| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 74/Pid.B/2026/PN Jmb | 1.SITI PURWATI,S.H.,M.H. 2.DIAN SUSANTY,S.H.,M.H |
R.M AKIP Alias AKIP Bin ABDULLAH (Alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 74/Pid.B/2026/PN Jmb | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 06 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-843/L.5.10/Eoh.2/02/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | SURAT DAKWAAN
Nama Lengkap : R.M AKIP Alias AKIP Bin ABDULLAH (Alm) Tempat Lahir : Jambi Umur / Tgl. Lahir : 41 tahun /02 Juli 1984 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Panglima Polim Rt.013 Kel. Rajawali Kec. Jambi Timur Kota Jambi Provinsi Jambi Agama : Islam Pekerjaan : Tidak bekerja Pendidikan : SMP (tidak tamat)
---------Bahwa terdakwa R.M AKIP Alias AKIP Bin ABDULLAH (Alm) pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekira pukul 05.16 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Agustus tahun 2025 bertempat di Jl. RB Siagian Rt.15 Kel. Pasir Putih Kec. Jambi Selatan Kota Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jambi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil” Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf e dan Huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Jambi, 13 Januari 2026 Jaksa Penuntut Umum,
DIAN SUSANTY, S.H.,M.H. JAKSA MADYA |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
