Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.B/2026/PN Jmb 1.FLORAMIDA SITORUS,S.H.,M.H
2.Nurasiah, S.H., M.H.
3.NOVITA ELNARESA, SH.M.Kn
DEDE MAULANA Als DEDE Als MAUL Als DIKI Bin SUACHMAD GANI; Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 78/Pid.B/2026/PN Jmb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-843/L.5.10/EOH.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FLORAMIDA SITORUS,S.H.,M.H
2Nurasiah, S.H., M.H.
3NOVITA ELNARESA, SH.M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDE MAULANA Als DEDE Als MAUL Als DIKI Bin SUACHMAD GANI;[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

Pertama

 

Bahwa terdakwa DEDE MAULANA Als DEDE Als MAUL Als DIKI Bin SUACHMAD GANI  pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekira pukul 06.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober Tahun 2025 bertempat di Jln. Lingkar Timur I lrg. Kopral Hasyim Kel. Talang Bakung Kec. Paal Merah Kota Jambi Provinsi Jambi,atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jambi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain”,  perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara  sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------

 

-    Berawal terdakwa merupakan seorang residivis dalam perkara penipuan dan penggelapan mobil, kemudian terdakwa menggunakan profil bernama SAHRUL RAMADHAN, S.SPD dengan menggunakan akun di facebook an. “SULTAN MAH BEBAS”, terdakwa melihat iklan di Marketplace Facebook yang menjual kendaraan/mobit, lalu terdakwa pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekira pukul 06.30 wib, terdakwa mempunyai niat untuk menghilangkan nyawa korban an.NIDYA NOFRIN, untuk mengambil dan menguasai 1 (Satu) unit mobil Mitsubishi Pajero Dakar warna putih Nopol AD 77 RA, 1. (Satu) Buah bukti kepemilikan (BPKB) mobil Mitsubishi Pajero Dakar warna putih Nopol AD 77 RA, dan 1. (Satu) unit Handpone merk Iphone milik korban dengan cara terlebih dahulu terdakwa mendatangi rumah korban yang akan menjual unit kendaraan/mobil tersebut dan berpura-pura menjadi pembeli sehingga pada saat terdakwa sampai di rumah korban tersebut, terdakwa mengambil unit/mobil secara paksa dan menghilangkan nyawa korban/dengan cara menghilangkan nyawa korban korban untuk mengambil dan membawa kabur mobil milik korban, yang mana setelah terdakwa melakukan perbuatannya terhadap korban, terdakwa keluar kamar dan menutup pintu kamar dan terdakwa melilitkan kain pintu ke gagang pintu agar korban tidak bisa membuka pintu dari dalam, selanjutnya terdakwa keluar rumah, lalu asuk ke dalam mobil dan membawa kabur mobil milik korban.

 

-    Bahwa sebelumnya terdakwa pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 melihat iklan di Marketplace Facebook yang akan menjual kendaraan/mobil, kemudian terdakwa pada Rabu tanggal 01 Oktober 2025 ada melakukan obrolan dengan 3 (tiga) orang yang akan menjual mobil di Marketplace Facebook, lalu terdakwa menggunakan jaket warna hitam, tas sandang warna coklat dan celana Panjang warna bu-abu dan sepatu pantofel warna coklat, kemudian terdakwa menemui orang yang akan menjual mobil tersebut yaitu pertama di perumahan Lazio, namun terdakwa tidak bertemu dengan pemilik kedaraan.

 

    Kemudian terdakwa lanjut ke tempat ke-2 (dua) yakni di perumahan Benfica, terdakwa menemui saksi BIMO PASMULLIA ANANTA Bin SUDARMANTO yang tinggal di Perumahan Benfica Blok C 02 Kel. Pematang Sulur Kec. Telanaipura Kota Jambi Provinsi Jambi. yang akan menjual 1 (Satu) Unit mobil Pajero Dakar 4x2 tahun 2013 warna hitam miliknya, yang sebelumnya pada hari minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 02.00 Wib terdakwa menghubungi saksi BIMO melalui pesan whattsapp menanyakan                  1 (Satu) Unit mobil Pajero Dakar 4x2 tahun 2013 warna hitam milik saksi BIMO yang akan dijual seharga 255 (dua ratus lima puluh lima juta rupiah) NEGO,  lalu pada hari Rabu Tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 18.10 wib terdakwa pergi menemui saksi BIMO di rumahnya di perimahan Benfika, setelah bertemu, terdakwa melakukan pengecekan mobil dan menanyakan kepada saksi BIMO tentang surat BPkKB, dijawab saksi BIMO “BPKB  kebetulan dengan bapak saksi BIMO yang lagi di sarolangun”, lalu terdakwa bertanya  “apakah kendaraan tersebut menggunakan GPS, dijawab saksi BIMO ada menggunakan GPS”, dan terdakwa  juga meminta untuk melakukan test drive namun di tolak saksi BIMO dengan alasan sudah malam, sehingga terdakwa membatalkan jual beli tersebut dengan alasan menunggu persetujuan isteri, kemudian terdakwa meminta saksi BIMO untuk mengantarkan terdakwa, namun saksi BIMO mengatakan “tidak bisa bang, karena nemani ibu sendiri di rumah”,   sehingga terdakwa tidak berhasil untuk menguasai/mengambil mobil milik saksi BIMO dikarenakan saksi BIMO menyampaikan bahwa BPKB mobil miliknya sama bapaknya lagi di sarolangun”,  dan mobil saksi BIMO ada menggunakan GPSdan  saksi BIMO menolak/tidak mau mengantar terdakwa serta terdakwa tidak diizinkan untuk melakukan test drive, kemudian terdakwa meminta saksi BIMO untuk memesankan ojek dengan alasan Hp terdakwa mati/lowbat baterai, pada saat itu saksi BIMO sempat merasa curiga karena pada saat saksi BIMO sedang memesankan ojek, dan melihat terdakwa membuka Hp miliknya,  dan terdakwa berkata kepada saksi BIMO “INI BE, DI SINI DI CAFE DELISNA”, setelah itu saksi BIMO memesankan ojek melalui aplikasi Gojek menggunakan hp milik saksi BIMO dengan tujuan/titik antar ke Kafe Delisna Kel. Talang Bakung Kec. Paal Merah Kota Jambi Prov. Jambi,  dengan tujuan terdakwa akan menemui korban yang terdakwa lihat di marketplace facebook orang yang ke-3 (tiga)/korban yang akan menjual 1 (Satu) unit mobil Mitsubishi Pajero Dakar warna putih Nopol AD 77 RA. yang tinggal dekat titik antar kafe Deslina.

 

    kemudian sekira pukul 18.30 wib datang gojek yaitu saksi M. ALMAN SAURA Bin TAMRIN BAGINDA (gojek), selanjutnya  terdakwa pergi dengan menggunakan gojek saksi ALMAN dari rumah saksi BIMO di perumahan BENFICA menuju menuju titik antar Kafe Delisna/Desilina Cafe di Rt. 22 Kel. Talang Bakung Kec. Paal Merah Kota Jambi Prov. Jambi.

    Di tengah perjalanan terdakwa berkata kepada saksi M. ALMAN (gojek) “bang, kalau dak ado orang disano, biso dak antar ke kenali offline”, dijawab saksi M. ALMAN “biso”, lalu terdakwa berkata “bang, HP sayo nih mati pulak  bang, dak hidup jugo bang, bang ado facebook dak, mau lihat market place”, dijawab saksi M. ALMAN (gojek) “ado bang”,

    sesampainya terdakwa di titik antar di cafe Delisna sekira pukul 19.25 wib, terdakwa menyuruh saksi M. ALMAN (gojek) “maju lagi bang, ± 10 Meter dan berhenti di sebuah rumah pagar warna hitam milik korban, kemudian sekira pukul 20.00 wib terdakwa pergi ke rumah korban, kemudian terdakwa turun dari motor sambil melihat sekitar rumah sambil memanggil korban, namun korban tidak menjawab, kemudian terdakwa  Kembali ke motor/gojek saksi M. ALMAN dan berkata “Bang, minta antar bae ke depan lagi bang”, selanjutnya terdakwa dan saksi M. ALMAN (gojek) pergi dari rumah korban, menuju ke arah jalan lintas, akan tetapi pada saat di dekat sekolah dasar (SD) terdakwa menyuruh berhenti dan terdakwa meminjam hp milik saksi M. ALMAN/(gojek) untuk membuka facebook marketplace, lalu saksi M. ALMAN meminjamkan hp miliknya kepada terdakwa, setelah itu terdakwa  membuka facebook dan market place dan terdakwa meminta kepada saksi                  M. ALMAN (gojek) untuk menyimpan nomor Hp dari market place milik saksi M. ALMAN (gojek) dengan nomor 0852 6614 5800 an. Diah, kemudian terdakwa mengirim pesan via Whatsapp kepada korban sdri. NYNDYA NOFRIN (almarhumah)  dan korban menjawab pesan terdakwa dan terdakwa disuruh korban balik lagi ke rumah korban. lalu terdakwa mengembalikan hp milik saksi M. ALMAN (gojek), sambil berkata “bang, antar aku ke rumah tadi”, lalu terdakwa Kembali diantar oleh saksi M. ALMAN (ojek) ke rumah korban.namun terdakwa berhenti di rumah warga sebelum rumah korban.

    Sesampainya di rumah korban (an.NIDYA NOFRIN), lalu saksi M. ALMAN SAURA Bin TAMRIN BAGINDA (gojek), pergi, dan korban keluar dari rumah dan membuka pagar rumah, kemudian terdakwa menanyakan kepada korban apakah kelengkapan kendaraan/mobil berupa BPKB ada dan apakah mobil milik korban ada menggunakan GPS dan di jawab korban ada BPKB pada korban dan mobil tidak menggunakan GPS”, kemudian terdakwa juga menanyakakan kepada korbansamo siapo di rumah yuk”, di jawab korban “Sendirian, (dikarenakan suami korban yaitu saksi MUHAMMAD TAUFIK Bin MUHAMMAD THALIB tidak ada dirumah sedang bekerja di PT. Petro China di geragai Kab. Tanjung Jabung Timur)”, seteelah melakukan nego harga, selanjutnya terdakwa dan korban sepakat  bahwa korban akan menjual mobil miliknya dengan harga  Rp. 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah), dan pada saat itu mobil milik korban berada di dalam garasi,  setelah terdakwa mendengar bahwa korban tinggal sendirian, dan mobil korban tidak dilengkapi dengan GPS, sehingga terdakwa tidak bisa melarikan/mengambil mobil tersebut, kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil mobil milik korban dengan cara menghilangkan nyawa korban, kemudian pada saat itu terdakwa mengatakan kepada korban, untuk melakukan transaksi jual beli mobil  dan terdakwa akan membeli dan membayar mobil milik korban pagi sekira pukul 06.00 Wib dengan alasan sebelum terdakwa bekerja, dan korban menyampaikan tidak bisa karena korban akan joging/olah raga sekira pukul 06.00 Wib, sehingga terdakwa meminta sekira pukul 05.00 wib sebelum korban jogging, dan korban setuju, dan korban meminta uang muka (DP) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sedangkan terdakwa ada uang Rp. 3.000.000,-, (tiga juta rupiah), namun korban tidak mau, lalu terdakwa mengatakan kepada korban “besok saja sekalian,” selanjutnya terdakwa  meminta tolong kepada korban untuk memesan onjek online (grab) untuk terdakwa pulang, dengan tujuan/ titik lokasi Tropi Mart selincah, kemudian korban memesan ojek online  dengan menggunakan akun grab an. NINDYA (korban) ke arah tropi mart untuk ojek terdakwa pulang.

    kemudian sekira pukul 21.00 wib (pada hari rabu tanggal 01 oktober 2025) datang ojek onlie grab yaitu saksi DIDIT HANDOKO Bin ZAINAL ARIFIN (alm), lalu terdakwa pergi dengan menggunakan gojek tersebut, Sesampainya di Tropi Mart kasang kumpeh, terdakwa duduk di rental PlayStation sambil menunggu waktu yang telah disepakati terdakwa untuk bertemu dengan korban. kemudian Sekira pukul 00.30 Wib (Kamis 02 Oktober 2025) terdakwa megantuk dan meminta orang yang ada di Rental PS tersebut untuk memesankan terdakwa Maxim dengan tujuan Kenali, lalu terdakwa pergi, sesampainya di Kenali terdakwa duduk di Poskamling sampai dengan orang/warga pulang sholat subuh, kemudian terdakwa pergi meminta tolong kepada salah satu orang/warga yang berada di dekat masjid untuk membantu terdakwa memesankan ojek menuju Kafe, lalu terdakwa pergi dengan ojek tersebut menuju kafe delina yang berada dekat rumah korban.

    sesampainya terdakwa di rumah korban sekira pukul 05.30 Wib terdakwa melihat pintu pagar terbuka, korban sendirian dan mobil Pajero sudah berada di luar Garasi namun masih di dalam pagar rumah korban, kemudian terdakwa masuk ke halaman rumah korban, menemui korban, pada saat itu terdakwa masih berpura-pura/ berniat untuk membeli mobil milik korban dengan cara terdakwa melakukan cek kendaraan dan  korban menghidupkan mesin kendaraan, terdakwa menawar harga mobil, namun korban tidak mau, dan korban tetap dengan harga mobil yang telah disepakati/dijual korban, pada saat itu terdakwa meminta kepada korban untuk melakukan test drive, namun korban menolak/tidak mau, sambil mengatakan” bayar lah dulu, baru biso bawak mobilnyodan terdakwa Kembali  berkata “tes bentar be yuk” dijawab korban “nanti dululah, kalau bayar dulu dakpo, bentar aku tanyo laki aku,

    pada saat itu terdakwa melihat korban korban berjalan masuk ke dalam rumah mau menelpon/menanyakan kepada suaminya, dan posisi korban membelakangi terdakwa, kemudian timbul niat/rencana terdakwa untuk menghilangkan nyawa korban untuk mengambil dan menguasai mobil milik korban, di lakukan terdakwa dengan cara terdakwa terlebih dahulu/ telah mempersiapkan/merencanakan mengambil 1 (satu) buah kayu persegi dengan panjang ukuran ± 40 Centimeter yang mana ujung kayu tersebut dalam keadaan runcing (DPB/daftar pencarian barang) yang ada di luar pekarangan/sekitar/di dekat pagar garasi rumah korban, dengan tujuan akan terdakwa gunakan untuk memukul, dan menghilangkan nyawa korban,

    kemudian pada saat korban masuk ke dalam kamar korban, terdakwa mengikuti korban dari arah belakang tanpa sepengetahuannya korban, sesampaimya di dalam kamar korban, terdakwa langsung mengayunkan kayu tersebut ke arah kepala belakang korban sebanyak 3 (tiga) kali hingga korban terjatuh, dan saat posisi korban jatuh terbaring, terdakwa langsung menusuk korban menggunakan kayu yang ujungnya runcing (Dpb) tersebut sebanyak 2 (dua) kali pada bagian leher korban, selanjutnya terdakwa kembali melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak 3 (tiga) kali lagi dengan menggunakan kayu tersebut, saat itu korban masih bernafas, selanjutnya terdakwa langsung mengambil surat BPKB mobil, kunci kontak mobil serta HP milik korban yang sebelumnya dipegang oleh korban dan terjatuh di lantai kamar korban, setelah itu terdakwa  keluar kamar dan menutup pintu kamar dan melilitkan kain pintu gorden ke gagang pintu kamar, dengan tujuan agar korban tidak bisa membuka pintu kamar, setelah itu terdakwa keluar rumah dan membawa mobil milik korban tanpa seizin korban dan tujuan terdakwa menguasai/mengambil mobil milik korban untuk terdakwa gunakan sendiri.

    Di dalam perjalanan sebelum simpang Ahok, terdakwa membuang Hp milik korban dengan tujuan untuk menghilangkan jejak/barang bukti, lalu melanjutkan perjalanan, kemudian terdakwa berhenti lagi dan turun untuk membuka nopol kendaraan milik korban dan melanjutkan perjalanan menuju ke Palembang.

    Setelah terdakwa keluar dari Tol bayung, terdakwa Kembali berhenti lalu terdakwa membuang kayu (dpb/daftar pencarian barang) yang telah digunakan terdakwa untuk memukul dan menghilangkan nyawa korban serta nopol mobil milik korban, kemudian melanjutkan perjalanan, sesampainya di sungai Lilin, terdakwa berhenti di Variasi mobil untuk membeli kedudukan/tempat nopol dan terdakwa memasang nopol /(nomor polisi) palsu yang sebelumnya terdakwa bawa dalam tas terdakwa untuk mengganti nopol mobil aslinya dengan tujuan menghilangkan jejak/barang bukti, setelah nopol mobil palsu terpasang, kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Palembang dan berhenti/tiba di Jembatan Ampera palembang, terdakwa merobek surat BPKB mobil milik korban, lalu terdakwa turun dari mobil dan membuang surat BPKB yang telah terdakwa robek tersebut, ke sungai,

    selanjutnya terdakwa menuju ke Lampung untuk menemui saksi SANTIA DEVI binti REYNALDI yang merupakan pacar terdakwa yang tinggal di Lampung. dan terdakwa tiba di rumah orang tua saksi SANTIA DEVI sekira pukul 22.00 wib (pada tanggal 02 oktober 2025) di Desa Sri bandung Rt. 03 Desa sri bandug kec. abung tengah kab. lampung utara prov. lampung. dan terdakwa mengaku bekerja di pengeboran migas di Kab. Betung Prov. Sumatera selatan,  dan mengaku membawa mobil operasional yang dikasi bosnya.

    kemudian pada tanggal 4 oktober 2025 sekira pukul 21.00 wib terdakwa mengajak saksi SANTIA DEVI (pacar),  pulang ke kosan saksi SANTIA DEVI, di Kota Palembang depan Ovi Mall Perumahan GSS kosan abu-abu dengan menggunakan mobil 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero warna putih  milik korban. 

    Selanjutnya pada tanggal 6 oktober 2025 sekira pukul 23.00 wib terdakwa berhasil ditangkap/diamankan di Prov. Sumatera selatan di kosan do kota Palembang depan Ovi mall perumahan GSS kosan abu-abu. terdakwa ditangkap oleh saksi JHODI KURNIA SETIAWAN, S, SH dan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi dan Tim Satreskrim Polresta Jambi dan Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan terkait keberadaan terdakwa melalui chatingan/mengirim pesan di platform media social faceboolk, yang mana terdakwa menggunakan nama FB “Sultan mah bebas”. yang mana Tim berhasil mendapat petunjuk dari FB terdakwa bahwa terdakwa pernah memposting rumah untuk di kontrakan di Prov. Sumatera selatan

-   Bahwa terdakwa menggunakan  kayu yang ujungnya runcing, sebanyak 6 (enam) kali  untuk memukul korban dan terdakwa menusuk korban sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan kayu yang bagian runcing kepada korban, dan tujuan terdakwa untuk malakukan pemukulan dan penusukan menggunakan kayu tersebut, terdakwa berniat untuk menghilangkan nyawa korban, agar terdakwa dapat dengan mudah mengambil dan membawa mobil milik korban tanpa seizin dari korban,

-   Bahwa akibat perbuatan terdakwa terhadap korban, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia dan kehilangan 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Pajero Dakar ultimate 4 x 4 8 AT Tahun 2022 Nopol AD 77 RA warna putih mutiara Nomor rangka : MK2KS WPNUN J000688, Nomor mesin : 4NI5U JD5856, 1 (satu) BPKB unit mobil Pajero Dakar Ultimate 4 x 4 8 AT warna putih tahun 2022 Nopol AD 77 RA Nomor rangka : MK2KS WPNUNJ 000688 Nomor mesin : 4Ni5UJD 5856, Nomor seri : S0466 92471 STNK An. SUWARMI dan 1 (satu) unit Iphone 16 Promax warna abu. milik korban (sdri. NYNDYA NOFRIN (almarhumah) dan saksi MUHAMMAD TAUFIK Bin UHAMMAD THALIB merupakan suami dari korban.

-    Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Dr. ERNI HANDAYANI SITUMORANG, Sp.F, MH sebagai Dokter spesialis forensic di Rumah sakit mattaher Provinsi Jambi, spesialis forensic di Rs. Bhayangkara Jambi, dan spesialis forensic di Rs. Abdul manap kota jambi bertugas sebagai dokter spesialis forensic untuk membantu visum dan autopsy telah mengeluarkan surat Visum Et repertum pada tanggal 2 oktober 2025 berdasarkan pemeriksaan terhadap korban an. NIDYA NOFRIN menerangkan

?   bahwa berdasarkan pemeriksaan pada tubuh korban pada saat pemeriksaan bagian dalamnya Ahli menemukan patah tulang telinga kanan dalam, tulang mata kanan dalam, tulang pelipis, patah tulang dasar tengkorak dan patah tulang tenggorok sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.

?   luka yang ahli temukan dari pemeriksaan luar ditemukan kekerasan benda tajam berupa luka robek pada bagian luar sisi kanan atas, tiga luka robek bagian atas, tengah dan bawah sisi belakang kepala, pada wajah tampak memar pada kedua mata, pendarahan dari hidung serta telinga kanan. pada punggung atas terdapat memar, pada anggota gerak atas di temukan memar pada punggung tangan kanan, jari telunjuk kanan, dan jari tengah kanan tampak bengkak disertai luka lecet serta memar pada lengan atas dan siku kiri, pada anggota gerak bawah di dapati memar pada tepat di atas tulang kering kanan dan kiri dengan posisi berarturan dan ukuran bervariasi, jari-jari di bawah kuku tampak keunguan.

-    Bahwa luka yang dialami NIDYA NOFRIN adalah luka akibat benda tumpul yang mengenai kepala bagian belakang yang menyebabkan patah tulang dasar tengkorak kepala.

-    Bahwa berdasarkan alat bukti surat berupa Visum Et Refertum  Nomor : R/19/X/2025 Tanggal 02 Oktober 2025 dari Rumah Sakit Bhayangkara Jambi Instalasi Kedokteran Forensik, yang ditandatangani oleh dr. ERNI HANDAYANI SITUMORANG, Sp.KF, MH sebagai Dokter forensic yang bekerja di Rumah Sakit Bhayangkara Jambi menerangkan bahwa pada tanggal 02 oktober 2025 sekira pukul 13.00 wib di Instalasi Pemulasaran Jenazah Rumah Sakit Bhayangkara Jambi telah dilakukan pemeriksaan jenazah yang berdasarkan surat permintaan tersebut Identitas bernama Ny. Nindya Nofrin / (korban) umur 38 tahun, jenis kelamin perempuan, pekerjaan karyawan swasta, Islam, alamat : di Paal Merah diduga Meninggal karena kekerasan benda tumpul dan tajam.

 

Hasil pemeriksaan :

Dari hasil pemeriksaan luar pada tubuh  jenazah tersebut diatas ditemukan fakta-fakta sebagai berikut :

  1. Fakta yang berkaitan dengan identitas jenazah.

a.  Lebel jenazah                  :    tidak ada

b.  Pembungkus jenazah     :    tidak ada

c.  Penutup jenazah             :    Penutup terdiri dari lima lapisan kain,

-    lapisan paling luar yaitu kain yang berbentuk persegi Panjang dengan Panjang dua ratus dua puluh satu sentimeter, lebar seratus sebelas sentimeter, bewarna coklat, bermotif batik yang bercorak kupu-kupu,

-    lapisan kedua terluar yaitu kain berbentuk persegi Panjang dengan Panjang dua ratus Sembilan sentimeter, lebar seratus lima belas sentimeter, bewarna coklat, bermotif batik yang bercorak bunga,

-    Lapisan ketiga terluar yaitu kain berbentuk persegi Panjang dengan Panjang seratus Sembilan puluh delapan sentimeter, lebar delapan puluh tujuh sentimeter, bewarna putih polos, ada sedikit noda darah,

-    lapisan keempat terluar yaitu kain berbentuk persegi Panjang dengan Panjang dua ratus dua sentimeter, lebar delapan  puluh empat sentimeter, bewarna putih polos, terdapat moda darah pada salah satu ujung kain tersebut,

-    lapisan terdalam yaitu selimut dengan Panjang seratus Sembilan puluh tujuh sentimeter, lebar seratus dua puluh dua sentimeter, bewarna putih dengan garis biru tidak mermerk.

d.  Alas jenazah : tidak ada

e.  Pakaian Jenazah

- Jenazah tidak menggunakan baju

- jenazah tidak menggunakan celana

- jenazah menggunakan celana dalam jenis popok bewarna putih tidak bermerk

f.  Perhiasan                        :    tidak ada

g.  Benda samping korban   :    tidak ada

h.  lain-lain                            :    tidak ada

 

1.  Identitas Umum Jenazah

a.  Jenis kelamin             :    Perempuan

b.  Umur                          :    kurang lebih tiga puluh lima tahun

c.  Berat badan                :    tidak dilakukan penimbangan

d.  Panjang badan           :    seratus enam puluh lima sentimeter

e.  warna kulit                  :    sawo matang

f.   warna Pelangi mata   :    cokelat

g.  kesan gizi                    :    gizi lebih

 

2.  Identitas Khusus Jenazah

a.  Tato                     :    tidak ada

b.  Jaringan Parut     :    tidak ada

c.  Tanda lahir          :    tidak ada

d.  tahu lalat              :    tidak ada

e.  cacat fisik            :    tidak ada

 

B. Fakta yang berkaitan dengan waktu terjadinya kematian

1.  suhu rektal mayat    :    tidak diperiksa

2.  lebam mayat            :    hilang dengan penekanan

3.  kuku mayat               :    tidak ada

4. pembusukan             :    tidak ada

B. fakta dari Pemeriksaan Tubuh bagian dalam.

  1. Bagian dalam tubuh
  1. kepala

Rambut bewarna hitam, Panjang Sembilan sentimeter, pertumbuhan merata, terdapat satu luka robek terbuka dengan ukuran Panjang dua setengah sentimeter dan lebar satu msentimeter di kepala kanan atas dengan batas tegas tepi rata ujungnya runcing tampak cairan bewarna merah, terdapat tiga luka robek di kepala kanan bagian belakang berupa sayatan sampai ke tulang dengan pendarahan aktif.

Luka robek satu :    dengan ukuran Panjang delapan sentimeter dan lebar tiga sentimeter dengan bentuk Panjang, ujung runcing dan tepi tidak beraturan

Luka robek dua  :    dengan ukuran Panjang enam sentimeter dan lebar empat sentimeter dengan bentuk Panjang, ujung runcing dan tepi tidak beraturan.

Luka robek tiga  :    dengan ukuran Panjang lima sentimeter dan lebar dua sentimeter dengan bentuk garis, ujung runcing dan tepi rata dan pada pembukaan tengkorak tampak patahan di tulang dasar tengkorak.

                                      pada selaput keras pembungkus otak terdapat memar dan pendarahan diseluruh lapang pandang, Otak besar dengan ukuran Panjang enam belas sentimeter dan lebar tujuh belas sentimeter terdapat pembesaran pembuluh darah, perdarahan dan memar. Otak kecil dengan ukuran Panjang sebelas sentimeter dan lebar enam sentimeter terdapat pelebaran pembuluh darah dan memar.

?   bentuk kepala      :    simetris

?   wajah       :   

?   mata                  :    luka dan kelainan tidak ditemukan

?   Hidung             :    terdapat patahan pada rongga dan tulang hidung

?   telinga              :    terdapat patahan di tulang telinga kanan dan perdarahan pada telinga kanan dan kiri

?   Pipi                    :    luka dan kelainan tidak di temukan

?   bibir                   :    luka dan kelainan tidak di temukan

?   Rongga mulut   :    luka dan kelainan tidak di temukan

?   Dagu                 :    luka dan kelainan tidak di temukan

 

  1. Leher         :    tulang tenggorok dengan ukuran Panjang empat belas sentimer dan lebar tujuh sentimeter terdapat patahan di tengah tulang tenggorok dan terdapat perdarahan.
  2. Bahu

-    Kanan    :    tidak terdapat kelainan

-    Kiri         :    tidak terdapat kelainan

 

D. Dada          :    pada pemeriksaan dalam rongga dada, kedua paru diangkat, paru berukuran Panjang dua puluh dua sentimeter yang tampak merah kebiruan, dan penuh dengan cairan darah

 

  1. Perut          :    hati berukuran Panjang tiga puluh enam cm, lebar dua puluh delapan sentimeter dengan berat dua ribu dua ratus gram, warna merah kebiruan pada hati kiri, berukuran sekitar Panjang dua sentimeter dengan lebar satu sentimeter.

 

  1. Punggung :    punggung belakang terdapat memar dengan Panjang tujuh sentimeter dan lebar empat sentimeter

 

  1. Pinggang         :  tidak ada kelainan
  2. Bokong           :  tidak ada kelainan
  3. Dubur              :  tidak ada kelainan
  4. Anggota gerak

?  anggota gerak atas.

?  Kanan

-    Lengan atas                :    tidak ada kelainan

-    Siku                            :    tidak ada kelainan       

-    Lipat siku                    :    tidak ada kelainan

-    Lengan bawah            :    tidak ada kelainan

-    Pergelangan tangan   :    tidak ada kelainan

-    Telapan tangan          :    tidak ada kelainan

-    Punggung tangan       :    tidak ada kelainan

-    Jari                              :    tidak ada kelainan

-    Ujung jari dan jari di bawah kuku : tidak ada kelainan bewarna keunguan.

?  Kiri

-    Lengan atas             :    tidak ada kelainan

-    siku                           :    tidak ada kelainan

-    lipat siku                   :    tidak ada kelainan

-    Lengan bawah         :    tidak ada kelainan

-    pergelangan tangan :    tidak ada kelainan

-    telapak tangan         :    tidak ada kelainan

-    punggung tangan     :    tidak ada kelainan

-    jari-jari                      :    tidak ada kelainan

-    ujung jari dan jari di bawah kuku : tidak ada kelainan

?  Anggota gerak bawah

?  Kanan

-    Tungkai atas            :    tidak ada kelainan

-    Lutut                         :    tidak ada kelainan

-    Lipat lutut                 :    tidak ada kelainan

-    tungkai bawah          :    tidak ada kelainan

-    pergelangan kaki     :    tidak ada kelainan

-    telapak kaki              :    tidak ada kelainan

-    punggung kaki         :    tidak ada kelainan

-    jari                            :    tidak ada kelainan

?  Kiri

-    Tungkai atas        :    tidak ada kelainan

-    Lutut                     :    tidak ada kelainan

-    Lipat lutut             :    tidak ada kelainan

-    tungkai bawah     :    tidak ada kelainan

-    pergelangan kaki :    tidak ada kelainan

-    telapak kaki         :    tidak ada kelainan

-    punggung kaki     :    tidak ada kelainan

-    jari                        :    tidak ada kelainan

 

C. fakta dari pemeriksaan bagian tubuh tertentu.

a.  Mata

?  Alis mata

-    Kanan :    bentuk simetris, bewarna hitam, Panjang alis enam sentimeter, Panjang bulu alis mata satu sentimeter, tidak terdapat kelainan

-    Kiri       :    bentuk simetris, bewarna hitam, Panjang alis enam sentimeter, Panjang bulu alis mata satu sentimeter, tidak terdapat kelaianan.

?  Bulu mata

-    Kanan :    bewarna hitam, lurus, Panjang nol koma lima sentimeter, tidak terdapat kenainan.

-    Kiri       :    bewarna hitam, lurus, Panjang nol koma lima sentimeter, tidak terdapat kelainan.

Kelopak Mata

-    Kanan :    terdapat memar

-    kiri      :    terdapat memar

Kantung mata

-    Kanan :    tampak memar pada kantung mata bawah dengan Panjang satu sentimeter dan lebar satu setengah sentimeter bentuk menyerupai setengah lingkaran dengan warna biru kehitaman.

-    Kiri      :    tampak memar pada kantung mata bawah dengan Panjang satu sentimeter dan lebar satu setengah sentimeter bentuk menyerupai setengah lingkaran dengan warna biru kehitaman.

?  Selaput kelopak mata

-    Kanan :    tampak pucat

-    kiri       :    tampak pucat

?  selaput biji mata

-    kanan  :    tidak ada kelainan

-    kiri       :    tidak ada kelainan

?  selaput biji mata

-    kanan  :    tidak ada kelainan

-    kiri       ;    tidak ada kelainan

?  selaput bening mata

-    kanan  :    tampak bening, tidak terdapat resapan darah

-    kriri      ;    tampak bening, tidak terdapat resapan darah

?  Pupil mata         

-    Kanan :    bentuk bulat, diameter nol koma empat sentimeter, tidak ada kelainan.

-    kiri       :    bentuk bulat, diameter nol koma empat sentimeter, tidak ada kelainan.

 

?  Pelangi mata     

-    kanan    :    bewarna hitam, tidak ada kelainan

-    kiri         :    bewarna hitam, tidak ada kelainan

b.  Hidung

-    Bentuk hidung                 :    sedang, tidak ada kelainan

-    permukaan kulit hidung   :    tidak ada kelainan

-    Lubang hidung                :    tidak ada kelainan

c.  Telinga

?  bentuk telinga

-    kanan    :    sedang, tidak ada kelainan

-    kiri          :    sedang, tidak ada kelainan

?  Permukaan daun telinga

-    Kanan :    tidak ada kelainan

-    kiri       :    tidak ada kelainan

Lubang telinga : terdapat pendarahan aktif di telinga kanan

Daun telinga

-    Kanan :    tidak ada kelainan

-    kiri       :    tidak ada kelainan

 

d. Mulut

-    Bibir                   :    tidak ada kelainan

-    lidah                   :    tidak ada kelainan

-    rongga mulut     :    tidak ada kelainan

-    gigi geligi          

-    Rahang atas     :    tidak ada kelainan

-    Rahang bawah  :    tidak ada kelainan

 

e.  Kumis           :    tidak ditemukan

f.  Janggut        :    tidak ditemukan

g.  Alat kelamin perempuan

-    Rambut kemaluan    :    warna hitam, bentuk ikal, Panjang empat sentimeter, tidak ada kelainan

-    Vagina                      :    tidak ada kelainan

h.  Tulang

i.   Tulang-tulang

?  tengkorak        :    tidak ada kelainan

?  Tulang wajah :    tidak ada kelainan

-    Dahi            :    tidak ada kelainan

-    Pipi             :    tidak ada kelainan

-    Dagu          :    tidak ada kelainan

?  Tulang hidung                      :    tidak ada kelainan

?  Tulang belakang                  :    tidak ada kelainan

?  tulang-tulang dada               :    tidak ada kelainan

?  tulang-tulang pungngung     :    tidak ada kelainan

?  tulang-tulang panggul          :    tidak ada kelainan

?  Tulang anggota gerak        

?   anggota gerak atas

-    kanan    :    tidak ada kelainan

-    kiri          :    tidak ada kelainan

?   anggota gerak bawan   

- kanan       :    tidak ada kelainan

-    kiri          :    tidak ada kelainan

 

Kesimpulan :

berdasarkan fakta -fakta yang di dapatkan dari pemeriksaan jenazah tersebut, maka saya simpulkan bahwa telah di periksa jenazah seorang perempuan, dengan perkiraan usia kurang lebih tiga puluh tahunan, warna kulit sawo matang, kesan gizi lebih, Panjang badan seratus enam puluh lima sentimeter.

?  Dari pemeriksaan Luar

-   di temukan kekerasan benda tajam berupa luka robek pada kepala luar sisi kanan atas,

-   tiga luka robek bagian atas, tengah dan bawah sisi belakang kepala.

-   pada wajah tampak memar pada kedua mata,

-   pendarahan dari hidung serta telinga kanan,

-   pada punggung atas terdapat memar,

-   pada anggota gerak atas di temukan memar pada punggung tangan kanan, jari telunjuk kanan dan jari tengah kanan tampak bengkak disertai luka lecet, serta memar pada lengan atas dan siku kiri.

-   pada anggota gerak bawah di dapati memar pada tepat di atas tulang kering kanan dan kiri dengan posisi beraturan dan ukuran bervariasi, jari-jari dibawah kuku tampak keunguan.

 

?  pada pemeriksaan dalam

-   di temui adanya patah tulang telinga kanan dalam, tulang mata kanan dalam, tulang pelipis kanan, tulang dasar tengkorak, dan tulang tenggorok serta perdarahan pada seluruh lapang padang otak besar dan kecil, ditemui adanya pelebaran pembuluh darah pada seluruh bagian otak besar dan otak kecil.

 

hal inilah yang menyebabkan mati lemas akibat patah tulang dasar tengkorak dan patah tulang tenggorok sehingga terjadi perdarahan hebat pada seluruh bagian orgam dalam.    

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 459 UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP

 

atau

Kedua

 

Bahwa terdakwa DEDE MAULANA Als DEDE Als MAUL Als DIKI Bin SUACHMAD GANI  pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekira pukul 06.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober Tahun 2025 bertempat di rumah korban (sdri. NYNDYA NOFRIN (almarhumah) /saksi MUHAMMAD TAUFIK Bin UHAMMAD THALIB merupakan suami dari korban di Jalan. Lingkar Timur lrg. Kopral Hasyim Rt. 22 Kel. Talang Bakung Kec. Paal Merah Kota Jambi Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jambi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang di dahului, di sertai atau di ikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang di curinya, mengakibatkan matinya orang, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara  sebagai berikut : -------------------------------------------------

 

-    Berawal pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 saat terdakwa berada di rumah adik terdakwa yang bernama DEVIKA di Kenali, terdakwa menggunakan profil bernama SAHRUL RAMADHAN, S.SPD dengan menggunakan akun di facebook an. “SULTAN MAH BEBAS”,  melihat iklan di Marketplace Facebook, terdakwa melihat iklan di Marketplace Facebook yang menjual kendaraan/mobit, dan terdakwa ada melakukan obrolan/percakapan di beberapa penjual kendaraan.

 

    Kemudian pada Rabu tanggal 01 Oktober 2025 terdakwa melakukan COD/bertemu dengan orang yang menjual kendaraan di 3 (tiga) tempat yaitu pertama di perumahan Lazio, yang mana di lokasi tersebut terdakwa tidak bertemu dengan pemilik kedaraan, lalu terdakwa pergi ke tempat ke 2 (dua) yakni di perumahan Benfica, yang mana sebelumnya pada hari minggu tanggal 28 september 2025 sekira pukul 02.00 wib terdakwa menggunakan profil bernama SAHRUL RAMADHAN, S.SPD melalui akun face book an. SULTAN MAH BEBAS menghubungi/berkomunikasi  melalui aplikasi whatshap saksi BIMO PASMULLIA ANANTA Bin SUDARMANTO yang akan menjual 1 (satu) unit mobil Pajero Dakar 4x2 Tahun 2013 warna hitam,

    Bahwa pada saat itu terdakwa menggunakan jaket warna hitam, tas sandang warna coklat dan celana Panjang warna bu-abu dan sepatu pantofel warna coklat saat bertemu dengan saksi BIMO di rumah saksi BIMO di perumahan  Benfica Blok C No. 02 Telanaipura kota jambi, pada saat itu saksi  BIMO memberitahukan bahwa “BPKB mobil  Mitsubishi Pajero miliknya ada sama bapaknya lagi di sarolangun, dan terdakwa juga menanyakan kepada saksi BIMO, “apakah mobil miliknya ada menggunakan GPS dan dijawab saksi BIMO “ada menggunakan GPS”, selanjutnya terdakwa  berkata kepada saksi BIMO bahwa terdakwa meminta izin untuk melakukan test drive, namun  ditolak saksi BIMO dengan alasan sudah malam sehingga terdakwa membatalkan jual beli mobil tersebut dengan alasan meminta persetujuan isterinya terlebih dahulu. kemudian terdakwa meminta saksi BIMO untuk mengantarkan terdakwa, pada saat itu saksi BIMO sempat merasa curiga dan menyarankan terdakwa untuk memesan ojek online, saat itu terdakwa meminta tolong kepada saksi BIMO untuk memesankan aplikasi ojek online melalui hp saksi BIMO dengan alasan terdakwa mengatakan hp milik terdakwa mati/lowbath dengan tujuan ke Kafe Delisna Kel. Talang Bakung Kec. Paal Merah Kota Jambi Prov. Jambi,  namun pada saat saksi BIMO sedang memesankan ojek melalui aplikasi online gojek, saat itu saksi BIMO melihat terdakwa ada memainkan Hp miliknya, setelah itu terdakwa memberitahu titik aplikasi yang di tuju adalah CAFÉ DELISNA yang berada di daerah talang bakung.

    tidak lama kemudian sekira pukul 18.30 wib datang Gojek yaitu saksi M. ALMAN SAURA Bin TAMRIN BAGINDA (gojek),  Selanjutnya terdakwa pergi dengan menggunakan gojek saksi ALMAN  (gojek) dari perumahan BENFICA menuju menuju titik antar yaitu Kafe Delisna/Desilina Cafe di Rt. 22 Kel. Talang Bakung Kec. Paal Merah Kota Jambi Prov. Jambi. dengan tujuan terdakwa akan menemui korban yang terdakwa lihat di marketplace facebook orang yang ke-3 (tiga)/korban yang akan menjual 1 (Satu) unit mobil Mitsubishi Pajero Dakar warna putih Nopol AD 77 RA. yang tinggal dekat titik antar kafe Deslina. Di tengah perjalanan terdakwa berkata kepada saksi M. ALMAN (gojek) “bang, kalau dak ado orang disano, biso dak antar ke kenali offline”, dijawab saksi M. ALMAN “biso”, lalu terdakwa berkata “bang, HP sayo nih mati pulak  bang, dak hidup jugo bang, bang ado facebook dak, mau lihat market place”, dijawab saksi M. ALMAN (gojek) “ado bang”,

    sesampainya terdakwa di titik antar di cafe Delisna sekira pukul 19.25 wib, terdakwa menyuruh gojek saksi M. ALMAN (gijek) maju lagi bang, ± 10 Meter dan berhenti di sebuah rumah pagar warna hitam milik korban, kemudian sekira pukul 20.00 wib terdakwa pergi kerumah korban,  sesampainya di rumah korban, kemudian terdakwa turun dari motor sambil melihat sekitar rumah sambil memanggil korban, namun korban tidak menjawab, kemudian terdakwa  Kembali ke sepeda motor/gojek saksi M. ALMAN dan berkata “Bang, minta antar bae ke depan lagi bang”, selanjutnya terdakwa dan saksi                    M. ALMAN (gojek) pergi dari rumah korban, menuju ke arah jalan lintas, akan tetapi pada saat di dekat sekolah dasar (SD) terdakwa menyuruh berhenti dan terdakwa meminjam hp milik saksi M. ALMAN (gojek) untuk membuka facebook marketplace, lalu saksi M. ALMAN menyerahkan hp miliknya kepada terdakwa, setelah itu terdakwa  membuka face book dan market place dan terdakwa meminta kepada saksi M. ALMAN (gojek) untuk menyimpan nomor Hp dari market place milik saksi M. ALMAN (gojek) dengan nomor 0852 6614 5800 an. Diah, kemudian terdakwa mengirim pesan via Whatsapp kepada korban sdri. NYNDYA NOFRIN (almarhumah)  dan korban menjawab pesan terdakwa dan terdakwa disuruh korban balik lagi ke rumah korban. lalu terdakwa mengembalikan hp milik saksi M. ALMAN (gojek), sambil berkata “bang, antar aku ke rumah tadi”, lalu terdakwa Kembali diantar oleh saksi   M. ALMAN (ojek) ke rumah korban. namun terdakwa berhenti di rumah warga sebelum rumah korban.

    Sesampainya di rumah korban, lalu saksi M. ALMAN (ojek) pergi, dan korban keluar dari rumah dan membuka pagar rumah, kemudian terdakwa menanyakan kepada korban apakah kelengkapan kendaraan/mobil berupa BPKB ada dan apakah mobil milik korban ada menggunakan GPSdan di ijawab korban ada BPKB padanya dan kendaraan tidak menggunakan GPS”, kemudian terdakwa juga menanyakan kepada korbansamo siapo di rumah yuk”, di jawab korban “Sendirian, (dikarenakan suami korban yaitu saksi MUHAMMAD TAUFIK Bin MUHAMMAD THALIB tidak ada dirumah sedang bekerja di PT. Petro China di geragai Kab. Tanjung Jabung Timur)”, setelah melakukan nego harga, selanjutnya terdakwa dan korban sepakat  bahwa korban akan menjual mobil miliknya dengan harga  Rp. 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah), dan pada saat itu mobil milik korban berada di dalam garasi,  sehingga terdakwa tidak dapat mengambil/melarikan mobil tersebut dengan alasan test drive.

    Sehingga  terdakwa meminta korban untuk melakukan transksi jual beli mobil, besoknya dan kemudian korban meminta uang muka sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), pada saat itu terdakwa mau menyerahkan uang sebesar Rp. 3.000.000,-, namun korban tidak mau/bersedia dengan mengatakan besok saja sekalian, saat itu terdakwa meminta/mengajak korban bertemu untuk melakukan transaksi jual beli mobil milik korban pagi hari sekira pukul 06.00 Wib dengan alasan sebelum terdakwa pergi bekerja, namun pada saat itu korban menjawab “tidak bisa, karena korban akan joging sekira pukul 06.00 Wib sehingga terdakwa mengajak korban bertemu sekira pukul 05.00 wib sebelum korban jogging dan korban bersedia/setuju. selanjutnya terdakwa  meminta tolong kepada korban untuk memesan onjek online (grab) untuk terdakwa pulang, dengan tujuan/ titik lokasi Tropi Mart selincah tidak lama, kemudian korban memesan ojek online  ke arah tropi mart dengan menggunakan akun grab an. NINDYA (korban).

    kemudian sekira pukul 21.00 wib (pada hari rabu tanggal 01 oktober 2025) datang ojek onlie grab yaitu saksi DIDIT HANDOKO Bin ZAINAL ARIFIN (alm), lalu terdakwa pergi dengan menggunakan gojek saksi saksi DIDIT tersebut, Sesampainya di Tropi Mart kasang kumpeh, terdakwa duduk di rental PlayStation sambil menunggu waktu yang telah disepakati untuk bertemu dengan korban. kemudian Sekira pukul 00.30 Wib (Kamis 02 Oktober 2025) terdakwa megantuk dan meminta orang yang ada di Rental PS tersebut untuk memesankan terdakwa Maxim dengan titik/tujuan Kenali, lalu terdakwa pergi, sesampainya di Kenali terdakwa duduk di Poskamling dan sampai dengan orang pulang sholat subuh, kemudian terdakwa pergi meminta tolong kepada orang yang berada di dekat masjid untuk membantu terdakwa pergi menuju Kafe menggunakan Maxim dan sesampainya di Kafe, terdakwa menyururh ojek Maxim maju sedikit sampai rumah korban,

    sesampainya terdakwa di rumah korban sekira pukul 05.30 Wib terdakwa melihat korban sudah ada sendirian dengan posisi kendaraan Pajero sudah berada di luar Garasi namun masih di dalam lingkungan pagar dan posisi pintu pagar terbuka, kemudian terdakwa masuk ke halaman rumah korban, setelah terdakwa bertemu dengan korban, pada saat itu terdakwa masih berpura-pura/ berniat untuk membeli mobil milik korban dengan cara menawar harga mobil, namun korban tidak mau, dan korban tetap dengan harga mobil yang telah ditetapkan/dijual korban, lalu terdakwa melakukan cek kendaraan dan  korban menghidupkan mesin kendaraan, pada saat itu terdakwa meminta kepada korban untuk terdakwa test drive, namun korban menolak sambil mengatakan” bayar lah dulu, baru biso bawak mobilnyodan terdakwa Kembali  berkata “tes bentar be yuk” dijawab korban “nanti dululah, kalau bayar dulu dakpo, bentar aku tanyo laki aku, kemudian timbul niat/rencana terdakwa untuk membuat korban pingsan/tidak sadar, sehingga terdakwa bisa menguasai dan mengambil mobil milik korban, dan pada saat terdakwa melihat korban mau menelpon/menanyakan kepada suaminya, pada saat itu posisi korban membelakangi terdakwa dan korban berjalan masuk ke dalam rumah.

    kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah kayu persegi dengan panjang ukuran ± 40 Centimeter (Dpb/daftar pencarian barang) yang mana ujung kayu tersebut dalam keadaan runcing, di luar pekarangan/sekitar/di dekat pagar garasi rumah korban dengan tujuan akan terdakwa gunakan untuk memukul, korban, kemudian terdakwa mengikuti korban  ke dalam kamar korban dari belakang tanpa sepengetahuannya korban, sesampaimya terdakwa di dalam kamar korban, terdakwa langsung mengayunkan kayu tersebut ke arah kepala belakang korban sebanyak 3 (tiga) kali sampai korban terjatuh, dan saat posisi korban terbaring, terdakwa langsung memukul korban menggunakan kayu yang ujungnya runcing tersebut sebanyak 2 (dua) kali pada bagian leher korban, selanjutnya terdakwa kembali melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak 3 (tiga) kali lagi dengan menggunakan kayu tersebut, saat itu korban masih bergerak selanjutnya terdakwa langsung mengambil surat BPKB, kunci kontak serta HP milik korban yang sebelumnya dipegang oleh korban dan terjatuh di lantai kamar korban, setelah itu terdakwa  keluar kamar dan menutup pintu kamar dan melilitkan kain pintu ke gagang pintu agar korban tidak bisa membuka pintu dari dalam lalu terdakwa keluar rumah dan masuk ke dalam mobil dan kabur,

    Didalam perjalanan yaitu sebelum simpang Ahok, terdakwa melemparkan/membuang Hp milik korban dengan tujuan untuk menghilangkan jejak dan melanjutkan perjalanan, setelah itu terdakwa berhenti lagi dan turun untuk membuka nopol dan melanjutkan perjalanan menuju ke Palembang menggunakan mobil milik korban yang telah terdakwa ambil tanpa menggunakan nopol.

    Setelah terdakwa keluar dari Tol bayung, terdakwa berhenti lagi dan membuang kayu serta nopol, kemudian lanjutkan perjalanan, sesampainya di sungai Lilin, terdakwa berhenti di Variasi mobil untuk membeli kedudukan nopol dan memasang nopol palsu yang sebelumnya terdakwa bawa/(ada dipersiapkan) di dalam tas terdakwa dengan tujuan mengganti nopol aslinya untuk menghilangkan jejak/barang bukti, setelah terpasang, kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan lagi menuju Palembang dan sesampainya di Jembatan Ampera palembang, terdakwa berhenti dan terdakwa merobek BPKB, lalu terdakwa turun dari mobil selanjutnya terdakwa membuang surat BPKB yang telah terdakwa robek, ke sungai dan tujuan terdakwa menguasai/mengambil mobil milik korban untuk terdakwa gunakan sendiri. dan tujuan terdakwa menguasai/mengambil mobil milik korban untuk terdakwa gunakan sendiri. selanjutnya terdakwa melanjutkan perjalanan menuju ke Lampung untuk menemui saksi SANTIA DEVI binti REYNALDI yang merupakan pacar terdakwa yang tinggal di Lampung. dan terdakwa tiba di rumah orang tua saksi SANTIA DEVI pada tanggal 02 oktober 2025 sekira pukul 22.00 wib di Desa Sri bandung Rt. 03 Desa sri bandug kec. abung tengah kab. lampung utara prov. lampung. dan terdakwa mengaku bekerja di pengeboran migas di Kab. Betung Prov. Sumatera selatan,  dan mengaku membawa mobil operasional yang dikasi bosnya.

    Bahwa pada tanggal 4 oktober 2025 sekira pukul 21.00 wib terdakwa mengajak saksi SANTIA DEVI merupakan pacar terdakwa,  pulang ke kosan saksi SANTIA DEVI, di Kota Palembang depan Ovi Mall Perumahan GSS kosan abu-abu dengan menggunakan mobil 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero warna putih  milik korban.  kemudian pada tanggal 6 oktober 2025 sekira pukul 23.00 wib terdakwa berhasil ditangkap di Prov. Sumatera selatan di kosan do kota Palembang depan Ovi mall perumahan GSS kosan abu-abu. terdakwa ditangkap oleh saksi JHODI KURNIA SETIAWAN, S, SH dan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi dan Tim Satreskrim Polresta Jambi dan Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan terkait keberadaan terdakwa melalui chatingan/mengirim pesan di platform media social faceboolk, yang mana terdaka menggunakan nama FB “Sultan mah bebas. yang mana Tim berhasil mendapat petunjuk dari FB terdakwa bahwa terdakwa pernah memposting rumah untuk di kontrakan di Prov. Sumatera selatan

-   Bahwa terdakwa sendirian menggunakan  kayu yang ujungnya runcing, terdakwa gunakan sebanyak 6 (enam) kali  untuk memukul korban dan terdakwa ada memukul korban sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan kayu yang ada bagian runcingnya tersebut kepada korban, dan tujuan terdakwa untuk malakukan pemukulan menggunakan kayu tersebut, terdakwa berniat untuk membuat korban pingsan/tidak sadar, agar terdakwa dapat dengan mudah mengambil dan membawa mobil milik korban tanpa seizin dari korban, akibat perbuatan terdakwa terhadap korban, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia dan kehilangan 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Pajero Dakar ultimate 4 x 4 8 AT Tahun 2022 Nopol AD 77 RA warna putih mutiara Nomor rangka : MK2KS WPNUN J000688, Nomor mesin : 4NI5U JD5856, 1 (satu) BPKB unit mobil Pajero Dakar Ultimate 4 x 4 8 AT warna putih tahun 2022 Nopol AD 77 RA Nomor rangka : MK2KS WPNUNJ 000688 Nomor mesin : 4Ni5UJD 5856, Nomor seri : S0466 92471 STNK An. SUWARMI dan 1 (satu) unit Iphone 16 Promax warna abu. milik korban (sdri. NYNDYA NOFRIN (almarhumah) /saksi MUHAMMAD TAUFIK Bin UHAMMAD THALIB merupakan suami dari korban.

-    Bahwa berdaarkan keterangan Ahli Dr. ERNI HANDAYANI SITUMORANG, Sp.F, MH sebagai Dokter spesialis forensic di Rumah sakit mattaher Provinsi Jambi, spesialis forensic di Rs. Bhayangkara Jambi, dan spesialis forensic di Rs. Abdul manap kota jambi bertugas sebagai dokter spesialis forensic untuk membantu visum dan autopsy telah mengeluarkan surat Visum Et repertum pada tanggal 2 oktober 2025 berdasarkan pemeriksaan terhadap korban an. NIDYA NOFRIN menerangkan

?   bahwa berdasarkan pemeriksaan pada tubuh korban pada saat pemeriksaan bagian dalamnya Ahli menemukan patah tulang telinga kanan dalam, tulang mata kanan dalam, tulang pelipis, patah tulang dasar tengkorak dan patah tulang tenggorok sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.

?   luka yang ahli temukan dari pemeriksaan luar ditemukan kekerasan benda tajam berupa luka robek pada bagian luar sisi kanan atas, tiga luka robek bagian atas, tengah dan bawah sisi belakang kepala, pada wajah tampak memar pada kedua mata, pendarahan dari hidung serta telinga kanan. pada punggung atas terdapat memar, pada anggota gerak atas di temukan memar pada punggung tangan kanan, jari telunjuk kanan, dan jari tengah kanan tampak bengkak disertai luka lecet serta memar pada lengan atas dan siku kiri, pada anggota gerak bawah di dapati memar pada tepat di atas tulang kering kanan dan kiri dengan posisi berartiran dan ukuran bervariasi, jari-jari di bawah kuku tampak keunguan.

-    Bahwa luka yang dialami NIDYA NOFRIN adalah luka akibat benda tumpul yanh mengenai kepala bagian belakang yang menyebabkan patah tulang dasar tengkorak kepala.

-    Bahwa berdasarkan alat bukti surat berupa Visum Et Refertum  Nomor : R/19/X/2025 Tanggal 02 Oktober 2025 dari Rumah Sakit Bhayangkara Jambi Instalasi Kedokteran Forensik, yang ditandatangani oleh dr. ERNI HANDAYANI SITUMORANG, Sp.KF, MH sebagai Dokter forensic yang bekerja di Rumah Sakit Bhayangkara Jambi menerangkan bahwa pada tanggal 02 oktober 2025 sekira pukul 13.00 wib di Instalasi Pemulasaran Jenazah Rumah Sakit Bhayangkara Jambi telah dilakukan pemeriksaan jenazah yang berdasarkan surat permintaan tersebut ditas bernama Ny. Nindya Nofrin umur 38 tahun, jenis kelamin perempuan, pekerjaan karyawan swasta, Islam, alamat : di Paal Merah diduga Meninggal karena kekerasan benda tumpul dan tajam.

 

 

Hasil pemeriksaan :

Dari hasil pemeriksaan luar pada tubuh  jenazah tersebut diatas ditemukan fakta-fakta sebagai berikut :

A. Fakta yang berkaitan dengan identitas jenazah.

a.  Lebel jenazah                  :    tidak ada

b.  Pembungkus jenazah     :    tidak ada

c.  Penutup jenazah             :    Penutup terdiri dari lima lapisan kain,

-    lapisan paling luar yaitu kain yang berbentuk persegi Panjang dengan Panjang dua ratus dua puluh satu sentimeter, lebar seratus sebelas sentimeter, bewarna coklat, bermotif batik yang bercorak kupu-kupu,

-    lapisan kedua terluar yaitu kain berbentuk persegi Panjang dengan Panjang dua ratus Sembilan sentimeter, lebar seratus lima belas sentimeter, bewarna coklat, bermotif batik yang bercorak bunga,

-    Lapisan ketiga terluar yaitu kain berbentuk persegi Panjang dengan Panjang seratus Sembilan puluh delapan sentimeter, lebar delapan puluh tujuh sentimeter, bewarna putih polos, ada sedikit noda darah,

-    lapisan keempat terluar yaitu kain berbentuk persegi Panjang dengan Panjang dua ratus dua sentimeter, lebar delapan  puluh empat sentimeter, bewarna putih polos, terdapat moda darah pada salah satu ujung kain tersebut,

-    lapisan terdalam yaitu selimut dengan Panjang seratus Sembilan puluh tujuh sentimeter, lebar seratus dua puluh dua sentimeter, bewarna putih dengan garis biru tidak mermerk.

d.  Alas jenazah : tidak ada

e.  Pakaian Jenazah

- Jenazah tidak menggunakan baju

- jenazah tidak menggunakan celana

- jenazah menggunakan celana dalam jenis popok bewarna putih tidak bermerk

f.  Perhiasan                        :    tidak ada

g.  Benda samping korban   :    tidak ada

h.  lain-lain                            :    tidak ada

 

1.  Identitas Umum Jenazah

a.  Jenis kelamin             :    Perempuan

b.  Umur                          :    kurang lebih tiga puluh lima tahun

c.  Berat badan                :    tidak dilakukan penimbangan

d.  Panjang badan           :    seratus enam puluh lima sentimeter

e.  warna kulit                  :    sawo matang

f.   warna Pelangi mata   :    cokelat

g.  kesan gizi                    :    gizi lebih

 

2.  Identitas Khusus Jenazah

a.  Tato                     :    tidak ada

b.  Jaringan Parut     :    tidak ada

c.  Tanda lahir          :    tidak ada

d.  tahu lalat              :    tidak ada

e.  cacat fisik            :    tidak ada

 

B. Fakta yang berkaitan dengan waktu terjadinya kematian

1.  suhu rektal mayat    :    tidak diperiksa

2.  lebam mayat            :    hilang dengan penekanan

3.  kuku mayat               :    tidak ada

4. pembusukan             :    tidak ada

B. fakta dari Pemeriksaan Tubuh bagian dalam.

  1. Bagian dalam tubuh
  1. kepala

Rambut bewarna hitam, Panjang Sembilan sentimeter, pertumbuhan merata, terdapat satu luka robek terbuka dengan ukuran Panjang dua setengah sentimeter dan lebar satu msentimeter di kepala kanan atas dengan batas tegas tepi rata ujungnya runcing tampak cairan bewarna merah, terdapat tiga luka robek di kepala kanan bagian belakang berupa sayatan sampai ke tulang dengan pendarahan aktif.

Luka robek satu :    dengan ukuran Panjang delapan sentimeter dan lebar tiga sentimeter dengan bentuk Panjang, ujung runcing dan tepi tidak beraturan

?  Luka robek dua  :    dengan ukuran Panjang enam sentimeter dan lebar empat sentimeter dengan bentuk Panjang, ujung runcing dan tepi tidak beraturan.

?  Luka robek tiga  :    dengan ukuran Panjang lima sentimeter dan lebar dua sentimeter dengan bentuk garis, ujung runcing dan tepi rata dan pada pembukaan tengkorak tampak patahan di tulang dasar tengkorak.

                                      pada selaput keras pembungkus otak terdapat memar dan pendarahan diseluruh lapang pandang, Otak besar dengan ukuran Panjang enam belas sentimeter dan lebar tujuh belas sentimeter terdapat pembesaran pembuluh darah, perdarahan dan memar. Otak kecil dengan ukuran Panjang sebelas sentimeter dan lebar enam sentimeter terdapat pelebaran pembuluh darah dan memar.

?   bentuk kepala      :    simetris

?   wajah       :   

?   mata                  :    luka dan kelainan tidak ditemukan

?   Hidung             :    terdapat patahan pada rongga dan tulang hidung

?   telinga              :    terdapat patahan di tulang telinga

Pihak Dipublikasikan Ya