Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.B/2026/PN Jmb 1.SITI PURWATI,S.H.,M.H.
2.DIAN SUSANTY,S.H.,M.H
R.M AKIP Alias AKIP Bin ABDULLAH (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 74/Pid.B/2026/PN Jmb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-843/L.5.10/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SITI PURWATI,S.H.,M.H.
2DIAN SUSANTY,S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1R.M AKIP Alias AKIP Bin ABDULLAH (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDM - 07/JBI/01/2026

  1. Identitas Terdakwa :

Nama Lengkap                               :  R.M AKIP Alias AKIP Bin ABDULLAH (Alm)

Tempat Lahir                                  :  Jambi

Umur / Tgl. Lahir                           :  41 tahun /02 Juli 1984

Jenis Kelamin                                  :  Laki-laki

Kebangsaan                                     :  Indonesia

Tempat tinggal                               :  Jl. Panglima  Polim Rt.013  Kel. Rajawali  Kec. Jambi Timur  Kota

                                                               Jambi Provinsi Jambi

Agama                                               :  Islam

Pekerjaan                                        :  Tidak bekerja

Pendidikan                                      :  SMP (tidak tamat)

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan :
  1. Penangkapan             : tanggal 14 November 2025 s/d tanggal 15 November 2025
  2. Penahanan                  :
  • Oleh Penyidik         : tanggal 15 November 2025 s/d tanggal 04 Desember 2025
  • Perpanjangan PU   : tanggal 05 Desember 2025 s/d tanggal 13 Januari 2026
  • Penuntut Umum    : tanggal 13 Januari 2026 s/d tanggal 01 Februari 2026
  • Ketua PN (T-6)        : Tanggal 02 Februari 2026 s/d tanggal 03 Maret 2026

 

  1. Dakwaan :

---------Bahwa terdakwa R.M AKIP Alias AKIP Bin ABDULLAH (Alm) pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekira pukul 05.16 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Agustus tahun 2025 bertempat di Jl. RB Siagian Rt.15 Kel. Pasir Putih Kec. Jambi Selatan Kota Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jambi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil” Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal terdakwa sedang berjalan kaki menuju daerah Pasir Putih kemudian sesampainya di Pasar Kito Pasir Putih terdakwa melihat ruko milik saksi korban INDAH ARIFAWATI Binti MUHAMAD AMIN (Alm) sehingga timbul niat terdakwa untuk masuk ke dalam ruko tersebut lalu terdakwa melihat 1 (satu) buah tangga kayu warna coklat dengan tinggi ± 160 cm yang terletak di dekat lapak pasar, kemudian terdakwa memanjat dengan menggunakan tangga kayu tersebut untuk naik ke belakang atap dapur ruko milik saksi korban lalu terdakwa potong seng ruko tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah gunting yang terdakwa bawa dari rumah, selanjutnya terdakwa berhasil masuk ke dalam ruko milik saksi korban namun terdakwa melihat CCTV terpasang di ruko tersebut kemudian terdakwa langsung mengambil sehelai baju warna hitam untuk menutup muka terdakwa, setelah itu terdakwa masuk ke bagian depan ruko milik saksi korban kemudian terdakwa langsung mengambil celengan warna pink berbentuk kaleng susu yang berada di atas meja yang berisikan uang, lalu terdakwa mengambil 1 (satu) buah Laptop yang terletak di rak meja bawah kemudian terdakwa membuka laci meja kasir yang dalam keadaan terkunci dengan menggunakan 1 (satu) bilah pisau berwarna putih dengan gagang berwarna silver hingga terbuka dan rusak yang mana didalam laci hanya ada nota-nota setelah itu terdakwa mengambil TV yang tergantung di dinding dengan cara terdakwa buka gagang TV tersebut dengan menggunakan 1 (satu) bilah pisau berwarna putih dengan gagang berwarna silver, selanjutnya tanpa izin dari saksi korban terdakwa keluar dari ruko milik saksi korban melalui atap belakang ruko yang telah terdakwa rusak sebelumnya dengan membawa uang dan barang-barang milik saksi korban yang mana TV dan Laptop dijual terdakwa kepada sdr. DAVID (DPO) dengan harga Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) sedangkan uangnya terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari sehingga atas kejadian tersebut terdakwa dilaporkan ke Polsek Jambi Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban INDAH ARIFAWATI Binti MUHAMAD AMIN (Alm) mengalami kerugian sekitar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf e dan Huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 Jambi, 13 Januari 2026

 Jaksa Penuntut Umum,

 

  DIAN SUSANTY, S.H.,M.H.

  JAKSA MADYA

Pihak Dipublikasikan Ya