Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pid.Pra/2023/PN Jmb Andri Irvandi, SH., MBA KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAMBI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 9/Pid.Pra/2023/PN Jmb
Tanggal Surat Selasa, 06 Jun. 2023
Nomor Surat 087/AH&P/VII/2023
Pemohon
NoNama
1Andri Irvandi, SH., MBA
Termohon
NoNama
1KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAMBI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima permohonan Pra Perdilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan Penatapan No. Print/49/L.5/Fd.1/05/2023 tanggal 9 Mei 2023  dengan dugaan melakukan tindak pidana korupsi Gagal Bayar Medium Term Note (MTN) PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) pada Bank Pembangunan Daerah Jambi Tahun 2017-2018 yang disidik  berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : PRINT-993/L.5/Fd.1/10/2022 tanggal 06 Oktober 2022 tentang Gagal Bayar Medium Term Note (MTN) PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) pada Bank Pembangunan Daerah Jambi Thaun 2017-2018 dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari Tindak Pidana Korupsi Gagal Bayar Medium Term Note (MTN) PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) pada Bank Pembangunan Daerah Jambi Tahun 2017-2018 yang disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : PRINT-394/L.5/Fd.1/03/2023 tanggal 29 Maret 2023, yang melanggar Primer : Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Udang No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Subsidair : Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Udang No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 (1) ke-1 KUHPadalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana  korupsi Gagal Bayar Medium Term Note (MTN) PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) pada Bank Pembangunan Daerah Jambi Tahun 2017-2018 yang disidik  berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : PRINT-993/L.5/Fd.1/10/2022 tanggal 06 Oktober 2022 tentang Gagal Bayar Medium Term Note (MTN) PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) pada Bank Pembangunan Daerah Jambi Thaun 2017-2018 dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari Tindak Pidana Korupsi Gagal Bayar Medium Term Note (MTN) PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) pada Bank Pembangunan Daerah Jambi Tahun 2017-2018 yang disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : PRINT-394/L.5/Fd.1/03/2023 tanggal 29 Maret 2023, yang melanggar Primer : Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Udang No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Subsidair : Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Udang No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 (1) ke-1 KUHP   tidak sah dan tidak berdasar atas hukum;
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  6. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap Laporan Perkembangan Penyidikan dan Laporan Hasil Ekspose yang dilakukan pada Hari Selasa  Tanggal 9 Mei 2023 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Gagal Bayar Medium Term Note  (MTN) PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) pada Bank Pembangunan Daerah Jambi Tahun 2017-2018;terhadap diri Pemohon;
  7. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat Pemohon;
  8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketetuan hukum yang berlaku.

 

Atau apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya