Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
138/Pid.B/2024/PN Jmb | FITRIA ULVA,S.H.,M.H | M. ARIF RAHMAN Bin M. SABLI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 138/Pid.B/2024/PN Jmb | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 28 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1305/L.5.10/Eku.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu
Bahwa Terdakwa M.ARIEF RAHMAN Bin AHMAD SABLIPada Hari Jum’at tanggal 19 Oktober 2023 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Oktober Tahun 2023 atau setidak tidaknya dalam Tahun 2023, bertempat di Alfamart Jl.Halim Perdana Kusuma Kel.Sungai Asam Kec.Pasar Kota Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jambi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ”Mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain , dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------
Bahwa pada hari kamis tanggal 19 Oktober 2023 sekira pukul 08.00 Wib saat terdakwa sedang dipasar angso duo dan melihat isi dompet kosong / tidak ada uang timbul niat terdakwa untuk mengambil barang di Alfamart, kemudian terdakwa dari Angso Duo langsung pergi ke Alfamart Koni yang berada Jl.Halim Perdana Kusuma Kel.Sungai Asam Kec.Pasar Kota Jambi, kemudian terdakwa masuk ke Alfamart tersebut dan langsung menuju etalase tempat letak minyak goreng dan terdakwa pun langsung mengambil 3 (tiga) botol minyak goreng merk Troifical 2 (dua) liter dan memasukan minyak goreng merk Troifical 2 (dua) liter tersebut kedalam tas Ransel yang terdakwa bawa, setelah berhasil mengambil 3 (tiga) botol minyak goreng merk Troifical 2 (dua) liter tersebut terdakwa langsung keluar dari dalam alfamart dan langsung pergi kepasar angso duo untuk menjual 3 (tiga) botol minyak goreng merk Troifical hasil curian tersebut namun hanya 1(satu) botol minyak yang laku terjual seharga Rp.25.000.00,-(dua puluh lima ribu rupiah) sedangkan yang 2(dua) botol terdakwa barter dengan sabu di pulau pandan
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut Alfamart mengalami kerugian ± sebesar 130.500.00,- (seratus tiga puluh ribu lima ratus rupiah).
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP---- DAN Kedua
Bahwa Terdakwa M.ARIEF RAHMAN Bin AHMAD SABLI pada hari minggu tanggal 22 Oktober 2023 sekira pukul 09.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Oktober Tahun 2023 atau setidak tidaknya dalam Tahun 2023, bertempat di Alfamart Jl.Halim Perdana Kusuma Kel.Sungai Asam Kec.Pasar Kota Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jambi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ” Secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Pada hari minggu tanggal 22 Oktober 2023 sekira pukul 09.00 wib terdakwa datang kembali ke alfamart koni di Jl.Halim Perdana Kusuma Kel.Sei asam Kec.Pasar Kota jambi, yang mana awalnya terdakwa masuk kedalam alfamart dan berkata kepada kasir alfamart tersebut dengan berkata “permisi mbak mau numpang buang air kecil” lalu terdakwa langsung menuju kekamar mandi yang berada dibelakang dan pada saat terdakwa sedang buang air kecil, saksi INDIRA yang sedang berada dimeja kasir tersebut berkata “BANG NGAPAIN’’ dan terdakwa menjawab “BUANG AIR KECIL” kemudian saksi INDIRA langsung mengunci pintu gudang akses masuk kedalam kamar mandi ( WC) tersebut dan terdakwa mengatakan kepada saksi INDIRA kenapa dikunci dan saksi INDIRA menjawab bapak dak boleh keluar karena bapak maling di toko Alfamart dan terdakwa menggedor-gedor pintu sehingga pintu di dobrak terdakwa hingga terbuka dan kemudian terdakwa keluar dan saksi INDIRA mencoba menahan Terdakwa sambil meminta tolong kepada konsumen yang sedang belanja di alfamart namun tidak ada yang merespon, sehingganya saat itu terdakwa mendorong-dorong badan saksi INDIRA dan Saksi INDIRA mencoba menahan Terdakwa dan memperlihtkan rekaman CCTV saat terdakwa mengambil 3 Botol Minyak Goreng Merk Trofical dan saat itu terdakwa pun melihatnya sehingganya terdakwa kembali mendorong – dorong tubuh saksi INDIRA sebanyak dua kali kali hingga saksi INDIRA pun terhempas dan kemudian terdakwa mengeluarkan sebilah pisau dari pinggang sebelah kirinya terdakwa dan berkata “ KAU JANGAN MACAM-MACAM PULANG DARI SINI MATI KAU “ dan setelah itu terdakwa keluar dari dalam alfamart dan saksi INDIRA mengejar terdakwa sambil berteriak “ MALING...MALING ...MALING “ dan terdakwa kembali mengancam saksi INDIRA dengan mengeluarkan pisaunya sambil berkata “KAU JANGAN MACAM-MACAM PULANG DARI SINI MATI KAU“ hingga terdakwa melarikan diri
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP--------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |