Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2024/PN Jmb PT Bank Central Asia Tbk HERY ARJUNA NEGARA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2024/PN Jmb
Tanggal Surat Selasa, 30 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Central Asia Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HERY ARJUNA NEGARA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 153.000.000,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
2.    Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3.    Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan sisa dana hasil kekeliruan transfer milik PENGGUGAT sebesar Rp153.000.000,00 (seratus lima puluh tiga juta rupiah);
4.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak