Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; -----------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara Tunai dan sekaligus kepada Penggugat sebesar :
- Pesangon pasal 156 ayat II huruf i 9x1,75xRp.3.230.207, = Rp.50.068.208,-
- Uang Masa Kerja 23 tahun 8xRp.3.230.207,- = Rp.25.841.656,-
- Uang UPH pasal 167 UU No.13/2003 = Rp.11.386.479,-
- Uang Iyuran BPJS yg tidak dibayarkan = Rp.32.986.692,-
- Kekurangan Upah selama bekaerja = Rp.25.142.484,-
Jumlah TotalRp.144.238.484,- (Seratus empat puluh empat dua ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus delapan puluh empat rupiah).;----------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) apabila ia lalai melaksanakan isi Putusan ini sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari secara tunai; -----------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Verzet, Banding dan kasasi ( Uit voerbaar bij Vorraad ); -----------------------------------------
- Menghukum Tergugat membayar ongkos / biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-
adilnya. |