Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ---------------------------------
- Menyatakan bahwa PKB yang telah disepakati dan ditandatangani pada tanggal 24 November 2022 dan disahkan oleh Disnaker Tanjung Jabung Barat adalah sah dan berkekuatan hukum;----
- Menyatakan Putusnya hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat karena Penggugat telah memasuki usia Pensiun;--------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Pesangon dan/atau Uang Penghargaan Masa Kerja serta Uang Hak Pensiun Penggugat sesuai dengan PKB yang berlaku pada Perusahaan Tergugat, secara langsung dan tunai yaitu dengan total sebesar Rp 160.395.359,- (Seratus Enam Puluh Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah).---
- Menghukum Tergugat untuk membayar upah Proses kepada Penggugat sampai permasalahan ini berkekuatan hukum tetap atau setidak-tidaknya selama 12 bulan sejak perundingan Bipartit tidak mencapai kesepakatann dan sejak saat Tergugat menutup Ceklock Absensi Penggugat di Perusahaan Tergugat, yaitu sejak September 2023 sebesar Rp.46.148.568,- (Empat Puluh Enam Juta Seratus Empat Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Enam Puluh Delapan Rupiah);-------
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap harinya secara tunai dan sekaligus, terhitung sejak putusan pengadilan ini berkekuatan hukum tetap.--------------------------------------------------------
-
- Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya-upaya hukum lainnya (uit veortbaar Bij Voorad)----------
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |