Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jmb RIZA NURMANSYAH PT.GfK Indonesia Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 31 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 13/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jmb
Tanggal Surat Senin, 31 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RIZA NURMANSYAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT.GfK Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Dalam Pokok Perkara

 

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan perbuatan Tergugat yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), melalui surat tertanggal 15 Oktonber 2022 terhadap Penggugat , Merupakan PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) SEPIHAK yang bertentangan dengan Undang-Undang R.I. Nomor: 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, sehingga TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM.

2. Menghukum Tergugat untuk membayarkan kepada Penggugat berupa uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan dalam pasal 156 ayat (3), Uang Pengganti Hak sesuai ketentuan dalam pasal 156 ayat (4) Undang-Undang R.I. Nomor: 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, UU BPJS no.24 tahun 2011 pasal 55,  pasal 19 ayat 2 dan pasal 81 angka 63 UU no.11 Tahun 2020 UU Cipta Kerja. 

 

     Dengan dasar perhitungan upah (UMP terakhir yang berlaku) sebesar Rp. 3.000.000,- (Dua Juta Rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

 

    Riza nurmansyah dengan masa kerja 5 Tahun 5 Bulan.

    • Uang Pesangon 2 X 6  X Rp. 3.000.000,-                              = Rp.  36.000.000,-

    • Uang Penghargaan Masa Kerja 2x2XRp.3.000.000,             = Rp.   12.000.000,-

    • Uang Penggantian Hak 15% X (2Rp.42.000.000)                 = Rp.   12.600.000,-

   Uang yg belum diterima karena dibayar upah dibwah.

      UMP Tahun 2017 Rp.    63.948  x   8            =Rp     639.488,-

               Tahun 2018 Rp.   381.941 x 12            =Rp  4.583.292,-

               Tahun 2019 Rp.   618.468 x 12            =Rp  7.421.616,-

               Tahun 2020 Rp.   839.728 x 12            =Rp10.076.736,-

               Tahun 2021 Rp.   928.612 x 12            =Rp11.143.344,-

               Tahun 2022 Rp    972.192 x 12            =Rp11.666.304,-

                                                            =Rp.45.530.780,-

    BPJS yg belum dibayar 3,7%xRp3.000.000,-x 68 bln               =Rp   7.548.000,-

 

    Total uang pesangon Penggugat (Riza nurmansyah) adalah sebesar Rp. 113.678.780,- atau terbilang (Seratus tiga belas juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus delapan puluh   Rupiah).

 

4. Menghukum Tergugat untuk membayarkan kepada Penggugat berupa upah Proses Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat yaitu selama 12 (dua belas) Bulan gaji pokok berjalan terhitung sejak Bulan Desember 2022 sampai dengan Bulan Nopember 2023 secara tunai dan sekaligus, dengan rincian perhitungan sebagai berikut: - Riza Nurmansyah • Uang Upah/Gaji 12 X Rp. 3.000.000,- = Rp. 36.000.000,- Total biaya untuk membayar upah Proses Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat yaitu selama 12 (dua belas) Bulan gaji pokok berjalan sebesar Rp. 36.000.000,-atau terbilang (Tiga Puluh Enam Juta Rupiah).

 

5.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak dibacakan

 

6. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad).

 

7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

 

Subsidair :

 

Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya