

 

  • Pasal 59 ayat (1) dan (2)
            1. Setiap Kerugian Negara/ Daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan;
            2. Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara, atau Pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya secara langsung merugikan keuangan negara/daerah wajib mengganti kerugian tersebut.
  • Pasal 61
  1. Setiap kerugian daerah wajib dilaporkan oleh atasan langsung atau kepala satuan kerja perangkat daerah kepada gubernur/bupati/walikota dan diberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah kerugian daerah itu diketahui;
  2. Segera setelah Kerugian Daerah tersebut diketahui, kepada Bendahara, Pegawai Negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang nyata-nyata melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) dapat segera dimintakan Surat Pernyataan Kesanggupan dan/atau Pengakuan bahwa Kerugian tersebut menjadi Tanggung Jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Daerah dimaksud;
  3. Jika surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak tidak mungkin diperoleh atau tidak dapat menjamin Pengembalian Kerugian Daerah, Gubernur/ Bupati/ Walikota yang bersangkutan segera mengeluarkan surat keputusan pembebanan penggantian kerugian sementara kepada yang bersangkutan.

 

  1. Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 150 Peraturan Pemerintah Nomor : 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu :

Pasal 3 ayat (1) yang berbunyi :

“Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan Perundang-undangan

Pasal 150 yang berbunyi :

  1. Bendahar Pengeluaran/ Bendahara Pengeluaran Pembantu melaksanaan Pembayaran setelah :
    1. Meneliti Kelengkapan Dokumen Pembayaran yang diterbitkan oleh PA/ KPA beserta bukti transaksinya
    2. Menguji kebenaran Perhitungan Tagihan yang tercantum dalam Dokumen Pembayaran
    3. Menguji Ketersediaan Dana yang bersangkutan
  2. Bendahara Pengeluaran/ Bendahara Pengeluaran Pembantu wajib menolak melakukan Pembayaran dari PA/ KPA apabila Persyaratan sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak dipenuhi;
  3. Bendahara Pengeluaran/ Bendahara Pengeluaran Pembantu Bertanggung Jawab secara Pribadi atas Pembayaran yang dilaksanakannya.

 

  1. PERMENDAGRI Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang tertuang dalam Lapiran sebagai berikut : 
  1. Lampiran PERMENDAGRI Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah BAB I tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang tertuang pada Huruf J (Bendahara) point 2 (dua) huruf (c) yang berbunyi :
  1. Bendahara Pengeluaran

c.  Bendahara Pengeluaran memiliki Tugas dan Wewenang :

  1. Mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP UP, SPP   GU, SPP TU, dan SPP LS;
  2. Menerima dan menyimpan UP, GU, dan TU;
  3. Melaksanakan pembayaran dari UP, GU, dan TU yang dikelolanya;
  4. Menolak perintah bayar dari PA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Meneliti kelengkapan dokumen pembayaran; dan
  6. Membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif kepada P? dan laporan pertanggungjawaban secara fungsional kepada BUD secara periodic
  7. Memungut dan Menyetorkan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  1. Selain tugas dan wewenang, Bendahara Pengeluaran melaksanakan tugas dan wewenang lainnya meliputi :
  1. Melakukan Rekonsiliasi dengan pihak Bank yang ditetapkan Kepala Daerah
  2. Memeriksa Kas secara Periodik
  3. Menerima Dokumen Bukti Transaksi Secara Elektronik atau Dokumen Fisik dari bank
  4. Menerima dan Menyetorkan atas Pengembalian Belanja atas Koreksi atau Hasil Pemeriksaan Internal dan Eksternal
  5. Menyiapkan Dokumen Surat Tanda Setoran atas Pengembalian Belanja Akibat Koreksi atau Hasil Pemeriksaan Internal dan Eksternal
  6. Pelaksanaan Anggaran Pengeluaran Pembiayaan pada SKPD yang melaksanakan Fungsi BUD

 

  1. Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 90 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati , Wakil Bupati, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kontrak Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2021 : 

Bab I Ketentuan Umum Pasal 1  yaitu :

Angka 13   Biaya Rill adalah biaya yang dikeluarkan sesuai Bukti Pengeluaran yang Sah (at cost).

Angka 15   Surat Perintah Perjalanan Dinas yang selanjutnya disebut SPPD adalah surat perintah kepada Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS/CPNS, Tenaga Kontrak Daerah dan Pihak Lain untuk melaksanakan Perjalanan Dinas.

Bab II dalam Pasal 2 tentang Perjalanan Dinas yaitu : Perjalanan dinas dilakukan secara tertib, efisien, efektif dan bertanggungjawab dengan memperhatikan kepatutan dan manfaat serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Bahwa Terdakwa melakukan pencairan dan pembayaran anggaran dari dana APBD Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kab. Sarolangun TA.2021 tanpa bukti dukung pertanggungjawaban yang riil. Fakta ini juga didukung oleh temuan audit PKKN, yang menyatakan Terdakwa tetap mencairkan dana melalui mekanisme UP/GU meskipun dokumen pendukung pembayaran tidak lengkap, tidak sah, atau tidak berdasarkan pengeluaran riil;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Daerah Provinsi Jambi, terdapat kegiatan yang dicairkan namun tidak pernah dilaksanakan yang mana kondisi tersebut dikategorikan sebagai pengeluaran fiktif karena tidak terdapat pengeluaran riil yang sebanding dengan dana yang dicairkan berdasarkan SP2D Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kab. Sarolangun TA.2021;
  • Bahwa berdasarkan keterangan saksi FEBRIATI, S.E. Binti SUTAN JABUS (Alm), terdapat pula Dana UYHD sebesar Rp.80.795.178,- (delapan puluh juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu seratus tujuh delapan rupiah) yang tidak dikembalikan ke kas SKPD pada akhir Tahun Anggaran 2021, sehingga berdasarkan fakta tersebut dana negara tetap berada dalam penguasaan pribadi Terdakwa DESY MUNARSIH Binti WASTIB MUNAWAR dan tidak kembali ke kas daerah, yang secara nyata menambah atau setidak-tidaknya mempertahankan penguasaan harta kekayaan Terdakwa yang bersumber dari keuangan negara secara melawan hukum;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa yang telah melakukan penyusunan atau pembuatan Laporan Pertanggungjawaban Fiktif (Spj Fiktif) yang terjadi dilingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kab. Sarolangun TA.2021 telah merugikan Keuangan Negara  sebesar Rp.346.736.468,- (tiga ratus empat puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh enam empat ratus enam puluh delapan rupiah),  berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Daerah Provinsi Jambi Nomor : LAP-700/348/ITPROV-6/XII/2025 tanggal 03 Desember 2025.

 

-----------Bahwa perbuatan Terdakwa DESY MUNARSIH Binti WASTIB MUNAWAR sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.-------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR

Bahwa Terdakwa DESY MUNARSIH Binti WASTIB MUNAWAR selaku ASN yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sarolangun sejak tanggal 01 bulan Januari tahun 2021 sampai dengan tanggal 31 bulan Desember tahun 2021 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sarolangun Nomor: 203/BPKAD/2021 tentang Penetapan Perubahan Ketiga atas Keputusan Bupati Nomor 14/BPKAD/2021 tentang Penetapan Penunjukan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran pada RSUD Prof. Dr. H. M. Chat?b Quzwain, Inspektorat, Badan, Dinas. Kantor Dan Satuan Polis Pamong Praja tanggal 03 Februari tahun 2021, pada kurun waktu bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Desember 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2021, bertempat di Kant

Pihak Dipublikasikan Ya