| Petitum Permohonan |
Berdasarkan uraian fakta, argumentasi, serta dalil-dalil hukum yang telah diuraikan di atas, Para Pemohon dengan segala kerendahan hati memohon kepada Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Jambi yang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan a quo untuk berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
- menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan dari Para Pemohon, yaitu :
1. MASWARDI Bin H.MUHAMAD
2. RONI BRAHMANA SAPUTRA Bin
3. BAHARRUDIN, RADIAL NUR Bin M. NUR
untuk seluruhnya;
- menyatakan tindakan Termohon yang melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan terhadap Pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena dilakukan tanpa dasar hukum yang sah serta tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP;
- menyatakan penggeledahan terhadap kendaraan milik Para Pemohon yang dilakukan Termohon tanpa menunjukkan surat perintah dan izin Pengadilan adalah tidak sah menurut hukum;
- menyatakan penyitaan terhadap barang-barang milik Para Pemohon, khususnya beberapa lempengan logam berwarna kekuningan yang dilakukan tanpa surat perintah penyitaan dan tanpa izin dari Ketua Pengadilan Negeri adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Para Pemohon sebagai Tersangka merupakan perbuatan yang kesewenang-wenangan karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan Hukum dan dinyatakan batal;
- menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat penetapan Tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon;
- memerintahkan kepada Termohon untuk segera membebaskan Para Pemohon dari tahanan sejak putusan ini diucapkan serta memerintahkan agar seluruh barang bukti lempengan logam berwarna kekuningan dikembalikan kepada Para Pemohon sesuai dengan yang disita oleh Termohon;
- memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan kendaraan milik Para Pemohon yaitu Mobil Toyota Avanza warna silver metalik dengan nomor polisi BA 1459 AE beserta seluruh kelengkapannya, karena penyitaan dan/ atau penguasaan terhadap kendaraan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang sah;
- memulihkan hak-hak Para Pemohon dalam kedudukan, harkat, martabat, serta nama baiknya;
- menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
PARA PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Jambi yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan. Dan apabila yang Mulia Hakim yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |